PENCARIAN PERATURAN

Kriteria: Jenis: Undang-undang Darurat

Menemukan 174 peraturan dalam 0,016 detik

Undang-undang Darurat No. 2 Tahun 1954
Mencabut Sifat Sebagai Alat Pembayaran yang Sah dari Uang Kertas Pemerintah yang Dikeluarkan Sebelum Penyerahan Kedaulatan

Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan Perekonomian

Status Peraturan
Ditetapkan dengan :
  1. UU No. 1 Tahun 1955 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 2 Tahun 1954 (Lembaran-Negara No.5 Tahun 1954) tentang Mencabut Sifat Sebagai Alat Pembayar yang Syah dari Uang Kertas Pemerintah yang Dikeluarkan Sebelum Penyerahan Kedaulatan" Sebagai Undang-Undang *)
Undang-undang Darurat No. 2 Tahun 1955
Bank Negara Indonesia

Perbankan, Lembaga Keuangan

Status Peraturan
Mencabut :
  1. Perpu Nomor 2 Tahun 1946
Undang-undang Darurat No. 2 Tahun 1951
Perubahan "Rechtenordonnantie" (Staatsblad 1882 No. 240 Jo. Staatsblad 1931 No. 47)

Bea Cukai, Ekspor-Impor, Kepabeanan

Status Peraturan
Diubah dengan :
  1. UUDrt No. 8 Tahun 1951 tentang Perubahan Reglement A yang Dilampirkan pada Rechtordonnantie (Staatsblad 1931 No. 471)
Undang-undang Darurat No. 2 Tahun 1956
Perubahan Undang-Undang No. 2 Tahun 1956 (Lembaran-Negara No. 4 Tahun 1956)

Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia

Status Peraturan
Mengubah :
  1. UU Nomor 2 Tahun 1956
Undang-undang Darurat No. 2 Tahun 1958
Tanda-Tanda Penghargaan untuk Anggota Angkatan Perang

Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya

Undang-undang Darurat No. 2 Tahun 1953
Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Kalimantan

Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. UU No. 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Propisi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur
Undang-undang Darurat No. 2 Tahun 1959
Pemberian Tanda Kehormatan Bintang Garuda

Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan