PMK No. 113/PMK.03/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2021 tentang Pemberian Insentif Pajak terhadap Barang yang Diperlukan dalam Rangka . Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan bagi Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Mencabut :
PMK No. 83/PMK.03/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/PMK.03/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pajak terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
PMK No. 239/PMK.03/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pajak terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 226/PMK.03/2021, BN.2021/No.1530, https://jdih.kemenkeu.go.id: 18 hlm.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pemberian Insentif Pajak terhadap Barang yang Diperlukan dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan Bagi Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2022.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31/PMK.010/2022
PMK No. 25/PMK.010/2019 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Canai Lantaian Dari Besi Atau Baja Bukan Paduan Dari Negara Republik Rakyat Tiongkok, India, Rusia, Kazakhstan, Belarusia, Taiwan, Dan Thailand
PRODUK CANAI LANTAIAN DARI BESI ATAU BAJA BUKAN PADUAN - PENGENAAN BEA MASUK ANTIDUMPING – PERUBAHAN- REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK, INDIA, RUSIA, KAZAKHSTAN, BELARUSIA, TAIWAN, DAN THAILAND
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.010/2019 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Canai Lantaian Dari Besi atau Baja Bukan Paduan Dari Negara Republik Rakyat Tiongkok, India, Rusia, Kazakhstan, Belarusia, Taiwan, dan Thailand
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.010/2019 tentang
Pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap Impor Produk Canai Lantaian dari Besi
atau Baja Bukan Paduan dari Negara Republik Rakyat Tiongkok, India, Rusia,
Kazakhstan, Belarusia, Taiwan, dan Thailand, telah ditetapkan besaran tarif bea masuk
antidumping atas barang impor berupa produk canai lantaian dari besi atau baja bukan
paduan dari negara Republik Rakyat Tingkok, India, Rusia, Kazakhstan, Belarusia,
Taiwan, dan Thailand dan sehubungan dengan pemberlakuan ketentuan mengenai
sistem klasifikasi barang berdasarkan Harmonized System 2022 dan ASEAN
Harmonised Tariff Nomenclature 202, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.010/2019
tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap Impor Produk Canai Lantaian
dari Besi atau Baja Bukan Paduan dari Negara Republik Rakyat Tiongkok, India, Rusia,
Kazakhstan, Belarusia, Taiwan, dan Thailand.
UU No.7 Tahun 1994 (LN Tahun 1994 No.57 TLN No.3564), UU No.10 Tahun 1995 (LN
Tahun 1995 No.75 TLN 3612), PP 34 Tahun 2011 (LN tahun 2011 No. 66 TLN No.5225),
Permenkeu RI 25/PMK.010/2019 (BN Tahun 2019 No.301), 118/PMK.01/2021 (BN
Tahun 2021 No. 1031), 26/PMK.010/2022 (BN Tahun 2022 No. 316)
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Ketentuan Pasal 1 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.010/2019
tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap Impor Produk Canai Lantaian
dari Besi atau Baja Bukan Paduan dari Negara Republik Rakyat Tiongkok, India, Rusia,
Kazakhstan, Belarusia, Taiwan, dan Thailand (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 301) diubah sehingga berbunyi terhadap impor produk canai lantaian dari
besi atau baja bukan paduan dengan lebar 600 mm (enam ratus milimeter) atau lebih,
dicanai panas, tidak dipalut, tidak disepuh a tau tidak dilapisi, dalam gulungan yang
termasuk dalam pos tarif 7208.10.00, 7208.25.00, 7208.26.00, 7208.27.11, 7208.27.19,
7208.27.91, 7208.27.99, 7208.36.00, 7208.37.00, 7208.38.00, 7208.39.10, 7208.39.20,
7208.39.30, 7208.39.40, 7208.39.90, ex7208.90.10, ex7208.90.20, dan ex7208.90.90,
dikenakan Bea Masuk Antidumping.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2022.
5 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial
ABSTRAK:
Bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan administrasi dalam
pemenuhan kewajiban perpajakan atas transaksi dalam penyelenggaraan teknologi
finansial, perlu diatur mengenai penunjukan pemotong Pajak Penghasilan dan
pengenaan Pajak Penghasilan atas penghasilan sehubungan dengan transaksi layanan
pmJam meminjam serta perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas jasa penyelenggaraan
teknologi finansial dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44E ayat (2) huruf f
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai
atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial;.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 6 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 49, TLN No.
3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 7 Tahun 2021 (LN
Tahun 2021 No. 246, TLN No. 6736), UU 7 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 50, TLN No.
3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 7 Tahun 2021 (LN
Tahun 2021 No. 246, TLN No. 6736), UU 8 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 51, TLN No.
3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 7 Tahun 2021 (LN
Tahun 2021 No. 246, TLN No. 6736), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN
No. 4916), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI
118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Pemberi pinjaman menerima atau memperoleh penghasilan berupa bunga pinjaman
yang dibayarkan oleh penerima pinjaman melalui Penyelenggara Layanan Pinjam
Meminjam. Atas penghasilan bunga yang diterima atau diperoleh pemberi pinjaman
dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar 15% (lima belas persen)
dari jumlah bruto atas bunga, dalam hal penerima penghasilan merupakan wajib pajak
dalam negeri dan bentuk usaha tetap atau Pajak Penghasilan Pasal. 26, dalam hal
penenma penghasilan merupakan wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap,
sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto atas bunga atau sesuai dengan
ketentuan dalam persetujuan penghindaran pajak berganda. Pajak Pertarnbahan Nilai
dikenakan atas penyerahan Jasa Penyelenggaraan Teknologi Finansial oleh Pengusaha
berupa penyediaan jasa pembayaran, penyelenggaraan penyelesaian transaksi
(settlement) investasi, penyelenggaraan penghimpunan modal, Layanan Pinjarn
Meminjam, Penyelenggaraan Pengelolaan Investasi, layanan penyediaan produk
asuransi online, Layanan Pendukung Pasar, layanan pendukung keuangan digital dan
aktivitas jasa keuangan lainnya. Uang dalam media Uang Elektronik atau Dompet
Elektronik, termasuk bonus point, top up point, reward point, dan loyalty point,
merupakan barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 2022.
26 HLM, Lampiran halaman 24-26
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 86/PMK.07/2022
PMK No. 211/PMK.07/2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus
Mengubah :
PMK No. 233/PMK.07/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07 /2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus
PMK No. 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dan Dana Otonomi Khusus
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus
ABSTRAK:
- Bahwa untuk membantu penyelesaian kewajiban pemerintah daerah terutama dalam
pemenuhan pelayanan dasar publik, perlu menyempurnakan ketentuan mengenai
pengelolaan dana bagi hasil dan dana alokasi umum dalam Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana
Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.07/2020 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana
Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus, sehingga perlu
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil,
Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN
No. 4916), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI
139/PMK.07/2019 (BN Tahun 2019 No. 1148) sebagaimana telah diubah dengan
Permenkeu RI 233/PMK.07/2020 (BN Tahun 2020 No. 1681), Permenkeu RI
118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Pemotongan penyaluran TKD dapat dilakukan dalam hal terdapat: a. kelebihan
penyaluran TKD, termasuk DBH CHT dan DBH SDA Kehutanan Dana Reboisasi yang
tidak digunakan sesuai peruntukannya dan/atau dianggarkan kembali pada anggaran
berikutnya; b. tunggakan pembayaran pmJaman Daerah; c. pembayaran kembali atas
pokok dan pembayaran bunga atas Pinjaman dalam rangka Pemulihan Ekonomi
Nasional untuk Pemerintah Daerah; d. tidak dilaksanakannya hibah Daerah induk
kepada Daerah otonomi baru; e. Daerah tidak dan/atau kurang membayar iuran
jaminan kesehatan; f. kebijakan pengamanan penerimaan negara; g. pembebanan
keuangan negara atas biaya yang timbul akibat adanya tuntutan hukum dan/atau
putusan peradilan atas kasus/sengketa hukum yang melibatkan Pemerintah Daerah; h.
tidak terpenuhinya kewajiban Pemerintah Daerah untuk mengalokasikan belanja wajib
dalam APBD paling sedikit sebesar yang diamanatkan dalam peraturan perundangundangan; i. tidak terpenuhinya kewajiban Pemerintah Daerah terkait dengan
penyesuaian tarif dan pengawasan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; j. pemenuhan kewajiban penyelesaian
tunggakan pembayaran beasiswa pendidikan mahasiswa Papua; dan/atau; k.
pemenuhan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Dalam hal Daerah yang memiliki kewajiban pembayaran Pinjaman PEN
Daerah terkena penundaan dan/atau pemotongan penyaluran DAU atau DBH,
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan tetap memperhitungkan DAU atau DBH
yang menjadi hak Daerah sebesar kewajiban pembayaran Pinjaman PEN Daerah yang
jatuh tempo pada saat pelaksanaan penundaan dan/atau pemotongan DAU atau DBH.
Dalam hal Daerah yang memiliki kewajiban pembayaran Pinjaman PEN Daerah terkena
penundaan penyaluran DBH triwulan IV, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
tetap mengalokasikan DBH Triwulan IV sebesar kewajiban yang jatuh tempo pada saatpelaksanaan penundaan penyaluran DBH triwulan IV. Dalam rangka penyelesaian tunggakan pembayaran beasiswa pendidikan mahasiswa Papua, Menteri Keuangan
c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan koordinasi dengan
Pemerintah Daerah di wilayah Papua dan kementerian/lembaga nonkementerian
terkait.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2022.
9 HLM.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145/PMK.04/2022
PMK No. 161/PMK.04/2018 tentang Pengembalian Bea Masuk Yang Telah Dibayar Atas Impor Barang Dan Bahan Untuk Diolah, Dirakit, Atau Dipasang Pada Barang Lain Dengan Tujuan Untuk Diekspor
Mencabut sebagian :
PMK No. 29/PMK.04/2018 tentang Percepatan Perizinan Kepabeanan dan Cukai dalam Rangka Kemudahan Berusaha ketentuan Pasal 17, Pasal 18, Pasal 1 9 dan Pasal 20 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.04/2018 tentang Percepatan Perizinan Kepabeanan dan Cukai dalam rangka Kemudahan Berusaha
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pengembalian Bea Masuk yang telah Dibayar atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang lain dengan Tujuan untuk Diekspor
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2022.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 46/PMK.02/2006
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan Klasifikasi dan Penetapan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Produk-Produk Tertentu dalam Rangka Skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2009.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 214/PMK.01/2011
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan :
PMK No. 93/PMK.01/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.01/2011 Tentang Penegakan Disiplin Dalam Kaitannya Dengan Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara Di Lingkungan Kementerian Keuangan
PMK No. 85/PMK.01/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.01/2011 Tentang Penegakan Disiplin Dalam Kaitannya Dengan Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara Di Lingkungan Kementerian Keuangan
Mencabut :
PMK No. 41/PMK.01/2011 tentang Penegakan Disiplin dalam Kaitannya dengan Pemberian Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 214/PMK.01/2011, BN 2011/ NO 828; PERATURAN.GO.ID : 13 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Penegakan Disiplin dalam Kaitannya dengan Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara di Lingkungan Kementerian Keuangan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 30/PMK.03/2011
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 30/PMK.03/2011, BN 2011/ NO 109; PERATURAN.GO.ID : 5 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2010 tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak yang atas Ekspornya Dikenai Pajak Pertambahan Nilai
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2011.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 36/PMK.010/2010
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PMK No. 23/PMK.010/2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan/Keputusan Menteri Keuangan Yang Pengaturan Kewenangannya Beralih Dari Kementerian Keuangan Kepada Otoritas Jasa Keuangan
Mengubah :
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 513/KMK.06/2002 tentang Persyaratan Pengurus dan Dewan Pengawas Dana Pensiun Pemberi Kerja dan Pelaksana Tugas Pengurus Dana Pensiun Lembaga Keuangan
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 36/PMK.010/2010, BN 2010/ NO 88; PERATURAN.GO.ID : 4 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 513/KMK.06/2002 tentang Persyaratan Pengurus dan Dewan Pengawas Dana Pensiun Pemberi Kerja dan Pelaksana Tugas Pengurus Dana Pensiun Lembaga Keuangan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2011.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat