PERWALI Kota Surakarta No. 8 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 25 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 Peraturan Walikota Nomor 25 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Nomor 25 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 5 ayat (4) dan pasal 6 Perda Kota Surakarta No 10 Tahun 2017. Sesuai kesepakatan Kemenag RI dan DPR RI. Sesuai Surat Mendagri No 426.3/1339/SJ. Berdasarkan Surat Gubernur Jateng No 900/0002619 tanggal 5 Februari 2018. Berdasarkan pencairan triwulan I dana BOS Tahun 2018 dan saldo kas dana BOS Tahun 2017 per 31 Desember 2017.
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah : UU No 16 Tahun 1950; UU No 13 Tahun 2008 sebagaimana tealh diubah dengan UU No 34 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 tahun 2015; Perpres No 87 Tahun 2014; Perda Kota Surakarta No 7 Tahun 2010; perda Kota Surakarta No 10 Tahun 2017
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang : perubahan kedua atas Perwal Surakarta No 25 Tahun 2017
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2018.
3 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengembangan Kota Layak Anak
ABSTRAK:
a. bahwa setiap anak mempunyai hak hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari ekkerasan dan diskriminasi
b. bahwa untuk menjamin terpenuhinya hak anak, diperlukan upaya yang sungguh-sungguh dari pemerintah, masyarakat dan dunia usaha
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak Nomor 11 Thun 2011 tentang Kebijakan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak, perlu mengintegrasikan program kesejahteraan dan perlindungan anak kedalam program pembangunan Kota Padang Panjang yang responsif terhadap anak melalui pengembangan Kota Layak Anak
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota Tentang Pengembangan Kota Layak Anak
UU No 8 Th 1956, UU No 39 Th 1999, UU No 31 Th 2002, UU No 13 Th 2003, UU No 20 Th 2003, UU No 23 Th 2004, UU No 11 Th 2009, UU No 23 Th 2014, PP No 2 Th 1988, Keppres No 36 Th 1990, Permen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No 11 Th 2011, Permen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No 12 Th 2011, Permen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No 13 Th 2011, Permen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No 14 Th 2011, Permen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No 8 Th 2014, Permenkes No 75 Th 2014, Perda Kota Padang Panjang No 7 Th 2015
Ketentuan Umum, Kebijakan Kota Layak Anak (Umum, Tujuan, Ruang Lingkup, Tahapan Pengembangan KLA), Rencana Aksi Daerah (Umum, Rencana Aksi Kecamatan dan kelurahan, Kelembagaan), Kebijakan Sekolah Ramah Anak, Puskesmas Ramah Anak (Umum, Tujuan, Komponen PRA), Sistem Skoring dan Indikator, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2020.
11
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Manado No. 10 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BERDASARKAN BEBAN KERJA BAGI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN BAGIAN HUKUM SEKRETARIAT DAERAH KOTA MANADO
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banda Aceh No. 10 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Akselerasi Perencanaan Pembangunan Melalui Aplikasi Perencanaan Terpadu E-Musrenbang dan I-Ren
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan tata kelola kepemerintahan yang baik dengan prinsip demokratis, transparan, akuntabel, efiesien dan dapat dipertanggung jawabkan, dipandang perlu membangun sistem perencanaan pembangunan daerah yang terpadu dan terintegrasi, bahwa aplikasi e-musrenbang dan i-ren merupakan sistem informasi perencanaan terpadu sebagai bagian dari perwujudan integrasi data perencanaan yang dapat mendokumentasikan tahapanaplikasi proses perencanaan dalam jangka waktu tertentu dan menetapkan rencana program, kegiatan tahunan daerah sebagai rujukan bersama untuk seluruh pemangku kepentingan pembangunan, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Percepatan Perencanaan Pembangunan melalui Aplikasi Perencanaan Terpadu e-musrenbang dan i-ren.
UU No. 8 (Drt) Tahun 1956; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 5 Tahun 1983; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 60 Tahun 2008; Perpres No. 5 Tahun 2010; Perpres No. 81 tahun 2010; Permendagri No. 54 Tahun 2010; Permenpan RB No. 11 Tahun 2011; Qanun Kota Banda Aceh No. 11 Tahun 2016.
Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Kedudukan, Pengelolaan Aplikasi E-Musrenbang dan I-Ren, Tahapan dan Mekanisme Pengusulan, Penanggungjawab dan Pemegang Sektor, Pendampingan, Seleksi dan Pendalaman, Pengendalian dan Evaluasi, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2017.
18 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 10
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT TERHADAP PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik di
lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo secara berkelanjutan,
maka perlu dilakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan
pelayanan publik.
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5357);
4. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pedoman Peningkatan Kualitas
Pelayanan Publik dengan Partisipasi Masyarakat;
5. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pedoman Survei Kepuasan
Masyarakat Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
1. Peraturan Walikota ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Perangkat Daerah/Unit Kerja
dan BUMD penyelenggara pelayanan publik dalam pelaksanaan Survei Kepuasan
Masyarakat;
2. Penyelenggara pelayanan publik wajib melaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat
secara berkala minimal 1 (satu) kali setahun. Survei kepuasan masyarakat dapat dilaksanakan secara internal dan/atau
eksternal;
3. Hasil survei kepuasan masyarakat dilaporkan kepada Walikota melalui Bagian
Organisasi paling lambat 1 (satu) bulan berikutnya setelah pelaksanaan
pengukuran survei kepuasan masyarakat.
4. Evaluasi dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik untuk mengetahui
kelemahan atau kekuatan dari masing-masing jenis pelayanan. Evaluasi dilaksanakan sebagai bahan penetapan kebijakan yang perlu diambil langkah untuk perbaikan pelayanan;
5. Hasil survei kepuasan masyarakat wajib diinformasikan kepada publik
termasuk metode survei yang digunakan oleh masing-masing Perangkat
Daerah/Unit Kerja dan BUMD. Penyampaian hasil survei kepuasan masyarakat dapat disampaikan melalui papan pengumuman, media massa, website
atau sarana informasi lain yang mudah diakses oleh masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2017.
14 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Medan No. 10 Tahun 2017
Pei'aturan Wali Kota Medan Nomor 33 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Pajak Hiburan (Berita Daerah Kota Medan Tahun 2011 Nomor 33)
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 66A Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2005 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang cukai, pembagian dana bagi
basil cukai basil tembakau digunakan untuk mendanai peningkatan
kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan
sosial, sosialisasi ketentuan dibidang cukai, dan/atau pemberantasan
barang kena cukai illegal;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud huruf
a, dan agar pengelolaan dana bagi basil cukai tersebut dapat berdaya
guna clan berhasil guna, maka perlu diatur pengelolaan Dana Bagi
Hasil Cukai Hasil Tembakau dimaksud;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan
b , maka perlu diterbitkan Peraturan Walikota Semarang tentang
Pedoman Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Temhakau di
Kota Semarang.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950,Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995, Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 , Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976,Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992,Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 , Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ,Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.04/2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peratman Menteri K~ Nomor 60/PMK.07/2008, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK. 07/2008, Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2009 dan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau, rancangan kegiatan, pengelolaan, pelaporan, pemantauan dan evaluasi atas penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau, sanksi atas penyalahgunaan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2009.
10 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kotamobagu No. 10 Tahun 2016
PETUNJUK TEKNIS - PEMBERIAN THR TAHUN 2020 - PNS - BERSUMBER DARI APBD
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, BD Tahun 2020/ No. 10
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Serang
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, bahwa Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian Tunjangan Hari Raya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
UU No 17 Th 2003; UU No 1 Th 2004; UU No 32 Th 2007; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 12 Th 2019; PP No 24 Th 2020; Permendagri No 13 Th 2006 yg telah diubah dg Permendagri No 21 Th 2011; Perda Kota Serang No 10 Th 2019.
1. Ketentuan Umum; 2. Tunjangan Hari Raya; 3. Pemberian Tunjangan Hari raya; 4. Waktu Pembayaran Tunjangan Rari Raya; 5. Tata Cara Pembayaran; 6. Pengendalian Internal; 7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2020.
8 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat