Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Walikota Nomor 28 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Tebing Tinggi
ABSTRAK:
Menindaklanjuti ketentuan Pasal 95 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu meninjau kembali Peraturan Walikota Tebing Tinggi Nomor 28 Tahun 2016 untuk dilakukan perubahan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Tebing Tinggi
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); Uu No. 9 Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 22 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 7 Tahun 1979; PP No. 18 Tahun 2016; Pp No. 12 Tahun 2019; PERDA No. 3 Tahun 2016; PERWAL No. 28 Tahun 2016
Perubahan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Tebing Tinggi
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2020.
Peraturan Walikota Tebing Tinggi Nomor 28 Tahun 2016
Peraturan Walikota Tebing Tinggi Nomor 13 Tahun 2020
4
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 13 Tahun 2019
PERUBAHAN - ATAS - PERATURAN - WALIKOTA - LUBUKLINGGAU - NOMOR 38 TAHUN 2016 - TENTANG - KEDUDUKAN - SUSUNAN ORGANISASI TUGAS - DAN FUNGSI - SERTA TATA - KERJA DINAS - KESEHATAN - KOTA LUBUKLINGGAU
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 38 Tahun 2016 tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka untuk menyesuikan tugas dan fungsi dinas kesehatan maka peraturan walikota Lubuklinggau Nomor 38 Tahun 2016 tentang kedudukan ,Susunan Organisasi tugas dan fungsi serta tata kerja dinas kesehatan Kota Lubuklinggau
UU No 7 Tahun 2001;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 tahun 2015;PP No 18 Tahun 2016;Permendagri No 99 Tahun 2018;Perda No 7 Tahun 2016
Perubahan Atas Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 38 Tahun 2016 tentang Kedudukan susunan Organisasi,tugas dan Fungsi serta tata kerja dinas kesehatan Kota lubuklinggau
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2019.
Mengubah Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 38 Tahun 2016 Tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kota Lubuklinggau
7 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau Nomor 13 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13, Berita Daerah Kota Baubau Tahun 2019 Nomor 24
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas dan Jabatan Struktural dan Non Struktural Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Baubau
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 27 Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 40 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Baubau, maka perlu ditindaklanjuti dengan Penjabaran Uraian Tugas Jabatan Struktural dan Non Struktural; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Baubau tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural dan Non Struktural Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Baubau.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93,· Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120); 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah {Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1845); 6. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2016 Nomor 5). 7. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2013 tentang Kamus Jabatan Fungsional Umum Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 296); 8. Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 40 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Bau bau (Berita Daerah Kota Baubau Tahun 2018 Nomor 33).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB III URAIAN TUGAS JABATAN BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK KOTABAUBAU
BAB IV URAIAN TUGAS JABATAN FUNGSIONAL UMUM
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2019.
35
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Medan Nomor 13 Tahun 2018
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaPerikanan dan KelautanDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pangkalan Pendaratan Ikan pada Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Medan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 53 Perwal No. 53 Tahun 2017 maka perlu membentuk Peraturan Walikota tentang pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pangkalan Pendaratan Ikan pada Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Medan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Drt Tahun 1956; UU No. 31 Tahun 2004; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 13 Tahun 2010; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 22 Tahun 1973; PP No. 50 Tahun 1991; PP No. 35 Tahun 1992; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perda No. 15 Tahun 2016; Perwal No. 1 Tahun 2017; Perwal No. 53 Tahun 2017.
Perwal ini mengatur tentang pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pangkalan Pendaratan Ikan pada Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Medan dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, uraian tugas, eselonisasi, tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2018.
Pengaturan kerja dan harmonisasi tugas antara UPT dan Bidang pada Dinas serta hal- hal yang belum diatur dalam perwal ini sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh kepala dinas.
Peraturan ini terdiri atas 10 hlm, Lampiran : 1 Lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Denpasar Nomor 13 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13, SERITA DAERAH KOTA DENPASAR TAHUN 2023 NOMOR 13
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 78 TAHUN 2019 TENTANG PEMBENTUKAN KOMITE AUDIT, KOMITE KEBIJAKAN DAN TATA
KELOLA PERUSAHAAN SERTA KOMITE PEMANTAUAN RISIKO PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA SEWAKADARMA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja perusahaan melalui optimalisasi fungsi pengawasan oleh Dewan Pengawas perlu dibentuk komite audit dan komite lainnya;
b. bahwa Peraturan Walikota Nomor 78 Tahun 2019 tentang Pembentukan Komite Audit, Komite Kebijakan dan Tata Kelola Perusahaan serta Komite Pemantauan Risiko
Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sewakadarma sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum dan kondisi saat ini sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota
Nomor 78 Tahun 2019 tentang Pembentukan Komite Audit, Komite Kebijakan dan Tata Kelola Perusahaan serta Komite Pemantauan Resiko Perusahaan Umum Daerah Air Minum
Tirta Sewakadarma;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Walikota N omor 59 Tahun 2019
Peraturan Walikota 78 Tahun 2019
Keputusan Walikota Tentang Perubahan,Pasal II Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2023.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 78 Tahun 2019 tentang Pembentukan Komite Audit, Komite Kebijakan dan Tata Kelola Perusahaan Serta Komite
Pemantauan Risiko Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sewakadarma
-
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo Nomor 13 Tahun 2023
Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Gorontalo Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Gorontalo Tahun 2023
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13, BD 2023 (13)
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Gorontalo Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Gorontalo Tahun 2023
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk berdasarkan ketentuan pasal 5 ayat (1) dalam Peraturan Wali Kota Gorontalo Nomor 20 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Gorontalo Tahun 2022, Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah dapat dilakukan apabila berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaannya dalam tahun berjalan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan.
Dasar hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No. 29 Tahun 1959, UU No 25 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022, UU No 1 Tahun 2022, PP No 12 Tahun 2019, Permendagri No 86 Tahun 2017, Permendagri No 70 Tahun 2019, Permendagri No 90 Tahun 2019, Permendagri No 18 tahun 2020, Permendagri No 77 Tahun 2020, Permendagri No 59 Tahun 2021, PERDA No 3 Tahun 2002, PERDA No 4 Tahun 2002, PERDA No 9 Tahun 2008, PERDA No 9 Tahun 2019, PERDA No 5 Tahun 2021, Perwali Gorontalo No 20 Tahun 2022.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Gorontalo Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Gorontalo Tahun 2023
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2023.
Terdiri dari 5 halaman dengan lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 13 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pembibitan Ternak Pada Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pelaksanan Teknis Pembibitan Temak Pada Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan.
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
11. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 7 Tahun 2006 tentang Petemakan dan Penertibannya (Lembaran Daerah Kota Palopo Tahun 2006 Nomor 7);
12. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palopo (Lembaran Daerah Kota Palopo Tahun 2016 Nomor 8).
BABI
KETERTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kota Palopo.
2. Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerinta.han yang menjadi kewenangan Daerah Otonom
3. Walikota adalah Walikota Palopo.
4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Palopo.
5. Peraturan Walikota adalah Peraturan Walikota Palopo.
6. Dinas adalah Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan Kota Palopo.
7. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan Kota Palopo.
8. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah UPT Pembibitan Ternak pada Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan Kota Palopo.
9. Kepala UPT adalah Kepala UPT Pembibitan Ternak.
10. Tugas adalah ikhti.sar dari keseluruhan tugas jabatan.
11. Rincian tugas adalah paparan atau bentangan atas semua tugas jabatan yang merupakan upaya pokok yang dilakukan pemegang jabatan.
BAB II
PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
Pasal 2
(1) Dengan Peraturan Walikota ini, dibentuk UPT Pembibitan Ternak.
(2) UPT Pembibitan Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala UPT yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
BABIII
SUSUNAN ORGARISASI
Pasal 3
( 1) Susunan Organisasi UPT, terdiri dari :
a. kepala UPT;
b. subbagian tata usaha, dan c. kelompok jabatan.
(2) Bagan struktur organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum pada lampiran dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
BABIV
TUGAS DAN RINCIAR TUGAS
Bagtan Kesatu
Tugas clan Rincian Tugas Kepala UPT
Pasa14
(1) Kepala UPI' mempunyai tugas melaksanakan tugas Dinas di bidang perbibitan ternak.
(2) Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. melaksanakan penyusunan rencana program;
a. melaksanakan penangkaran, penyediaan dan pendistribusian bibit;
b. memberikan pelayanan dan pembelajaran perbibitan;
c. melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan pihak lain di bidang perbibitan;
d. melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
e. pengelolaan dan pemeliharaan/perbaikan sarana fisik;
f. menilai kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. menyusun laporan basil pelaksanaan tugas Kepala UPI' dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
h. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya.
Bagian Kedua
Tugas clan Rincian Tugas Kepala Subbagian Tata Usaha
P a s a 1 5
(1) Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian Tata Usaha yang mempunyai tugas membantu Kepala UPI' dalam mengoordinasikan dan melaksanakan pelayanan teknis dan administrasi penyusunan program, pelaporan, umum, kepegawaian dan keuangan dalam lingkup UPI'.
(2) Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Subbagian Tata Usaha sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Subbagian Tata Usaha untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
e. mengikuti rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
f. melak.ukan koordinasi pelaksanaan kegiatan dalam lingkungan UPT sehingga terwujud koordinasi, sinkronisasi dan integrasi pelaksanaan kegiatan;
g. melakukan koordinasi serta menyiapkan bahan penyusunan programUPT
h. mengoordinasikan dan melakukan pengolahan dan penyajian data dan informasi;
i. mengoorclinasikan dan melakukan pelayanan administrasi umum;
J. mengoorclinasikan dan melakukan pelayanan kepegawaian dan hukum;
k. mengoordinasikan dan melakukan pelayanan administrasi keuangan;
1. mengoorclinasikan dan melakukan pelayanan ketatausahaan;
m. mengordinasikan dan melakukan administrasi pelayanan organisasi dan tatalaksana;
n. mengoorclinasikan dan melakukan pelaksanaan urusan kerumah tanggaan;
o. mengoordinasikan dan melakukan kegiatan kehumasan;
p. melakukan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan lembaga nonpemerintah dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi;
q. menilai kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
r. menyusun laporan basil pelaksanaan tugas Kepala Subbagian Tata Usaha dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
s. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
BABV
KELOMPOK JABATAN
Pasal 6
(1) Koordinator Temak Ruminansia dan Non Ruminansia mempunyai tugas :
a. pelaksanaan penangkaran, penyediaan dan pendistribusian bibit;
b. pemberian pelayanan dan pembelajaran perbibitan;
c. pelaksanaan usaha untuk pengembangan fasilitas;
d. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPr sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(2) Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. melaksanakan penangkaran, penyediaan dan pendistribusian bibit;
b. memberikan pelayanan dan pembelajaran perbibitan;
c. melaksanakan usaha untuk pengembangan fasilitas;
d. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPI' sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Pasal 7
(1) KoordinatorTernak Unggas mempunyai tugas:
a. pelaksanaan penangkaran, penyediaan dan pendistribusian bibit;
b. pemberian pelayanan dan pembelajaran perbibitan;
c. pelaksanaan usaha untuk pengembangan fasilitas;
d. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPT sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(2) Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. melaksanakan penangkaran, penyediaan dan pendistribusian bibit;
b. memberikan pelayanan dan pembelajaran perbibitan;
c. melaksanakan usaha untuk pengembangan fasilitas;
d. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPT sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Pasal 8
(1) Koordinator Pakan Ternak mempunyai tugas:
a. pelaksanaan pengelolaan, penyediaan dan pendistribusian pakan dan bahan baku pakan;
b. pemberian pelayanan dan pembelajaran Teknologi pakan temak;
c. pelaksanaan usaha untuk pengembangan fasilitas;
d. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPT sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(2) Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) , meliputi:
a. melaksanakan pengelolaan, penyediaan dan pendistribusian pakan
dan bahan baku pakan;
b. emberikan pelayanan dan pembelajaran Teknologi pakan temak;
c. melaksanakan usaha untuk pengembangan fasilitas; dan
d. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPT sesuai dengan tugas dan fungsinya.
BABVI TATAKERJA
Pasal 9
(1) Kepala UPT dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan oleh Kepala Dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kepala UPI', Kepala Subbagian Tata Usaha, Pejabat Fungsional dan seluruh personil pada UPr melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam Melaksankan tugas dan fungsi Kepala UPr, Kepala Subbagian Tata Usaha, Pejabat Fungsional dan seluruh personil pada UPr sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerapkan prinsip:
a. hierarki;
b. koordinasi; c. kerjasama; d. integrasi;
e. sinkronisasi;
f. simpliftkasi;
g. akuntabilitas;
h. transparansi;
i. serta efektivitas; dan
j. efisiensi.
Pasal 10
(1) Kepala UPr, Kepala Subbagian Tata Usaha dan seluruh personil dalam lingkungan UPr wajib mematuhi petunjuk dan arahan pimpinan, serta menyampaik.an laporan secara berkala dan/ atau sesuai kebutuhan
(2) secara tepat waktu kepada atasan masing-masing. Setiap laporan yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diolah dan digunakan oleh pimpinan sebagai bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis UPr.
(3) Kepala UPr dan Kepala Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya, melakukan pengawasan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi, serta melaksanakan rapat koordinasi secara berkala dan/atau sesuai kebutuhan.
(4) Kepala UPr mengembangkan koordinasi dan kerjasama dengan instansi
pemerintah/swasta terkait, dalam rangka meningkatkan kinerja dan memperlancar pelaksanaan tugas dan fungsi UPr.
BAB VII
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
Pasal 11
Pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan struktural dan jabatan fungsional di lingkungan UPT, dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Palopo Nomor 35 Tahun 2013 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Perbibitan Ternak Pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kota Palopo dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 13
Peraturan Walikota ini berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Lembaran Berita Daerah Kota Palopo.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
9
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 13 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Singkawang Tahun 2024
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional,perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Singkawang Tahun 2024;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 9 Tahun 2023; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016;
Ketentuan Umum; RKPD; Evaluasi Hasil RKPD; Pelaksanaan; Perubahan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2023.
8 halaman peraturan
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Serang Nomor 13 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13, BD Tahun 2022 Nomor 209
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 104 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 32 Tahun 2007; UU No. 7 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 104 Tahun 2021; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendagri No. 27 Tahun 2021; Perda No. 11 Tahun 2021
Di dalam Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang: Perubahan Lampiran I; Perubahan Lampiran II; Perubahan Lampiran III; Perubahan Lampiran IV
Perwal ini mengubah Peraturan Wali Kota Nomor 104 Tahun 2021
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2022.
3 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 54 Tahun 2019 Tentang Rencana Strategis Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Sukabumi Tahun 2018-2023
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat