Pencabutan atas Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 3 Tahun 2008 tentang Kecamatan
2020
Qanun NO. 3, LD No. 3/2020
Qanun tentang Pencabutan atas Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 3 Tahun 2008 tentang Kecamatan
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (Memorandum of Understanding Between The Government of Republic of Indonesia and the Free Aceh Movement Helsinki 15 Agustus 2005), Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga pemerintahan rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, maka Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 3 Tahun 2008 tentang Kecamatan tidak sesuai lagi sehingga perlu dicabut;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu membentuk Qanun Kabupaten Aceh Jaya tentang Pencabutan atas Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 3 Tahun 2008 tentang Kecamatan.
- Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir kalinya dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 17 Tahun 2018.
- Dalam Qanun ini diatur tentang Pencabutan Atas Qabun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 3 Tahun 2008 tentang Kecamatan.
|
CATATAN: |
- Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2020.
- Peraturan yang dicabut:
Qanun Bupati Aceh Jaya Nomor 3 Tahun 2008
- Peraturan yang diatur:
Qanun Bupati Aceh Jaya Nomor 3 Tahun 2020
- 2 halaman
|