Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Ketentuan Pasal 1 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.010/2021 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Pakaian dan Aksesori Pakaian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1186) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Terhadap barang impor berupa produk pakaian dan aksesori pakaian dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan dengan besaran sebagaimana tercantum pada tabel dalam Pasal 1 Peraturan Menteri ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat