Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
dalam rangka melaksanakan ketentuan dari Perda Nomor 5 TAhun 2009 tentang RPJPD Kota PAlembang Tahun 2005 - 2025
UU Nomor 28 TAhun 1959; UU Nomor 25 TAhun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Noor 58 TAhun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; Perda Kota PAlembang Nomor 2 Tahun 2007; Perda Kota PAlembang Nomor 6 Tahun 2008; Perda Kota PAlembang Nomor 5 Tahun 2009
PEraturan ini memuat tata cara penyusunan dokumen rencana pembangunan; tata cara penyelenggaraan musyawarah perencanaan pembangunan; tata cara penilaian usulan kegiatan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2014.
4 hlm dan 34 hlm lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 2 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penempatan Uang Daerah Pada Bank Umum Dalam Bentuk Deposito
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah, perlu Penempatan Uang Daerah Dalam Bentuk Deposito pada Bank Umum. Penempatan Uang Daerah dalam bentuk deposito untuk meningkatkan pendapatan daerah serta manajemen kas yang optimal.
UU No. 7 Tahun 1992; UU No. 9 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kota Banjarbaru No. 12 Tahun 2007.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Penempatan Uang Daerah Pada Bank Umum Dalam Bentuk Deposito yang terdiri atas 9 Bab dan 12 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Besaran Uang Persediaan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah harus dilaksanakan dengan efektif, efisien, tertib, transparan dan bertanggung jawab sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku; Bahwa Walikota Banjarmasin selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah berwenang untuk menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Bahwa untuk melaksanakan maksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penetapan Besaran Uang Persediaan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 ‘Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; 16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Walikota Tentang Penetapan Besaran Uang Persediaan Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum, 2. Besaran Uang Persediaan, 3. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BD Kota Batu Tahun 2016 No 2/E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Bantuan Operasional Sekolah Daerah untuk PAUD, Satuan Pendidikan Dasar, Satuan Pendidikan Menengah, dan SLB, serta Pedoman Pemberian Beasiswa di Lingkungan Pemkot Batu
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan dan untuk mendukung kegiatan penyelenggaraan pendidikan, perlu adanya pedoman pemberian Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Satuan Pendidikan Dasar, Satuan Pendidikan Menengah, dan Sekolah Luar Biasa (SLB), serta pedoman pemberian beasiswa di lingkungan Pemerintah Kota Batu;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Batu tentang Pedoman Pemberian Bantuan Operasional Sekolah Daerah untuk Pendidikan Anak Usia Dini, Satuan Pendidikan Dasar, Satuan Pendidikan Menengah, dan Sekolah Luar Biasa serta Pedoman Pemberian Beasiswa di Lingkungan Pemerintah Kota Batu;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Batu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4118);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
16. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
18. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 69
Tahun 2009 tentang Standar Biaya Operasi Non Personalia Tahun 2009 Untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
20. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
21. Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan;
Maksud diberikannya BOSDA adalah untuk membantu biaya operasional pendidikan yang diselenggarakan pada PAUD, Satuan Pendidikan Dasar, Satuan Pendidikan Menengah, dan SLB yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
Tujuan diberikannya BOSDA adalah untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan pembelajaran pada PAUD, Satuan Pendidikan Dasar, Satuan Pendidikan Menengah, dan SLB yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
Maksud diberikannya beasiswa adalah untuk mendorong siswa berprestasi dalam keberlangsungan pendidikan yang ditempuh.
Tujuan diberikannya beasiswa adalah untuk menggali dan mengembangkan potensi siswa dan semangat belajar melalui stimulan beasiswa.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
8 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan No. 2 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik
ABSTRAK:
bahwa dengan diundangkannya Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014 tentang
Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran
dalam APBD, dan Tertib Administrasi Pengajuan,
Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban
Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik
maka Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 15
Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Partai
Politik sudah tidak sesuai dan perlu diganti.
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang
Partai Politik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4801) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2011 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 8,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5189);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009
tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4972) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
83 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 195, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5351);
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2014 tentang Pedoman Tata Cara Perhitungan,
Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatanan dan
Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi
Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan
Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan
Keuangan Partai Politik;
4. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 06
Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan Kepada
Partai Politik (Lembaran Daerah Kota Pasuruan
Tahun 2010 Nomor 06) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor
07 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan
Tahun 2012 Nomor 11);
5. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 77 Tahun
2011 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Badan
Kesatuan Bangsa dan Politik.
1. Walikota memberikan bantuan keuangan setiap tahun kepada partai politik. Besaran nilai bantuan keuangan ditetapkan berdasarkan jumlah bantuan keuangan pada tahun anggaran sebelumnya dibagi dengan jumlah perolehan suara bagi partai politik yang mendapatkan kursi pada periode sebelumnya;
2. Dalam hal partai politik tidak mengajukan
permohonan bantuan keuangan pada tahun anggaran
berkenaan maka bantuan keuangan tidak dapat
diberikan;
3. Atas persetujuan Walikota, PPKD menyalurkan
bantuan keuangan ke rekening kas umum partai
politik dengan melampirkan berita acara hasil
verifikasi kelengkapan administrasi permohonan
bantuan keuangan;
4. Bantuan keuangan digunakan sebagai dana penunjang
kegiatan pendidikan politik dan kegiatan operasional
sekretariat partai politik;
5. Partai politik membuat pembukuan dan memelihara
bukti penerimaan dan pengeluaran atas dana bantuan
keuangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
18 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pariaman Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, Berita Daerah Kota Pariaman Tahun 2019 Nomor 2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Akuntabilitas Instansi Pemerintah
ABSTRAK:
a. bahwa sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah adalah rangkaian sistematik dari berbagai aktivitas, alat, dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklasifikasian, pengikhtisaran, dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah, dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah;
b. bahwa pengungkapan informasi tentang kinerja ditetapkan dengan mengidentifikasikan secara jelas keluaran (outputs) dari setiap kegiatan dan hasil (outcomes) dari setiap program;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, maka perlu disusun suatu sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dilingkungan pemerintah kota pariaman yang ditetapkan dengan peraturan walikota pariaman
UU No 12 Tahun 2002; UU No 1 Tahun 2004; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 8 Tahun 2006; dan Permendagri No 80 Tahun 2015
Peraturan Walikota ini memuat 2 Bab dengan 23 pasal dan 2 Lampiran, yaitu Bab I tentang ketentuan umum dan Bab II tentang Penyelenggaraan SAKIP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2019.
Peraturan Walikota Pariaman Nomor 2 Tahun 2019 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
15 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BERITA DAERAH KOTA MADIUN TAHUN 2019 NOMOR 2/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN
NOMOR 16 TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN
KOTA LAYAK ANAK
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjamin terpenuhinya hak anak kota madiun diperlukan upaya dari Pemerintah Kota Madiun, masyarakat dan dunia usaha melalui pengembangan Kota Layak Anak;
b. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak, maka perlu adanya pedoman dalam pelaksanaannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Madiun tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak.
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014;
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988 tentang Usaha Kesejahteraan Anak Bagi Anak yang Mempunyai Masalah;
6. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Kabupaten/Kota Layak Anak di Desa/Kelurahan;
7. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011 tentang Indikator Kabupaten/Kota Layak Anak;
8. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah;
9. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak.
Mengatur tentang pedoman dalam pengembangan KLA (Kota Layak Anak) untuk meningkatkan komitmen, membangun inisiatif dan partisipasi aktif untuk melaksanakan PUHA secara holistik, integratif dan berkelanjutan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2019.
15 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu No. 2 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, Berita Daerah Kota Batu Tahun 2017 Nomor 2/E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Makanan Tambahan Ibu Hamil
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti Keputusan Menteri
Kesehatan Nomor: 899/Menkes/SK/2009 tentang
Spesifikasi Pemberian Makanan Tambahan (PMT) Balita
usia 2-5 tahun, Anak Usia Sekolah Dasar dan Ibu
Hamil, guna melindungi dan meningkatkan status gizi
bagi ibu hamil supaya dapat melahirkan bayi yang sehat
dan normal, perlu menetapkan Peraturan Walikota Batu
tentang Petunjuk Teknis Pemberian Makanan
Tambahan Ibu Hamil;
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang
Pembentukan Kota Batu (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 91,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4118);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999
tentang Label dan Iklan Pangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 131,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3867);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004
tentang Keamanan Mutu dan Gizi Pangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4424);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2014
tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 741 Tahun
2008 tentang Standar Pelayanan Minimal di
Kabupaten/Kota;
11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun
2012 tentang Program Jaminan Persalinan;
12. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 8 Tahun 2011
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah;
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, mekanisme pemberian makanan tambahan, pembiayaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
5
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palu Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 36 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya status keadaan tertentu darurat bencana Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Palu melalui Keputusan Wali Kota Palu Nomor 360/331.a/BPBD/2020 tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Corona Virus Disease 2019 di Kota Palu, yang menyebabkan terjadinya keadaan darurat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 162 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu ketersediaan anggaran terhadap pemenuhan dimaksud;
b. bahwa adanya kebutuhan mendesak sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 162 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu ketersediaan anggaran terhadap pemenuhan dimaksud;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 36 Tahun 2019 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
UU No. 4 Tahun 1994 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Palu; UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Perpu No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan; Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Permendagri No. 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020; Permendagri No. 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah; Perda Kota Palu No. 8 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020; Peraturan Wali Kota Palu Nomor 36 Tahun 2019 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Daerah Kota Palu Tahun Anggaran 2020.
Peraturan Wali Kota ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 36 Tahun 2019 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
Perubahan tersebut antara lain: Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8 Pasal 9, dan Pasal 10.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2020.
Peraturan Wali Kota Palu Nomor 36 Tahun 2019 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi No. 2 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, Berita Daerah Kota Bukittinggi tahun 2014 Nomor 2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PERJALANAN DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BUKITTINGGI
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat