Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil dan Kebutuhan Mendesak pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2021.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 27/PMK.05/2021
PMK No. 119/PMK.05/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.05/2010 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Akuntansi Negara Pada Kementerian Keuangan
PMK No. 208/PMK.05/2010 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Akuntansi Negara Pada Kementrian Keuangan
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Keuangan Negara STAN pada Kementerian Keuangan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, Badan Layanan Umum Politeknik
Keuangan Negara STAN telah ditetapkan sebagai Instansi Pemerintah yang
menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum yang ditetapkan atas usulan
Menteri Keuangan melalui Surat Nomor 948/MK.011/2020 tanggal 15 Oktober 2020,
telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No.5, TLN
No.4355), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), PP No. 23 Tahun
2005 (LN Tahun 2005 No. 48, TLN 4502) sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74
Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No. 171, TLN 5340), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun
2020 No.98), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Permenkeu RI 229/PMK.01/2019 (BN
Tahun 2019 No.1745), Permenkeu RI 129/PMK.05/2020 (BN Tahun 2020 No.1046).
Tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Pelayaran Banten pada Kementerian
Perhubungan merupakan imbalan atas jasa layanan pembiayaan yang diberikan Badan
Layanan Umum Politeknik Keuangan Negara STAN kepada pengguna jasa. Tarif layanan
Badan Layanan Umum Politeknik Keuangan Negara STAN terdiri atas tarif layanan
akademik dan tarif layanan penunjang akademik. Badan Layanan Umum Politeknik
Keuangan Negara STAN dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan,
penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak
pengguna jasa melalui kontrak kerja sama. Badan Layanan Umum Politeknik Keuangan
Negara STAN dapat melakukan kerja sama operasional dan/atau kerja sama
manajemen dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pendidikan,
penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Terhadap mahasiswa tertentu dapat
diberikan tarif layanan sampai dengan Rp0 dari tarif layanan akademik.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2021.
- Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
1. Permenkeu RI 208/PMK.05/2010 (BN Tahun 2010 Nomor 575); dan
2. Permenkeu RI 119/PMK.05/2015 (BN Tahun 2015 Nomor 948),
Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
13 HLM, Lampiran halaman 12-13.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 33/PMK.010/2021
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.010/2020 tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai pada Kawasan Ekonomi Khusus
ABSTRAK:
Bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum dan menyelaraskan ketentuan perpajakan, kepabeanan, dan cukai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus, perlu melakukan penyesuaian terhadap perlakuan perpajakan, kepabeanan, dan cukai pada Kawasan Ekonomi Khusus dengan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.010/2020 tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai pada Kawasan Ekonomi Khusus.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 6 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No.49, TLN No.3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 16 Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No.62, TLN No.4999), UU 7 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No.50, TLN No.3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 36 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.133, TLN No.4893), UU 8 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No.51, TLN No.3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 11 Tahun 2020, LN Tahun 2020 No.245, TLN No.6573),UU 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No.75, TLN No.3612) sebagaimana telah diubah dengan UU 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No.93, TLN No.4661), UU 11 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No.76, TLN NO.3613) sebagaimana telah diubah dengan UU 39 Tahun 2007 (LN Tahun 2007 No.105, TLN No.4755), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), UU 39 Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No.147, TLN No.5066), UU 11 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.245, TLN NO.5066),PP 94 Tahun 2010 (LN Tahun 2010 No.161, TLN No.5183) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP 9 Tahun 2021 (LN Tahun 2021 No.19, TLN No.6621), PP 40 Tahun 2021 (LN Tahun 2021 No.50, TLN No.6652), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98),Permenkeu RI 180/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1825), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah,terakhir dengan Permenkeu RI 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.1745), Permenkeu RI 237/PMK.010/2020 (BN Tahun 2020 No.1685).
Terhadap Badan Usaha dan Pelaku Usaha di KEK diberikan fasilitas berupaPajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, bea masuk dan PDRIdan/ataucukai. Untuk mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha harus memenuhi syaratmerupakan Wajib Pajak badan dalam negeri, baik pusat maupun cabang, yang melakukan kegiatan usaha KEK; memiliki penetapan sebagai Badan Usaha untuk membangun dan/atau mengelola KEK dari Dewan Nasional, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangannya; mempunyai batas yang jelas sesuai dengan tahapan Pembangunan KEK; dan memiliki Perizinan Berusaha. Pelaku Usaha yang sudah beroperasi komersial, sejak berlakunya Peraturan Menteri ini sampai dengan diberlakukannya SINSW dan penggunaan dokumen PPKEK, kegiatan pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari KEK dilakukan dengan menggunakan sistem dan dokumen TPB setelah ditetapkan sebagai Kawasan Pabean. Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha yang masih dalam proses Pembangunan, pemasukan barang dari luar Daerah Pabean diberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang impor umum. Pelaku Usaha KEK yang berasal dari Kawasan Bebas, sejak berlakunya Peraturan Menteri ini sampai dengan diberlakukannya Sistem Aplikasi KEK dan penggunaan dokumen PPKEK, kegiatan pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari KEK dilakukan dengan menggunakan sistem dan dokumen Kawasan Bebas
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2021.
56 HLM, Lampiran halaman 48-56.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 166/PMK.05/2021
Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan kinerja organisasi dan mengembangkan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas di bidang penyuluhan perpajakan, telah dibentuk Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak. Berkenaan dengan pembinaan profesi dan karier Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentangPetunjuk Pelaksanaan JabatanFungsional Penyuluh Pajak.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008No. 166, TLN No. 4916), UU 5 Tahun 2014 (LN Tahun 2014 No. 6, TLN No. 5494), UU 30 Tahun 2014 (LN Tahun 2014No. 292, TLN No. 5601), PP 53 Tahun 2010 (LN Tahun 2010 No. 74, TLN No. 5135), PP 11 Tahun 2017 (LN Tahun 2017 No. 63, TLN No. 6037) sebagaimana telah diubah dengan PP 17 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 68, TLN No. 6477), PP 30 Tahun 2019 (LN Tahun 2019No. 77, TLN No. 6340), Keppres 87 Tahun 1999 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres 116 Tahun 2014 (LN Tahun 2014 No. 240), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 174/PMK.01/2012 (BN Tahun 2012 No. 1099) sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI 165/PMK.01/2016 (BN Tahun 2016 No. 1695), Permenkeu RI 210/PMK.01/2017 (BN Tahun 2017 No. 1961) sebagaimana telah diubah dengan PMK 184/PMK.01/2020 (BN Tahun 2020 No. 1356), PMK 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PMK 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745).
Penyuluh Pajak berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Penyuluhan pada Kementerian Keuangan. Penyuluh Pajak berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak. Kedudukan Penyuluh Pajak ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas danfungsiunit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja serta dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak terdiri atas Penyuluh Pajak Ahli Pertama, Penyuluh Pajak Ahli Muda, dan Penyuluh Pajak Ahli Madya. Uraian kegiatan tugas jabatan, uraian kegiatan pengembangan profesi dan penunjang, butir kegiatan Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak, dan deskripsi mengenai kriteria/klasifikasi butir kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Penyuluh Pajak diangkat oleh PPK atau PyB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, Penyesuaian/Inpassing, dan promosi. Penilaian kinerja Penyuluh Pajak meliputi SKP dan Perilaku Kerja
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2021.
87 HLM, Lampiran halaman 40-87.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 135/PMK.04/2021
Bea Cukai, Ekspor-Impor, KepabeananSumber Daya Alam
Status Peraturan
Mengubah
PMK No. 98/PMK.04/2019 tentang Tarif atas Sanksi Administratif Berupa Denda dan Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan Penyetoran Sanksi Administratif Berupa Denda atas Pelanggaran Ketentuan Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.04/2019 tentang Tarif atas Sanksi Administratif Berupa Denda dan Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan Penyetoran Sanksi Administratif Berupa Denda atas Pelanggaran Ketentuan Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumbe Daya Alam
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2021.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199/PMK.02/2021
Peraturan Menteri Keuangan tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2021.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.03/2021
PMK No. 4/PMK.03/2021 tentang Pembayaran Bea Meterai, Ciri Umum dan Ciri Khusus Meterai Tempel, Meterai Dalam Bentuk Lain, dan Penentuan Keabsahan Meterai, Serta Pemeteraian Kemudian
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembayaran Bea Meterai, Ciri Umum dan Ciri Khusus pada Meterai Tempel, Kade Unik dan Keterangan Tertentu pada Meterai Elektronik, Meterai dalam Bentuk Lain, dan Penentuan Keabsahan Meterai, serta Pemeteraian Kemudian
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2021.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 151/PMK.03/2021
Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Pemungut Bea Meterai dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Bea Meterai
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat