Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Ulang Tahun 2025
ABSTRAK:
Peraturan Komisi ini ditetapkan berdasarkan penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota dalam pemilihan 1 (satu) pasangan calon pada tahun 2024 terdapat daerah yang perolehan suara pasangan calon pada pemilihan 1 (satu) pasangan calon tidak lebih dari 50% (lima puluh persen) dari suara sah, sehingga perlu dilakukan pemilihan ulang dan a berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 126/PUU-XXII/2024, yang menyatakan Pasal 54D ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai pemilihan berikutnya dilaksanakan dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak hari pemungutan suara, dan kepala daerah/wakil kepala daerah yang terpilih berdasarkan hasil pemilihan berikutnya tersebut memegang masa jabatan sampai dilantiknya kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pemilihan serentak berikutnya, sepanjang tidak melebihi masa waktu 5 (lima) tahun sejak pelantikan, perlu menyusun tahapan dan jadwal untuk pemilihan ulang di tahun 2025
Dasar Hukum Peraturan Komisi ini adalah UU No. 1 Tahun 2015 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2020; PKPU No. 8 Tahun 2019 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PKPU No. 12 Tahun 2023
Dalam Peraturan Komisi ini diatur mengenai tahapan Pemilihan yang terdiri atas tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan. Tahapan persiapan meliputi: perencanaan program dan anggaran, penyusunan peraturan penyelenggaraan Pemilihan, perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan Pemilihan, pembentukan PPK, PPS, dan KPPS, pembentukan panitia pengawas pemilihan umum kecamatan, pengawas Pemilihan lapangan/panitia pengawas pemilihan umum kelurahan/desa, dan pengawas tempat pemungutan suara, pemberitahuan dan pendaftaran pemantau Pemilihan,
penyerahan daftar penduduk potensial Pemilih, dan pemutakhiran dan penyusunan daftar Pemilih. Tahapan penyelenggaraan meliputi pengumuman
pendaftaran Pasangan calon, pendaftaran Pasangan calon, penelitian persyaratan calon, penetapan Pasangan calon, pelaksanaan kampanye, pelaksanaan
pemungutan suara, penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara, penetapan calon terpilih, penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil Pemilihan, dan pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih yangb tercantum dal;am Lampiran Peraturan Komisi ini
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2024.
Lampiran file: 2 hlm
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024
Partai Politik dan PemiluPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan KPU No. 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Peraturan KPU No. 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Rekapitulasi - Hasil Penghitungan - Perolehan Suara - Penetapan Hasil Pemilihan - Gubernur dan Wakil Gubernur - Bupati dan Wakil Bupati - serta Walikota dan Wakil Walikota
Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
ABSTRAK:
Pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota perlu diselenggarakan secara demokratis, berkualitas, dan berkepastian hukum; Dan berdasarkan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota tahun 2020 dan untuk melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota, perlu dilakukan penyempurnaan dan penyesuaian terhadap pengaturan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota
Dasar Hukum Peraturan ini adalah UU Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019; dan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024.
Peraturan ini mengatur mengenai Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilihan meliputi: a. penyampaian dan penerimaan hasil penghitungan perolehan suara; b. rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara; c. penetapan hasil Pemilihan; dan d. penetapan Pasangan Calon terpilih.
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2024.
Pada saat Peraturan Komisi ini mulai berlaku: 1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 143); dan 2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1384), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Partai Politik dan PemiluPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan KPU No. 18 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Kota
Peraturan KPU No. 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
ABSTRAK:
Pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota perlu diselenggarakan secara demokratis, berkualitas, dan berkepastian hukum; Dan berdasarkan hasil evaluasi pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota tahun 2020, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap pengaturan pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah UU Nomor 1 Tahun 2015; PKPU Nomor 8 Tahun 2019; dan PKPU Nomor 2 Tahun 2024.
Peraturan ini mengatur mengenai Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Tahapan pemungutan dan penghitungan suara meliputi: a. persiapan pemungutan suara; b. pelaksanaan pemungutan suara; c. persiapan penghitungan suara; dan d. pelaksanaan penghitungan suara.
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2024.
Pada saat Peraturan Komisi ini mulai berlaku: a. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 142); dan b. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1383), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Komisi Pemilihan Umum
ABSTRAK:
Peraturan Komisi ini ditetapkan berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Presien Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, serta untuk efektivitas pelaksanaan jaringan dan informasi hukum sehingga perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Komisi Pemilihan Umum
Dasar Hukum Peraturan Komisi ini adalah UU No. 1 Tahun 2015 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2020; UU No. 7 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2023; Perpres No. 33 Tahun 2012; PKPU No. 8 Tahun 2019; PKPU No. 14 Tahun 2020
Dalam Peraturan Komisi ini diatur mengenai organisasi, tugas dan fungsi, pengelolaan, pemantauan dan evaluasi serta pendanaan Jaringan Informasi dan Dokumentasi Hukum Komisi Pemilihan Umum
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2024.
Lampiran file: 9 hlm
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2024
Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 140 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Dasar hukum Peraturan KPU ini adalah UU Nomor 1 Tahun 2015 dan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019.
Peraturan KPU ini mengatur mengenai Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Ruang lingkup Peraturan Komisi ini mengatur mengenai tata cara penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan, melalui tindak lanjut: a. rekomendasi Bawaslu Provinsi; dan b. rekomendasi Bawaslu Kabupaten/Kota.
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2024.
Lampiran file: 8 hlm.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2024
Pemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan KPU No. 12 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
Peraturan KPU No. 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
ABSTRAK:
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum, sehingga perlu diganti.
UU Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019; dan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024.
Peraturan ini mengatur mengenai Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Tahapan Dana Kampanye Pemilihan meliputi: a. pembukuan Dana Kampanye; b. pelaporan Dana Kampanye; dan c. audit laporan Dana Kampanye.
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2024.
Pada saat Peraturan Komisi ini mulai berlaku:
a. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 828); dan
b. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1059), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan KPU No. 11 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
Peraturan KPU No. 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
ABSTRAK:
Berdasarkan evaluasi tata cara kampanye gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota, perlu dilakukan penyempurnaan dan penyesuaian Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-XXII/2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUUXXII/2024.
UU Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019; dan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024.
Peraturan ini mengatur mengenai jadwal dan pelaksanaan Kampanye, materi kampanye, metode pelaksanaan kampanye, pemberitaan, penyiaran, dan iklan layanan masyarakat, kampanye oleh pejabat negara dan pejabat daerah dan larangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2024.
Pada saat Peraturan Komisi ini mulai berlaku:
a. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 827); dan b. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1067), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan KPU No. 7 Tahun 2020 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara dan Perlengkapan Lainnya Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Perlengkapan - Pemungutan Suara - Dukungan - Perlengkapan Lainnya - Perlengkapan - Pemungutan Suara Lainnya - Pemilihan - Gubernur dan Wakil Gubernur - Bupati dan Wakil Bupati -Walikota dan Wakil Walikota
Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
ABSTRAK:
Berdasarkan hasil evaluasi pengadaan dan distribusi perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara dan Perlengkapan Lainnya dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum sehingga perlu diganti.
UU Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019; dan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024.
Peraturan ini mengatur mengenai Perlengkapan Pemungutan Suara dan Perlengkapan Lainnya dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2024.
Pada saat Peraturan Komisi ini mulai berlaku, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara dan Perlengkapan Lainnya dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 957), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 17 hlm.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2024
Peraturan KPU No. 22 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
ABSTRAK:
Beberapa ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan dalam pelaksanaan pengelolaan dan pelayanan informasi publik sehingga perlu diubah
UU Nomor 1 Tahun 2015; UU Nomor 7 Tahun 2017; Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019; dan Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2023.
Perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2024.
Lampiran file: 6 hlm.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024
Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
ABSTRAK:
Berdasarkan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Dasar hukum Peraturan KPU ini adalah UU Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019; Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024; dan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.
Peraturan KPU ini mengubah beberapa ketentuan dan lampiran dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024. Pasal yang diubah antara lain meliputi Pasal 11 terkait persyaratan pendaftaran pasangan calon kepala daerah, Pasal 13 mengenai dokumen persyaratan pencalonan oleh Parpol peserta pemilu atau gabungan parpol peserta pemilu, dan Pasal 15 mengenai syarat usia calon kepala daerah.
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2024.
Peraturan KPU ini mengubah Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat