Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional NO. 1, BN 2023 (188) : 10 hlm
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional tentang Pemberian Penghargaan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2023.
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 2 Tahun 2022
ORGANISASI PROFESI JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH NARKOBA
2022
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional NO. 2, jdih.bnn.go.id
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional tentang Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kinerja dari Jabatan
Fungsional Penyuluh Narkoba dalam melaksanakan
tugas di bidang penyuluhan pencegahan dan
pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap
narkotika dan prekursor narkotika dibutuhkan wadah
organisasi profesi yang berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Tahun 1945;
b. bahwa berdasarkan ketentuan perundang-undangan,
Badan Narkotika Nasional sebagai instansi pembina
perlu memfasilitasi pembentukan organisasi profesi
Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Kepala Badan Narkotika
Nasional tentang Organisasi Profesi Jabatan
Fungsional Penyuluh Narkoba;
1. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5062);
2. Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang
Badan Narkotika Nasional sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 23
Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 128);
3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2014
tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1807);
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019
tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan
Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 834);
5. Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 5 Tahun
2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan
Narkotika Nasional (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 998);
6. Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 6 Tahun
2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan
Narkotika Nasional Provinsi dan Badan Narkotika
Nasional Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 999);
a. Ketentuan Umum
b. Organisasi Profesi Jabatan Fungsional
c. Tugas dan Fungsi Organisasi Profesi
d. Hubungan Kerja
e. Monitoring dan Evaluasi
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2022.
9 halaman
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 1 Tahun 2022
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENYESUAIAN/INSPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENATA LABORATORIUM NARKOTIKA DAN ASISTEN PENATA LABORATORIUM NARKOTIKA
2022
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional NO. 1, jdih.bnn.go.id
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyesuaian/Inspassing Jabatan Fungsional Penata Laboratorium Narkotika dan Asisten Penata Laboratorium Narkotika
ABSTRAK:
a. bahwa Badan Narkotika Nasional sebagai
instansi pembina Jabatan Fungsional Penata
Laboratorium Narkotika dan Asisten Penata
Laboratorium Narkotika, perlu menjamin
terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas
jabatan;
b. bahwa untuk melaksanakan penyesuaian/Inpassing
jabatan fungsional Penata Laboratorium Narkotika
dan Asisten Penata Laboratorium Narkotika sesuai
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2018 tentang
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan
Fungsional Melalui Penyesuaian/Inpassing, perlu
menyusun Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional
Penata Laboratorium Narkotika dan Asisten
Penata Laboratorium Narkotika;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Narkotika
Nasional tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional
Penata Laboratorium Narkotika dan Asisten
Penata Laboratorium Narkotika;
1. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5062);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6477);
4. Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang
Badan Narkotika Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 60) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun
2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden
Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 128);
5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan
Fungsional Melalui Penyesuaian/Inpassing (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1274);
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019 tentang
Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan
Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 834);
7. Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 5 Tahun
2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan
Narkotika Nasional (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 998);
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2020 tentang
Jabatan Fungsional Penata Laboratorium Narkotika
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1102);
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 64 Tahun 2020 tentang
Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium
Narkotika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 1103);
a. Persyaratan mengikuti penyesuaian/inpassing
b. Tata cara pengusulan peserta penyesuain/inspassing
c. Tata cara pelaksanaan penyesuaian/inpassing
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2022.
28 halaman dengan lampiran
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 7 Tahun 2021
PEDOMAN PENYUSUNAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL PENATA LABORATORIUM NARKOTIKA DAN ASISTEN PENATA LABORATORIUM NARKOTIKA
2021
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional NO. 7, jdih.bnn.go.id
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional tentang Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Penata Laboratorium Narkotika dan Asisten Penata Laboratorium Narkotika
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 ayat
(2) huruf a Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 63
Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penata
Laboratorium Narkotika dan untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 53 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jabatan
Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional tentang
Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional
Penata Laboratorium Narkotika dan Asisten Penata
Laboratorium Narkotika;
1. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5062);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang
Badan Narkotika Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 60) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun
2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden
Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 128);
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2020
tentang Jabatan Fungsional Penata Laboratorium
Narkotika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 1102);
5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 64 Tahun 2020
tentang Jabatan Fungsional Asisten Penata
Laboratorium Narkotika (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 1103);
6. Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 5 Tahun
2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan
Narkotika Nasional (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 998);
a. Formasi jabatan, perhitungan, pemenuhan kebutuhan, dan prosedur pengusulan formasi jabatan fungsional penata laboratorium narkotika dan asisten penata laboratorium narkotika
b. Kualifikasi pendidikan jabatan fungsional penata laboratorium narkotika dan asisten penata laboratorium narkotika
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2021.
17 halaman dengan lampiran
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 6 Tahun 2021
Sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis
2021
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional NO. 6, https://jdih.bnn.go.id/: 7 HLM
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung pengelolaan arsip dinamis
yang efektif dan efisien oleh pencipta arsip di
lingkungan Badan Narkotika Nasional, perlu tata
naskah dinas, klasifikasi arsip, jadwal retensi arsip,
dan sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip
dinamis;
b. bahwa dalam rangka pengelolaan arsip dinamis dan
kemudahan akses arsip bagi publik dan perlindungan
terhadap keamanannya, perlu adanya klasifikasi atau
pengaturan terhadap akses arsip dinamis di lingkungan
Badan Narkotika Nasional untuk mencegah terjadinya
penyalahgunaan arsip oleh pihak-pihak yang tidak
berhak;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional tentang
Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis;
1. Undang–Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 143 Tambahan Lembaran Negara Nomor
5062);
2. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4846);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009
tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5286);
4. Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang
Badan Narkotika Nasional sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2019
tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 23
Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 128);
5. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
Nomor 7 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis
Di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
193);
6. Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 5 Tahun
2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan
Narkotika Nasional (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 998);
7. Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 6 Tahun
2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan
Narkotika Nasional Provinsi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 999);
8. Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 7 Tahun
2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana
Teknis Badan Narkotika Nasional (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1000);
9. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pedoman Pembuatan
Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis;
a. Maksud Penyusunan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip
Dinamis di lingkungan Badan Narkotika Nasional;
b. Tujuan Penyusunan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip
Dinamis di lingkungan Badan Narkotika Nasional;
c. Kriteria Klasifikasi Keamanan Akses Arsip Dinamis
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2021.
43 halaman dengan lampiran
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 5 Tahun 2021
Penyusunan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di lingkungan Badan Narkotika Nasional
2021
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional NO. 5, https://jdih.bnn.go.id/: 4 HLM
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional tentang Petunjuk Teknis Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024
ABSTRAK:
a. bahwa dalam melaksanakan pencegahan dan
pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap
narkotika dan prekursor narkotika, dibutuhkan upaya
dan sinergi bersama antara Kementerian, Lembaga
dan Pemerintah Daerah untuk mengatasi
kompleksitas ancaman penyalahgunaan dan
peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika;
b. bahwa dengan terbitnya Instruksi Presiden Nomor 2
Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional
Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan
Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
Tahun 2020-2024 memberikan kepastian hukum bagi
Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk
turut serta dalam menanggulangi permasalahan
narkotika;
c. bahwa belum adanya petunjuk teknis yang dapat
dijadikan panduan atau pedoman untuk
melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun
2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan
Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap
Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024,
diperlukan pengaturan melalui petunjuk teknis untuk
memberikan arah lebih komprehensif bagi
Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Kepala Badan Narkotika
Nasional tentang Petunjuk Teknis Rencana Aksi
Nasional Pencegahan dan Pemberantasan
Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan
Prekursor Narkotika;
1. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5062);
2. Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang
Badan Narkotika Nasional sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 23
Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 128);
3. Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 5 Tahun
2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan
Narkotika Nasional (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 998);
4. Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 6 Tahun
2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan
Narkotika Nasional Provinsi dan Badan Narkotika
Nasional Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 999);
a. Aksi Nasional P4GN 2020-2024
b. Mekanisme Pelaporan Serta Pemantauan dan Evaluasi
c. Penutup
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2021.
84 halaman dengan lampiran
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 4 Tahun 2021
PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DI LINGKUNGAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL
2021
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional NO. 4, https://jdih.bnn.go.id/: 25 HLM
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Di Lingkungan Badan Narkotika Nasional
ABSTRAK:
a. bahwa Badan Narkotika Nasional sebagai instansi
pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu
mekanisme yang mengatur pengelolaan Penerimaan
Negara Bukan Pajak di lingkungan Badan Narkotika
Nasional sesuai ketentuan peraturan perundangundangan;
b. bahwa mekanisme pengelolaan Penerimaan Negara Bukan
Pajak di lingkungan Badan Narkotika Nasional harus
dilaksanakan sesuai tugas pengelolaan Penerimaan
Negara Bukan Pajak, perlu diatur berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2020 tentang Pengelolaan
Penerimaan Negara Bukan Pajak;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Kepala Badan Narkotika Nasional tentang Pengelolaan
Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Badan
Narkotika Nasional;
1. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5062);
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang
Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 147, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6245);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2020 tentang
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
yang Berlaku Pada Badan Narkotika Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 73,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6479);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2020 tentang
Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 6563);
5. Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan
Narkotika Nasional sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010
tentang Badan Narkotika Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 128);
6. Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 1 Tahun 2019
tentang Penyelenggaraan Layanan Rehabilitasi Pada
Lembaga Rehabilitasi di Lingkungan Badan Narkotika
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 48);
7. Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 5 Tahun 2020
tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 998);
8. Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 6 Tahun 2020
tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika
Nasional Provinsi dan Badan Narkotika Nasional
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 999);
9. Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 7 Tahun 2020
tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis
Badan Narkotika Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 1000);
a. Pengelola PNBP yaitu Kepala BNN sebagai Pengelola PNBP
b. Satker Pengelola PNBP
c. Penyusunan rencana PNBP
d. Pelaksanaan PNBP
e. Pertanggung jawaban
f. Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2021.
25 halaman
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2021
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENATA LABORATORIUM NARKOTIKA
2021
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional NO. 3, https://jdih.bnn.go.id/: 40 HLM
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika
ABSTRAK:
a. bahwa Badan Narkotika Nasional sebagai
instansi pembina Jabatan Fungsional Asisten
Penata Laboratorium Narkotika, perlu menjamin
terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas
jabatan;
b. bahwa untuk melaksanakan tindak lanjut dari
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 64 Tahun
2020 tentang Jabatan Fungsional Asisten Penata
Laboratorium Narkotika, perlu menyusun
petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis
Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium
Narkotika;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Kepala Badan Narkotika
Nasional tentang Petunjuk Pelaksanaan
Pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Penata
Laboratorium Narkotika;
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6477);
3. Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang
Badan Narkotika Nasional sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 23
Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 128);
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019 tentang
Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan
Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 834);
5. Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 5 Tahun
2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan
Narkotika Nasional (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 998);
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 64 Tahun 2020 tentang
Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium
Narkotika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 1103);
a. Kedudukan, Tugas Jabatan, Kategori, dan Jenjang Jabatan, Pangkat dan Golongan Ruang
b. Unsur Kegiatan, Sub Unsur kegiatan dan uraian kegiatan
c. Kewenangan pengangkatan
d. Penetapan kebutuhan dan pengangkatan dalam jabatan fungsional
e. Uji kompetensi
f. Tata Cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji
g. Target Angka Kredit minimal dan angka kredit kumulatif
h. Penilaian kinerja dan hukuman disiplin
i. Pengusulan, penilaian, dan penetapan angka kredit
j. Tim Penilai dan Tim Teknis
k. kenaikan jabatan dan kenaikan pangkat
l. pendidikan dan pengembangan
m. Pemberhentian dan pengangkatan kembali
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2021.
81 halaman dengan lampiran
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 2 Tahun 2021
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA LABORATORIUM NARKOTIKA
2021
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional NO. 2, https://jdih.bnn.go.id/: 41 HLM
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penata Laboratorium Narkotika
ABSTRAK:
a. bahwa Badan Narkotika Nasional sebagai instansi
pembina Jabatan Fungsional Asisten Penata
Laboratorium Narkotika, perlu menjamin
terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas
jabatan;
b. bahwa untuk melaksanakan tindak lanjut dari
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun
2020 tentang Jabatan Fungsional Penata
Laboratorium Narkotika, perlu menyusun
petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis
Jabatan Fungsional Penata Laboratorium
Narkotika;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Kepala Badan Narkotika
Nasional tentang Petunjuk Pelaksanaan
Pembinaan Jabatan Fungsional Penata
Laboratorium Narkotika
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6477);
3. Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang
Badan Narkotika Nasional sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor
23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 128);
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019
tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan
Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 834);
5. Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 5 Tahun
2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan
Narkotika Nasional (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 998);
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2020
tentang Jabatan Fungsional Penata Laboratorium
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 1102);
a. Kedudukan, Tugas Jabatan, Kategori, dan Jenjang Jabatan, Pangkat dan Golongan Ruang
b. Unsur Kegiatan, Sub Unsur Kegiatan, dan Uraian Kegiatan
c. Kewenangan Pengangkatan
d. Penetapan Kebutuhan dan Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional
e. Uji Kompetensi
f. Tata Cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji
g. Target Angka Kredit Minimal dan Angka Kredit Kumulatif
h. Penilaian Kinerja dan Hukuman Disiplin
i. Pengusulan, penilaian, dan penetapan angka kredit
j. Tim Penilai dan Tim Teknis
k. Kenaikan Jabatan dan Kenaikan Pangkat
l. Pelatihan dan pengembangan
m. Pemberhentian dan pengangkatan kembali
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2021.
69 halaman dengan lampiran
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 1 Tahun 2021
PELAKSANAAN UJIAN PENYESUAIAN KENAIKAN PANGKAT, PRESENTASI PENINGKATAN PENDIDIKAN, UJIAN DINAS TINGKAT 1, DAN UJIAN DINAS TINGKAT 2 DI LINGKUNGAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL
2021
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional NO. 1, https://jdih.bnn.go.id/: 24 HLM
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional tentang Ketentuan Pelaksanaan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat, Presentasi Peningkatan Pendidikan, Ujian Dinas Tingkat 1, dan Ujian Dinas Tingkat 2 Di Lingkungan Badan Narkotika Nasional
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan Pegawai yang memiliki
kompetensi dan profesional perlu dilakukan
peningkatan kapasitas bagi Pegawai Badan Narkotika
Nasional;
b. bahwa peningkatan kapasitas bagi Pegawai Badan
Narkotika Nasional dapat dilaksanakan melalui Ujian
Penyesuaian Kenaikan Pangkat, Presentasi
Peningkatan Pendidikan, Ujian Dinas Tingkat I, dan
Ujian Dinas Tingkat II untuk meningkatkan
pengetahuan, pengembangan potensi diri, dan
pengembangan karier;
c. bahwa belum adanya pengaturan mengenai
pelaksanaan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat,
Presentasi Peningkatan Pendidikan, Ujian Dinas
Tingkat I, dan Ujian Dinas Tingkat II bagi Pegawai
Badan Narkotika Nasional, maka dibutuhkan
pengaturan terhadap penyelenggaraan dimaksud;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Kepala Badan Narkotika
Nasional tentang Ketentuan Pelaksanaan Ujian
Penyesuaian Kenaikan Pangkat, Presentasi
Peningkatan Pendidikan, Ujian Dinas Tingkat I, dan
Ujian Dinas Tingkat II di lingkungan Badan Narkotika
Nasional;
1. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5062);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Kenaikan
Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 32, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4193);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6477);
6. Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 5 Tahun
2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan
Narkotika Nasional (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 998);
7. Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 6 Tahun
2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan
Narkotika Nasional Provinsi Dan Badan Narkotika
Nasional Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 999);
8. Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 5
Tahun 2020 tentang Tugas Belajar dan Izin Belajar di
Lingkungan Badan Narkotika Nasional;
a. Ketentuan Umum
b. Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP)
c. Presentasi Peningkatan Pendidikan
d. Ujian Dinas
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2021.
27 halaman dengan lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat