Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2020

Pedoman Pelaksanaan Tugas Pejabat Perbendaharaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Pejabat Perbendaharaan
T.E.U.
Indonesia, Badan Narkotika Nasional
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional
Bentuk Singkat
Perka BNN
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
02 April 2020
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
02 April 2020
Sumber
https://jdih.bnn.go.id/: 4 HLM
Subjek
STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Narkotika Nasional
Bidang
Halaman ini telah diakses 706 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan