Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Bahwa Berdasarkan Ketentuan Pasal 65 Ayat (2) Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 103 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Banjarmasin, Bahwa Ketentuan Lebih Lanjut Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas Masing-masing Perangkat Daerah Lebih Lanjut diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Dasar Hukum; Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokmasi Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 103 Tahun 2021.
Peraturan Wali Kota ini Mengatur Tentang Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kota Banjarmasin, dengan sistematika;
Ketentuan Umum;
Tugas, Fungsi, dan Uraian Tugas;
Ketentuan Lain-lain; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2022.
34 Halaman
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bau-Bau Nomor 41 Tahun 2022
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 41, Berita Daerah Kota Bau-Bau Tahun 2022 Nomor 41
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penetapan Tarif Angkutan Bus Rapid Transit Kota Bau-Bau
ABSTRAK:
a. bahwa untuk penetapan tarif angkutan bus rapid transit Kota Baubau, maka perlu ditetapkan ketentuan mengenai besaran tarif Mobil Bus Umum yang dapat lebih luas menjangkau penumpang sehingga terwujud kondisi angkutan jalan yang tertib, murah, selamat, aman dan lancar;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 100 ayat (2) huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menyatakan bahwa penetapan tarif penumpang umum kelas ekonomi dilakukan oleh Wali Kota untuk angkutan orang dalam trayek perkotaan yang wilayah pelayanannya dalam kota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan WaliKota tentang Penetapan Tarif Angkutan Bus Rapid Transit Kota Baubau.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120);
3. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4441); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025); Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 260, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5594); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6642);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
10. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2016 Nomor 5); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2021 Nomor 2).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
BAB III
TARIF MOBIL BUS UMUM
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2022.
6
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tasikmalaya Nomor 41 Tahun 2022
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 41, BERITA DAERAH KOTA KEDIRI TAHUN 2022 NOMOR 41
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PENGADAAN BARANG/JASA PADA BADAN USAHA MILIK DAERAH
DILINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA KEDIRI
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menunjang fleksibilitas pengelolaan badan
usaha milik daerah, perlu adanya pembebasan sebagian atau
seluruhnya dari ketentuan yang berlaku umum dalam
pengadaan barang/jasa pemerintah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik
Daerah, pengadaan barang/jasa pada badan usaha milik
daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan hururf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Pengadaan Barang/Jasa Pada Badan Usaha
Milik Daerah Dilingkungan Pemerintah Kota Kediri;
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Provinsi Jawa
Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa
Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950
Nomor 45) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan
Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6173);
4. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2018 Nomor 33) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 63);
5. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman
Pengadaan Barang dan Jasa yang dikecualikan pada
Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA
BAB III
PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK
BAB IV
PEMBAYARAN
BAB V
TEKNIS PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA
BAB VI
PENGAWASAN INTERNAL
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2022.
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 40 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pembentukan Komite Penataan Dan Pengembangan Ekonomi Kreatif
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 57 ayat (4) Perda Nomor 1 Tahun 2021, perlu ditetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Pembentukan Komite Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif
Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah UU No.16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 1954; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.24 Tahun 2019; Perpres No.142 Tahun 2018; Perda No.15 Tahun 2017; Perda No.1 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pembentukan dan kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi dan tata kerja, keanggotan dan masa bhakti, laporan kerja dan pertanggungjawaban, pemberhentian, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2022.
8 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Selatan Nomor 40 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 40, BD Tahun 2022 Nomor 46
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Dinas Pemadam Kebakaran Dan Penyelamatan
ABSTRAK:
bahwa kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan telah ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 67 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan; bahwa dalam rangka pelaksanaan penyederhanaan birokrasi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien, perlu dilakukan penyesuaian susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja perangkat daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 51 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 99 Tahun 2018; Permendagri No. 16 Tahun 2020; Permen PAN RB No. 17 Tahun 2021; Permen PAN RB No. 25 Tahun 2021; Perda No. 5 Tahun 2016; Perda No. 8 Tahun 2016
Didalam Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Bab III Unit Pelaksana Teknis Daerah Bab IV Kelompok Jabatan Fungsional Bab V Pelaksana Bab VI Tata Kerja Bab VII Eselon Bab VIII Pembiayaan Bab IX Ketentuan Peralihan Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2022.
Peraturan ini mencabut Peraturan Wali Kota Nomor 67 Tahun 2016
21 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 40 Tahun 2022
Peraturan Wali Kota No 53 tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota
Lubuklinggau
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota LubukLinggau
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah berdasarkan pertimbangan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 061/6559/OTDA tanggal 13 Oktober 2021 hal Pertimbangan Penyederhanaan Struktur Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Selatan perlu dilakukan penyesuaian Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah; serta Peraturan Wali Kota Lubuklinggau Nomor 53 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Lubuklinggau sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah UU No 7 Tahun 2001; UU No 23 Tahun 2014; PP No 18 Tahun 2016; PERMENPANRB No 17 Tahun 2021; PERMENPANRB No 25 Tahun 2021; PERMENDAGRI No 25 Tahun 2021; PERMENPANRB No 7 Tahun 2022; dan PERDA No 7 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, kelompok jabatan fungsional, unit pelaksana teknis, tata kerja, kepegawaian, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2022.
Mencabut Peraturan Wali Kota Nomor 53 tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Lubuklinggau.
Walikota Lubuklinggau akan menetapkan peraturan tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja UPT.
24 hlm, Lampiran: 1 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 40 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 40, BD Tahun 2022 Nomor 40
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jadwal Retensi Arsip Urusan pemerintah Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 53 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Pemerintah Daerah wajib memiliki Jadwal Retensi Arsip (JRA) yang ditetapkan oleh Wali Kota setelah mendapat persetujuan Kepala Arsip Nasional;
b. bahwa untuk memberdayakan arsip dalam pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pembangunan secara efektif dan efisien serta tercapainya tertib pelaksanaan penyusutan arsip dalam rangka penyelamatan arsip sebagai bahan bukti akuntabilitas kinerja Organisasi Perangkat Daerah melalui Unit Kearsipan dari 7 (tujuh) urusan yang berhubungan dengan Arsip Urusan Kearsipan, Arsip Urusan Perpustakaan, Arsip Urusan Penanaman Modal, Arsip Urusan Perencanaan Pembangunan, Arsip Urusan Lingkungan Hidup, Arsip Urusan Perhubungan dan Arsip Urusan Hukum, perlu diatur melalui Peraturan Wali Kota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Jadwal Retensi Arsip Urusan Pemerintahan Daerah;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1993;
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;
4. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2012;
8. Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 7 Tahun 2014;
9. Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 8 Tahun 2014;
10. Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 21 Tahun 2014;
11. Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 2 Tahun 2015;
12. Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 6 Tahun 2015 ;
13. Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 14 Tahun 2015;
14. Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 19 Tahun 2015 ;
15. Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 22 Tahun 2015 ;
16. Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 47 Tahun 2015;
17. Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 3 Tahun 2016;
18. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012;
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain Di lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri No 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, Walikota sebagai Pejabat Pengelola Keuangan Daerah berwenang untuk menyelesaikan kerugian daerah yang dilakukan oleh pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemerintah Kota, Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1999; UU No 8 tahun 2001; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; UU No 15 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah No 58 Tahun 2005; Peraturan Pemeritnah No 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah No 38 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 5 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 133 Tahun 2018; Instruksi Menteri Dalam Negeri No 21 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kota Pagar Alam No 08 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Pagar Alam No 08 Tahun 2016; Peraturan Walikota Pagar Alam No 58 Tahun 2021;
Dalam Peraturan ini diatur tentang Petunjuk pelaksanaan penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain di lingkungan pemerintah Kota Pagar Alam, Tuntutan Ganti Kerugian adalah suatu proses tuntutan yang dilakukan terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain dengan tujuan untuk memulihkan Kerugian Daerah. Diatur mengenai kewenangan penyelesaian kerugian daerah, informasi dan pelaporan hasil verifikasi kerugian daerah, penyelesaian kerugian daerah, penentuan nilai kerugian daerah, penagihan dan penyetoran, penatausahaan, akuntansi, dan pelaporan, pelaporan penyelesaian tuntutan ganti kerugian, penghapusan piutang atas kerugian daerah, keterkaitan sanksi tuntutan ganti kerugian dengan sanksi lainnya, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2022.
Mencabut Peraturan Walikota Pagar Alam No 25 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi Daerah.
33 hlm, Lampiran : 18 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 40 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 40, BERITA DAERAH KOTA PADANG PANJANG TAHUN 2022 NOMOR 40
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
UU NO 8 TAHUN 1956, UU NO 23 TAHUN 2014, PP NO 12 TAHUN 2019, PERMENDAGRI NO 77 TAHUN 2020, PERDA PADANG PANJANG NO 2 TAHUN 2022
PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) INI MENGATUR TENTANG PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021, DENGAN PENJABARAN SEBAGAIMANA TERLAMPIR DALAM PERATURAN WALIKOTA INI.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2022.
3 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat