Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
ABSTRAK:
Bahwa usulan tarif layanan BLU UPN Veteran Jawa Timur pada Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, tarif layanan instansi yang menerapkan pengelolaan
keuangan Badan Layanan Umum ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usulan
menteri/pimpinan lembaga, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif
Layanan BLU UPNVeteran Jawa Timur pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 5, TLN No. 4355), UU 39
Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), PP 23 Tahun 2005 (LN Tahun 2005 No. 48,
TLN No. 4502) sebagaimana telah diubah dengan PP 74 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No. 171, TLN
No. 5340), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN
Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI
229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745), Permenkeu RI 129/PMK.05/2020 (BN Tahun 2020
No. 1046).
Tarif layanan BLU UPN Veteran Jawa Timur pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh BLU UPN Veteran Jawa Timur pada
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kepada pengguna Jasa. Tarif layanan terdiri atas tarif
layanan akademik dan tarif layanan penunjang akademik. Tarif layanan akademik terdiri atas tarif
seleksi ujian masuk, tarif uang kuliah tunggal program diploma dan sarjana, tarif program
magister, doktoral, dan profesi, tarif sumbangan pengembangan institusi (SPI), dan tarif layanan
akademik lainnya. Tarif layanan penunJang akademik terdiri atas tarif penggunaan lahan, gedung,
bangunan, ruangan, dan sarana olahraga, tarif penggunaan peralatan dan mesin, tarif
penggunaan sarana transportasi, tarif klinik, tarif laboratorium, tarif pelatihan, kursus, dan
konsultasi, tarif penelitian dan pengabdian masyarakat, tarif percetakan dan penerbitan, tarif
pengembangan bahasa, tarif perpustakaan, tarif penggunaan keahlian sumber daya
manusia/tenaga ahli, dan tarif hak atas kekayaan intelektual. BLU UPN Veteran Jawa Timur pada
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dapat memberikan Jasa layanan di bidang pendidikan,
penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa
melalui kontrak kerja sama.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2021.
Perjanjian/kerja sama antara BLU UPN Veteran Jawa Timur pada Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya peraturan menteri ini, dinyatakan
tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.
14 HLM, Lampiran halaman 13-14.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 227/PMK.09/2021
PMK No. 268/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis dan Tata Cara Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Telah Dibebaskan Serta Pengenaan Sanksi
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis, Tata Cara Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Telah Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai yang Digunakan Tidak Sesuai dengan Tujuan Semula atau Dipindahtangankan, dan Pengenaan Sanksi atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2021.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 212/PMK.02/2021
PMK No. 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
Mengubah
PMK No. 127/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Penggunaan dan Pergeseran Anggaran pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08)
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Penggunaan dan Pergeseran Anggaran pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08)
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (1) huruf e dan ayat (7) UU Nomor 9 Tahun
2020, Pemerintah dapat melakukan penyesuaian belanja negara dalam hal perkiraan
realisasi penerimaan negara tidak sesuai dengan target dan/atau adanya perkiraan
pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan/atau pengeluaran melebihi pagu
yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021
dan berdasarkan ketentuan Pasal 12 Perpres RI 113 Tahun 2020, dalam hal diperlukan
Menteri Keuangan dapat melakukan pengelolaan keuangan negara, termasuk
pengelolaan belanja negara dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease
2019 (COVID-19) dan/atau program pemulihan ekonomi nasional dengan tidak
menambah besaran defisit, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.02/2020 tentang Tata
Cara Penggunaan dan Pergeseran Anggaran pada Bagian Anggaran Bendahara Umum
Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08).
Pasal 17 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun
2008 No.166, TLN No.4916), UU 9 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.239, TLN No.6570), PP
90 Tahun 2010 (LN Tahun 2010 No.152, TLN No.5178), PP 45 Tahun 2013 (LN Tahun 2013
No.103, TLN No.5423) sebagaimana telah diubah dengan PP 50 Tahun 2018 (LN Tahun 2018
No.229, TLN No.6267), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Perpres 113
Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.266), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018
No.1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI
229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.1745)
Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08)
yang selanjutnya disebut BA 999.08 adalah subbagian anggaran BUN yang menampung
belanja pemerintah pusat untuk keperluan belanja pegawai, belanja bantuan sosial,
belanja lain-lain, yang pagu anggarannya tidak dialokasikan dalam BA K/L. Penyesuaian
Belanja Negara adalah melakukan pengutamaan penggunaan anggaran untuk kegiatan
tertentu (refocusing), realokasi anggaran, pemotongan anggaran belanja negara, dan/
atau pergeseran anggaran antar-program dalam 1 (satu) bagian anggaran. Alokasi
anggaran BA 999. 08 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat dilakukan perubahan
sebagai akibat kebijakan Penyesuaian Belanja Negara yang ditetapkan oleh Menteri
Keuangan. Kebijakan Penyesuaian Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berlaku sepanjang diatur dalam Undang-Undang mengenai APBN dan/atau APBN
Perubahan
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2021.
Mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Penggunaan dan Pergeseran Anggaran pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08)
8 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2021
PMK No. 56/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-Negara EFTA (Comprehensive Economic Partnership Agreement between The Republic of Indonesia and The EFTA States)
Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-Negara EFTA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2021.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97/PMK.05/2021
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 Tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2021.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.02/2021
PMK No. 129/PMK.02/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak yang Berlaku pada Badan Riset dan Inovasi Nasional
Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak yang Berlaku pada Badan Riset dan Inovasi Nasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2022.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.01/2021
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.01/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan di Lingkungan Kementerian Keuangan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2021.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7/PMK.05/2021
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyaluran Dana Pengadaan Vaksin dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dalam Valuta Asing
ABSTRAK:
ahwa pembiayaan pengadaan vaksin Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di
dalamnya terdapat komponen biaya yang dibayarkan dalam valuta asing kepada supplier
di luar negeri dan agar pembayaran vaksin Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dalam
valuta asing kepada supplier di luar negeri dapat dilakukan secara efisien dan untuk
menjaga kestabilan pasar valuta asing di dalam negeri, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyaluran Dana Pengadaan
Vaksin dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
dalam Valuta Asing.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No.5, TLN No.4355),
UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), UU 2 Tahun 2020 (LN Tahun
2020 No.134, TLN No.6516), PP 45 Tahun 2013 (LN Tahun 2013 No.103, TLN No.5423)
sebagaimana telah diubah dengan PP 50 Tahun 2018 (LN Tahun 2018 No.229, TLN
NO.6267), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI
217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Permenkeu RI 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.1745).
Dana pengadaan vaksin Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) bersumber dari APBN
yang dialokasikan dalam DIPA. Pengadaan vaksin Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
dituangkan dalam PKPBJ. Dalam PKPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain
mencantumkan ketentuan pembayaran dalam Rupiah, dicantumkan ketentuan
pembayaran dalam valuta asing kepada penyedia barang/jasa. Pembayaran atas PKPBJ
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dalam valuta asing dilakukan setelah
barang/jasa diterima. Dalam hal dipersyaratkan oleh penyedia barang/jasa, pembayaran
sebagian atau seluruhnya atas PKPBJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dalam
valuta asing dapat dilakukan sebelum barang/jasa diterima. Pembayaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dilakukan setelah penyedia barang/ jasa menyampaikan
jaminan atas uang pembayaran yang akan dilakukan. Untuk pembayaran PKPBJ dalam
valuta asing, penyedia barang/jasa mengajukan tagihan kepada PPK berdasarkan buktibukti yang sah. Pembayaran PKPBJ pada akhir tahun dapat dilakukan sebelum pekerjaan
selesai dilaksanakan. Pembayaran PKPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
setelah penyedia barang/jasa menyampaikan jaminan atas uang pembayaran yang akan
dilakukan. PA/KPA melakukan akuntansi dan pelaporan keuangan atas seluruh transaksi
dalam pengadaan vaksin Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) serta melakukan
pengungkapan yang memadai dalam catatan atas laporan keuangan. Menteri/Pimpinan
Lembaga melakukan pengendalian internal atas pelaksanaan anggaran belanja dalam
pengadaan vaksin Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2021.
12 HLM.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat