Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional NO. 3, https://jdih.bnn.go.id/: 4 HLM
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Kesehatan Melalui Penyesuaian /Inpassing
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2018.
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan BNN No. 6 Tahun 2020 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi Dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota
Diubah dengan :
Perka BNN No. 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi Dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota
Peraturan BNN No. 23 Tahun 2017 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi Dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota
Perka BNN No. 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi Dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota
Perka BNN No. 11 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi Dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota
Perka BNN No. 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi Dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional NO. 3, BN 2015/ NO 493; https://jdih.bnn.go.id/: 21 HLM
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi Dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2015.
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2020
PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DI LINGKUNGAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL
2021
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional NO. 4, https://jdih.bnn.go.id/: 25 HLM
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Di Lingkungan Badan Narkotika Nasional
ABSTRAK:
a. bahwa Badan Narkotika Nasional sebagai instansi
pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu
mekanisme yang mengatur pengelolaan Penerimaan
Negara Bukan Pajak di lingkungan Badan Narkotika
Nasional sesuai ketentuan peraturan perundangundangan;
b. bahwa mekanisme pengelolaan Penerimaan Negara Bukan
Pajak di lingkungan Badan Narkotika Nasional harus
dilaksanakan sesuai tugas pengelolaan Penerimaan
Negara Bukan Pajak, perlu diatur berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2020 tentang Pengelolaan
Penerimaan Negara Bukan Pajak;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Kepala Badan Narkotika Nasional tentang Pengelolaan
Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Badan
Narkotika Nasional;
1. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5062);
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang
Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 147, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6245);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2020 tentang
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
yang Berlaku Pada Badan Narkotika Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 73,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6479);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2020 tentang
Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 6563);
5. Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan
Narkotika Nasional sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010
tentang Badan Narkotika Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 128);
6. Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 1 Tahun 2019
tentang Penyelenggaraan Layanan Rehabilitasi Pada
Lembaga Rehabilitasi di Lingkungan Badan Narkotika
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 48);
7. Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 5 Tahun 2020
tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 998);
8. Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 6 Tahun 2020
tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika
Nasional Provinsi dan Badan Narkotika Nasional
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 999);
9. Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 7 Tahun 2020
tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis
Badan Narkotika Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 1000);
a. Pengelola PNBP yaitu Kepala BNN sebagai Pengelola PNBP
b. Satker Pengelola PNBP
c. Penyusunan rencana PNBP
d. Pelaksanaan PNBP
e. Pertanggung jawaban
f. Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2021.
25 halaman
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 5 Tahun 2012
Penyusunan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di lingkungan Badan Narkotika Nasional
2021
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional NO. 5, https://jdih.bnn.go.id/: 4 HLM
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional tentang Petunjuk Teknis Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024
ABSTRAK:
a. bahwa dalam melaksanakan pencegahan dan
pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap
narkotika dan prekursor narkotika, dibutuhkan upaya
dan sinergi bersama antara Kementerian, Lembaga
dan Pemerintah Daerah untuk mengatasi
kompleksitas ancaman penyalahgunaan dan
peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika;
b. bahwa dengan terbitnya Instruksi Presiden Nomor 2
Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional
Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan
Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
Tahun 2020-2024 memberikan kepastian hukum bagi
Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk
turut serta dalam menanggulangi permasalahan
narkotika;
c. bahwa belum adanya petunjuk teknis yang dapat
dijadikan panduan atau pedoman untuk
melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun
2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan
Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap
Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024,
diperlukan pengaturan melalui petunjuk teknis untuk
memberikan arah lebih komprehensif bagi
Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Kepala Badan Narkotika
Nasional tentang Petunjuk Teknis Rencana Aksi
Nasional Pencegahan dan Pemberantasan
Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan
Prekursor Narkotika;
1. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5062);
2. Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang
Badan Narkotika Nasional sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 23
Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 128);
3. Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 5 Tahun
2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan
Narkotika Nasional (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 998);
4. Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 6 Tahun
2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan
Narkotika Nasional Provinsi dan Badan Narkotika
Nasional Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 999);
a. Aksi Nasional P4GN 2020-2024
b. Mekanisme Pelaporan Serta Pemantauan dan Evaluasi
c. Penutup
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2021.
84 halaman dengan lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat