PERUBAHAN – BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN – IMPOR PRODUK
2022
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 38/PMK.010/2022, BN.2022/NO. 338; https:jdih.kemenkeu.go.id : 13 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.010/2021 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Pakaian dan Aksesori Pakaian
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.010/2021 tentang
Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Pakaian dan
Aksesori Pakaian, telah ditetapkan besaran tarif bea masuk tindakan pengamanan atas
barang impor berupa produk pakaian dan aksesori pakaian. Sehubungan dengan
pemberlakuan ketentuan mengenai sistem klasifikasi barang berdasarkan Harmonized
System 2022 dan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature 2022, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 142/PMK.010/2021 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan
terhadap Impor Produk Pakaian dan Aksesori Pakaian.
- Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 75, TLN No.
3612) sebagaimana telah diubah dengan UU 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No. 93,
TLN No. 4661), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), PP 34
Tahun 2011 (LN Tahun 2011 No. 66, TLN No. 5225), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun
2020 No. 98), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031), Permenkeu
RI 142/PMK.010/2021 (BN Tahun 2021 No. 1186), Permenkeu RI 26/PMK.010/2022
(BN Tahun 2022 No. 316).
- Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Ketentuan Pasal 1 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.010/2021
tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Pakaian
dan Aksesori Pakaian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1186)
diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Terhadap barang impor berupa produk
pakaian dan aksesori pakaian dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan dengan
besaran sebagaimana tercantum pada tabel dalam Pasal 1 Peraturan Menteri ini.
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2022.
- 13 HLM
|