Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2021.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.03/2022
KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI - PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
2022
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 61/PMK.03/2022, BN.2022/No.361, https://jdih.kemenkeu.go.id: 11 hlm.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan kepastian hukum, mendorong peran serta masyarakat,
dan memberikan kemudahan dan penyederhanaan administrasi perpajakan serta rasa
keadilan atas kegiatan membangun sendiri, perlu dilakukan penyesuaian terhadap
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.03/2012 dan untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 16C dan Pasal 16G huruf i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Peraturan Menteri Keuangan
tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri;.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 8 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No.51 TLN
No.3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU 42 Tahun 2009 (LN Tahun
2009 No.150 TLN No.5069), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916),
Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021
(BN Tahun 2021 No.1031).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas kegiatan membangun sendiri, bagi orang
pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri. Kegiatan
membangun sendiri merupakan kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru
maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau
pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau
digunakan pihak lain. Kegiatan membangun sendiri sebagaimana dapat dilakukan
secara sekaligus dalam suatu jangka waktu tertentu atau bertahap sebagai satu
kesatuan kegiatan sepanjang tenggang waktu antara tahapan membangun terse but
tidak lebih dari 2 (dua) tahun. Saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan
membangun sendiri terjadi pada saat mulai dibangunnya bangunan sampai dengan
bangunan selesai. Tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang atas kegiatan
membangun sendiri yaitu di tempat bangunan tersebut didirikan. Pajak Pertambahan
Nilai yang terutang atas kegiatan membangun sendiri sebelum Masa Pajak April 2022
yang penyetoran Pajak Pertambahan Nilai terutangnya dilakukan sebelum Peraturan
Menteri ini berlaku, penghitungan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Pertambahan
Nilai atas kegiatan membangun sendiri dimaksud dilakukan berdasarkan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.03/2012. Pajak Pertambahan Nilai yang terutang
atas kegiatan membangun sendiri sebelum Masa Pajak April 2022 yang penyetoran
Pajak Pertambahan Nilai terutangnya dilakukan pada saat atau setelah berlakunya
Peraturan Menteri ini, penghitungan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Pertambahan
Nilai atas kegiatan membangun sendiri dimaksud dilakukan berdasarkan Peraturan
Menteri ini.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2022.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor
163/PMK.03/2012 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1036),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
14 HLM, Lampiran halaman 12-14.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 217/PMK.04/2021
PMK No. 176/PMK.04/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.04/2018 Tentang Perdagangan Barang Kena Cukai Yang Pelunasan Cukainya Dengan Cara Pelekatan Pita Cukai Atau Pembubuhan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya
PMK No. 67/PMK.04/2018 tentang Perdagangan Barang Kena Cukai Yang Pelunasan Cukainya Dengan Cara Pelekatan Pita Cukai Atau Pembubuhan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.04/2018 tentang Perdagangan Barang Kena Cukai yang Pelunasan Cukainya dengan Cara Pelekatan Pita Cukai atau Pembubuhan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2022.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 2/PMK.07/2022
PMK No. 3/PMK.07/2023 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023
Diubah dengan :
PMK No. 25/PMK.07/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.07/2022 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2022
Mencabut :
PMK No. 230/PMK.07/2020 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2021
PMK No. 96/PMK.07/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.07/2011 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2011
PMK No. 33/PMK.07/2011 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2011
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.07/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum,
dan Dana Otonomi Khusus, persetujuan atas pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau untuk daerah provinsi/kabupaten/kota yang diusulkan oleh gubernur kepada Menteri Keuangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan, sehingga perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2022.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 11 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 76, TLN No. 3613) sebagaimana telah diubah dengan UU 39 Tahun 2007 (LN Tahun 2007 No. 105, TLN No. 4755), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Perpres 104 Tahun 2021 (LN Tahun 2021 No. 260), Permenkeu RI 139/PMK.07/2019 (BN Tahun 2019 No. 1148) sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI 233/PMK.07/2020 (BN Tahun 2020 No. 1681), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031)
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Dana bagi hasil cukai hasil tembakau TA 2022 adalah sebesar Rp3.870.600.000.000,00 (tiga triliun delapan ratus tujuh puluh miliar enam ratus juta rupiah). Rincian dana bagi hasil cukai hasil tembakau tahun anggaran 2022 menurut daerah provinsi/kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Tata cara penyaluran dana bagi hasil cukai hasil tembakau dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2022.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.07/2011 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.07/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.07/2011 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2011; dan
b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 230/PMK.07 /2020 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2021,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
16 HLM, Lampiran halaman 6 -16.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38/PMK.010/2022
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.010/2021 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Pakaian dan Aksesori Pakaian
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.010/2021 tentang
Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Pakaian dan
Aksesori Pakaian, telah ditetapkan besaran tarif bea masuk tindakan pengamanan atas
barang impor berupa produk pakaian dan aksesori pakaian. Sehubungan dengan
pemberlakuan ketentuan mengenai sistem klasifikasi barang berdasarkan Harmonized
System 2022 dan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature 2022, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 142/PMK.010/2021 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan
terhadap Impor Produk Pakaian dan Aksesori Pakaian.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 75, TLN No.
3612) sebagaimana telah diubah dengan UU 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No. 93,
TLN No. 4661), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), PP 34
Tahun 2011 (LN Tahun 2011 No. 66, TLN No. 5225), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun
2020 No. 98), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031), Permenkeu
RI 142/PMK.010/2021 (BN Tahun 2021 No. 1186), Permenkeu RI 26/PMK.010/2022
(BN Tahun 2022 No. 316).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Ketentuan Pasal 1 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.010/2021
tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Pakaian
dan Aksesori Pakaian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1186)
diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Terhadap barang impor berupa produk
pakaian dan aksesori pakaian dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan dengan
besaran sebagaimana tercantum pada tabel dalam Pasal 1 Peraturan Menteri ini.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2022.
13 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41/PMK.05/2017
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Mengubah :
PMK No. 59/PMK.06/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.06/2015 tentang Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) di Bawah Pembinaan dan Pengawasan Menteri Keuangan
PMK No. 78/PMK.06/2015 tentang Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) Di Bawah Pembinaan Dan Pengawasan Menteri Keuangan
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.06/2015 Tentang Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) Di Bawah Pembinaan Dan Pengawasan Menteri Keuangan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2017.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105/PMK.02/2018
PMK No. 127/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Penggunaan dan Pergeseran Anggaran pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08)
Diubah dengan :
PMK No. 159/PMK.02/2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.02/2017 Tentang Tata Cara Penggunaan Dan Pergeseran Anggaran Pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (Ba 999.08)
Mengubah :
PMK No. 208/PMK.02/2017 tentang Tata Cara Penggunaan Dan Pergeseran Anggaran Pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08)
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.02/2017 Tentang Tata Cara Penggunaan Dan Pergeseran Anggaran Pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2018.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 82/PMK.011/2010
PMK No. 141/PMK.08/2017 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak Ke Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Dan Penempatan Pada Investasi Di Pasar Keuangan Dan Di Luar Pasar Keuangan Dalam Rangka Pengampunan Pajak
Mengubah :
PMK No. 122/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak Ke Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Dan Penempatan Pada Investasi Di Luar Pasar Keuangan Dalam Rangka Pengampunan Pajak
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 151/PMK.08/2016, BN.2016/NO.1483,jdih.kemenkeu.go.id : 15 hlm.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.08/2016 Tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak Ke Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Dan Penempatan Pada Investasi Di Luar Pasar Keuangan Dalam Rangka Pengampunan Pajak
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat