PMK No. 129/PMK.07/2021 tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun 2021
Mencabut
PMK No. 113/PMK.07/2020 tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun 2020
PMK No. 153/PMK.07/2018 tentang Perubahan Rincian Dana Bagi Hasil Dan Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pada Tahun Anggaran 2018
PMK No. 19/PMK.07/2017 tentang Rincian Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Yang Dialokasikan Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017
PMK No. 144/PMK.07/2017 tentang Rincian Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang Dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2017
PMK No. 4/PMK.07/2016 tentang Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi Dan Bangunan Tahun Anggaran 2011, Tahun Anggaran 2013 Dan Tahun Anggaran 2014 Yang Dialokasikan Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016
PMK No. 58/PMK.07/2015 tentang Rincian Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Yang Dialokasikan Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015
PMK No. 89/PMK.07/2014 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi Tahun Anggaran 2012
PMK No. 88/PMK.07/2014 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2012
PMK No. 86/PMK.07/2014 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2008 Sampai dengan Tahun Anggaran 2012
PMK No. 47/PMK.07/2014 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2006 Sampai dengan Tahun Anggaran 2012
PMK No. 215/PMK.07/2014 tentang Alokasi Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2011 dan Tahun Anggaran 2012
PMK No. 214/PMK.07/2014 tentang Alokasi Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Sampai dengan Tahun Anggaran 2013
PMK No. 193/PMK.07/2014 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2012
PMK No. 199/PMK.07/2013 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2011 dan Tahun Anggaran 2012
PMK No. 182/PMK.07/2013 tentang Alokasi Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Anggaran 2008, Tahun Anggaran 2009, Tahun Anggaran 2010, dan Tahun Anggaran 2011
PMK No. 91/PMK.07/2012 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2010 Yang Dialokasikan Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2012
PMK No. 87/PMK.07/2012 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2010 Dan Tahun Anggaran 2011 Yang Dialokasikan Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2012
PMK No. 86/PMK.07/2012 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Perikanan Tahun Anggaran 2011 Yang Dialokasikan Dalamanggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2012
PMK No. 78/PMK.07/2012 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2011 yang Dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2012
PMK No. 230/PMK.07/2012 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2011
PMK No. 203/PMK.07/2012 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2010 dan Tahun Anggaran 2011
PMK No. 157/PMK.07/2012 tentang Alokasi Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Anggaran 2008, Tahun Anggaran 2009, dan Tahun Anggaran 2010
PMK No. 141/PMK.07/2012 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2010
PMK No. 133/PMK.07/2012 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2009, Tahun Anggaran 2010, dan Tahun Anggaran 2011 Serta Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Tahun Anggaran 2010
PMK No. 131/PMK.07/2012 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2011 yang Dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2012
PMK No. 196/PMK.07/2011 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum yang Dialokasikan Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2011
PMK No. 173/PMK.07/2011 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2006, Tahun Anggaran 2007, dan Tahun Anggaran 2009 yang Dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2011
PMK No. 161/PMK.07/2011 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2009 dan Tahun Anggaran 2010 yang Dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2011
PMK No. 156/PMK.07/2011 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Gas Bumi Tahun Anggaran 2010 yang Dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2011
PMK No. 09/PMK.07/2011 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Perikanan Tahun Anggaran 2009 yang Dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011
PMK No. 08/PMK.07/2011 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2006, Tahun Anggaran 2007, dan Tahun Anggaran 2008 yang Dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011
PMK No. 07/PMK.07/2011 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2007, Tahun Anggaran 2008, dan Tahun Anggaran 2009 yang Dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011
PMK No. 06/PMK.07/2011 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2007, Tahun Anggaran 2008, dan Tahun Anggaran 2009 yang Dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011
PMK No. 05/PMK.07/2011 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2008 yang Dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011
PMK No. 246/PMK.07/2010 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2009 yang Dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011
PMK No. 225/PMK.07/2010 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi Tahun Anggaran 2004 dan Tahun Anggaran 2005
PMK No. 121/PMK.07/2010 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2008
PMK No. 116/PMK.07/2010 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2003, 2007, dan 2009
PMK No. 164/PMK.07/2009 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2008
PMK No. 162/PMK.07/2009 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2006,2007, dan 2008
PMK No. 145/PMK.07/2009 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2006, 2007, dan 2008 yang Dialokasikan dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009 dan Perubahannya
PMK No. 136/PMK.07/2009 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi Dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2008
PMK No. 185/PMK.07/2008 tentang Penetapan Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2007
PMK No. 126/PMK.07/2008 tentang Penetapan Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2003 Sampai Dengan Tahun Anggaran 2007
PMK No. 156/PMK.07/2007 tentang Penetapan Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2005 dan Tahun Anggaran 2006 yang Dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2007
PMK No. 14/PMK.07/2007 tentang Penetapan Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2003 yang Dialokasikan dalam Anggaran dan Belanja Negara Tahun 2007
PMK No. 13/PMK.07/2007 tentang Penetapan Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2005 yang Dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2007
PMK No. 12/PMK.07/2007 tentang Penetapan Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2000 Sampai dengan Tahun Anggaran 2003 yang Dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.07 /2008 tentang Penetapan Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2007 yang Dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2008
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.07 /2008 tentang Penetapan Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2007
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.07 /2008 tentang Penetapan Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2007 untuk Kabupaten Searam Bagian Barat yang Dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2008
Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Kurang Bayar, Lebih Bayar, dan Alokasi Sementara Kurang Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun 2021
ABSTRAK:
Bahwa dalam perkembangannya terdapat perubahan data realisasi pajak bumi dan bangunan sektor
pertambangan minyak bumi dan gas bumi Tahun Anggaran 2019 sehingga perlu menetapkan kembali
kurang bayar dan lebih bayar dana bagi hasil dan untuk mempercepat penyelesaian kurang bayar dana
bagi hasil, Menteri Keuangan dapat menetapkan alokasi sementara kurang bayar dana bagi hasil sampai
dengan Tahun Anggaran 2020 serta rincian kurang bayar dana bagi hasil menurut daerah
provinsi/kabupaten/kota ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916),UU 9 Tahun
2020 (LN Tahun 2020 No.239, TLN No.6570), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Perpres
RI 113 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.266), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI 229/PMK.01/2019 (BN Tahun
2019 No.1745), Permenkeu RI 139/PMK.07/2019 (BN Tahun 2019 No.1148) sebagaimana telah diubah
dengan Permenkeu RI 233/PMK.07/2020 (BN Tahun 2020 No.1681).
Kurang Bayar DBH Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun
Anggaran 2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a sebesar Rp3.438.757.281.416,00. Lebih
Bayar DBH sampai dengan Tahun Anggaran 2018 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b sebesar
Rp6.613.096.183.770,00. Lebih Bayar DBH Tahun Anggaran 2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
huruf c sebesar Rp1.039.768.178.079,00. Alokasi sementara Kurang Bayar DBH Tahun Anggaran 2020
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d ditetapkan sebesar Rp9.907.810.566.250,00. Penyaluran
Kurang Bayar DBH Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun
Anggaran 2019 dan alokasi sementara Kurang Bayar DBH Tahun Anggaran 2020 sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 dan Pasal 6 kepada daerah provinsi/kabupaten/kota ditetapkan dengan Keputusan
Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama
Menteri Keuangan. Penyelesaian Lebih Bayar DBH diperhitungkan dalam penyaluran Kurang Bayar DBH
dengan mempertimbangkan peta kapasitas fiskal daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2021.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
1. Permenkeu RI 12/PMK.07/2007;
2. Permenkeu RI 13/PMK.07/2007;
3. Permenkeu RI 14/PMK.07/2007;
4. Permenkeu RI 156/PMK.07/2007;
5. Permenkeu RI 93/PMK.07/2008;
6. Permenkeu RI 126/PMK.07/2008;
7. Permenkeu RI 184/PMK.07/2008;
8. Permenkeu RI 185/PMK.07/2008;
9. Permenkeu RI 186/PMK.07/2008;
10.Permenkeu RI 136/PMK.07/2009 (BN Tahun 2009 No.271);
11.Permenkeu RI 144/PMK.07/2009 (BN Tahun 2009 No.282);
12.Permenkeu RI 145/PMK.07/2009 (BN Tahun 2009 No.283);
13.Permenkeu RI 162/PMK.07/2009 (BN Tahun 2009 No.412);
14.Permenkeu RI 164/PMK.07/2009 (BN Tahun 2009 No.414);
15.Permenkeu RI 116/PMK.07/2010 (BN Tahun 2010 No.283);
16.Permenkeu RI 121/PMK.07/2010 (BN Tahun 2010 No.289);
17.Permenkeu RI 225/PMK.07/2010 (BN Tahun 2010 No.613);
18.Permenkeu RI 246/PMK.07/2010 (BN Tahun 2010 No.658);
19.Permenkeu RI 05/PMK.07/2011 (BN Tahun 2011 No.10);
20.Permenkeu RI 06/PMK.07/2011 (BN Tahun 2011 No.11);
21.Permenkeu RI 07/PMK.07/2011 (BN Tahun 2011 No.12);
22.Permenkeu RI 08/PMK.07/2011 (BN Tahun 2011 No.13);
23.Permenkeu RI 09/PMK.07/2011 (BN Tahun 2011 No.14);
24.Permenkeu RI 156/PMK.07/2011 (BN Tahun 2011 No.589);
25.Permenkeu RI 161/PMK.07/2011 (BN Tahun 2011 No.615);
26.Permenkeu RI 173/PMK.07/2011 (BN Tahun 2011 No.719);
27.Permenkeu RI 196/PMK.07/2011 (BN Tahun 2011 No.768);
28.Permenkeu RI 78/PMK.07/2012 (BN Tahun 2012 No.542);
29.Permenkeu RI 86/PMK.07/2012 (BN Tahun 2012 No.586);
30.Permenkeu RI 87/PMK.07/2012 (BN Tahun 2012 No.587);
31.Permenkeu RI 91/PMK.07/2012 (BN Tahun 2012 No.602);
32.Permenkeu RI 131/PMK.07/2012 (BN Tahun 2012 No.791);
33.Permenkeu RI 133/PMK.07/2012 (BN Tahun 2012 No.802);
34.Permenkeu RI 141/PMK.07/2012 (BN Tahun 2012 No.885);
35.Permenkeu RI 157/PMK.07/2012 (BN Tahun 2012 No.1008);
36.Permenkeu RI 203/PMK.07/2012 (BN Tahun 2012 No.1325);
37.Permenkeu RI 230/PMK.07/2013 (BN Tahun 2013 No.1325);
38.Permenkeu RI 182/PMK.07/2013 (BN Tahun 2013 No.1486);
39.Permenkeu RI 199/PMK.07/2013 (BN Tahun 2013 No.1557);
40.Permenkeu RI 47/PMK.07/2014 (BN Tahun 2014 No.279);
41.Permenkeu RI 86/PMK.07/2014 (BN Tahun 2014 No.630);
42.Permenkeu RI 88/PMK.07/2014 (BN Tahun 2014 No.632);
43.Permenkeu RI 89/PMK.07/2014 (BN Tahun 2014 No.633);
44.Permenkeu 193/PMK.07/2014 (BN Tahun 2014 No.1471);
45.Permenkeu RI 214/PMK.07/2014 (BN tahun 2014 No.1851);
46.Permenkeu RI 215/PMK.07/2014 (BN Tahun 2014 No.1852);
47.Permenkeu RI 58/PMK.07/2015 (BN Tahun 2015 No.414);
48.Permenkeu RI 4/PMK.07/2016 (BNTahun 2016 No.110);
49.Permenkeu RI 19/PMK.07/2017 (BN Tahun 2017 No.300);
50.Permenkeu RI 144/PMK.07/2017 (BN Tahun 2017 No.1466);
51.Permenkeu RI 153/PMK.07/2018 (BN Tahun 2018 No.1623);
52.Permenkeu RI 113/PMK.07/2020 (BN Tahun 2020 No.946),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
605 HLM, Lampiran halaman 24 s.d. 605
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75/PMK.05/2021
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Tingkat II Putri Hijau pada Kementerian Pertahanan
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, Badan Layanan Umum Rumah Sakit Tingkat II Putri Hijau pada Kementerian Pertahanan telah ditetapkan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum berdasarkan usulan Menteri Pertahanan melalui Surat Nomor B/1632/IX/2019, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No.5, TLN No.4355), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), PP No. 23 Tahun 2005 (LN Tahun 2005 No. 48, TLN 4502) sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No. 171, TLN 5340), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Permenkeu RI 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.1745), Permenkeu RI 129/PMK.05/2020 (BN Tahun 2020 No.1046).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Tingkat II Putri Hijau pada Kementerian Pertahanan merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Tingkat II Putri Hijau pada Kementerian Pertahanan kepada pengguna jasa. Tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Tingkat II Putri Hijau pada Kementerian Pertahanan terdiri atas tarif layanan berdasarkan kelas, tarif layanan tidak berdasarkan kelas, dan tarif farmasi. Badan Layanan Umum Rumah Sakit Tingkat II Putri Hijau pada Kementerian Pertahanan dapat memberikan jasa layanan di bidang kesehatan kepada pihak penjamin dan/atau pengguna jasa berdasarkan kebutuhan dari pihak penjamin dan/atau pengguna jasa melalui kontrak kerja sama. Badan Layanan Umum Rumah Sakit Tingkat II Putri Hijau pada Kementerian Pertahanan dapat melakukan kerja sama operasional dan/atau kerja sama manajemen dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan di bidang kesehatan. Terhadap pasien tertentu dapat diberikan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Rumah Sakit Tingkat II Putri Hijau pada Kementerian Pertahanan dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya peraturan menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2021.
18 Hlm, Lampiran halaman 10-18
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.04/2021
Bea Cukai, Ekspor-Impor, KepabeananPengesahan dan/atau Pembatalan Persetujuan/Konvensi/ Perjanjian Internasional
Status Peraturan
Dicabut sebagian dengan
PMK No. 35 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Pasal 7 ayat (1) huruf a, ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) huruf a dan huruf b, ayat (6) huruf a dan huruf b, ayat (7) huruf a, ayat (9) huruf a dan huruf b; Pasal 20, Lampiran huruf B angka Romawi I angka 1 huruf a angka 2), angka 4), dan angka 5), Lampiran huruf B angka Romawi II angka 1 huruf a angka 2), angka 4), dan angka 5), Lampiran huruf B angka Romawi III angka 1 huruf a angka 2) dan angka 4), dan Lampiran huruf B angka Romawi IV angka 1 huruf a angka 2), angka 4), dan angka 5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.04/2021
Mencabut
ketentuan mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan skema Indonesia Pakistan Preferential Trade Agreement sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 201 7 Nomor 1980} sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.04/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Intenasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 985)
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan
ABSTRAK:
Ketentuan mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor sebagai pelaksanaan dari Perjanjian Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan, telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.04/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional. Untuk lebih memberikan kepastian hukum dalam memberikan pelayanan kegiatan kepabeanan atas irnpor barang dari Republik Islam Pakistan guna mengakomodasi dinamika Perjanjian Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkanPeraturanMenteri
Keuangan tentang Tata Cara PengenaanTarifBea Masukatas Barang Impor BerdasarkanPerjanjian Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 75, TLN No. 3612)
sebagaimana telah diubah dengan UU 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006No. 93, TLN No. 4661), UU 39
Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), Perpres 98 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No.
236), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun
2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI
229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Barang impor dapat dikenakan Tarif Preferensi yang besarnya dapat berbeda dart tarif bea masuk
yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN). Besaran tarif bea masuk, ditetapkan dalam
Peraturan Menteri mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka Perjanjian Perdagangan
Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan. Tarif
Preferensi dikenakan terhadap impor barang untuk dipakai yang menggunakan pemberitahuan
pabean impor berupa Pemberitahuan Impor Barang (PIB), impor barang untuk dipakai yang
menggunakan pemberitahuan pabean impor berupa pemberitahuan irnpor barang dari TPB, yang
pada saat pemasukan barang ke TPB telah mendapatkan persetujuan untuk menggunakan Tarif
Preferensi, impor barang untuk dipakai yang menggunakan pemberitahuan pabean impor berupa
pemberitahuan irnpor barang dari PLB, yang pada saat pemasukan barang ke PLB telah
mendapatkan persetujuan untuk rnenggunakan Tarif Preferensi, pengeluaran barang hasil produksi
dari Kawasan Bebas ke TLDDP, atau pengeluaran barang dari KEK ke TLDDP, yang pada saat
pemasukan barang ke KEK telah mendapatkan persetujuan untuk menggunakan Tarif Preferensi.
Ketentuan Asal Barang terdiri dari kriteria asal barang (origin criteria), kriteria pengiriman
(consignment criteria), dan kriteria pengiriman (consignment criteria). Barang impor yang berasaldari
Negara Anggota pengekspor dengan nilai Free-on-Board (FOB) tidak melebihi US$200.00 (dua ratus
United States Dollar), dapat dikenakan Tarif Preferensitanpa harus melampirkanSKAFormIP. Dalam
hal SKA Form IP dibatalkan oleh Instansi Penerbit SKA, Tarif Preferensi tidak diberikan. Tata carapenyerahan SKA Form IP beserta Dokumen Pelengkap Pabean selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara penyerahan Surat Keterangan Asal beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat
Keterangan Asal dalam rangka pengenaantarifbea masukatas barang impor berdasarkanperjanjian
ataukesepakatan intemasional selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2021.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai tata cara pengenaan tarif bea
masuk atas barang impor berdasarkan skema Indonesia Pakistan Preferential Trade Agreement
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata
Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan
Internasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1980) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.04/2019
tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang
Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor BerdasarkanPerjanjianatauKesepakatan
Intenasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 985), dicabut dan dinyatakan
tidakberlaku.
63 HLM, Lampiran: halaman 33-63
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 178/PMK.02/2021
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.02/2019 tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2021.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 174/PMK.010/2021
PMK No. 5/PMK.010/2022 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahaan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022
Diubah dengan
PMK No. 120/PMK.010/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021
Mengubah
PMK No. 31/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2021.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 224/PMK.08/2021
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Penggunaan, dan Pertanggungjawaban Dana Awal dan Akumulasi Iuran Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat