Peraturan Wali Kota ini Mengatur Tentang Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kota Banjarmasin, dengan sistematika; Ketentuan Umum; Tugas, Fungsi, dan Uraian Tugas; Ketentuan Lain-lain; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat