Peraturan BNN No. 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pola Karier Pegawai Di Lingkungan Badan Narkotika Nasional
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional NO. 1, BN 2015/ NO 207; https://jdih.bnn.go.id/: 12 HLM
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional tentang Jabatan Struktural Dan Fungsional Di Lingkungan Badan Narkotika Nasional Yang Dapat Diduduki Oleh Prajurit Tentara Nasional Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2015.
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan Ketua BNN Nomor : PER/01/IV/2008/BNN tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Uji Narkoba Badan Narkotika Nasional
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENYESUAIAN/INSPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENATA LABORATORIUM NARKOTIKA DAN ASISTEN PENATA LABORATORIUM NARKOTIKA
2022
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional NO. 1, jdih.bnn.go.id
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyesuaian/Inspassing Jabatan Fungsional Penata Laboratorium Narkotika dan Asisten Penata Laboratorium Narkotika
ABSTRAK:
a. bahwa Badan Narkotika Nasional sebagai
instansi pembina Jabatan Fungsional Penata
Laboratorium Narkotika dan Asisten Penata
Laboratorium Narkotika, perlu menjamin
terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas
jabatan;
b. bahwa untuk melaksanakan penyesuaian/Inpassing
jabatan fungsional Penata Laboratorium Narkotika
dan Asisten Penata Laboratorium Narkotika sesuai
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2018 tentang
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan
Fungsional Melalui Penyesuaian/Inpassing, perlu
menyusun Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional
Penata Laboratorium Narkotika dan Asisten
Penata Laboratorium Narkotika;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Narkotika
Nasional tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional
Penata Laboratorium Narkotika dan Asisten
Penata Laboratorium Narkotika;
1. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5062);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6477);
4. Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang
Badan Narkotika Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 60) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun
2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden
Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 128);
5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan
Fungsional Melalui Penyesuaian/Inpassing (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1274);
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019 tentang
Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan
Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 834);
7. Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 5 Tahun
2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan
Narkotika Nasional (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 998);
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2020 tentang
Jabatan Fungsional Penata Laboratorium Narkotika
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1102);
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 64 Tahun 2020 tentang
Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium
Narkotika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 1103);
a. Persyaratan mengikuti penyesuaian/inpassing
b. Tata cara pengusulan peserta penyesuain/inspassing
c. Tata cara pelaksanaan penyesuaian/inpassing
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2022.
28 halaman dengan lampiran
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional NO. 1, BN 2023 (188) : 10 hlm
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional tentang Pemberian Penghargaan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2023.
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 1 Tahun 2021
PELAKSANAAN UJIAN PENYESUAIAN KENAIKAN PANGKAT, PRESENTASI PENINGKATAN PENDIDIKAN, UJIAN DINAS TINGKAT 1, DAN UJIAN DINAS TINGKAT 2 DI LINGKUNGAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL
2021
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional NO. 1, https://jdih.bnn.go.id/: 24 HLM
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional tentang Ketentuan Pelaksanaan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat, Presentasi Peningkatan Pendidikan, Ujian Dinas Tingkat 1, dan Ujian Dinas Tingkat 2 Di Lingkungan Badan Narkotika Nasional
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan Pegawai yang memiliki
kompetensi dan profesional perlu dilakukan
peningkatan kapasitas bagi Pegawai Badan Narkotika
Nasional;
b. bahwa peningkatan kapasitas bagi Pegawai Badan
Narkotika Nasional dapat dilaksanakan melalui Ujian
Penyesuaian Kenaikan Pangkat, Presentasi
Peningkatan Pendidikan, Ujian Dinas Tingkat I, dan
Ujian Dinas Tingkat II untuk meningkatkan
pengetahuan, pengembangan potensi diri, dan
pengembangan karier;
c. bahwa belum adanya pengaturan mengenai
pelaksanaan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat,
Presentasi Peningkatan Pendidikan, Ujian Dinas
Tingkat I, dan Ujian Dinas Tingkat II bagi Pegawai
Badan Narkotika Nasional, maka dibutuhkan
pengaturan terhadap penyelenggaraan dimaksud;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Kepala Badan Narkotika
Nasional tentang Ketentuan Pelaksanaan Ujian
Penyesuaian Kenaikan Pangkat, Presentasi
Peningkatan Pendidikan, Ujian Dinas Tingkat I, dan
Ujian Dinas Tingkat II di lingkungan Badan Narkotika
Nasional;
1. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5062);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Kenaikan
Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 32, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4193);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6477);
6. Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 5 Tahun
2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan
Narkotika Nasional (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 998);
7. Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 6 Tahun
2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan
Narkotika Nasional Provinsi Dan Badan Narkotika
Nasional Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 999);
8. Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 5
Tahun 2020 tentang Tugas Belajar dan Izin Belajar di
Lingkungan Badan Narkotika Nasional;
a. Ketentuan Umum
b. Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP)
c. Presentasi Peningkatan Pendidikan
d. Ujian Dinas
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2021.
27 halaman dengan lampiran
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional NO. 1, https://jdih.bnn.go.id/: 11 HLM
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika Di Lingkungan BNN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2019.
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 2 Tahun 2013
Perka BNN No. 15 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional NO. 2, BN 2013/ NO 705; https://jdih.bnn.go.id/: 12 HLM
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional tentang Organisasi Dan Tata Kerja Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat