Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia NO. 2, BN 2023 (160) : 12 hlm
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2023.
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia NO. 1, BN 2023 (70) : 3 hlm
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2023.
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Polri No. 6 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2017 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi Pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Polri No. 10 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Organisasi Pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Polri No. 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Organisasi Pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia
Mencabut
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia
Organisasi dan Tata Kerja - Satuan Organisasi - Markas Besar - Kepolisian Negara Republik Indonesia - perubahan
2017
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia NO. 6, BN 2017 (558) : 101 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia
ABSTRAK:
Untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan tanggung jawab telah dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dasar hukum Perka Polri ini adalah UU No. 2 Tahun 2002 dan Perpres No. 52 Tahun 2010.
Perka Polri ini mengatur mengenai Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia. Susunan organisasi Mabes Polri terdiri atas: a. unsur pimpinan; b. unsur pengawas dan pembantu pimpinan serta pelayanan; c. unsur pelaksana tugas pokok; dan d. unsur pendukung.
CATATAN:
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2017.
Pada saat Peraturan Kapolri ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 444), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 1193 hlm. (batang tubuh hlm 1 s.d. 101 dan lampiran hlm 102 s.d. 1193)
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Polri No. 11 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Administrasi Kepangkatan - Anggota - Kepolisian Negara Republik Indonesia
2017
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia NO. 5, BN 2017 (284) : 5 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
ABSTRAK:
Pemberian pangkat anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diatur dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, perlu disesuaikan dengan upaya pemenuhan kebutuhan, peningkatan kemampuan, pembinaan karier, dan batasan waktu pengabdian personel dalam dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai periode, persyaratan dan prosedur, sehingga perlu diubah.
Dasar hukum Perka Polri ini adalah UU No. 2 Tahun 2002.
Perka Polri ini mengatur mengenai Perubahan Atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
CATATAN:
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2017.
Lampiran file: 5 hlm.
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Polri No. 11 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Perka Polri No. 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Mencabut
Surat Keputusan Kapolri No. Pol.: Skep/232/IV/2005 tanggal 19 April 2005 tentang Pedoman Administrasi Kenaikan Pangkat Reguler di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Surat Keputusan Kapolri No. Pol.: Skep/233/IV/2005 tanggal 19 April 2005 tentang Pedoman Administrasi Kenaikan Pangkat Penghargaan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Administrasi Kepangkatan - Anggota - Kepolisian Negara Republik Indonesia
2016
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia NO. 3, BN 2016 (947) : 23 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
ABSTRAK:
Pemberian pangkat anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dilaksanakan secara selektif dalam upaya pemenuhan kebutuhan, peningkatan kemampuan, pembinaan karir, dan batasan waktu pengabdian personel dalam dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai periode, persyaratan dan prosedur.
Dasar hukum Perka Polri ini adalah UU No. 2 Tahun 2002 dan Perpres No. 52 Tahun 2010.
Perka Polri ini mengatur mengenai Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Golongan Kepangkatan Polri terdiri dari: a. Perwira; b. Bintara; dan c. Tamtama. Sifat Pangkat Anggota Polri terdiri dari: a. Pangkat Efektif; b. Pangkat Lokal; dan c. Pangkat Tituler.
CATATAN:
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2016.
Pada saat peraturan ini mulai berlaku: a. Surat Keputusan Kapolri No. Pol.: Skep/232/IV/2005 tanggal 19 April 2005 tentang Pedoman Administrasi Kenaikan Pangkat Reguler di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan b. Surat Keputusan Kapolri No. Pol.: Skep/233/IV/2005 tanggal 19 April 2005 tentang Pedoman Administrasi Kenaikan Pangkat Penghargaan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 28 hlm. (batang tubuh hlm 1 s.d. 23 dan lampiran hlm 24 s.d. 28)
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012
Peraturan Polri No. 4 Tahun 2021 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2011 tentang Sumpah atau Janji Pejabat di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Sumpah - Janji - Pejabat - Kepolisian Negara Republik Indonesia
2011
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia NO. 20, BN 2011 (677) : 11 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Sumpah atau Janji Pejabat di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
ABSTRAK:
Dalam menjalankan fungsi, tugas, dan tanggung jawabnya Kepolisian Negara Republik Indonesia berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pejabat di lingkungannya dalam mengubah pola pikir (mind set) dan budaya kerja (culture set), serta mempunyai komitmen untuk tidak melakukan praktek korupsi, kolusi, nepotisme, dan menerima gratifikasi, yang dapat merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Dasar hukum Perka Polri ini adalah UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 2 Tahun 2002; dan Perpres No. 52 Tahun 2010.
Perka Polri ini mengatur mengenai Sumpah atau Janji Pejabat di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Setiap pejabat Polri wajib mengangkat sumpah atau janji sesuai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa berdasarkan ketentuan dalam peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2011.
Pada saat peraturan ini mulai berlaku, Surat Keputusan Kapolri Nomor: Skep/104/II/2003 tanggal 24 Februari 2003 tentang Tata Cara Pengambilan dan Pengucapan Sumpah atau Janji Anggota Polri Yang Telah Selesai Mengikuti Pendidikan Pembentukan Polri, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan ini.
Lampiran file: 16 hlm. (batang tubuh hlm 1 s.d. 11 dan lampiran hlm 12 s.d. 16)
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010
Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Kep/366/VI/2010 tanggal 14 Juni 2010 tentang Perubahan atas Keputusan Kapolri No. Pol.: Kep/7/I/2005 tanggal 31 Januari 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan-satuan Organisasi Pada Tingkat Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah (Polda) Lampiran “C” Polres
Organisasi dan Tata Kerja - Kepolisian Resort - Kepolisian Sektor
2010
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia NO. 23, BN 2010 (478) : 50 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Resort dan Kepolisian Sektor
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 dan Pasal 39 Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Resort dan Kepolisian Sektor.
Dasar hukum Perka Polri ini adalah UU No. 2 Tahun 2002; Perpres No. 52 Tahun 2010; dan Perka Polri No. 22 Tahun 2010.
Perka Polri ini mengatur mengenai Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Resort dan Kepolisian Sektor. Peraturan ini bertujuan untuk dijadikan pedoman dalam pelaksanaan tugas guna menyamakan pola pikir dan pola tindak dalam penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi satuan organisasi Polres dan Polsek.
CATATAN:
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2010.
Pada saat peraturan ini mulai berlaku, maka Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Kep/366/VI/2010 tanggal 14 Juni 2010 tentang Perubahan atas Keputusan Kapolri No. Pol.: Kep/7/I/2005 tanggal 31 Januari 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan-satuan Organisasi Pada Tingkat Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah (Polda) Lampiran “C” Polres, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 50 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat