Qanun tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Kabupaten Aceh Besar
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menjamin kepastian hukum untuk meningkatkan efisiensi, transparanis dan akuntabilitas pengelolaan anggaran hibah dan bantuan sosial serta menyesuaikan dengan ketentuan Pasal 298 ayat (4) dan ayat (5) Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 2015, perlu mengatur kembali mengenai tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi pemberian hibah dan bantuan sosial sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Bupati Aceh Besar No. 44 Tahun 2012.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang No. 7 (Drt) Tahun 1956; Undang-Undang No. 44 Tahun 1999; Undang-Undang No. 17 Tahun 2003; Undang-Undang No. 1 Tahun 2004; Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 39 Tahun 2012; Qanun Kabupaten Aceh Besar No.2 Tahun 2006.
Peraturan ini mengatur tentang:Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Hibah; Bantuan Sosial; Monitoring dan Evaluasi; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2015.
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN ACEH BARAT KEPADA PERUSAHAAN DAERAH PAKAT BEUSAREE
2015
Qanun NO. 17, BD.2015/No.17
Qanun tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Barat kepada Perusahaan Daerah Pakat Beusaree
ABSTRAK:
Bahwa untuk kepastian jumlah penyertaan modal pemerintah daerah yang telah disertakan pada Perusahaan Daerah Pakat Beusaree, perlu dituangkan dalam bentuk dokumen penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Aceh barat dan berdasarkan ketentuan Pasal 189 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyertaan modal daerah ditetapkan dengan Qanun/ Perda. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Qanun Kabupaten Aceh Barat tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Barat kepada Perusahaan Daerah Pakat Beusaree.
Pasal 18 ayat (6) Undang- Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang No.7 Tahun 1956; UU No.17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005; Permendagri No.13 Tahun 2006; Qanun Kabupaten Aceh Barat No.2 Tahun 2011; Peraturan Daerah No.10 Tahun 2003; Qanun Kabupaten Aceh Barat No.1 Tahun 2004; Qanun Kabupaten Aceh Barat No.13 Tahun 2006.
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN ACEH BARAT KEPADA PT. BANK ACEH
2015
Qanun NO. 16, BD.2015/No.16
Qanun tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Barat kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Meulaboh
ABSTRAK:
Bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Barat telah menyertakan modal pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Barat pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Meulaboh dituangkan dalam bentuk dokumen penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Aceh Barat dan berdasarkan ketentuan Pasal 189 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Pasal 333 yat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyertaan modal daerah ditetapkan dengan Qanun/ Perda. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Qanun Kabupaten Aceh Barat tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Barat kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Meulaboh.
Pasal 18 ayat (6) Undang- Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang No.7 Tahun 1956; UU No.17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2005; Permendagri No.13 Tahun 2006; Qanun Kabupaten Aceh Barat No.2 Tahun 2011; Qanun Kabupaten Aceh Barat No.1 Tahun 2005; Qanun Kabupaten Aceh Barat No.13 Tahun 2006; Qanun Kabupaten Aceh Barat No.11 Tahun 2007; Qanun Kabupaten Aceh Barat No.1 Tahun 2008; Qanun Kabupaten Aceh Barat No.1 Tahun 2009.
Bahwa untuk mengoptimalkan pencapaian program pengembangan perkebunan rakyat di Kabupaten Aceh Barat perlu dilaksanakan melalui pola kemitraan bersama perkebunan besar dalam pembangunan perkebunan secara sinergi dan untuk kepastian hukum bagi subjek hukum dalam penyelenggaraan suatu perkebunan dan kemitraan di Kabupaten Aceh Barat perlu adanya suatu Pengaturan. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Qanun Aceh Barat tentang Pengelolaan Usaha Perkebunan di Kabupaten Aceh Barat.
Pasal 18 ayat (6) Undang- Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang No.7 (Drt) Tahun 1956; UU No.5 Tahun 1990; UU No. 12 Tahun 1992; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 29 Tahun 2000; UU No.31 Tahun 2000; UU No. 33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2006; UU No.26 Tahun 2007; UU No.32 Tahun 2009; UU No.41 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No.39 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah No.40 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah No.44 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah No.4 Tahun 2001; Permen Pertanian No.98 Tahun 2013; Permendagri No.1 Tahun 2014; Qanun Aceh No. 9 Tahun 2008; Qanun Aceh No. 5 Tahun 2011; Qanun Aceh No.6 Tahun 2012.
Ketentuan Umum, Asas,Tujuan dan Fungsi, Ruang Lingkup, Perencanaan Perkebunan, Penggunaan Tanah, Pemberdayaan dan Pengelolaan Usaha Perkebunan, Penyelenggaraan Program Kemitraan Pembangunan Perkebunan, Kerja Sama Kemitraan, Pembinaan Program Kemitraan, Lingkup Pembinaan Kemitraan, Koordinasi Kemitraan, Perbenihan, Perlindungan Tanaman, Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan, Penelitian dan Pengembangan, Pengembangan Sumber Daya Manusia, Pembiayaan Usaha Perkebunan, Pembinaan dan Pengawasan, Perilindungan Usaha Perkebunan, Kelembagaan dan Jaringan Usaha Perkebunan, Sengketa Usaha Perkebunan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2015.
Qanun tentang Perubahan atas Qanun Kota Langsa Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa adanya penyesuaian ketentuan-ketentuan Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan perlu dilakukan penyesuaian terhadap Qanun Kota Langsa Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Berdasarkan Pertimbangan tersebut perlu membentuk Qanun Kota Langsa tentang Perubahan atas Qanun Kota Langsa Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 45; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 3 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 14 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; QANUN ACEH No. 5 Tahun 2011; QANUN KOTA LANGSA No. 12 Tahun 2008.
Dalam Qanun Daerah ini mengatur tentang Perubahan atas Qanun Kota Langsa Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam rangka menjamin terlaksananya tertib administrasi dan tertib pengeloaan barang Milik Kota, diperlukan adanya kesamaan persepsi dan langkah secara integral dan menyeluruh dari unsur-unsur yang terkait dalam Pengelolaan Barang Milik Kota. Barang Milik Kota sebagai salah satu unsur penting dalam rangka Penyelenggaraan Pemerintahan dan pelayanan masyarakat harus dikelola dengan baik dan benar sehingga mampu mewujudkan Pengelolaan Barang yang memenuhi asas-asas dalam pengelolaan Barang Milik Kota Yaitu Fungsional, Kepastian Hukum, Transparansi, Efisien dan Akuntabilitas. Berdasarkan Pertimbangan tersebut perlu membentuk Qanun Kota Langsa tentang Pengelolaan Barang Milik Kota.
Pasal 18 ayat (6) UUD 45; UU No. 72 Tahun 1957; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 3 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 2 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 40 Tahun 1994; PP No. 40 Tahun 1996; PP No. 24 Tahun 1997; PP No. 2 Tahun 2001; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 7 Tahun 2008; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 84 Tahun 2014; PERPRES No. 11 Tahun 2008; PERPRES No. 54 Tahun 2010; QANUN ACEH No. 5 Tahun 2011.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Kedudukan,Wewenang,Tugas dan Fungsi, Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran, Pengadaan, Penerimaan dan Penyaluran, Penggunaan, Pemanfaatan, Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur, Pengamanan dan Pemeliharaan, Penilaian, Pemindahtanganan, Pemusnahan, Penghapusan, Penatausahaan, Pembinaan,Pengendalian,dan Pengawasan, Pembiayaan, Tuntutan Ganti Rugi, Ketentuan Penutup.
Dalam rangka pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (Memorandum of Understanding Between The Government of Republic of Indonesia And The Free Aceh Movement Helsinki 15 Agustus 2005), Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga Pemerintahan Rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dan dengan semangat mewujudkan otonomi daerah dalam mengatur dan penyelenggaraan bangunan gedung harus dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsinya serta memenuhi persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung agar menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 7 Drt Tahun 1956; UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004 UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 29 Tahun 2000; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 5 Tahun 2011; QANUN ACEH No. 5 Tahun 2011, QANUN ACEH TIMUR No. 5 Tahun 2008; QANUN ACEH TIMUR No. 9 Tahun 2008; QANUN ACEH TIMUR No. 14 Tahun 2009; QANUN ACEH TIMUR No. 8 Tahun 2010; QANUN ACEH TIMUR No. 1 Tahun 2011; QANUN ACEH TIMUR No. 7 Tahun 2011; QANUN ACEH TIMUR No. 2 Tahun 2013: QANUN ACEH TIMUR No. 10 Tahun 2013.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan, dan Ruang Lingkup, Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung, Persyaratan Bangunan Gedung, Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Tim Ahli Bangunan Gedung, Peran Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Pembinaan, Sanksi Administratif, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2015.
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN ACEH BARAT KEPADA PT. BANK ACEH
2015
Qanun NO. 11, BD.2015/No.11
Qanun tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Barat kepada PT. Bank Aceh
ABSTRAK:
Bahwa PT. Bank Aceh adalah Bank Daerah yang sahamnya milik Pemerintah Provinsi Aceh dan Pemerintah Kabupaten/ Kota se Aceh, yang perlu terus dikembangkan permodalannya, sehingga dapat menggerakkan roda perekonomian masyarakat, meraih laba, serta dapat memberikan deviden kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Barat sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah dan berdasarkan Pasal 41 ayat (5) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, penyertaan modal Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu memebentuk Qanun Kabupaten Aceh Barat tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Barat kepada PT. Bank Aceh.
Pasal 18 ayat (6) Undang- Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang No.7 (Drt) Tahun 1956; UU No.7 Tahun 1992; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011; UU No. 11 Tahun 2006; UU No.23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2005; Permendagri No.13 Tahun 2006; Qanun Aceh No. 5 Tahun 2011; Qanun Aceh No. 16 Tahun 2013.
Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Penyertaan Modal, Bagi Hasil Keuangan, Evaluasi, Divestasi, Pengawasan, Sanksi, Ketentuan Penutup.
Qanun tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Aceh Timur 2015-2025
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (Memorandum of Understanding Between The Government of Republic of Indonesia And The Free Aceh Movement Helsinki 15 Agustus 2005), Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga Pemerintahan Rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia; bahwa Kabupaten Aceh Timur memiliki potensi kepariwisataan, diantaranya sumberdaya alam, peninggalan sejarah, purbakala, seni dan budaya, yang merupakan objek dan daya tarik wisata, sehingga dalam mewujudkannya perlu langkah-langkah keterpaduan, keserasian, dan keberlanjutan, melalui pengaturan penyelenggaraan rencana induk kepariwisataan sebagai pedoman bagi Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dan dunia usaha dalam pengelolaan kepariwisataan untuk mendukung pembangunan Kabupaten Aceh Timur; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, perlu menyusun Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Aceh Timur Tahun 2014-2025.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Aceh Nomor 5 Tahun 2000; Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 11 Tahun 2002; Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011; Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2013; Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 5 Tahun; Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 10 Tahun 2013.
Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan umum; Asas, Prinsip, Tujuan dan Fungsi; Pembangunan Kepariwisataan; Pembangunan DPK; Pembangunan PPK; Pembangunan Industri Pariwisata; Pembangunan Kelembagaan Kepariwisataan Daerah; Indikasi Program dan Kegiatan Pembangunana Kepariwisataan; Pengawasan dan Pengendalian; Sanksi; Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2015.
36 halaman
Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 10 Tahun 2015
Bahwa dalam rangka Pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Pemerintah dan Gerakan Aceh Merdeka (Memorandum of Understanding Between The Government of Republik of Indonesia And The Free Aceh Movement Helsinki 15 Agustus 2005), Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga Pemerintahan Rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Bahwa penyelenggaraan Bangunan Gedung harus dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsinya, dan memenuhi persyaratan administratif dan teknis Bangunan Gedung agar menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya;
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 109 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : UU No. 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 36 Tahun 2005;bQANUN ACEH No. 5 Tahun 2011; Qanun KAB. ACEH BARAT DAYA No. 15 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya No. 15 Tahun 2012; Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya No. 17 Tahun 2013.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung, Persyaratan Bangunan Gedung, Penyelenggaraan Bangunan Gedung, TABG, Peran Masyarakat dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Pembinaan, Sanksi Administratif, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2015.
93 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat