Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPerekonomianKerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha/KPBU
Status Peraturan
Mengubah
PMK No. 98/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah untuk Pelaku Usaha Korporasi melalui Badan Usaha Penjaminan yang Ditunjuk dalam rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98 /PMK.08/2020 Tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah untuk Pelaku Usaha Korporasi melalui Badan Usaha Penjaminan yang Ditunjuk dalam Rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional
ABSTRAK:
Bahwa guna memenuhi tuntutan kebutuhan dan perkembangan hukum penjaminan pemerintah
untuk pelaku usaha korporasi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.08/2020 tentang Tata Cara
Penjaminan Pemerintah untuk Pelaku Usaha Korporasi melalui Badan Usaha Penjaminan yang
Ditunjuk dalam Rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), PP
23 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 131, TLN No. 6514) sebagaimana telah diubah dengan PP 43
Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 186, TLN No. 6542), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.
98), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Permenkeu RI 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745), Permenkeu
RI 98/PMK.08/2020 (BN Tahun 2020 No. 842).
Penjaminan Pemerintah diberikan terhadap kewajiban finansial atas Pinjaman modal kerja yang
diterima oleh Pelaku Usaha. Kewajiban finansial meliputi tunggakan pokok Pinjaman dan/atau
bunga/imbalan sehubungan dengan Pinjaman modal kerja sebagaimana tercantum dalam
perjanjian penjaminan/sertifikat penjaminan. Penerima Jaminan merupakan perbankan dengan
kriteria bank umum dan bank kategori sehat dengan peringkat komposit 1 atau peringkat
komposit 2 berdasarkan penilaian tingkat kesehatan bank oleh OJK. Besaran Nilai Penjaminan
yang dapat dijamin, dituangkan dalam perjanjian penjaminan/sertifikat penjaminan antara
Penjamin dengan Penerima Jaminan. Nilai Penjaminan yang dapat diberikan oleh Penjamin, dapat
lebih kecil dari plafon Pinjaman. Dalam rangka pelaksanaan penugasan Penjaminan Pemerintah,
LPEI berhak mendapatkan IJP yang dibayarkan oleh Pemerintah melalui Menteri dengan
ketentuan untuk Pelaku Usaha dengan Nilai Penjaminan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)
sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), IJP yang dibayarkan sebesar 100%
(seratus persen), untuk Pelaku Usaha dengan Nilai Penjaminan lebih dari Rp50.000.000.000,00
(lima puluh miliar rupiah) sampai dengan Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar rupiah), IJP yang
dibayarkan sebesar 100% (seratus persen), atau untuk Pelaku Usaha dengan Nilai Penjaminan
lebih dari Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar rupiah) sampai dengan
Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah).
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2021.
Mengubah PMK Nomor 98/PMK.08/2020 Tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah Untuk Pelaku Usaha Korporasi Melalui Badan Usaha Penjaminan Yang Ditunjuk Dalam Rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional
29 HLM, Lampiran halaman 15 - 29.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 40/PMK.02/2021
PMK No. 136/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Penyediaan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Bantuan Pembayaran Tagihan Listrik Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara bagi Pelanggan Golongan Industri, Bisnis, dan Sosial dalam rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Penyediaan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Bantuan Pembayaran Tagihan Listrik Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara bagi Pelanggan Golongan Industri, Bisnis, dan Sosial dalam rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional
ABSTRAK:
Bahwa telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Penyediaan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Bantuan Pembayaran Tagihan Listrik Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara bagi Pelanggan Golongan Industri, Bisnis, dan Sosial dalam rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional. Untuk melanjutkan pemberian dukungan kepada masyarakat dan pelaku usaha yang terdampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Penyediaan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Bantuan Pembayaran Tagihan Listrik Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara bagi Pelanggan Golongan Industri, Bisnis, dan Sosial dalam rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), UU 2 Tahun 2020 (LN Tahun 2020No. 134, TLN No. 6516), PP45 Tahun 2013 (LN Tahun 2013No. 103, TLN No. 5423) sebagaimana telah diubah dengan PP 50 Tahun 2018 (LN Tahun 2018 No. 229, TLN No. 6267), PP 23 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 131, TLN No. 6514)sebagaimana telah diubah dengan PP 43 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 186, TLN No. 6542), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745), Permenkeu RI 136/PMK.02/2020 (BN Tahun 2020 No. 1054).
Bantuan diberikan untuk jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung mulai tagihan listrik bulan Januari sampai dengan bulan Juni 2021. Besaran Bantuan ditetapkan sebesar selisih kurang antara pemakaian riil dengan Rekening Minimum dan sebesar Biaya Beban atau abonemen, dengan ketentuan Periode Januari sampai dengan Maret 2021 sebesar 100% (seratus persen) dan Periode April sampai dengan Juni 2021 sebesar 50% (lima puluh persen). Jangka waktu Bantuan dan besaran Bantuan dapat diperpanjang dan/atau diubah sesuai dengan keputusan sidang kabinet/rapat terbatas dan/atau hasil rapat koordinasi tingkat Menteri dan/atau surat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan. Dana Bantuan dialokasikan pada BA 999.08 Pengelolaan Belanja Lainnya. Pengalokasian dana Bantuan dilakukan sesuai dengan keputusan sidang kabinet/rapat terbatas dan/atau hasil rapat koordinasi tingkat Menteri dan/atau surat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan/atau ketentuan peraturan perundangundangan. Pembayaran Bantuan diperiksa oleh pemeriksa yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2021.
10 HLM.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 207/PMK.06/2021
PMK No. 52/PMK.06/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara
PMK No. 244/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan Dan Pengendalian Barang Milik Negara
PMK No. 222/PMK.05/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.05/2016 Tentang Tata Cara Optimalisasi Penyelesaian Piutang Negara Yang Bersumber Dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri Dan Rekening Dana Investasi Pada Badan Usaha Milik Negara/Perseroan Terbatas/Badan Hukum Lainnya
PMK No. 13/PMK.05/2016 tentang Tata Cara Optimalisasi Penyelesaian Piutang Negara Yang Bersumber Dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri Dan Rekening Dana Investasi Pada Badan Usaha Milik Negara/Perseroan Terbatas/Badan Hukum Lainnya
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Optimalisasi Penyelesaian Piutang Negara yang Bersumber dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri dan Rekening Dana Investasi pada Badan Usaha Milik Negara/Perseroan Terbatas/Badan Hukum Lainnya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK.03/2021
PMK No. 177/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan Pasal 107 dan Pasal 114
Mencabut
PMK No. 65/PMK.03/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga
PMK No. 186/PMK.03/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Penghitungan Dan Pemberian Imbalan Bunga
PMK No. 31/PMK.03/2014 tentang Saat Penghitungan dan Tata Cara Pembayaran Kembali Pajak Masukan yang Telah Dikreditkan dan Telah Diberikan Pengembalian Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Mengalami Keadaan Gagal Berproduksi.
PMK No. 151/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak
Mengubah
PMK No. 9/PMK.03/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 Tentang Surat Pemberitahuan (Spt)
PMK No. 55/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Permintaan Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan untuk Kepentingan Penerimaan Negara
PMK No. 184/PMK.03/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan
PMK No. 183/PMK.03/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.03/2012 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Dan Surat Tagihan Pajak
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3a), Pasal 9 ayat (4), Pasal 13 ayat (6), Pasal 14 ayat (6), Pasal 15 ayat (5), Pasal 17B ayat (1a), Pasal 27B ayat (8), dan Pasal 44B ayat (3) UndangUndang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 6 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 49, TLN No. 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 11 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 245, TLN No. 6573), UU 7 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 50, TLN No. 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 11 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 245, TLN No. 6573), UU 8 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 51, TLN No. 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 11 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 245, TLN No. 6573), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), UU 11 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 245, TLN No. 6573), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 145/PMK.03/2012 (BN Tahun 2012 No. 902) sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI 183/PMK.03/2015 (BN Tahun 2015 No. 1467), Permenkeu RI 17/PMK.03/2013 (BN Tahun 2013 No. 47) sebagaimana telah diubah dengan
Permenkeu RI 184/PMK.03/2015 (BN Tahun 2015 No. 1468), Permenkeu RI 239/PMK.03/2014 (BN Tahun 2014 No. 1951), Permenkeu RI 242/PMK.03/2014 (BN Tahun 2014 No. 1973), Permenkeu RI 243/PMK.03/2014 (BN Tahun 2014 No. 1974) sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI 9/PMK.03/2018 (BN Tahun 2018 No. 180), Permenkeu RI 55/PMK.03/2016 (BN Tahun 2016 No. 538), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745).
Orang pribadi yang menjadi subjek pajak dalam negeri merupakan orang pribadi WNI maupun WNA yang bertempat tinggal di Indonesia, berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau dalam suatu Tahun Pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia. Atas penghasilan, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, dikenai PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang PPh. WNA dapat memilih untuk dikenai PPh hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh di Indonesia atau memanfaatkan P3B antara Pemerintah Indonesia dan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra tempat WNA memperoleh penghasilan dari luar Indonesia. WNA yang memilih untuk dikenai PPh hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak. Atas Dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dikecualikan dari objek PPh yang telah dilakukan pemotongan PPh, dapat diajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang yang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. Jangka waktu tertentu bagi PKP Belum Melakukan Penyerahan dan telah melakukan pengkreditan Pajak Masukan atas perolehan barang modal sebelum tanggal 2 November 2020, ditetapkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. Permohonan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak yang belum diselesaikan sampai dengan Peraturan Menteri ini berlaku, diselesaikan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak. Pemeriksaan Bukti Pasal 114 Permulaan yang telah mendapat persetujuan perpanjangan jangka waktu Pemeriksaan Bukti Permulaan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, diselesaikan sesuai jangka waktu yang ditentukan dalam persetujuan perpanjangan dimaksud berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan. Permohonan penghentian Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan yang belum
diselesaikan sampai dengan Peraturan Menteri ini berlaku, diselesaikan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Permintaan Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan untuk Kepentingan Penerimaan Negara.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2021.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Permenkeu RI 151/PMK.03/2013, Permenkeu RI 226/PMK.03/2013 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI 65/PMK.03/2018, dan Permenkeu RI 31/PMK.03/2014 , dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
-
288 HLM, Lampiran halaman 158 – 288.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56/PMK.010/2021
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Mengubah
PMK No. 205/PMK.010/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.010/2017 Tentang Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Dan Perolehan Harta Dalam Rang Ka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, Atau Pengambilalihan Usaha
PMK No. 52/PMK.010/2017 tentang Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Dan Perolehan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, Atau Pengambilalihan Usaha
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.010/2017 tentang Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan dan Perolehan Harta dalam rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilalihan Usaha
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.010/2017 tentang Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan dan Perolehan Harta dalam rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilalihan Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.010/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.010/2017 tentang Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan dan Perolehan Harta dalam rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilalihan Usaha, belum dapat menampung kebutuhan penyesuaian kembali kebijakan di bidang perpajakan mengenai penggunaan nilai buku atas pengalihan dan perolehan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.0 10/2017 tentang Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan dan Perolehan Harta dalam rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilalihan Usaha.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 7 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 50, TLN No. 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 11 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 245, TLN No. 6573), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008No. 166, TLN No. 4916), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 52/PMK.010/2017 (BN Tahun 2017 No. 586) sebagaimana telah diubah dengan PMK 205/PMK.010/2018 (BN Tahun 2018 No. 1850), PMK 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PMK 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745).
Wajib Pajak yang dapat menggunakan nilai buku dalam rangka pemekaran usaha yaitu WajibPajak
BUMN yang menerima tambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia, sepanjang
pemekaran usaha dilakukan terkait pembentukan perusahaan induk (holding) BUMN atau Wajib
Pajak badan yang melakukan pemisahan usaha sehubungan dengan restrukturisasi BUMN.
Permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak juga harus dilengkapi dengan akta pendirian atau
perubahan dari Wajib Pajak hasil pemekaran usaha yang mencantumkan jumlah penanaman
modal baru dari penanam modal asing dan bukti realisasi atau setoran penuh tambahan modal
dalam akta pendirian atau akta perubahan. Permohonan yang diajukanolehWajibPajak, juga harus
dilengkapi dengan surat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pembinaan BUMN. Permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak, atau diajukan oleh Wajib
Pajak yang melakukan pengambilalihan usaha, juga harus dilengkapi dengan surat persetujuan dari
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembinaan BUMN dan akta
pemisahan usaha atau pengambilalihan usaha. Wajib Pajak yang bermaksud menjual sahamnya di
bursa efek, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak memperoleh
persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan pemekaran usaha denganmenggunakan
nilai buku, harus telah mengajukan pernyataan pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk
penawaran umumperdana sahamclanpernyataan pendaftaran tersebuttelahmenjadi efektif
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2021.
Mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.010/2017 tentang Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan dan Perolehan Harta dalam rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilalihan Usaha
15 HLM,
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 52/PMK.02/2021
PMK No. 148/PMK.02/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.02/2017 Tentang Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil Dan Pejabat Negara
PMK No. 147/PMK.02/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.02/2017 Tentang Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Pertahanan Dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
PMK No. 174/PMK.02/2017 tentang Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Pertahanan Dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
PMK No. 139/PMK.02/2017 tentang Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil Dan Pejabat Negara
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6B ayat(4) clan Pasal 6C ayat(2) Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil, serta Pasal 40 ayat (3) clan Pasal 50 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 tentang Asuransi Sosial Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, clan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 tentang Asuransi Sosial Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, clan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan clan Kepolisian Negara Republik Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), PP25 Tahun 1981 (LN Tahun 1981 No. 37, TLN No. 3200) sebagaimana telah diubah dengan PP 20 Tahun 2013 (LN Tahun 2013No. 55, TLN No. 5407), PP26 Tahun 1981 (LN Tahun 1981No. 38), PP68 Tahun 1991 (LN Tahun 1991 No. 88), PP 102 Tahun 2015 (LN Tahun 2015 No. 324, TLN No. 5792) sebagaimana telah diubah dengan PP 54 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 223, TLN No. 6559), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Keppres 56 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Keppres 8 Tahun 1977, PMK No. 71/PMK.02/2008 (BN Tahun 2008 No. 45), PMK No. 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PMK No. 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745).
Akumulasi Iuran Pensiun bersumber dari Iuran Pensiun, hasil pengembangan Iuran Pensiun, dan pendapatan selain Iuran Pensiun dan hasil pengembangan Iuran Pensiun yang meliputi imbal jasa (fee) penyaluran Dana Belanja Pensiun dan pendapatan sewa aset program pensiun. Pengelolaan akumulasi Iuran Pensiun dilaksanakan oleh Badan Pengelola. Badan Pengelola melaksanakan pengelolaan akumulasi Iuran Pensiun melalui penggunaan dan pengembangan. Pengelolaan akumulasi Iuran Pensiun dilakukan secara optimal dengan mempertimbangkan aspek likuiditas, solvabilitas, kehati-hatian, keamanan dana, dan hasil yang memadai. Akumulasi Iuran Pensiun yang
dikelola oleh Badan Pengelola dapat digunakan untuk pembayaran manfaat pensiun, pembayaran talangan manfaat pensiun awal tahun, pembayaran talangan kekurangan alokasi manfaat pensiun, pembayaran biaya operasional penyelenggaraan, pengembangan dalam instrumen investasi, pemenuhan kewajiban perpajakan, dan/atau pengembalian nilai tunai Iuran Pensiun.
Penghapusbukuan aset dalam bentuk bukan investasi dan bersifat aset tetap berupa tanah dan/atau bangunan dilakukan karena pemindahbukuan dari akumulasi Iuran Pensiun ke program tabungan hari tua. Badan Pengelola dilarang memiliki dan/atau menempatkan aset pada instrumen derivatif dan/atau instrumen turunan surat berharga yang diperoleh sebagai bagian yang melekat pada suatu
surat berharga, kecuali dalam rangka right issue atas saham yang telah dimiliki, instrumen perdagangan berjangka, baik untuk perdagangan komoditi maupun perdagangan valuta asing, instrumen investasi di luar negeri, perusahaan yang sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki oleh direksi, komisaris, atau pejabat negara selaku pribadi, dan/atau perusahaan yang sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki oleh keluarga sampai derajat kedua menurut garis lurus maupun garis ke samping.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2021.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Permenkeu RI 139/PMK.02/2017 sebagaimana telah diubah dengan PMK No. 148/PMK.02/2018, PMK No. 174/PMK.02/2017 sebagaimana telah diubah dengan PMK No. 147/PMK.02/2018, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
31 HLM.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76/PMK.05/2021
PMK No. 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan
Diubah dengan
PMK No. 23/PMK.05/2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan
Mengubah
PMK No. 57/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Pada Kementerian Keuangan
PMK No. 191/PMK.05/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2021.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12/PMK.05/2021
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Pelayaran Barombong pada Kementerian Perhubungan
ABSTRAK:
Bahwa telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nornor 4/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan
Badan Layanan Umum Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Barombong pada
Kementerian Perhubungan. Bahwa usulan perubahan tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik
Pelayaran Barombong pada Kementerian Perhubungan telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai,
perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum
Politeknik Pelayaran Barombong pada Kementerian Perhubungan.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 5, TLN No. 4355), UU 39
Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), PP23 Tahun 2005 (LN Tahun 2005No. 48, TLN
No. 4502) sebagaimana telah diubah dengan PP 74 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No. 171, TLN No.
5340), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun
2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI
229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745), Permenkeu RI 129/PMK.05/2020 (BN Tahun 2020
No. 1046)
Tarif layanan BLU Politeknik Pelayaran Barombong pada Kementerian Perhubungan merupakan
imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh BLU Politeknik Pelayaran Barombong pada
Kementerian Perhubungan kepada pengguna jasa. Tarif layanan dimaksud terdiri atas tarif layanan
akademik dan tarif layanan penunjang akademik. BLU Politeknik Pelayaran Barombong pada
Kementerian Perhubungan dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan
pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak
kerja sama. Tarif jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat
ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Direktur BLU Politeknik Pelayaran Barombong pada
Kementerian Perhubungan dengan pihak pengguna jasa. BLU Politeknik Pelayaran Barombong pada
Kementerian Perhubungan dapat melakukan kerja sama operasional dan/atau kerja sama
manajemen dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pendidikan, penelitian,
dan pengabdian kepada masyarakat. Tarif layanan kerja sama operasional dan/atau kerja sama
manajemen dengan pihak lain ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Direktur BLU Politeknik
Pelayaran Barombong pada Kementerian Perhubungan dengan pihak lain. Terhadap taruna atau
peserta didik tertentu dapat diberikan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) dari tarif
layanan akademik. Terhadap taruna atau peserta didik yang berasal dari warga negara asing dapat
dikenakan tarif layanan paling rendah 150% (seratus lirna puluh persen) daritarif layanan akadernik
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2021.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Permenkeu RI Nomor 4/PMK.05/2018 tentang Tarif
Layanan Badan Layanan Umum Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Barombong pada
Kementerian Perhubungan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
18 HLM, Lampiran halaman 10-18
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat