Qanun tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 14 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Aceh Tengah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan Presiden No.97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu perlu melakukan penataan ulang satuan kerja perangkat daerah di Bidang Pelayana Terpadu Satu Pintu; bahwa berdasarkan hasil evaluasi dalam rangka tertib administrasi dan standarisasi dalam pelaksanaan penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu perlu melakukan perubahan Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 14 Tahun 2013 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Aceh Tengah.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; Undang-Undang No. 7 (drt) Tahun 1956; Undang-Undang No. 11 Tahun 2006; Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden No. 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 20 Tahun 2008; Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 14 Tahun 2013.
Peraturan ini merubah ketentuan dalam Pasal 2, Pasal 59, psal 60, Pasal 61, Pasal 62, Pasal 63, Pasal 76, dan Pasal 77.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2015.
Merubah Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 14 Tahun 2013 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Aceh Tengah
Qanun tentang BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (Memorandum of Understanding Between The Government of Republic of Indonesia And The Free Aceh Movement Helsinki 15 Agustus 2005), Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga Pemerintahan Rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 7 Drt Tahun 1956; UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 2 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 5 Tahun 2007; PP No. 20 Tahun 2007; PP No. 5 Tahun 2009; QANUN ACEH No. 5 Tahun 2011.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pemberian Bantuan Keuangan, Tata Cara Pengajuan Bantuan Keuangan, Verifikasi Kelangkapan Administrasi, Penggunaan Bantuan Keuangan, Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2015.
Bahwa untuk lebih meningkatkan pengamanan kekayaan Kota, disiplin dan tanggung jawab Pegawai Negeri Sipil, serta kelancaran dan ketertiban pemulihan kerugian Kota sehingga dapat berjalan lebih efektif dan efisien, maka dipandang perlu mengatur Tuntutan Ganti Kerugian Kota.
Pasal 18 ayat (6) UUD 45; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 3 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 27 Tahun 2014; PERPRES No. 54 Tahun 2010; QANUN ACEH NO.5 Tahun 2011; QANUN KOTA LANGSA No. 12 Tahun 2008; QANUN KOTA LANGSA No. 6 Tahun 2013.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan, Ruang Lingkup, Majelis Pertimbangan, Informasi Kerugian,Pelaksanaan Pemeriksaan dan laporan Hasil Pemeriksaan, Penyelesaian Kerugian Kota, Keputusan Pembebanan Kerugian Kota, Ketentuan Penutup.
Qanun tentang PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA PEUSADA
ABSTRAK:
Dalam upaya mengelola penyediaan air minum yang menjadi hajat hidup orang banyak, hanya dapat terwujud apabila dikelola oleh Perusahaan Daerah Air Minum yang memiliki pelayanan yang baik dan optimal, sehingga terwujud kesejahteraan dan kemakmuran rakyat sebagaimana terkandung dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan meningkatkan pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum kepada masyarakat, perlu dilakukan penataan kelembagaan Perusahaan Daerah Air Minum sebagai salah satu perusahaan milik Pemerintah Kabupaten Aceh Timur.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 7 Drt Tahun 1956; UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 5 Tahun 2007; QANUN ACEH No. 5 Tahun 2011.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Nama, Logo, Tempat Kedudukan dan Wilayah Pelayanan, Tujuan dan Kegiatan Usaha, Tugas Pokok dan Fungsi, Permodalan, Organ dan Kepegawaian, Kepegawaian, Dana Pensiun dan Jaminan Sosial, Penghargaan dan Tanggung Jawan, Pembinaan dan Pengawasan, Pengelolaan dan Pelayanan Air Minum, Ketentuan Tarif, Tahun Buku dan Rencana Anggaran, Sistem Akuntansi, Kerjasama dan Pinjaman, Pengadaan Barang/Jasa, Penggunaan Laba Bersih, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2015.
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KABUPATEN ACEH TAMIANG TAHUN ANGGARAN 2016 ABSTRAK
2015
Qanun NO. 6, LD.2015/NO.6
Qanun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBK, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jeis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, perlu dilakukan perubahan antara APBK Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2016.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebgaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 22 Tahun 2015; Perpres No. 54 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubag terakhir dengan PERMENDAGRI No. 14 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 52 Tahun 2015 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERMENDAGRI No. 23 Tahun 2016; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 5 Tahun 2015; QANUN Kabupaten Aceh Tamiang No. 14 Tahun 2010; QANUN Kabupaten Aceh Tamiang No.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2016.
Qanun tentang TAMBAHAN PENYERTAN MODAL DAERAH PADA PERSEROAN TERBATAS BANK ACEH
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah diperlukan usaha yang nyata dari Pemerintah Kabupaten dengan memberdayakan Badan Usaha Milik Daerah berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi yang sehat, dengan menunjang permodalan Badan Usaha Milik Daerah melalui penyertaan modal; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 333 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaiana dimaskud, perlu membentuk Qanun Kabupaten Pidie tentanga Tambahan Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Aceh.
Dasar Hukum Qanun ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 7 Tahun 1956; UU Nomor 5 Tahu 1962; UU Nomor 7 Tahun 1992; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 25 Tahun 2007; UU Nomor 12 Tahun 2007; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; Perpres Nomo 1 Tahun 2007; Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011; Qanun Pidie Nomor 2 Tahun 2008; Qanun Pidie Nomor 6 Tahun 2013.
Dalam Qanun ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Besaran dan Sumber Dana Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten, Bagi Hasil Keuntungan, Pertanggung jawaban, Pengawasan, Sanksi dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2015.
SOTK RSUD SULTAN ALAIDDIN SAID MAULANA ABDUL AZIZ SYAH PEUREULAK
2015
Qanun NO. 5, LD.2015/No.5
Qanun tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Alaiddin Said Maulana Abdul Aziz Syah Peureulak Kabupaten Aceh Timur
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (Memorandum of Understanding Between The Government of Republic of Indonesia And The Free Aceh Movement Helsinki 15 Agustus 2005), Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga Pemerintahan Rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia; bahwa untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta pelayanan kesehatan agar dapat berjalan lancar dan berhasil guna sebagaimana yang diharapkan, perlu didukung dengan organisasi perangkat kabupaten yang efektif dan efisien sesuai karakteristik dan potensi daerah; bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan sesuai dengan lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah, maka dipandang perlu dilakukan perubahan, penyesuaian dan Penataan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Timur.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 201; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 ; Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011; Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 3 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 4 Tahun 2013; Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 9 Tahun 2008 .
Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum; Pembentukan; Susunan Organisasi; Tugas Pokok, Fungsi dan Kewenangan; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Pengangkatan dan Pemberhentian Pada Jabatan; Pembiayaan; Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2015.
Qanun tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Majelis Pendidikan Daerah Kabupaten Aceh Tengah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Pemerintah Aceh dan Pasal 2 ayat (3) Permendagri No. 37 Tahun 2009 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Lembaga Keistimewaan Kabupaten/Kota pada Pemerintah Aceh, untuk mendukung pelaksanaan tugas Majelis Pendidikan Daerah Kabupaten Aceh Tengah dipandang perlu dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Majelis Pendidikan Daerah Kabupaten Aceh Tengah.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; Undang-Undang No. 7 (drt) Tahun 1956; Undang-Undang No. 44 Tahun 1999; Undang-Undang No. 11 Tahun 2006; Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 37 Tahun 2009; Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam No.11 Tahun 2002; Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam No.3 Tahun 2006; Qanun Kabupaten Aceh Tengah No.5 Tahun 2002.
Peraturan ini mengatur tentang:Ketentuan Umum; Pembentukan; Sekretariat MPD; Kelompok Jabatan Fungsional; Kepegawaian; Eselonering; Tata Kerja; Pembiayaan; dan Ketentuan Lain-Lain.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2015.
Qanun tentang Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Nagan Raya
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mempercepat proses pembangunan daerah dan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat merupakan wujud dari tanggungjawab pemerintah Kabupaten Nagan Raya, maka salah satu alternatif yang ditempuh adalah dengan membentuk Badan Usaha Milik Daerah, bahwa sesuai ketentuan pasal 331 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan Pemerintah Daerah dapat membentuk Badan Usaha Milik Daerah sebagai unit ekonomi daerah yang tidak dapat dipisahkan dari sitem ekonomi daerah dalam rangka membantu dan meunjang kebijakan umum Pemerintah Daerah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan mengusahakan bidang perekonomian, bahwa dalam rangka menggali dan mengintensifkan sumber-sumber penerimaan pendapatan Daerah dan merangsang potensi ekonomi masyarakat Kabupaten Nagan Raya perlu diberdayakan secara maksimal melalui Badan Usaha Milik Derah, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan dalam Qanun Kabupaten Nagan Raya.
Dasar Hukum Qanun ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 4 Tahun 2002; UU No.33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2006; UU No.25 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014; PP No. 79 Tahun 2005; Qanun Aceh No. 5 Tahun 2011; Qanun Kabupaten Nagan Raya No. 4 Tahun 2009
Dalam Qanun ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tujuan BUMD, Pendirian, Penamaan, Bentuk Hukum, dan Perubahan Bentuk Hukum, Bidang Usaha, Mitra Usaha, Pembinaan dan Pengawasan, RJPP dan RKAP, Permodalan, Organ BUMD, Penggabungan, Pelenuran, Pengambilalihan atau Pembubaran BUMD, Ketentuan lain, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2015.
-
-
18 hlm
Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam No. 4 Tahun 2015
Qanun tentang Penyelesaian Kerugian Pemerintah Aceh
ABSTRAK:
Bahwa untuk lebih meningkatkan pengamanan kekayaan Aceh, disiplin dan tanggung jawab Pegawai Aparatur Sipil Negara (Pegawai ASN), serta kelancaran dan ketertiban penyelesaian kerugian Aceh sehingga dapat berjalan lebih efektif dan efisien, maka dipandang perlu mengatur mengenai penyelesaian kerugian Pemerintah Aceh yang meliputi tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi keuangan dan barang milik Aceh dan berdasarkan ketentuan dalam pasal 144 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, ketentuan lebih lanjut tentang tata cara tuntutan ganti kerugian Pemerintah Aceh diatur dengan Qanun Aceh dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Qanun Aceh tentang Penyelesaian Kerugian Pemerintah Aceh.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang- Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia; UU No.24 Tahun 1956; UU No.1 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2006; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005;
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pemberlakuan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi, Informasi Pelaporan dan Pemeriksaan, Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi, Kadaluwarsa, Penghapusan, Pembebasan, Penyetoran, Pelaporan, Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi, Tim Penyelesaian Kerugian Pemerintah Aceh, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2015.
-
-
44 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat