Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 240/PMK.011/2010, BN 2010/ NO 645; https://peraturan.go.id/: 3 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas Piutang Pajak Eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dan Televisi Republik Indonesia (TVRI)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2010.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.04/2009
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pelaksanaan Anggaran dalam rangka Penyelesaian Pekerjaan pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 yang Tidak Terselesaikan sampai dengan Akhir Tahun Anggaran 2021 dan akan Dilanjutkan pada Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2021.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19/PMK.05/2022
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan pada Kementerian Agama
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun
2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 dan usulan
Menteri Agama melalui Surat Nomor 1935/SJ /B.III.2/KU.03.1 /03/2020 telah dibahas
dan dikaji oleh tim penilai, perlu menetapkan Perafu.ran Menteri Keuangan tentang
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan
pada Kementerian Agama.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 5, TLN No.
4355), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), PP 23 Tahun 2005
(LN Tahun 2005 No. 48, TLN No. 4502) sebagaimana telah diubah dengan PP 74 Tahun
2012 (LN Tahun 2012 No. 171, TLN No. 5340), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020
No. 98), Permenkeu RI 129/PMK.05/2020 (BN Tahun 2020 No. 1046), Permenkeu RI
118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan
pada Kementerian Agama merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh
Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan pada
Kementerian Agama kepada pengguna jasa. Tarif layanan terdiri atas tarif layanan
akademik dan tarif layanan penunjang akademik. Tarif seleksi ujian masuk, tarif
program pascasarjana, dan tarif layanan akademik lainnya tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Tarif uang kuliah
tunggal program sarjana mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama yang
mengatur mengenai biaya kuliah tunggal dan uang kuliah tunggal pada perguruan
tinggi negeri di lingkungan Kementerian Agama. Pengenaan tarif dana pengembangan
institusi mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama yang mengatur
mengenai dana pengembangan institusi di lingkungan Kementerian Agama. Tarif
layanan penunjang akademik ditetapkan dengan Keputusan Rektor Badan Layanan
Umum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan pada Kementerian Agama.
Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sumatera
Utara Medan pada Kementerian Agama dengan pihak pengguna jasa sebelum
berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan
berakhirnya perjanjian/kerja sama.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2022.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor
79/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam
Negeri Sumatera Utara Medan pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 902), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
14 HLM, Lampiran halaman 12-14.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.010/2022
PMK No. 98/PMK.010/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
PMK No. 123/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
Mencabut :
PMK No. 1/PMK.010/2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
PMK No. 166/PMK.010/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
PMK No. 164/PMK.010/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017 Tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar Dan Tarif Bea Keluar
PMK No. 13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
ABSTRAK:
Bahwa jenis barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan tarif bea keluar telah diatur
dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017 tentang Penetapan
Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
1/PMK.010/2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan
Tarif Bea Keluar dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3) dan Pasal 3 ayat
(5) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar
terhadap Barang Ekspor, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang
Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No.75, TLN
No.3612) sebagaimana telah diubah dengan UU 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No.93,
TLN No.4661), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), PP 55 Tahun
2008 (LN Tahun 2008 No.116, TLN No.4886), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020
No.98), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No.1031), Permenkeu RI No.
26/PMK.010/2022 (BN Tahun 2022 No. 316).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Barang ekspor yang dikenakan Bea Keluar terdiri dari kulit dan kayu, biji kakao, kelapa
sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya, produk hasil pengolahan mineral
logam, produk mineral logam dengan kriteria tertentu, dengan besaran tarif Bea Keluar
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini. Perhitungan Bea Keluar yaitu dalam hal Tarif Bea Keluar
ditetapkan berdasarkan persentase dari Harga Ekspor (advalorem), Bea Keluar
dihitung berdasarkan rumus Tarif Bea Keluar x Jumlah Satuan Barang x Harga Ekspor
per Satuan Barang x Nilai Tukar Mata Uang, dan dalam hal Tarif Bea Keluar ditetapkan
secara spesifik, Bea Keluar dihitung berdasarkan rumus Tarif Bea Keluar Per Satuan
Barang Dalam Satuan Mata Uang Tertentu x Jumlah Satuan Barang x Nilai Tukar Mata
Uang. Harga Ekspor ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama
Menteri Keuangan sesuai HPE.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2022.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor
13/PMK.010/2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.010/2022, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
23 HLM, Lampiran halaman 14-23
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 156/PMK.04/2022
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tata Cara Pembayaran Imbalan (Fee) Kepada Penjual Minyak Dan/Atau Gas Bumi Bagian Negara Yang Dibebankan Pada Bagian Negara Dari Penerimaan Hasil Penjualan Minyak Dan/Atau Gas Bumi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2017.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 179/PMK.05/2018
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 221/Pmk.02/2017 Tentang Petunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Kegiatan Usaha Panas Bumi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat