Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Kota Kendari Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
a. bahwa peranan pupuk sangat penting dalam meningkatkan produktivitas dan produksi komoditas pertanian dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional;
b. bahwa untuk meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan berimbang diperlukan
adanya subsidi pupuk;
c. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 69/Permen tan/SR. 130/ 11/2012 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2013 maka kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2013 yang telah ditetapkan dengan Peraturan Walikota Kendari Nomor 1 Tahun 2012 perlu dilakukan penyesuaian;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Kendari tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2013.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang
Ketentuan-Ketentuan Pokok Peternakan dan
Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1967 Nomor 10, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2824);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kota Madya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang
Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3478);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 42 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
5. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang
Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang
Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4411);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang
Pupuk Budidaya Tanaman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 14, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4079);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang
Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam
Pengawasan;
11. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan
Nomor 634/ MPP/Kep/9/ 2002, tentang Ketentuan
dan Tata Cara Pengawasan Barang dan/atau Jasa
yang beredar dipasar;
12. Keputusan Menteri Pertanian Nomor
456/Kpts/OT. 160/7/2006 tentang Pembentukan
Kelompok Kerja Khusus Pengkajian Kebijakan Pupuk
Dalam Mendukung Ketahanan Pangan;
13.Keputusan Menteri Pertanian Nomor 237
/Kpts/OT.210/ 4/2003 tentang Pedoman Pengawasan
Pengadaan, Peredaran dan Penggunaan Pupuk An -
Organik;
14. Keputusan Menteri Pertanian Nomor /Kpts/OT.210/ 4/2003 tentang Pengawasan Formula
Pupuk An- Organik;
15.Keputusan Menteri Pertanian Nomor 02 / Pert / HK.
060/2/2006 tentang Pupuk Organik dan Pembedah
Tanah;
16.Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21/MDAG/PER/6/2008 tentang Pengadaan dan
Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian;
17.Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 69/Permentan/
SR. 130/11/2012 tentang Kebutuhan dan Harga
Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk
Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2013;
18. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 35
Tahun 2012 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET)
Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun
Anggaran 2013;
19. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintah Kota Kendari (Lembaran
Daerah Kota Kendari Tahun 2008 Nomor 2);
20. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota
Kendari Tahun 2008 Nomor 9) sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota
Kendari Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 9
Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan
Tata Kerja Dinas Daerah Kota Kendari (Lembaran
Daerah Kota Kendari Tahun 2012 Nomor 10).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PERUNTUKKAN PUPUK BERSUBSIDI
BAB III ALOKASI PUPUK BERSUBSIDI
BAB IV PENYALURAN DAN HET PUPUK BERSUBSIDI
BAB V PENGAWASAN DAN PELAPORAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2012.
31
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sibolga No. 18 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Di Kota Sibolga
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2015.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Operasional Prosedur Frontliner Pada Unit Layanan Di Lingkungan Pemerintah Kota Ambon
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kota Ambon, maka perlu adanya panduan berupa standar operasional prosedur bagi frontliner dalam memberikan pelayanan pada unit layanan di lingkungan Pemerintah Kota Ambon.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP NO. 15 tAHUN 1955; PP No. 13 Tahun 1979; PP No. 96 Tahun 2012; PERMENPANRB No. 35 Tahun 2012; PERDAKOTAMBON No. 25 Tahun 2012; PERDAKOTAMBON No. 4 Tahun 2016; PERWALIKOTAMBON No. 37 Tahun 2016; PERWALIKOTAMBON No. 38 Tahun 2016; PERWALIKOTAMBON No. 39 Tahun 2016; PERWALIKOTAMBON No. 40 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang ketentuan umum, maksud, tujuan dan sasaran, pelaksanaan standar operasional prosedur, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2017.
1 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 36 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 36, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 36
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 13 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PEDESAAN DAN PERKOTAAN
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota
Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemungutan
Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota
Nomor 22 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas
Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata
Cara Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan
Perdesaan Dan Perkotaan sudah tidak sesuai dengan
dinamika kebutuhan, maka perlu dilakukan perubahan
sesuai Peraturan Perundang-undangan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, maka perlu membentuk
Peraturan Walikota tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata
Cara Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan
Perdesaan Dan Perkotaan
Mengingat: 7. Un.dang- Undang Nomo,r 28 Tabun 2009 te.ntang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1986 tentang
Tata Cara Pemeriksaan dibidang Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 46,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3339);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang
Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak
Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 24 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4049); 26. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 7 Tahun 2011
tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Blitar
Tahun 2011 Nomor 7);
27. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; 3.1 , Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata
Cara Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan
Perdesaan Dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kota
Blitar Tahun 2014 Nomor 13), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 22 Tahun
2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota
Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemungutan
Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
(Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2017 Nomor 22);
peraturan ini mengatur mengenai perubahan Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata
Cara Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan
Perdesaan Dan Perkotaan. pengaturan meliputi antara lain: Ketentuan pasal 1 ditambahkan 1 (satu) angka setelah angka 7; perubahan pasal 18 ayat (2) huruf b; perubahan pasal 25 ayat (2)
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2020.
merubah Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata
Cara Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan
Perdesaan Dan Perkotaan
jumlah 15 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 47 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja pada Perangkat Daerah
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan pemerintahan yang baik, terukur
dalam sistem akuntabilitas kinerja instansi Pemerintah Daerah
yang merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada
masyarakat dan kewajiban bagi Pemerintah Daerah; bahwa untuk menjamin akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintah Daerah agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perlu dilakukan evaluasi kinerja
Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja
Instansi Pemerintah, perlu mengatur tentang petunjuk
pelaksanaan evaluasi akuntabilitas kinerja pada perangkat
daerah dengan Peraturan Wali Kota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi
Akuntabilitas Kinerja pada Perangkat Daerah;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pelaksanaan evaluasi AKIP yang bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan AKIP dalam mendorong peningkatan pencapaian kinerja yang tepat sasaran dan berorientasi hasil pada Perangkat Daerah. Ruang lingkup evaluasi AKIP terdiri dari perencanaan kinerja, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja dan evaluasi akuntabilitas kinerja internal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2022.
32 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 70 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
Sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Yogyakarta, maka perlu diatur mengenai Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2016.
Susunan organisasi Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat, Bidang Kesehatan Masyarakat, Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Bidang Pelayanan Kesehatan, Bidang Regulasi dan Sumberdaya Kesehatan, Unit Pelaksana Teknis, Kelompok Jabatan Fungsional. Dinas Kesehatan bertugas untuk melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang Kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
11 HLM;-
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 96 Tahun 2011
Perwali No. 41 Tahun 2011 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Persetujuan Penggunaan Anggaran Belanja, Belanja Bantuan Dan Belanja Tidak Terduga dalam Rangka Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Persetujuan Penggunaan Anggaran Belanja, Belanja Bantuan Dan Belanja Tidak Terduga dalam Rangka Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011, bahwa Kepala Daerah selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya, maka perlu meninjau dan merubah Perwali No. 41 Tahun 2011 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Persetujuan Penggunaan Anggaran Belanja, Belanja Bantuan Dan Belanja Tidak Terduga dalam Rangka Pengelolaan Keuangan Daerah. Guna percepatan pelaksanaan APBD Kota Palembang serta degnan mempedomani huruf c Pasal 10 Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011, Kepala SKPD selaku Pejabat Pengguna Anggaran mempunyai tugas melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda No. 2 Tahun 2007; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 8 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai penetapan Pelimpahan Kewenangan Pemberian Persetujuan Penggunaan Anggaran Belanja, Belanja Bantuan Dan Belanja Tidak Terduga dalam Rangka Pengelolaan Keuangan Daerah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2011.
Mencabut Perwali No. 41 Tahun 2011 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Persetujuan Penggunaan Anggaran Belanja, Belanja Bantuan Dan Belanja Tidak Terduga dalam Rangka Pengelolaan Keuangan Daerah
3 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 33 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Layanan Pengadaan Secara Elektronik Pada Dinas Komunikasi Dan Informatika
ABSTRAK:
Dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana teknis daerah, maka terhadap Unit Pelaksana Teknis pada Dinas dan Badan perlu diadakan penyesuaian.
UU No 2 Th 1993; UU No 36 Th 1999; UU No 11 Th 2008; UU No 14 Th 2008; UU No 25 Th 2009; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 th 2015; PP No 58 Th 2005; PP No 82 Th 2012; PP No 96 Th 2012; PP No 18 Th 2016; Perda No 8 Th 2016; Perwal No 71 Th 2016.
1. Ketentuan Umum; 2. Pembentukan dan Susunan Organisasi; 3. Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja;
4. Eselonisasi; 5. Ketentuan Peralihan; 6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2018.
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 67 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Pelayanan pada Bagian Layanan Pengadaan Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Untuk memberikan pelayanan prima di bagian Layanan pengadaan Sekretariat Kota Banjarmasin perlu disusun Standar Pelayanan pada Bagian Layanan Pengadaan Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin; sehingga menetapkan Peraturan Walikota tentang Standar Pelayanan Pada Bagian Layanan Pengadaan Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin.
Dasar hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 96 Tahun 2012; Perpres No. 16 Tahun 2018; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2014; Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Ruang lingkup Standar Pelayanan yang diatur dalam Peraturan Walikota ini adalah pelayanan administratif pada Bagian Layanan Pengadaan Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin meliputi:
1. Pelayanan aktivasi User ID Penyedia Barang/Jasa; 2. Pelayanan perubahan e-mail Penyedia Barang/Jasa;
3. Pelayanan perubahan status perusahan dari CV ke PT;
4. Pelayanan Perubahan NPWPbagi Penyedia Barang/Jasa;
5. Pelayanan Non Aktif User Id Penyedia Barang/Jasa;
6. Pelayanan Agregesi Data Penyedia (ADP);
7. Pelayanan Pengaduan dan Pendampingan Permasalahan Aplikasi SPSE.
Komponen Standar Pelayanan meliputi 2 (dua) bagian :
a. Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses dalam
penyampaian pelayanan yaitu:
1. persyaratan;
2. sistem, mekanisme dan prosedur;
3. jangka waktu pelayanan;
4. biaya/tarif;
5. produk pelayanan;
6. penanganan pengaduan, saran dan masukan.
b. Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan
pelayanan di internal organisasi (manufacturing), yaitu :
1. dasar hukum;
2. sarana, prasarana darr/atau fasilitas;
3. kompetensi pelaksana;
4. pengawasan internal;
5. jumlah pelaksana;
6. jaminan pelayanan;
7. jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan;
8. evaluasi kinerja pelaksana.
Sebelum menerapkan Standar Pelayanan, Bagian Layanan Pengadaan
Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin wajib menyusun dan menetapkan
maklumat pelayanan.
Bagian Layanan Pengadaan Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin wajib
menyediakan sarana pengaduan masyarakat yang berhubungan dengan
jenis pelayanan, baik secara langsung maupun dengan menggunakan
media lain yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi setempat. Sarana pengaduan masyarakat dapat berbentuk kotak saran atau melalui
media teknologi informasi dan sejenisnya.
(3) Pengaduan disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak pengadu
menerima pelayanan. Pengaduan masyarakat harus ditanggapi paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya pengaduan yang sekurang-kurangnya berisi informasi lengkap atau tidak lengkapnya materi aduan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2018.
26 hlm; Lampiran 20 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Metro Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KOMITE PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK-HAK PENYANDANG DISABILITAS
ABSTRAK:
melaksanakan ketentuan pasal 85 peraturan daerah kota metro nomor 13 tahun 2016 tentang perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang diasbilitas, maka agar pelaksanaannya sesuai dengan kebutuhan penyandang disabilitas perlu dibentuk komite perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas
1. undang-undang nomor 12 tahun 1999 tentang pembentukan kabupaten dati ll way kanan, kabupaten dati ll lampung timur dan kotamadya dati ll metro
2. undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia
3. undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak
4. undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung
5. undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan
6. undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional
7. undang-undang nomor 11 tahun 2009 tentang keseejahteraan sosial
8. undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan
9. undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik
10. undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan
11. undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan
12. undang-undang nomor 19 tahun 2011 tentang pengesahan convention on the right of persons with disabilities
13. undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah
14. undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan
15. undang-undang nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas
16. peraturan pemerintah nomor 43 tahun 1998 tentang upaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat
17. peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2005 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang
18. peraturan pemerintah nomor 39 tahun 2012 tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial
19. peraturan menteri pekerjaan umum nomor 30 /Prt/M/2006 tentang pedoman teknis fasilitas dan aksesibilitas pada bangunan gedung dan lingkungan
20. peraturan menteri sosial nomor 25 tahun 2012 tentang standar rehabilitasi sosial penyandang disabilitas
21. peraturan daerah provinsi lampung nomor 10 tahun 2013 tentang pelayanan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas
22. peraturan daerah kota metro nomor 2 tahun 2015 tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial
23. peraturan daerah kota metro nomor 13 tahun 2016 tentang perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas
24. peraturan daerah kota metro nomor 24 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kota metro
peraturan walikota ini memutuskan tentang komite perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat