PERUBAHAN-ATAS-PERATURAN-WALiKOTA-NOMOR-78-TAHUN-2019-TENTANG-PEMBENTUKAN-KOMITE-AUDIT-KOMITE-KEBIJAKAN-DAN-TATA-KELOLA-PERUSAHAAN-SERTA-KOMITE-PEMANTAUAN -rISIKO-PERUSAHAAN-UMUM-DAERAH-AIR-MINUM-TIRTA-SEWAKADARMA
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13, SERITA DAERAH KOTA DENPASAR TAHUN 2023 NOMOR 13
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 78 TAHUN 2019 TENTANG PEMBENTUKAN KOMITE AUDIT, KOMITE KEBIJAKAN DAN TATA
KELOLA PERUSAHAAN SERTA KOMITE PEMANTAUAN RISIKO PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA SEWAKADARMA
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja perusahaan melalui optimalisasi fungsi pengawasan oleh Dewan Pengawas perlu dibentuk komite audit dan komite lainnya;
b. bahwa Peraturan Walikota Nomor 78 Tahun 2019 tentang Pembentukan Komite Audit, Komite Kebijakan dan Tata Kelola Perusahaan serta Komite Pemantauan Risiko
Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sewakadarma sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum dan kondisi saat ini sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota
Nomor 78 Tahun 2019 tentang Pembentukan Komite Audit, Komite Kebijakan dan Tata Kelola Perusahaan serta Komite Pemantauan Resiko Perusahaan Umum Daerah Air Minum
Tirta Sewakadarma;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Walikota N omor 59 Tahun 2019
Peraturan Walikota 78 Tahun 2019
- Keputusan Walikota Tentang Perubahan,Pasal II Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2023.
- Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 78 Tahun 2019 tentang Pembentukan Komite Audit, Komite Kebijakan dan Tata Kelola Perusahaan Serta Komite
Pemantauan Risiko Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sewakadarma
- -
- 6 Halaman
|