- Bahwa untuk mewujudkan tata kehidupan masyarakat yang aman, tertib, sejahtera dan berkeadilan serta dalam rangka menjamin kepastian hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah, perlu pedoman yang disusun berdasarkan cara dan metode yang pasti, bakui dan standar sehingga tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan/atau kesusilaan;
- Bahwa produk hukum daerah merupakan landasan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan tugas dan wewenang setiap unsur penyelenggara pemerintahan daerah, sehingga pembentukkannya harus selaras dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah;
Pasal 18 ayat (6), UU Nomor 7 Tahun 1956, UU Nomor 24 Tahun 1956, UU Nomor 44 Tahun 1999; UU Nomor 11 Tahun 2006, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2018; Perpres Nomor 87 Tahun 2014; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011.
Dalam Qanun ini mengatur 130 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Asas, BAB III Maksud dan Tujuan, BAB IV Produk Hukum Daerah, BAB V Penyusunan Produk Hukum Daerah Berbentuk Peraturan, BAB VI Penyusunan Produk Hukum Daerah Berbentuk Penetapan, BAB VII Penetapan, Penomoran, Pengundangan, dan Autentifikasi, BAB VIII Pembatalan Produk Hukum Daerah Berbentuk Peraturan, BAB IX Penyebarluasan, BAB X Peraturan Pelaksanaan, BAB XI Partisipasi Masyarakat, BAB XII Pembiayaan, BAB XIII Ketentuan Lain-lain, BAB XIV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2020.
Qanun tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
ABSTRAK:
Bahwa Pemerintah Aceh mempunyai tanggung jawab untuk melindungi dan memberdayakan petani sebagai upaya mewujudkan kesejateraan dan keadilan bagi petani Aceh dalam melaksanakan usaha taninya;
bahwa ketidakberdayaan petani, perubahan iklim, kerentanan bencana alam, resiko usaha dan sistem pasar yang belum berpihak kepada petani serta globalisasi dan gejolak ekonomi global, maka diperlukan perlindungan dan pemberdayaan bagi petani;
bahwa berdasarkan Pasal 7 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, strategi dan kebijakan perlindungan dan pemberdayaan petani ditetapkan oleh Pemerintah dan Pemerintah Aceh sesuai dengan kewenangannya dengan memperhatikan asas dan tujuan perlindungan dan pemberdayaan petani;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu membentuk Qanun Aceh tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Dasar Hukum Qanun ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 11 Tahun 2006; UU N. 18 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan No. 41 Tahun 2014; UU No. 41 Tahun 2009; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 19 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan UU N. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 39 Tahun 2014; PP No. 95 Tahun 2012; Permen Pertanian No. 67/Permentan/Sm.050/12/2016; Permen Pertanian No. 39/Permentan/HM.130/8/2018; Qanun Aceh No. 10 Tahun 2008; Qanun Aceh No. 6 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh No. 9 Tahun 2017; Qanun Aceh No. 19 Tahun 2013; Qanun Aceh No. 10 Tahun 2017; Qanun Aceh No. 11 Tahun 2018.
Dalam Qanun diatur tentang Ketentuan Umum, Perencanaan, Pelaksanaan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Pembiayaan dan Pendanaan, Pengawasan, Peran Serta Masyarakat, Penyelidikan dan Penyidikan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Pidana, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Peralihan, Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2021.
Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Tengah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 46 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, Bupati mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Aceh Tengah kepada Pemerintah, memeberikan laporan pertanggungjawaban kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten, dan menginformasikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Aceh Tengah kepada Masyarakat dan sesuai dengan Keputusan Gubernur Aceh Nomor:903/1483/2020 Tanggal 12 Oktober tentang Evaluasi Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Tengah Tahun Anggaran 2019 dan Rancangan Peraturan Bupati Aceh Tengah Tahun Anggaran 2019 tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Tengah Tahun Anggaran 2019;
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 320 ayat (1) undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Bupati mengajukan Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) Bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 7 (drt) Tahun 1956; UU Nomor 12 Tahun 1985; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 12 Tahun 2019; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 3 Tahun 2007; PP Nomor 71 Tahun 2010;PP Nomor 56 Tahun 2018; PP Nomor 2 Tahun 2012; PP Nomor 18 Tahun 2017; Perpres Nomor 16 Tahun 2018; Permendagri Nomor 32 Tahun 2011; Permendagri Nomor 32 Tahun 2011; Permendagri Nomor 64 Tahun 2013; Perbub Aceh Tengah Nomor 21 Tahun 2014; Permendagri Nomor 38 Tahun 2018; Permendagri Nomor 120 Tahun 2018; Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 5 Tahun 2018; Perbub Aceh tengah Nomor 75 Tahun 2018.
Dalam Qanun ini mengatur 13 Pasal
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2020.
Pencabutan atas Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 3 Tahun 2008 tentang Kecamatan
2020
Qanun NO. 3, LD No. 3/2020
Qanun tentang Pencabutan atas Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 3 Tahun 2008 tentang Kecamatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (Memorandum of Understanding Between The Government of Republic of Indonesia and the Free Aceh Movement Helsinki 15 Agustus 2005), Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga pemerintahan rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, maka Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 3 Tahun 2008 tentang Kecamatan tidak sesuai lagi sehingga perlu dicabut;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu membentuk Qanun Kabupaten Aceh Jaya tentang Pencabutan atas Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 3 Tahun 2008 tentang Kecamatan.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir kalinya dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 17 Tahun 2018.
Dalam Qanun ini diatur tentang Pencabutan Atas Qabun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 3 Tahun 2008 tentang Kecamatan.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2020.
Peraturan yang dicabut:
Qanun Bupati Aceh Jaya Nomor 3 Tahun 2008
Peraturan yang diatur:
Qanun Bupati Aceh Jaya Nomor 3 Tahun 2020
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Tahun Anggaran 2020
2020
Qanun NO. 2, LD No. 2/2020
Qanun tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 315 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Bupati bersama DPRD melakukan penyempurnaan terhadap rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten sesuai dengan hasil evaluasi;
bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud diatas, dilakukan agar Qanun tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Selatan Tahun Anggaran 2020 tidak bertentangan dengan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, Rencana Kerja Pembangunan Kabupaten, Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara, serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Qanun Kabupaten Aceh Selatan tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Selatan Tahun Anggaran 2020.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945; UU No. 7 (drt) Tahun 1956; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 22 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 16 Tahun 2018; Qanun Kabupaten Aceh Selatan No. 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh Selatan No. 4 Tahun 20015.
Dalam Qanun Ini terdiri 8 Pasal yang mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja kabupaten Tahun Anggaran 2020.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2020.
Qanun tentang Perubahan Kedua Atas Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Barat
ABSTRAK:
Bahwa untuk mengoptimalkan tugas kelembagaan perangkat daerah Kabupaten Aceh Barat yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik, perlu membentuk badan kesatuan bangsa dan politik Kabupaten Aceh Barat; bahwa Dinas Pendidikan, Dinas Perdagangan, Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga adanya penggabungan urusan, sehingga perlu dilakukan penyesuaian nomenklatur; bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dalam rangka meningkatkan efektifitas, profesionalisme, dan kinerja pelayanan rumah sakit umum daerah, perlu dilakukan penyesuaian kelembagaan rumah sakit umum daerah Cut Nyak Dhien Meulaboh.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 7 (Drt) Tahun 1956; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2011; PP Nomor 29 Tahun 2016; PP Nomor 27 Tahun 2014; PP Nomor 54 Tahun 2017; PERMENDAGRI Nomor 1 Tahun 1984; PERMENDAGRI Nomor 37 Tahun 2018; Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 17 Tahun 2015.
Dalam Qanun ini mengatur 71 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; BAB III Perubahan Bentuk Hukum; BAB IV Kebijakan Perusahaan Perseroan Daerah Pakat Beusaree; BAB V Nama dan Tempat Kedudukan; BAB VI Bidang Usaha; BAB VII Anggaran Dasar Perseroda Pakat Beusaree; BAB VIII Modal Perseroda Pakat Beusaree; BAB VII Saham Perseroda Pakat Beusaree; BAB IX Organ dan Pegawai Perseroda Pakat Beusaree; BAB X Pegawai; BAB XI Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; BAB XII Rencana Kerja dan Laporan Tahunan; BAB XIII Penetapan dan Penggunaan Laba Bersih; BAB XIV Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan dan Pemisahan; BAB XV Pembubaran dan Likuidasi; BAB XV Ketentuan Peralihan; BAB XVI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2020.
Pada saat Qanun ini berlaku maka Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 5 Tahun 2008 tentang Kecamatan (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Barat Tahun 2008 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 104), Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 9 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Barat Tahun 2012 Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 9 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Barat Tahun 2015 Nomor 1, Tambahan Lembaran Kabupaten Aceh Barat Nomor 160), Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 10 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kabupaten Aceh Barat (Lembaran Kabupaten Aceh Barat Tahun 2012 Nomor 10, Tambahan Lembaran Kabupaten Aceh Barat Nomor 138) sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 10 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kabupaten Aceh Barat (Lembaran Kabupaten Aceh Barat Tahun 2015 Nomor 5, Tambahan Lembaran Kabupaten Aceh Barat Nomor 161), Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 11 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Aceh Barat (Lembaran Kabupaten Aceh Barat Tahun 2015 Nomor 5, Tambahan Lembaran Kabupaten Aceh Barat Nomor 161) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Qanun kabupaten Aceh Barat Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 11 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Aceh Barat (Lembaran Kabupaten Aceh Barat Tahun 2015 Nomor 3, Tambahan Lembaran Kabupaten Aceh Barat Nomor 162), Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 12 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Lembaga Keistimewaan Kabupaten Aceh Barat (Lembaran Kabupaten Aceh Barat Tahun 2012 Nomor 12, Tambahan Lemabaran Kabupaten Aceh Barat Nomor 140), Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 12 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Cut Nyak Dhien Kabupaten Aceh Barat (Lembaran Kabupaten Aceh Barat Tahun 2017 Nomor 12, Tambahan Lemabaran Kabupaten Aceh Barat Nomor 198) dan Peraturan Bupati Aceh Barat Nomor 13.b Tahun 2009 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Kabupaten Korps Pegawai Republik Indonesia Aceh Barat (Berita Daerah Kabupaten Aceh Barat Tahun 2009 Nomor 13.b) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku kecuali peraturan pelaksanaan Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 12 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Cut Nyak Dhien Kabupaten Aceh Barat sampai dengan ditetapkan rumah sakit umum daerah sebagai unit pelaksana teknis daerah.
Bahwa untuk menjamin kepastian hukum akibat perkembangan peraturan perundang-undangan mengenai retribusi daerah, perlu pedoman bagi pemerintah Kabupaten Aceh Tengah dalam mengelola retribusi daerah;
Bahwa Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Retribusi Daerah sudah tidak sesuai dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan dan pembangunan daerah;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 7 (drt) Tahun 1956; UU Nomor 2 Tahun 1981; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU nomor 8 Tahun 1999; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 28 Tahun 2002; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 18 Tahun 2009; UU Nomor 22 Tahun 2009; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomorn 36 Tahun 2009; UU nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 2 Tahun 1985; PP Nomor 2 Tahun 1989; Peraturan Menteri PU dan PR Nomor 5/PRT/M/2016.
Dalam Qanun ini mengatur 165 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Golongan dan Jenis Retribusi; BAB III Retribusi Jasa Umum; BAB IV Retibusi Jasa Usaha; BAB V Wilayah Retribusi; BAB VI Retsibusi Perizinan Terpadu; BAB VII Perubahan Tarif Retribusi; BAB VIII Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; BAB IX Penetapan Retribusi; BAB X Tata Cara Pemungutan; BAB XI Tata Cara Pembayaran; BAB XII Sanksi Administrasi; BAB XIII Keberatan; BAB XIV Pengembalian Kelebihan Pembayaran; BAB XV Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi; BAB XVI Kedaluarsa Penagihan; BAB XVII Pemeriksaan Retribusi; BAB XVIII Insentif Pemungutan; BAB XIX Ketentuan Penyidikan; BAB XX Ketentuan Pidana; BAB XXI Pelaksanaan, Pembinaan, dan Pengawasan; BAB XXII Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2020.
Qanun tentang Perubahan Keuda Atas Qanun Kabupaten Aceh Singkil Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi, Olahraga dan Penginapan
ABSTRAK:
Bahwa dengan semakin berkembangnya Pariwisata di Kabupaten Aceh Singkil Khsusunya Pulau Banyak dan Pulau Banyak Barat dan memperhatikan potensi kabupaten, indeks harga serta perkembangan perekonomian, maka dipandang perlu menyesuaikan Tarif Retribusi yang diatur dalam Qanun Kabupaten Aceh Singkil Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi, Olahraga dan Penginapan
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 14 Tahun 1999; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 23 Tahun 2014; Qanun Aceh Singkil Nomor 13 Tahun 2011; Qanun Aceh Singkil Nomor 4 Tahun 2016
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur Perubahan Pasal I, Pasal 3, Pasal 8 dan Pasal II.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2020.
Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 46 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Walikota mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan kota kepada Pemerintah, memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kota dan menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan Kota Banda Aceh kepada masyarakat; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2005 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Walikota mengajukan Qanun tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja kota kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kota dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : UU No. 8 (Drt) Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; Uu No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 5 Tahun 1983; PP Nomor 109 Tahun 2000; PP Nomor 18 Tahun 2017; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 3 Tahun 2007; PP Nomor 30 Tahun 2011; PP Nomor 2 Tahun 2012; PP Nomor 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI Nomor 32 Tahun 2011; PERMENDAGRI Nomor 33 Tahun 2018; Qanun Kota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2007; Qanun Kota Banda Aceh Nomor 5 Tahun 2018; Qanun Kota Banda Aceh Nomor 3 Tahun 2019.
Dalam Qanun ini mengatur 12 Pasal yang memuat pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Kota Banda Aceh berupa laporan keuangan yang terdiri atas laporasn realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, neraca, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2020.
Bahwa Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, mengalami perubahan yang fundamental mengenai peran, tugas dan kewenangan Pemerintahan Gampong;
Bahwa Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 11 Tahun 2009 tentang Pemerintahan Gampong, perlu dilakukan penyesuaian kembali sesuai dengan undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Bahwa untuk mengatur ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan fungsi, pembiayaan, organisasi dan perangkat pemerintahan gampong sesuai dengan Pasal 117 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Gampong;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 7 (Drt) Tahun 1956 ; UU Nomor 44 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; Permendagri Nomor 112 Tahun 2014; Permendagri 83 Tahun 2015; Permendagri Nomor 84 Tahun 2015; Permendagri Nomor 110 Tahun 2016;
Dalam Qanun ini mengatur Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Penyelenggara Pemerintahan Gampong, BAB III Tata Cara Pemilihan Keuchik; BAB IV Tuha Peut, BAB V Imeum Meunasah; BAB VI Pembinaan dan Pengawasan Gampong Oleh Camat; BAB VII Ketentuan Peralihan; BAB VIII Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2020.
53
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat