Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil atas Layanan Angkutan Perkotaan dengan Skema Pembelian Layanan (Buy The Service) yang Berlaku pada Kementrian Perhubungan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengakomodir jenis dan tarif atau jenis penerimaan negara bukan pajak atas layanan angkutan perkotaan dengan skema pembelian layanan (buy the service) dan menyesuaikan dengan perkembangan dalam pelaksanaan pemberian layanan, perlu mengatur kembali ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.02/2022 tentang Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil atas Layanan Angkutan Perkotaan dengan Skema Pembelian Layanan (Buy The Servive);
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, dalam hal tertentu tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang bersifat volatil dapat diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis dan tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil atas Layanan Angkutan Perkotaan dengan Skema Pembelian Layanan (Buy The Service) yang Berlaku pada Kementrian Perhubungan;
Pasal 17 ayat (3) UUDH 1945, UU Nomor 39 Tahun 2008, UU Nomor 9 Tahun 2018, PP Nomor 69 Tahun 2020, Perpres Nomor 57 Tahun 2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.02/2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
Peraturan Menteri ini mengatur tentang jenis penerimaan bukan pajak yang bersifat volatil, layanan angkutan perkotaan dan tarif atau jenis penerimaan negara bukan pajak
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2023.
6 hlm
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 54 Tahun 2023
Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil atas Pengelolaan Hotel Praktik Politeknik Pariwisata yang Berlaku pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, dalam hal tertentu tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil dapat diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Dasar hukum PMK ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 9 Tahun 2018; PP Nomor 41 Tahun 2018; PP Nomor 69 Tahun 2020; Perpres Nomor 57 Tahun 2020; PMK Nomor 113/PMK.02/2021; dan PMK Nomor 118/PMK.01/2021.
PMK ini mengatur mengenai Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil berupa pengelolaan hotel praktik Politeknik Pariwisata pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif wajib disetor ke Kas Negara.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2023.
Lampiran file: 18 hlm.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 53 Tahun 2023
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Barang Milik Negara dan Aset Dalam Penguasaan Di Ibu Kota Nusantara
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 101 ayat (4) Pasal 141, Pasal 144 ayat (4) dan Pasal 179 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran dalam rangka Persiapan, Pembangunan dan Pemindahan Ibu Kota Negara serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Barang Milik Negara dan Aset dalam Pengusaan di Ibu Kota Nusantara;
Pasal 17 ayat (3) UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 2008, UU Nomor 3 Tahun 2022, UU Nomor 27 Tahun 2014, PP Nomor 17 Tahun 2022, perpres Nomor 57 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2022;
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, pengelolaan BMN di Ibu Kota Nusantara, pengelolaan ADP di Ibu Kota Nusantara, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2023.
28 hlm
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 52 Tahun 2023
PMK No. 25/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Perhitungan, Pengakuan, Dan Pembayaran Unfunded Past Service Liability Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil Yang Dilaksanakan Oleh PT Taspen (Persero)
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Perhitungan, Pengakuan dan Pembayaran Unfunded Past Service Liability Program Tagungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil Yang Dilaksanakan Oleh PT Taspen (Persero)
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjaga kesinambungan program tabungan hari tua Pegawai Negeri Sipil dan meningkatkan efektivitas dalam perhitungan pengakuan dan pembayaran Unfunded Past Service Liability Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil yang dilaksanakan oleh PT Taspen (Persero) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.02/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Perhitungan, Pengakuan dan Pembayaran Unfunded Past Service Liability Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil yang Dilaksanakan oleh PT Taspen (Persero);
b. bahwa berdasarkan petimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Perhitungan, Pengakuan dan Pembayaran Unfunded Past Service Liability Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil yang Dilaksanakan oleh PT Taspen (Persero);
Pasal 17 ayat (3) UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 2008, UU Nomor 5 Tahun 2014, PP Nomor 25 Tahun 1981, Perpres Nomor 57 Tahun 2020, Permenkeu Nomor 25/PMK.02/2013 dan Permenkeu Nomor 118/PMK.01/2021
Peraturan Menteri Keuangan ini mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Perhitungan, Pengakuan dan Pembayaran Unfunded Past Service Liability Program Tagungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil Yang Dilaksanakan Oleh PT Taspen (Persero) yaitu tentang Unfunded PSL.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2023.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Perhitungan, Pengakuan dan Pembayaran Unfunded Past Service Liability Program Tagungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil Yang Dilaksanakan Oleh PT Taspen (Persero)
4 hlm
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2023
Pertambangan Migas, Mineral dan EnergiPNBP / Penerimaan Negara Bukan Pajak
Status Peraturan
Mengubah
PMK No. 118/PMK.02/2019 tentang Tentang Tata Cara Pembayaran Domestic Market Obligation Fee, Over Lifting Kontraktor Dan/Atau Under Lifting Kontraktor Dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi
Peraturan Menteri Keuangan NO. 51, BN.2023/No.365, jdih.kemenkeu.go.id: 10 hlm.
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.02/2019 tentang Tata Cara Pembayaran Domestic Market Obligation Fee, Over Lifting Kontraktor dan/atau Under Lifting Kontraktor dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengoptimalkan penerimaan negara
serta memenuhi kebutuhan dan perkembangan
pelaksanaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas
bumi, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.02/2019 tentang
Tata Cara Pembayaran Domestic Market Obligation Fee,
Over Lifting Kontraktor dan/atau Under Lifting
Kontraktor dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan
Gas Bumi;
b. bahwa untuk memberikan landasan hukum serta
kepastian hukum terkait penyelesaian hak dan
kewajiban negara, ketentuan mengenai penyelesaian
Domestic Market Obligation Fee, Over Lifting Kontraktor
dan/atau Under Lifting Kontraktor dalam kegiatan
usaha hulu minyak dan gas bumi dapat diperhitungkan
dengan nilai kewajiban lain kontraktor kepada
pemerintah atas pelaksanaan kegiatan usaha hulu
min yak dan gas bumi di dalam dan / a tau di luar wilayah
kerja, sepanjang mendukung pelaksanaan kegiatan
usaha hulu minyak dan gas bumi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
118/PMK.02/2019 tentang Tata Cara Pembayaran
Domestic Market Obligation Fee, Over Lifting Kontraktor
dan/ atau Under Lifting Kontraktor dalam Kegiatan
Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi;
Pasal 17 ayat (3) UUD 1945, UU Nomor 22 Tahun 2001, UU Nomor 17 tahun 2003, UU Nomor 39 tahun 2008, UU Nomor 9 Tahun 2018, PP Nomor 35 Tahun 2004, PP Nomor 23 Tahun 2015, Perpres Nomor 95 Tahun 2012, Perpres Nomor 9 Tahun 2013, Perpres 57 Tahun 2020, Permenkeu Nomor 118/PMK.02/2019, Permenkeu Nomor 118/PMK.01/2021 dan Permenkeu Nomor 212/PMK.02/2021
Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.02/2019 tentang Tata Cara Pembayaran Domestik Market Obligation Fee, Over Lifting Kontraktor dan/atau Under Lifting Kontraktor dalam Kegiatan Usaha Hulu dan Gas Bumi yaitu tentang ketentuan umum, Permintaan pembayaran DMO Fee Kontraktor, perhitungan pembayaran, kewajiban Pemerintah kepada Kontraktor dan penelitian
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2023.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.02/2019 tentang Tata Cara Pembayaran Domestik Market Obligation Fee, Over Lifting Kontraktor dan/atau Under Lifting Kontraktor dalam Kegiatan Usaha Hulu dan Gas Bumi diubah sebagian
10 hlm
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2023
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Tahap Pertama
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (6) Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah, tahap pertama penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah dilakukan untuk jenis pangan pokok tertentu yang dananya telah tersedia dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. bahwa untuk melaksanakan kegiatan penggunaan dana penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah tahap pertama, sesuai dengan ketentuan Pasal 110 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu mengatur ketentuan mengenai tata cara penyediaan, pencairan dan pertanggungjawaban dana penyelenggaraan cadangan pangan tahap pertama;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Tahap Pertama;
Pasal 17 ayat (3) UUD 1945, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 39 Tahun 2008, PP Nomor 45 Tahun 2013, PP Nomor 6 Tahun 2023, Perpres Nomr 57 Tahun 202, Perpres Nomor 125 Tahun 2022 dan Permenkeu Nomr 118/PMK.01/2021
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, kuasa pengguna anggaran, penetapan HPB, HPJ dan HPH, penyediaan dana penyelenggaraan CPP tahap pertama, penggunaan dana penyelenggaraan CPP tahap pertama, pencairan dana penyelenggaraan CPP tahap pertama, pertanggungjawaban, pelaporan, pemeriksaan, ketentuan peralihan dan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2023.
18 hlm
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023
PMK No. 41/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain Pasal 1 ayat (1) huruf k, Pasal 2 ayat (1) huruf h, dan Pasal 3 ayat (1) huruf i Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017
PMK No. 110/PMK.010/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain Pasal 1 ayat (1) huruf k, Pasal 2 ayat (1) huruf h, dan Pasal 3 ayat (1) huruf i Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017
PMK No. 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang Dan Kegiatan Di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha Di Bidang Lain Pasal 1 ayat (1) huruf k, Pasal 2 ayat (1) huruf h, dan Pasal 3 ayat (1) huruf i Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017
Peraturan Menteri Keuangan NO. 48, BN.2023/No.358, jdih.kemenkeu.go.id: 22 hlm.
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Penghasilan dan/atau Pajak Pertambahan Nilai atas Penjualan/Penyerahan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, serta Jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, dan/atau Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, yang Dilakukan oleh Pabrikan Emas Perhiasan, Pedagang Emas Perhiasan, dan/atau Pengusaha Emas Batangan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 2023.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 47 Tahun 2023
PMK No. 73/PMK.04/2021 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi
Peraturan Menteri Keuangan NO. 47, BN.2023/No.359, jdih.kemenkeu.go.id: 14 hlm.
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.04/2021 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 2023.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 46 Tahun 2023
Peraturan Menteri Keuangan NO. 46, BN.2023/No.370, jdih.kemenkeu.go.id: 6 hlm.
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Benang (selain Benang Jahit) dari Serat Stapel Sintetik dan Artifisial
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2023.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat