PMK No. 226/PMK.03/2021 tentang Pemberian Insentif Pajak terhadap Barang yang Diperlukan dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan Bagi Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Diubah dengan
PMK No. 83/PMK.03/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/PMK.03/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pajak terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Mencabut
PMK No. 143/PMK.03/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pajak terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Peraturan Menteri Keuangan NO. 239/PMK.03/2020, BN.2020/NO.1754, https:jdih.kemenkeu.go.id : 22 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pemberian Fasilitas Pajak terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2021.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.05/2020
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Peragaan Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi Pada Kementerian Riset Dan Teknologi/Badan Riset Dan Inovasi Nasional
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, Badan Layanan Umum Pusat Peragaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Pada Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional telah ditetapkan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, dan sesuai dengan usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Layanan Umum Pusat Peragaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Pada Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional melalui surat Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor: T/346/M/KU.02.02/2019, dengan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tarif Badan Layanan Umum Pusat Peragaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Pada Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
Pasal 17 ayat (3) UUD RI Tahun 1945; PP No. 23 Tahun 2005 (LN Tahun 2005 No. 48, TLN 4502) sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No. 171, TLN 5340); Permenkeu RI No. 100/PMK.05/2016 (BN Tahun 2016 No. 915);
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Tarif layanan Badan Layanan Umum Pusat Peragaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Pada Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Pusat Peragaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Pada Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional kepada pengguna jasa, dengan tarif layanan yang terdiri atas tarif tiket, tarif peragaan ilmu pengetahuan dan teknologi keliling, tarif layanan program, tarif layanan peraga sepeda kabel;, tarif produk alat peraga, tarif produk fasilitas roket air, dan tarif fasilitas ruangan/lahan.
Badan Layanan Umum Pusat Peragaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Pada Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional dapat memberikan jasa layanan di bidang peragaan ilmu pengetahuan dan teknologi kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama. Badan Layanan Umum Pusat Peragaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Pada Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional dapat melakukan dapat melakukan kerja sama operasional dan/atau kerja sama manajemen dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan di di bidang peragaan ilmu pengetahuan dan teknologi kepada masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2020.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.05/2009 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Peragaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi pada Kementerian Negara Riset dan Teknologi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
-
9 HLM, Lampiran halaman 7-9.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 121/PMK.07/2020
PMK No. 194/PMK.07/2022 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pembiayaan Utang Daerah Tahun Anggaran 2023
Mencabut
PMK No. 106/PMK.07/2018 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2019
PMK No. 117/PMK.07/2017 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2018
PMK No. 153/PMK.07/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.07/2015 Tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2016
PMK No. 132/PMK.07/2016 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2017
PMK No. 153/PMK.07/2015 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2016
PMK No. 183/PMK.07/2014 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2015
PMK No. 125/PMK.07/2013 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2014
PMK No. 137/PMK.07/2012 tentang Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2013
PMK No. 127/PMK.07/2011 tentang Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2012
PMK No. 149/PMK.07/2010 tentang Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2011
PMK No. 138/PMK.07/2009 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Masing-Masing Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2010
BATAS MAKSIMAL KUMULATIF – ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH – PINJAMAN DAERAH
2020
Peraturan Menteri Keuangan NO. 121/PMK.07/2020, BN.2020/NO.978, jdih.kemenkeu.go.id : 15 hlm.
Peraturan Menteri Keuangan tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 7 PP Nomor 23 Tahun 2003 serta Pasal 5 PP Nomor 56 Tahun 2018, Menteri Keuangan menetapkan pedoman pemantauan perkembangan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan pinjaman daerah, menetapkan batas maksimal pinjaman daerah,serta menetapkan batas maksimal jumlah kumulatif defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan batas maksimal defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setiap tahun anggaran, maka perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2021
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), PP 23 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No.48, TLN No.4287), PP 56 Tahun 2018 (LN Tahun 2018 No.248, TLN No.6279), PP 12 Tahun 2019 (LN Tahun 2019 No.42, TLN No.6322), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah,terakhir dengan Permenkeu RI 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.1745).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD Tahun Anggaran 2021 ditetapkan sebesar 0,34% (nol koma tiga empat persen) dari proyeksi PDB Tahun Anggaran 2021. Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2021 ditetapkan sebesar 0,34% (nol koma tiga empat persen) dari proyeksi PDB Tahun Anggaran 2021. Pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. Dalam rangka pemantauan Defisit APBD Tahun Anggaran 2021, Pemerintah Daerah melaporkan rencana Defisit APBD Tahun Anggaran 2021 kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebelum rancangan Peraturan Daerah mengenai APBD ditetapkan. Dalam rangka pemantauan Pinjaman Daerah, Pemerintah Daerah melaporkan posisi kumulatif Pinjaman Daerah dan kewajiban pembayaran kembali Pinjaman Daerah kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Menteri Dalam Negeri c.q. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah setiap semester dalam tahun anggaran berjalan. Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan pemantauan terhadap Pemerintah Daerah yang menganggarkan penerimaan Pinjaman Daerah untuk membiayai Defisit APBD dan/atau untuk membiayai pengeluaran pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2020.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. PMK 138/PMK.07/2009 (BN Tahun 2009 Nomor 281);
b. PMK 149/PMK.07 /2010 (BN Tahun 2010 Nomor 416);
c. PMK 127/PMK.07 /2011 (BN Tahun 2011 Nomor 500);
d. PMK 137/PMK.07/2012 (BN Tahun 2012 Nomor 852);
e. PMK 125/PMK.07/2013 (BN Tahun 2013 Nomor 1080);
f. PMK 183/PMK.07/2014 (BN Tahun 2014 Nomor 1236);
g. PMK 153/PMK.07/2015 (BN Tahun 2015 Nomor 1181) sebagaimana telah diubah dengan PMK 153/PMK.07/2016 (BN Tahun 2016 Nomor 1555);
h. PMK 132/PMK.07/2016 (BN Tahun 2016 Nomor 1320) sebagaimana telah diubah dengan PMK 191/PMK.07/2017 (BN Tahun 2017 Nomor 1773);
i. PMK 117/PMK.07/2017 (BN Tahun 2017 Nomor 1172) sebagaimana telah diubah dengan PMK 191/PMK.07/2017 (BN Tahun 2017 Nomor 1773); dan
j. PMK 106/PMK.07/2018 (BN Tahun 2018 Nomor 1209),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
23 HLM, Lampiran halaman 16-23
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 237/PMK.010/2020
PMK No. 33/PMK.010/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.010/2020 tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai pada Kawasan Ekonomi Khusus
Mencabut
PMK No. 104/PMK.010/2016 tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, Dan Cukai Pada Kawasan Ekonomi Khusus
Peraturan Menteri Keuangan tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Dana Pendidikan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan kebijakan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2019 tentang Dana Abadi Pendidikan, terhadap organisasi dan tata kerja Lembaga Pengelola Dana Pendidikan selaku pengelola dana abadi pendidikan perlu dilakukan pengaturan kembali dengan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Dana Pendidikan.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), PP 23 Tahun 2005 (LN Tahun 2005 No.48, TLN No.4502)sebagaimana telah diubah dengan PP 74 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No.171, TLN No.5340), Perpres 12 Tahun 2019 (LN Tahun 2019 No.32), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 238/PMK.05/2010 (BN Tahun 2010 No.643), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah,terakhir dengan Permenkeu RI 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.1745).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Lembaga Pengelola Dana Pendidikan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dana abadi (endowment fund) pendidikan yang bersumber dari dana pengembangan pendidikan nasional, pendapatan investasi, dan/atau sumber lain yang sah untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi generasi berikutnya sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Dewan Penyantun, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Lembaga Pengelola Dana Pendidikan terdiri atas Direktur Keuangan dan Umum, Direktur Investasi, Direktur Beasiswa, Direktur Fasilitasi Riset, dan Satuan Pemeriksaan Intern. Dalam hal organisasi dan tata kerja Lembaga Pengelola Dana Pendidikan berdasarkan Peraturan Menteri ini belum dapat dilaksanakan secara efektif, maka organisasi dan tata kerja Lembaga Pengelola Dana Pendidikan yang telah ada sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2020.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan atau ketentuan pelaksanaan dari PMK Nomor 143/PMK.01/2016, dinyatakan tetap berlaku paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, PMK Nomor 143/PMK.01/2016, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
-
28 HLM, Lampiran halaman 26 s.d. 28.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 182/PMK.01/2020
PMK No. 203/PMK.01/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.01/2015 tentang Tata Cara Penunjukan atau Pengangkatan Pelaksana Tugas dan Penunjukan Pelaksana Harian Di Lingkungan Kementerian Keuangan
PMK No. 98/PMK.01/2015 tentang Tata Cara Penunjukan Atau Pengangkatan Pelaksana Tugas Dan Penunjukan Pelaksana Harian Di Lingkungan Kementerian Keuangan
Peraturan Menteri Keuangan NO. 97/PMK.04/2020, BN.2020/NO.840, https:jdih.kemenkeu.go.id : 7 HLM
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.04/2017 tentang Tatalaksana Penyerahan Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut, Manifes Kedatangan Sarana Pengangkut dan Manifes Keberangkatan Sarana Pengangkut
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan kinerja sistem logistik nasional, memperbaiki iklim
investasi, dan meningkatkan daya saing perekonomian nasional, perlu
menyelaraskan ketentuan mengenai manifes kedatangan dan keberangkatan
sarana pengangkut dengan penerapan Ekosistem Logistik Nasional (National
Logistic Ecosystem/ NLE) dengan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
158/PMK.04/2017 tentang Tatalaksana Penyerahan Pemberitahuan Rencana
Kedatangan Sarana Pengangkut, Manifes Kedatangan Sarana Pengangkut dan
Manifes Keberangkatan Sarana Pengangkut.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No.75,
TLN No.3612) sebagaimana telah diubah dengan UU 17 Tahun 2006 (LN Tahun
2006 No.93, TLN No.4661), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN
No.4916), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI
158/PMK.04/2017 (BN Tahun 2017 No.1599), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018
(BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Permenkeu RI 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.1745).
Pengangkut wajib menghubungkan sistemnya dengan Ekosistem Logistik
Nasional (National Logistic Ecosystem/NLE) dan menyediakan pelayanan
pengiriman pesanan secara elektronik (delivery order online) dalam jangka
waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak Ekosistem Logistik Nasional
(National Logistic Ecosystem/ NLE) dan/atau pelayanan pengiriman pesanan
secara elektronik (delivery order online) diberlakukan.
Pengangkut yang tidak menyampaikan pemberitahuan RKSP, pemberitahuan
Inward Manifest, dan/atau pemberitahuan Outward Manifest atau
menyampaikan pemberitahuan RKSP, pemberitahuan Inward Manifest,
dan/atau pemberitahuan Outward Manifest, melewati waktu yang ditetapkan
dalam Undang-Undang Kepabeanan, dikenakan sanksi sesuai dengan UndangUndang Kepabeanan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2020.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak
tanggal diundangkan.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 62/PMK.06/2020
PMK No. 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya
Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyaluran dan Penggunaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 untuk Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Lampiran Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2020 menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Keuangan tentang Penyaluran dan Penggunaan Transfer ke Daerah dan
Dana Desa Tahun Anggaran 2020 untuk Mendukung Penanganan Pandemi
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166,
TLN No.4916), UU 2 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.134, TLN No.6516), Perpres
RI 54 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.94) sebagaimana telah diubah dengan
Perpres RI 72 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.155), Perpres RI 57 Tahun 2020
(LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018
No.1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Permenkeu
RI 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.1745
Penyaluran Dana Desa tahap III Tahun Anggaran 2020 atau Dana Desa tahap II
Tahun Anggaran 2020 untuk desa berstatus desa mandiri dilaksanakan setelah
Kepala KPPN menerima dokumen persyaratan penyaluran dari bupati/wali
kota, berupa peraturan bupati/wali kota mengenai tata cara pembagian dan
penetapan rincian Dana Desa setiap desa dan peraturan bupati/wali kota
mengenai perubahan tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa
setiap desa; peraturan desa mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
dan laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun
anggaran sebelumnya. Dana Desa Tahun Anggaran 2020 digunakan untuk BLT
Desa sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) untuk bulan keempat
sampai bulan keenam dilaksanakan sesuai ketersediaan anggaran Dana Desa
per bulannya. Dalam hal Pemerintah Desa tidak menganggarkan dan tidak
melaksanakan kegiatan BLT Desa, penyaluran Dana Desa tahap II Tahun
Anggaran 2021 dilakukan pemotongan sebesar 50% (lima puluh persen).
Dalam rangka mendorong kebijakan penanganan pandemi Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) dan/atau mendorong pemulihan ekonomi, Direktur
Jenderal Perimbangan Keuangan dapat mengusulkan perubahan ketentuan
penyaluran TKDD kepada Menteri Keuangan
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat