Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 46/PMK.02/2006

Tata Cara Penyampaian Informasi Keuangan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.02/2006 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyampaian Informasi Keuangan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
46/PMK.02/2006
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
26 Juni 2006
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
26 Juni 2006
Sumber
http://www.djpk.kemenkeu.go.id/; 6 Hlm
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 676 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PMK No. 04/PMK.07/2011 tentang Tata Cara Penyampaian Informasi Keuangan Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan