Peraturan Menteri Keuangan NO. 142, BN.2023 (1004)/4 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Biaya Operasional Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Biaya Operasional Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan
Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, Penerimaan PBB terdiri atas penerimaan negara yang berasal dari objek pajak PBB, Penerimaan PBB dan Perhitungan BOP · terhadap pemungutan PBB
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2023.
PMK No. 128/PMK.07/2018 tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Rokok Sebagai Kontribusi Dukungan Program Jaminan Kesehatan
PMK No. 102/PMK .07/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07/2013 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok
Peraturan Menteri Keuangan NO. 143, BN.2023 (1031)/54 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemungutan Pemotongan Dan Penyetoran Pajak Rokok
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat (5) Undang• Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemungutan dan penyetoran pajak rokok diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 100 ayat (3) Peraturan
Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan
Kesehatan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun
2018 tentang Jaminan Kesehatan, ketentuan lebih lanjut mengenai kontribusi dan mekanisme pemotongan pajak rokok diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022,Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, tata cara pemungutan pajak rokok, penyetoran pajak rokok, penyaluran bagi hasil pajak rokok, pemootngan pajak rokok sebagai kontribusi dukungan program jaimnan kesehatan, pengembalian kelebihan pembayaran pajak rokok, pelaporan pemantauan dan rekonsiliasi, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2023.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07 /2013 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.07 /2018 tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Rokok sebagai Kontribusi Dukungan Program Jaminan Kesehatan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Menteri Keuangan NO. 144, BN.2023 (1009)/6 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Dan Pertanggungjawaban Dana Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Tahap Pertama
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memastikan kelancaran pelaksanaan kegiatan Perusahaan Umum (Perum) BULOG dalam menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan pada akhir tahun, perlu melakukan penyesuaian beberapa ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Tahap Pertama;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Tahap Pertama;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021,Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan
Pertanggungjawaban Dana Penyelenggaraan Cadangan Pangan
Pemerintah Tahap Pertama yaitu tentang penelitian terhadap kesesuaian dokumen pendukung dengan alokasi dana penyelenggaraan CPP dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dokumen usulan tambahan anggaran, Dana penyelenggaraan CPP tahap pertama dan pencairan dana penyelenggaraan CPP
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2023.
Peraturan Menteri Keuangan NO. 145, BN.2023 (1051)/56 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Desa
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan kententuan Pasal 106 Undang• Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dana desa merupakan salah satu dari jenis transfer ke daerah yang diperuntukkan bagi desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 116 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 ten tang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, ketentuan lebih lanjut mengenai
tata cara pelaksanaan anggaran transfer ke daerah
c. diatur dengan Peraturan
bahwa berdasarkan Menteri Keuangan;
pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang
Pengelolaan Dana Desa;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008,Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pejabat perbendaharaan negara pengelolaan dana desa, penganggaran, pengalokasian, penyaluran, penatanusahaan pertanggungjawaban dan pelaporan, pengggunaan, pemantauan dan evaluasi, pengehntian dan/atau penundaan penyaluran dana desa, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2024.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07 /2022 tentang Pengelolaan Dana Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
56 hlm
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105/PMK.06/2017
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PMK No. 58/PMK.06/2020 tentang Pembinaan Dan Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
Mengubah :
PMK No. 2/PMK.06/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.06/2009 tentang Tata Cara Pengusulan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Dewan Direktur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
PMK No. 143/PMK.06/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.06/2009 tentang Tata Cara Pengusulan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Dewan Direktur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
PMK No. 106/PMK.06/2009 tentang Tata Cara Pengusulan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Dewan Direktur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.06/2009 tentang Tata Cara Pengusulan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Dewan Direktur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2017.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 119/PMK.08/2016
PMK No. 141/PMK.08/2017 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak Ke Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Dan Penempatan Pada Investasi Di Pasar Keuangan Dan Di Luar Pasar Keuangan Dalam Rangka Pengampunan Pajak
Diubah dengan :
PMK No. 150/PMK.08/2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.08/2016 Tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak Ke Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Dan Penempatan Pada Instrumen Investasi Di Pasar Keuangan Dalam Rangka Pengampunan Pajak
PMK No. 123/PMK.08/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.08/2016 Tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib
Pajak Ke Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Dan Penempatan Pada Instrumen Investasi Di Pasar Keuangan Dalam Rangka Pengampunan Pajak
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak Ke Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Dan Penempatan Pada Instrumen Investasi Di Pasar Keuangan Dalam Rangka Pengampunan Pajak
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2016.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 193/PMK.07/2018
Pasar Modal dan Perdagangan Berjangka KomoditiPiutang, Utang, dan Hibah Negara/Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan :
PMK No. 4/PMK.08/2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.08/2013 Tentang Lelang Surat Utang Negara Dalam Mata Uang Rupiah Dan Valuta Asing Di Pasar Perdana
Domestik
Mengubah :
PMK No. 43/PMK.08/2013 tentang Lelang Surat Utang Negara dalam Mata Uang Rupiah dan Valuta Asing di Pasar Perdana Domestik
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 203/PMK.08/2015, BN.2015/NO.1705,jdih.kemenkeu.go.id : 12 hlm.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.08/2013 Tentang Lelang Surat Utang Negara Dalam Mata Uang Rupiah Dan Valuta Asing Di Pasar Perdana Domestik
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2015.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 237/PMK.02/2012
PMK No. 94/PMK.02/2014 tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pencairan, Dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Beras Bagi Masyarakat
Berpendapatan Rendah.
Mencabut :
PMK No. 150/PMK.02/2011 tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, Dan Pertanggungjawaban Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2012.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 225/PMK.07/2011
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2011.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat