Qanun tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Langsa Tahun 2016
ABSTRAK:
Bahwa adanya perkembangan/ perubahan atas asumsi kebijakan umum APBK Langsa Tahun 2016 antara kegiatan dan jenis belanja menyebabkan sisa lebih APBK Langsa Tahun 2016 dan harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan perubahan APBK Langsa Tahun 2016 sesuai Keputusan Gubernur Aceh nomor 903/851/2006 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Qanun Kota Langsa tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Langsa Tahun Anggaran 2016 dan Rancangan Peraturan Walikota Langsa tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Langsa Tahun Anggaran Tahun 2016. Berdasarkan pertimbangan dimaksud perlu membentuk Qanun Kota Langsa tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Langsa Tahun 2016.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : UU No.18 ayat (6); UU No.12 Tahun 1985; UU No.28 Tahun 1999; UU No.3 Tahun 2001; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2006; UU No.25 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 tahun 2014; UU No.30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No.109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2004; Peraturan pemerintah No.23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No.55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No.56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No.65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah No.3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah No.71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No.30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah No.2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 2014; Perpres No.54 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.32 Tahun 2011; Permendagri No.52 Tahun 2015; Permendagri No.80 Tahun 2015.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Pendapatan semula sebesar Rp846.976.334.142,00,- berubah menjadi Rp1.052..839.552.341,55,- dan Belanja Daerah semula sebesar Rp863.376.334.142,00,- berubah menjadi Rp1.097.385.442.250,31,-.
Qanun tentang Retribusi Tempat Pelelangan Hewan Ternak
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 127 huruf c, dan Pasal 156 ayat (1) Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Kota Banda Aceh berwenang untuk memungut Retribusi Tempat Pelelangan Hewan Ternak dan ditetapkan dalam Qanun.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : UU No. 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 (Drt) Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 5 Tahun 1983.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Nama,Objek dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif, Struktur dan Besarnya Tarif, Wilayah Pemungutan, Tata Cara dan Wilayah Pemungutan, Penetapan Retribusi, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa, Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pengurangan,Keringanan,dan Pembebasan Retribusi, Sanksi Administrasi, Penyidikan, Sanksi Pidana, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2016.
Qanun tentang Pencabutan Pasal 16 Ayat (4) Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
Bahwa dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-5703 Tahun 2016 tentang Pembatalan Pasal 16 ayat (4) Qanun Aceh Barat Nomor 4 Tahun 2014 tentang Retribusi Perizinan tertentu. Berdasarkan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Qanun Kabupaten Aceh Barat tentang Pencabutan Pasal 16 ayat (4) Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 4 Tahun 2014 tentang Retribusi Perizinan tertentu.
Pasal 18 ayat (6) Undang- Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang No.7 (Drt) Tahun 1956; UU No.11 Tahun 2006; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; Permendagri No.27 Tahun 2009; Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Pasal 16 ayat (4) Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 4 Tahun 2014 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2016.
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN ACEH TAMIANG KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA TAMIANG
2016
Qanun NO. 7, LD.2016/NO.7
Qanun tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Tamiang
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pengembangan cakupan pelayanan air minum kepada masyarakat dan menindaklanjuti kerjasama Perjanjian Penerusan Hibah (PPH) antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang untuk Hibah Air Minum Nomor: PPH-196/PK/2015 tanggal 23 Februari 2015; perlu dilakukan melalui penyertaan modal.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 1 Tahun 2008; PP No. 2 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 52 Tahun 2012; PMK No: 31/PMK.05/2016; PERMENDAGRI No. 48 Tahun 2016; QANUN Aceh No. 5 Tahun 2011; QANUN Kabupaten Aceh Tamiang No. 8 Tahun 2010; Qanun Kabupaten Aceh Tamiang No. 15 Tahun 2010.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Tamiang.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
7 hlm
Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam No. 7 Tahun 2016
Bahwa hutan merupakan salah satu modal kehidupan yang perlu disyukuri, dikelola dan dimanfaatkan secara optimal untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat serta dijaga kelestariannya sehingga dapat meningkatkan pembangunan secara berkelanjutan baik untuk generasi sekarang maupun generasi yang akan datang. sebagai sistem penyangga kehidupan dan sumber kemakmuran, keberadaan hutan harus dipertahankan dan dijaga daya dukungnya secara lestari dengan akhlak mulia bermartabat, adil, arif dan profesional. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 156 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh Pemerintah Aceh berwenang mengelola sumber daya alam bidang kehutanan di Aceh. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 165 ayat (3) huruf b dan huruf f Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Pemerintah Aceh berhak memberikan izin konversi Kawasan Hutan dan izin yang berkaitan dengan pengelolaan dan pemanfaatan hutan, berdasarkan pertimbangan dimaksud perlu membentuk Qanun Aceh tentang Kehutanan Aceh.
Dasar Hukum Qanun ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.24 Tahun 1956; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 28 Tahun 2011; PP No. 3 Tahun 2015; Qanun Aceh No. 19 Tahun 2013.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pengaturan dan Pengurusan Hutan, Status dan Fungsi Hutan, Arahan Fungsi Hutan Dalam Tata Ruang, Pengelolaan Hutan, Sanksi Administratif, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan lain-lain, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2016.
Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 15 Tahun 2002 tentang Perizinan Kehutanan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
Qanun tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KABUPATEN ACEH TAMIANG TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBK, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, perlu dilakukan perubahan atas APBK Aceh Tamiang tahun Anggaran 2016.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; PP Nomor 109 Tahun 2000; PP Nomor 24 Tahun 2004; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 65 Tahun 2005; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 3 Tahun 2007; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 30 Tahun 2011; PP Nomor 2 Tahun 2012; PP Nomor 27 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2014; PERPRES Nomor 54 Tahun 2010; PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI Nomor 32 Tahun 2011; PERMENDAGRI Nomor 80 Tahun 2016; PERMENDAGRI Nomor 52 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015; Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 14 Tahun 2010; Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 15 Tahun 2010; Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 6 Tahun 2015.
Qanun ini mengatur tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2016.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2016.
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 127 huruf g, Pasal 134 dan Pasal 156 ayat (1) Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Kota Banda Aceh berwenang untuk memungut Retribusi Rumah Pemotongan Hewan dan ditetapkan dalam Qanun.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : UU No. 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 (Drt) Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 18 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 5 Tahun 1983; PP No. 95 Tahun 2012.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Nama,Objek dan Subjek Retribusi dan Wajib Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif, Struktur dan Besarnya Tarif, Tata Cara Pemungutan, Tata Cara Penagihan, Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa, Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pengurangan,Keringanan,dan Pembebasan Retrribusi, Sanksi Administrasi, Penyidikan, Sanksi Pidana, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2016.
Mencabut Peraturan Daerah Tingkat II Kotamadya Banda Aceh Nomor 4 Tahun 1999 tentnag Retribusi Rumah Potong Hewan
Qanun tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KABUPATEN PIDIE TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBK, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka perlu dilakukan perubahan APBK Tahun Anggaran 2016, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu membentuk Qanun Kabupaten Pidie tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2016.
Dasar Hukum Qanun ini adalah: UU No. 7 Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 14 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 16 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; Perpres No. 54 Tahun 2010; Perpres No. 66 Tahun 2016; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 32 Tahun 2011; Permendagri No. 52 Tahun 2015; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Qanun Kabupaten Pidie No. 2 Tahun 2008; Perbup Pidie No.47 Tahun 2015.
Dalam Qanun ini diatur tentang Pendapatan semula sebesar Rp2.101.379.174.888,00 berubah menjadi Rp2.094.091.643.800,00 dan Belanja Daerah semula sebesar Rp2.170.486.938.817,00 berubah menjadi Rp2.282.421.130.073,21.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2016.
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka di Helsinki pada tanggal 15 Agustus 2005, Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk meciptakan kondisi sehingga pemerintah rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia; bahwa retribusi pelayanan kepelabuhan merupakan salah satu potensi PAD sekaligus wujud dari peran serta masyarakat untuk mendukung kemandirian daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 127 huruf h UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, disebutkan bahwa retribusi pelayanan kepelabuhan merupakan jenis retribusi jasa usaha kabupaten/kota.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; Undang-Undang No. 4 Tahun 2002; Undang-Undang No. 11 Tahun 2006; Undang-Undang No. 28 Tahun 2009; Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali, terakhir dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No.61 Tahun 2009; ; Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 2010.
Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum; Nama, Obek, Subjek dan Wajib Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa dan Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif; Tata Cara Pembayaran dan Penagihan; Kadaluwarsa Penagihan; Sanksi Administrasi; Insentif Pemungutan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2016.
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KABUPATEN NAGAN RAYA
2016
Qanun NO. 5, LD.2016/No.33
Qanun tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Kepala daerah mengajukan rancangan Qanun tentnag Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) sebagaimana dimaksud pasa 317 ayat (1) disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRK untuk memperoleh persetujuan bersama, bahwa rancangan Qanun tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabuaten (APBK) yang diajukan sebagaimana maksud, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten Nagan Raya Tahun 2016 yang dijabarkan kedalam Kebijakan Umum APBK serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRK Nagan Raya pada tanggal 19 September 2016, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Qanun tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2016.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 5 Tahun 2009; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 21 Tahun 2012; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; Perpres No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 7 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 32 Tahun 2011; Permendagri No. 52 Tahun 2015; Qanun Kabupaten Nagan Raya No. 4 Tahun 2009.
- Dalam Qanun ini diatur tentang Pendapatan semula sebesar Rp1.325.934.310.422,00 berubah menjadi Rp1.402.483.552.532,76 dan Belanja Daerah semula sebesar Rp1.390.355.149.975,00 berubah menjadi Rp1.410.751.959.292,00.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2016.
Qanun Nomor 18 Tahun 2011
-
11
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat