Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 140 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Dasar hukum Peraturan KPU ini adalah UU Nomor 1 Tahun 2015 dan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019.
Peraturan KPU ini mengatur mengenai Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Ruang lingkup Peraturan Komisi ini mengatur mengenai tata cara penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan, melalui tindak lanjut: a. rekomendasi Bawaslu Provinsi; dan b. rekomendasi Bawaslu Kabupaten/Kota.
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2024.
Lampiran file: 8 hlm.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2024
Pemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan KPU No. 12 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
Peraturan KPU No. 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
ABSTRAK:
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum, sehingga perlu diganti.
UU Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019; dan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024.
Peraturan ini mengatur mengenai Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Tahapan Dana Kampanye Pemilihan meliputi: a. pembukuan Dana Kampanye; b. pelaporan Dana Kampanye; dan c. audit laporan Dana Kampanye.
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2024.
Pada saat Peraturan Komisi ini mulai berlaku:
a. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 828); dan
b. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1059), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan KPU No. 11 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
Peraturan KPU No. 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
ABSTRAK:
Berdasarkan evaluasi tata cara kampanye gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota, perlu dilakukan penyempurnaan dan penyesuaian Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-XXII/2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUUXXII/2024.
UU Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019; dan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024.
Peraturan ini mengatur mengenai jadwal dan pelaksanaan Kampanye, materi kampanye, metode pelaksanaan kampanye, pemberitaan, penyiaran, dan iklan layanan masyarakat, kampanye oleh pejabat negara dan pejabat daerah dan larangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2024.
Pada saat Peraturan Komisi ini mulai berlaku:
a. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 827); dan b. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1067), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan KPU No. 7 Tahun 2020 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara dan Perlengkapan Lainnya Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Perlengkapan - Pemungutan Suara - Dukungan - Perlengkapan Lainnya - Perlengkapan - Pemungutan Suara Lainnya - Pemilihan - Gubernur dan Wakil Gubernur - Bupati dan Wakil Bupati -Walikota dan Wakil Walikota
Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
ABSTRAK:
Berdasarkan hasil evaluasi pengadaan dan distribusi perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara dan Perlengkapan Lainnya dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum sehingga perlu diganti.
UU Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019; dan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024.
Peraturan ini mengatur mengenai Perlengkapan Pemungutan Suara dan Perlengkapan Lainnya dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2024.
Pada saat Peraturan Komisi ini mulai berlaku, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara dan Perlengkapan Lainnya dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 957), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 17 hlm.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2024
Peraturan KPU No. 22 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
ABSTRAK:
Beberapa ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan dalam pelaksanaan pengelolaan dan pelayanan informasi publik sehingga perlu diubah
UU Nomor 1 Tahun 2015; UU Nomor 7 Tahun 2017; Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019; dan Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2023.
Perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2024.
Lampiran file: 6 hlm.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024
Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
ABSTRAK:
Berdasarkan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Dasar hukum Peraturan KPU ini adalah UU Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019; Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024; dan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.
Peraturan KPU ini mengubah beberapa ketentuan dan lampiran dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024. Pasal yang diubah antara lain meliputi Pasal 11 terkait persyaratan pendaftaran pasangan calon kepala daerah, Pasal 13 mengenai dokumen persyaratan pencalonan oleh Parpol peserta pemilu atau gabungan parpol peserta pemilu, dan Pasal 15 mengenai syarat usia calon kepala daerah.
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2024.
Peraturan KPU ini mengubah Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.
Peraturan KPU No. 4 Tahun 2011 tentang Pedoman Standar Gedung Kantor Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Independen Pemilihan Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Komisi Indepen Pemilihan Kabupaten/Kota
Pedoman - Standar - Gedung - Kantor - Komisi - Pemilihan - Umum - Komisi - Pemilihan - Umum - Provinsi - Komisi - Independen - Pemilihan - Provinsi - Komisi - Pemilihan - Umum - Kabupaten - Kota - dan - Komisi - Independen - Pemilihan - Kabupaten - Kota
Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pencabutan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Pedoman Standar Gedung Kantor Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Independen Pemilihan Pemilihan Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota.
ABSTRAK:
Pengaturan mengenai pedoman standar gedung kantor Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Independen Pemilihan Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota bersifat sangat teknis dan dinamis, sehingga perlu ditetapkan melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum.
UU Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pedoman Standar Gedung Kantor Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Independen Pemilihan Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 376), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2024.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pedoman Standar Gedung Kantor Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Independen Pemilihan Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 376), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 3 hlm.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPartai Politik dan PemiluPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan
Peraturan KPU No. 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
Mencabut
Peraturan KPU No. 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
Peraturan KPU No. 20 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dengan Satu Pasangan Calon
Peraturan KPU No. 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
Peraturan KPU No. 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
Peraturan KPU No. 13 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Dengan Satu Pasangan Calon
Peraturan KPU No. 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
Peraturan KPU No. 15 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
Peraturan KPU No. 10 Tahun 2017 tentang Ketentuan Khusus Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota di Wilayah Aceh, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Papua dan Papua Barat
Peraturan KPU No. 14 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dengan Satu Pasangan Calon
Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
ABSTRAK:
Berdasarkan evaluasi pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XX/2022, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XXI/2023, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXII/2024, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-XXII/2024, dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024, perlu dilakukan penyempurnaan dan penyesuaian terhadap tata cara pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Dasar hukum Peraturan KPU ini adalah UU Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019; dan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024.
Peraturan KPU ini mengatur mengenai Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Tahapan pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota meliputi tahapan pemenuhan persyaratan dukungan Pasangan Calon perseorangan, pendaftaran Pasangan Calon, penelitian persyaratan administrasi calon, dan penetapan Pasangan Calon.
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2024.
Peraturan KPU ini mencabut Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2015; Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017; Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2017; Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017; Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2018; Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2019; Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020; dan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2020.
Lampiran file: 96 hlm.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2024
Partai Politik dan PemiluPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan KPU No. 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
Peraturan KPU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
Peraturan KPU No. 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
Mencabut sebagian
Peraturan KPU No. 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Ketentuan Pasal 48 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022, dicabut
Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
ABSTRAK:
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum, sehingga perlu diganti.
Dasar hukum Peraturan KPU ini adalah UU No. 1 Tahun 2015 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2020; PKPU No. 8 Tahun 2019 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PKPU No. 12 Tahun 2023; dan PKPU No. 2 Tahun 2024.
Peraturan Komisi ini mengatur tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota yang meliputi bahan daftar pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilh tetap, DPTb, dan daftar pemilih di lokasi khusus.
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2024.
Peraturan KPU ini mencabut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 beserta perubahannya dan Ketentuan Pasal 48 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022.
Lampiran file: 59 hlm.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum
ABSTRAK:
Berdasarkan hasil evaluasi tata cara penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih dalam pemilihan umum, perlu dilakukan penyempurnaan dan penyesuaian terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.
Dasar hukum Peraturan KPU ini adalah UU No. 7 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2023; PKPU No. 8 Tahun 2019 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PKPU No. 12 Tahun 2023; dan PKPU No. 3 Tahun 2022.
Peraturan Komisi ini mengatur tentang penetapan Pasangan Calon terpilih, penetapan perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih serta pemberitahuan dan pelantikan bagi Pasangan Calon terpilih dan calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD Provinsi dan anggota DPRD Kabupaten/Kota.
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2024.
Pada saat Peraturan Komisi Ini mulai berlaku, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 85), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 29 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat