PERWALI Kota Surabaya No. 38 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
TATA CARA PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 98, Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2023 Nomor 98
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA SURABAYA NOMOR 10 TAHUN 2022 TENTANG TATA CARA PENYELENGGARAAN
ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 10ayat (5), Pasal 30 ayat (4), Pasal 41 ayat (2), Pasal 45ayat (3), Pasal 92 ayat (4), Pasal 104 ayat (3), danPasal 115 Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 6Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, serta dalam rangka peningkatan pelayanan administrasi kependudukan dan efisiensi persyaratan, telah ditetapkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan; b. bahwa dalam rangka pengoptimalan pelayananadministrasi kependudukan kepada masyarakat KotaSurabaya, maka Peraturan Walikota Surabaya Nomor10 Tahun 2022 tentang Tata Cara PenyelenggaraanAdministrasi Kependudukan sebagaimana dimaksuddalam huruf a, perlu ditinjau kembali; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Surabaya tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Mengingat: 1. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 106 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengumpulan, Pengolahan, dan Pemanfaatan Data Keluarga Miskin (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2022 Nomor 108); 2. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 112 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Pembinaan Rukun Tetangga, Rukun Warga dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2022 Nomor 114); 3. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 16 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemutakhiran Data Warga di Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2023 Nomor 16).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Pasal 1 angka 39 diubah dan setelah angka 50 ditambahkan 3 (tiga) angka baru yakni angka 51, angka 52, dan angka 53, Ketentuan Pasal 2 ayat (5) diubah, dan setelah ayat (7) ditambahkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat (8), Ketentuan Pasal 7 diubah, Ketentuan setelah ayat (4) Pasal 9 ditambahkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat (5), Ketentuan Lampiran Peraturan Walikota Nomor 10Tahun 2022 tentang Tata Cara PenyelenggaraanAdministrasi Kependudukan diubah, sebagaimanatercantum dalam Lampiran yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini, Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2023.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA SURABAYA NOMOR 10 TAHUN 2022
45 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batam Nomor 97 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 97, Berita Daerah Kota Batam Tahun 2023 Nomor 1224
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Dinas Pemadam Kebakaran Kota Batam Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 123 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 dan Peraturan Wali Kota Batam Nomor 65 Tahun 2023, maka perlu menetapkan PERWALI
Dasar hukum PERWALI ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 53 Th. 1999 std terakhir dengan UU No. 34 Th. 2008; UU No. 23 Th. 2014 std terakhir dengan UU No. 9 Th. 2015; UU No. 1 Th. 2022; PP No. 8 Th. 2008; Perpres No. 134 Th. 2022; Permendagri No. 80 Th 2015 stdd Permendagri No. 120 Th. 2018; Permendagri No. 86 Th. 2017; Permendagri No. 90 Th. 2019 std terakhir dengan Kepmendagri No. 90.1.1.15.5-1317 Tahun 2023; Permendagri No. 81 Th. 2022; Perda Kota Batam No. 6 Th. 2014 stdd Perda Kota Batam No. 7 Th. 2019
PERWALI ini mengatur mengenai Rencana Kerja Perangkat Daerah Dinas Pemadam Kebakaran Kota Batam Tahun 2024
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2023.
8 hal. (tanpa lampiran)
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 97 Tahun 2023
PENCABUTAN PENERAPAN PROTOKOL KESEHATAN DALAM RANGKA PENCEGAHAN DAN MEMUTUS MATA RANTAI PENYEBARAN COVID-19 DI KOTA SURABAYA
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 97, Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2023 Nomor 97
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENCABUTAN PERATURAN WALIKOTA SURABAYA NOMOR 67 TAHUN 2020 TENTANG PENERAPAN PROTOKOL KESEHATAN DALAM RANGKA PENCEGAHAN DAN MEMUTUS MATA RANTAI PENYEBARAN COVID-19 DI KOTA SURABAYA
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka penerapan protokol kesehatan padatatanan normal baru dalam masa pandemi COVID-19 di KotaSurabaya dan sehubungan dengan telah ditetapkannyaInstruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang PeningkatanDisiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan DalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan KepalaDaerah dalam Rangka Penerapan Disiplin dan PenegakanHukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan danPengendalian Corona Virus Disease 2019 di Daerah, telahditetapkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 67 Tahun2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam rangkaPencegahan dan Memutus Mata Rantai Penyebaran COVID-19 di Kota Surabaya sebagaimana telah beberapa kalidiubah terakhir dengan Peraturan Walikota SurabayaNomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga AtasPeraturan Walikota Surabaya Nomor 67 Tahun 2020tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam rangkaPencegahan dan Memutus Mata Rantai Penyebaran COVID-19 di Kota Surabaya;
b. bahwa status pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)telah dinyatakan berakhir dan status Corona Virus Disease2019 (COVID- 19) telah berubah menjadi penyakit endemi diIndonesia sehingga perlu dilakukan pengaturan pengakhiranpenanganan Corona Virus Disease 2019 COVID- 19) yangdilakukan pada masa pandemi; c. bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia dan Keputusan Walikota Surabaya Nomor 100.3.3.3/197/436.1.2/2023 tentang Penetapan berakhirnya status pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Surabaya, maka Peraturan Walikota Surabaya Nomor 67 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam rangka Pencegahan dan Memutus Mata Rantai Penyebaran COVID-19 di Kota Surabaya sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 67 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam rangka Pencegahan dan Memutus Mata Rantai Penyebaran COVID-19 di Kota Surabaya, perlu ditinjau kembali; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan hururf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pencabutan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 67 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam rangka Pencegahan dan Memutus Mata Rantai Penyebaran COVID-19 di Kota Surabaya.
Mengingat: 1. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 2 Tahun 2021 tentangPerubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 67Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalamrangka Pencegahan dan Memutus Mata Rantai PenyebaranCOVID-19 di Kota Surabaya (Berita Daerah Kota SurabayaTahun 2021 Nomor 2); 2. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 10 Tahun 2021 tentangPerubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor67 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatandalam rangka Pencegahan dan Memutus Mata RantaiPenyebaran COVID-19 di Kota Surabaya (Berita Daerah KotaSurabaya Tahun 2021 Nomor 10); dan 3. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 13 Tahun 2022 tentangPerubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor67 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatandalam rangka Pencegahan dan Memutus Mata RantaiPenyebaran COVID-19 di Kota Surabaya (Berita Daerah KotaSurabaya Tahun 2022 Nomor 14).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Pada saat Peraturan Walikota Surabaya ini berlaku, maka Peraturan Walikota Surabaya Nomor 67 Tahun 2020, Peraturan Walikota Surabaya Nomor 2 Tahun 2021 tentangPerubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 67Tahun 2020, Peraturan Walikota Surabaya Nomor 10 Tahun 2021 tentangPerubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor67 Tahun 2020, Peraturan Walikota Surabaya Nomor 13 Tahun 2022 tentangPerubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor67 Tahun 2020 di cabut.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2023.
PENCABUTAN PERATURAN WALIKOTA SURABAYA NOMOR 67 TAHUN 2020
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 97 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 48 Tahun 2021 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melakukan penyesuaian nilai kapitalisasi belanja modal perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 48 Tahun 2021 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Banjarmasin;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 48 Tahun 2021 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; . Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; .Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Keuangan Nomor
238/PMK.05/2011 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini memuat tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 48 Tahun 2021 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Banjarmasin.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2023.
8 halaman
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bau-Bau Nomor 97 Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 97, BERITA DAERAH KOTA BAUBAU TAHUN 2023 NOMOR 97
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Percepatan Penurunan Stunting Terintegritas
ABSTRAK:
a. bahwa stunting merupakan kondisi gagal tumbuh anak balita karena kekurangan gizi kronis terutama pada seribu hari pertama kehidupan sehingga, mempengaruhi pertumbuhan dan perkembangan otak anak, dan berisiko lebih tinggi menderita penyakit kronis dimasa dewasanya;
b. bahwa pecegahan stunting memerlukan intervensi yang terpadu, mencakup intervensi gizi spesifik dan gizi sensitif melalui Konvergensi stunting terintegrasi, termasuk mendorong Peran Kelurahan di Kota Baubau;
c. bahwa untuk meningkatkan komitmen percepatan penurunan stunting yang dilaksanakan secara holistik, integratif, dan berkualitas berdasarkan pilar strategi nasional percepatan stunting, perlu dilakukan penguatan sistem dan evaluasi terpadu percepatan penurunan stunting di Kelurahan sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting;
d. bahwa untuk menanggulang kondisi gagal tumbuh pada anak balita akibat kekurangan gizi kronis terutama pada 1.000 (seribu) hari pertama kehidupan di tingkat Kelurahan, perlu disusun pedoman bagi Kelurahan dalam pencegahan dan percepatan penurunan Stunting terintegrasi;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Percepatan penurunan Stunting.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Baubau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah ubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6206);
9. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2017 tentang Kebijakan Strategis Pangan dan Gizi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 188);
10. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 172);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pedoman Rengintegrasian Layanan Sosial Dasar di Pos Pelayanan Terpadu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 288);
12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2269 /MENKES/PER/XI/2011) Tahun 2011 tentang Pedoman Pembinaan Perilaku Hidup bersih dan Sehat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 755);
13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 66 Tahun 2014 tentang Pemantauan Pertumbuhan, Perkembangan dan Gangguan Tumbuh Kembang Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1524);
14. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Penanggulangan Masalah Gizi Bagi Anak Akibat Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 914);
15. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 1223);
16. Peraturan Menteri Dalam Negerii Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 139);
17. Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Pangan dan Gizi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 149);
18. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 272);
19. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2016 Nomor 5); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2021 Nomor 2);
20. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Baubau Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2019 Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Baubau Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2021 Nomor 1);
21. Peraturan Wali Kota Nomor Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan serta Pengelolaan Dana Operasional Kelurahan Tahun 2022.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III PILAR PENURUNAN STUNTING
BAB IV PENDEKATAN
BAB V EDUKASI, PELATIHAN DAN PENYULUHAN GIZI
BAB VI PENELITIAN PENGEMBANGAN
BAB VII KOORDINASI PENYELENGGARAAN DI TINGKAT KOTA
BAB VIII PERAN KELURAHAN
BAB IX PERAN KECAMATAN
BAB X PERAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN
BAB XI PERAN PENDAMPING KELUARGA
BAB XII PERAN SDM PROGRAM KELUARGA HARAPAN
BAB XIII KADER PEMBANGUNAN MANUSIA
BAB XIV PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB XV PERAN INSTANSI VERTIKAL, SWASTA, DUNIA USAHA, PERGURUAN TINGGI DAN ORGANISASI PROFESI
BAB XVI PENAJAMAN SASARAN WILAYAH PENURUNAN STUNTING
BAB XVII PENCATATAN, PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PELAPORAN
BAB XVIII PENGHARGAAN
BAB XIX PENDANAAN
BAB XX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2023.
22
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 96 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyediaan Data dan Informasi Kas Daerah Secara Elektronik Melalui Aplikasi e-Kasda.
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 135 Tahun 2018 tentang Percepatan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Pemerintah Daerah, menyebutkan bahwa untuk melaksanakan percepatan Reformasi Birokrasi salah satunya adalah dengan pengimplementasian sistem pemerintahan berbasis elektronik;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan salah satu visi Bupati Tanah Laut yaitu Inovatif dan misi Bupati Tanah Laut antara lain Berkarya Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia dan pelayanan masyarakat yang berbasis teknologi untuk meningkatkan pembangunan ekonomi, sosial, dan budaya serta menciptakan inovasi di segala sendi kehidupan masyarakat dan pengembangan industri kreatif;
c. bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi sistem, proses, dan prosedur kerja dengan menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel;
d. bahwa dalam rangka optimalisasi penyediaan data dan informasi Kas Daerah secara elektronik dibuatlah inovasi melalui Aplikasi e-Kasda;
e. 2 bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyediaan Data dan Informasi Kas Daerah Secara Elektronik Melalui Aplikasi e-Kasda;
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2022;
PENYEDIAAN DATA DAN INFORMASI KAS DAERAH SECARA ELEKTRONIK
MELALUI APLIKASI E-KASDA dengan sistematika: KETENTUAN UMUM; PENGINPUTAN DATA KAS DAERAH; HAK AKSES E-KASDA; KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2023.
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 96 Tahun 2023
Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Nomor 134 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perhubungan
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 96, BD Tahun 2023 Nomor 96
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Nomor 134 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perhubungan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif untuk meningkatkan kinerja pemerintahan dan pelayanan publik, dilakukan penyederhanaan birokrasi: bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang, perlu dilakukan penataan kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Perhubungan: bahwa kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Perhubungan telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 134 Tahun 2021 tentang Kedudukan. Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perhubungan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Nomor 33 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 134 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perhubungan akan tetapi dengan adanya perubahan tugas dan fungsi pada dinas Perhubungan perlu untuk disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 134 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perhubungan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 2 Tahun 1993; UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; Perda No. 8 Tahun 2016.
Didalam Peraturan Wali Kota Ini Mengatur Tentang: Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 134 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perhubungan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2023.
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batam Nomor 96 Tahun 2023
Lingkungan Hidup - Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 96, Berita Daerah Kota Batam Tahun 2023 Nomor 1223
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 123 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 dan Peraturan Wali Kota Batam Nomor 65 Tahun 2023, maka perlu menetapkan PERWALI
Dasar hukum PERWALI ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 53 Th. 1999 std terakhir dengan UU No. 34 Th. 2008; UU No. 23 Th. 2014 std terakhir dengan UU No. 9 Th. 2015; UU No. 1 Th. 2022; PP No. 8 Th. 2008; Perpres No. 134 Th. 2022; Permendagri No. 80 Th 2015 stdd Permendagri No. 120 Th. 2018; Permendagri No. 86 Th. 2017; Permendagri No. 90 Th. 2019 std terakhir dengan Kepmendagri No. 90.1.1.15.5-1317 Tahun 2023; Permendagri No. 81 Th. 2022; Perda Kota Batam No. 6 Th. 2014 stdd Perda Kota Batam No. 7 Th. 2019
PERWALI ini mengatur mengenai Rencana Kerja Perangkat Daerah Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam Tahun 2024
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2023.
7 hal. (tanpa Lampiran)
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 96 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
ABSTRAK:
bahwa dalam mewujudkan penyelenggaraan urusan
pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik
yang profesional perlu memperkuat peran dan
kapasitas; bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan kinerja
dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,
serta berperan dalam pembangunan daerah; bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 11
Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang
Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang
Kesatuan Bangsa dan Politik dan Pasal 2 huruf e
angka 4 Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 3
Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kota Pekalongan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka
perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi,
Serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kedudukan dan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Kepegawaian, Tata Kerja, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2023.
Peraturan Wali Kota Pekalongan Nomor 82 Tahun 2020 dicabut.
12 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 96 Tahun 2023
PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN BIAYA PEMBAYARAN LISTRIK KEPADA LANJUT USIA TUNGGAL KELUARGA MISKIN DI KOTA SURABAYA
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 96, Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2023 Nomor 96
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA SURABAYA NOMOR 30 TAHUN 2023 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN BIAYA PEMBAYARAN LISTRIK KEPADA LANJUT USIA TUNGGAL KELUARGA MISKIN DI KOTA SURABAYA
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka pemberian bantuan berupa layanan fasilitas pembebasan biaya tagihan listrik kepada lanjut usia tunggal keluarga miskin di Kota Surabaya, telah ditetapkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 30 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Biaya Pembayaran Listrik kepada Lanjut Usia Tunggal Keluarga Miskin di Kota Surabaya; b. bahwa untuk memperluas sasaran bagi lanjut usiatunggal dari Keluarga Miskin, maka PeraturanWalikota Surabaya Nomor 30 Tahun 2023 tentangPedoman Pemberian Bantuan Biaya PembayaranListrik kepada Lanjut Usia Tunggal Keluarga Miskin diKota Surabaya sebagaimana dimaksud dalam huruf a,perlu ditinjau kembali; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlumenetapkan Peraturan Walikota tentang PerubahanAtas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 30 Tahun2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan BiayaPembayaran Listrik kepada Lanjut Usia TunggalKeluarga Miskin di Kota Surabaya.
Mengingat: 1. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 75 Tahun 2021tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian TugasDan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Sosial Kota Surabaya(Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 Nomor 75);
2. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 106 Tahun 2022tentang Tata Cara Pengumpulan, Pengolahan, danPemanfaatan Data Keluarga Miskin (Berita Daerah KotaSurabaya Tahun 2022 Nomor 108); 3. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 30 Tahun 2023tentang Pedoman Pemberian Bantuan Biaya PembayaranListrik kepada Lanjut Usia Tunggal Keluarga Miskin diKota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun2023 Nomor 30).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan huruf a ayat (1) Pasal 5 Peraturan Walikota Surabaya Nomor 30 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Biaya Pembayaran Listrik kepada Lanjut Usia Tunggal Keluarga Miskin di Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2023 Nomor 30) dihapus,Pemberian bantuan biaya pembayaran listrik selainsebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikanjuga kepada Veteran golongan Keluarga Miskinpelanggan listrik prabayar.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2023.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA SURABAYA NOMOR 30 TAHUN 2023
5 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat