PENCARIAN PERATURAN

Kriteria: Jenis: Undang-undang Darurat

Menemukan 174 peraturan dalam 0,011 detik

Undang-undang Darurat No. 7 Tahun 1953
Ancaman Hukuman Terhadap Pembelian, Menerimaan, Penyerahan, Penguasaan, Kepunyaan Persediaan atau Dalam Penyimpanan, Pengangkutan, atau Pembawaan Kawat Tembaga Dengan Tidak Mempunyai Surat Idzin

Perizinan, Pelayanan Publik

Status Peraturan
Ditetapkan dengan :
  1. UU No. 4 Tahun 1958 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 7 Tahun 1953 tentang Ancaman Hukuman Terhadap Pembelian, Penyerahan dan Penguasaan, Kepunyaan Persediaan atau Dalam Milik, Penyimpanan, Pengangkutan atau Pembawaan Kawat-Tembaga dengan Tidak Mempunyai Idzin" (Lembaran Negara Tahun 1953 No. 51) Sebagai Undang-Undang
Undang-undang Darurat No. 25 Tahun 1950
Hak Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai-Pegawai Republik Indonesia Serikat

Kepegawaian, Aparatur Negara

Status Peraturan
Diubah dengan :
  1. UUDrt No. 34 Tahun 1950 tentang Mengubah Undang-Undang Darurat No. 25, Tahun 1950 Mengenai Hak Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai-Pegawai Republik Indonesia Serikat
Undang-undang Darurat No. 13 Tahun 1951
Bursa

Pasar Modal dan Perdagangan Berjangka Komoditi Perekonomian

Undang-undang Darurat Nomor 21 Tahun 1951
Pengenaan Tambahan Opsenten atas Bensin dan Sebagainya

Bea Cukai, Ekspor-Impor, Kepabeanan Pertambangan Migas, Mineral dan Energi

Undang-undang Darurat No. 9 Tahun 1951
Memperpanjang Berlakunya Opcenten atas Beberapa Macam Cukai

Bea Cukai, Ekspor-Impor, Kepabeanan

Undang-undang Darurat No. 18 Tahun 1951
Membatasi Masa Berlakunya Undang-Undang Pajak Peredaran 1950

Perpajakan

Status Peraturan
Mengubah :
  1. UUDrt No. 38 Tahun 1950 tentang Tambahan dan Perubahan Undang-Undang Pajak Peredaran 1950 (Undang-Undang Darurat Nr. 12, Tahun 1950)
  2. UUDrt No. 12 Tahun 1950 tentang Pajak Peredaran
Undang-undang Darurat No. 2 Tahun 1951
Perubahan "Rechtenordonnantie" (Staatsblad 1882 No. 240 Jo. Staatsblad 1931 No. 47)

Bea Cukai, Ekspor-Impor, Kepabeanan

Status Peraturan
Diubah dengan :
  1. UUDrt No. 8 Tahun 1951 tentang Perubahan Reglement A yang Dilampirkan pada Rechtordonnantie (Staatsblad 1931 No. 471)

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan