Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Denpasar Nomor 13 Tahun 2023

PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 78 TAHUN 2019 TENTANG PEMBENTUKAN KOMITE AUDIT, KOMITE KEBIJAKAN DAN TATA KELOLA PERUSAHAAN SERTA KOMITE PEMANTAUAN RISIKO PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA SEWAKADARMA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Keputusan Walikota Tentang Perubahan,Pasal II Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Denpasar Nomor 13 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 78 TAHUN 2019 TENTANG PEMBENTUKAN KOMITE AUDIT, KOMITE KEBIJAKAN DAN TATA KELOLA PERUSAHAAN SERTA KOMITE PEMANTAUAN RISIKO PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA SEWAKADARMA
T.E.U.
Indonesia, Kota Denpasar
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Denpasar
Tanggal Penetapan
06 Maret 2023
Tanggal Pengundangan
06 Maret 2023
Tanggal Berlaku
06 Maret 2023
Sumber
SERITA DAERAH KOTA DENPASAR TAHUN 2023 NOMOR 13
Subjek
AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Denpasar
Bidang
Halaman ini telah diakses 92 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan