Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 145/PMK.04/2014, BN 2014/ NO 965; PERATURAN.GO.ID : 9 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2007 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2014.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 1/PMK.06/2013
PMK No. 65/PMK.06/2017 tentang Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah Pusat
Diubah dengan :
PMK No. 90/PMK.06/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.06/2013 Tentang Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah Pusat
PMK No. 247/PMK.06/2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.06/2013 Tentang Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah Pusat
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 55/PMK.011/2013, BN 2013/ NO 395; PERATURAN.GO.ID : 8 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Komponen dan Peralatan Industri Konstruksi Berat Siap Pasang Dari Besi dan Baja, Bejana Tekan dan Tangki Dari Logam, Serta Pembuatan Mesin Pertanian dan Kehutanan untuk Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2013.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90/PMK.01/2013
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 90/PMK.01/2013, BN 2013/ NO 843; PERATURAN.GO.ID : 8 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tata Cara Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Biaya Perizinan, Biaya Persetujuan, dan Denda Administratif yang Berasal Dari Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, Cabang Kantor Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik Asing, dan Organisasi Audit Asing
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2013.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 173/PMK.02/2013
PMK No. 157/PMK.02/2010 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Umum Bidang Angkutan Laut untuk Penumpang Kelas Ekonomi
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 173/PMK.02/2013, BN 2013/ NO 1419; PERATURAN.GO.ID : 9 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan,Dan Pertanggungjawaban Dana Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Laut untuk Penumpang Kelas Ekonomi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2013.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122/PMK.08/2009
PMK No. 238/PMK.08/2014 tentang Penjualan Surat Utang Negara Di Pasar Perdana Dalam Denominasi Yen Di Jepang
Diubah dengan :
PMK No. 41/PMK.08/2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.08/2009 tentang Penjualan Surat Utang Negara di Pasar Perdana dalam Denominasi Yen di Jepang
Mengubah :
PMK No. 67/PMK.08/2009 tentang Penjualan Surat Utang Negara di Pasar Perdana dalam Dominasi Yen di Jepang
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 122/PMK.08/2009, BN 2012/ NO 212; PERATURAN.GO.ID : 3 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.08/2009 Tentang Penjualan Surat Utang Negara di Pasar Perdana Dalam Denominasi Yen di Jepang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2009.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 121/PMK.010/2012
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPertambangan Migas, Mineral dan Energi
Status Peraturan
Mencabut :
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 173/KMK.06/2002 tentang Rasio Pinjaman Terhadap Modal Sendiri Dan Batas Waktu Untuk Memulai Kegiatan Usaha Bagi Perusahaan Pembiayaan Di Bidang Ketenagalistrikan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.03/2008 tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan dari Pegawai Harian dan Mingguan serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 206/PMK.011/2012, BN 2012/ NO 1264; PERATURAN.GO.ID : 4 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan Dari Pegawai Harian dan Mingguan Serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2013.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 45/PMK.01/2021
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Account Representative pada Kantor Pelayanan Pajak
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan penataan organisasi dan tata kerja pada instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Permenkeu RI 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI 184/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas Permenkeu RI 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak serta guna meningkatkan efektivitas dan optimalisasi pelaksanaan tugas Account Representative pada Kantor Pelayanan Pajak, perlu menetapkan kembali ketentuan mengenai tugas, tanggung jawab, syarat, dan jumlah Account Representative pada Kantor Pelayanan Pajak
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 210/PMK.01/2017 (BN Tahun 2017 No.1961) sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI 184/PMK.01/2020 (BN Tahun 2020 No.1356), Permenkeu RI 176/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1734), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Permenkeu RI 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.1745)
pegawai yang menduduki jabatan Account Representative bertanggung jawab kepada pejabat pengawas yang menjadi atasan langsungnya. Pembagian wajib pajak atau wilayah kerja yang menjadi ruang lingkup tugas Account Representative ditetapkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak. Account Representative diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Jenderal Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pegawai yang dapat diangkat sebagai Account Representative harus memenuhi persyaratan: berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil, masa kerja paling sedikit 2 (dua) tahun, pendidikan paling rendah Diploma III, pada saat diusulkan memiliki pangkat/golongan ruang paling rendah Pengatur (II/c). Jabatan dan peringkat jabatan bagi Account Representative mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan mengenai jabatan dan peringkat bagi pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pegawai yang telah diangkat sebagai Account Representative sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, tetap menjabat dan diakui sebagai Account Representative serta melaksanakan tugas sesuai dengan Peraturan Menteri ini sampai dengan yang bersangkutan diangkat pada Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak atau Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak atau jabatan lainnya
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2021.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Permenkeu RI 79/PMK.01/2015 tentang Account Representative pada Kantor Pelayanan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 561), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
7 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat