PENDELEGASIAN KEWENANGANPENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KOTA MAGELANG
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BD.2022/NO.8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Magelang
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan perizinan berusaha dan nonperizinan di daerah dilaksanakan secara terintegrasi melalui elektronik berdasarkan norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha serta menjaga kualitas perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan;
b.bahwa untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan perizianan berusaha di daerah yang cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efektif, efisien dan akuntabel perlu adanya pendelegasian kewenangan penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan BErusaha di daerah kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
d. bahwa berdasrakan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huuf a, hurufb, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Magelang
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Pendelegasian Kewenangan; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2022.
Peraturan Walikota Magelang Nomor 6 Tahun 2017
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 8 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perpanjangan Masa Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran Dalam Masa Transisi Berlakunya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
bahna &lam rangl.a moundak lanjuti Surat Fdaran Mcnicit Oalam Ncgeri Republik littkmenta Noinur 472.11/5111., S) =mat igIku-mber 2010 txuang Perpanianpan mama bertakonya Duipcmali PencataLinKelahiran. halm ting pctaporan kclahnan 11.1mpai (Wm natio yang thIctapLin tindartg-1 7naing; bahwa pembcrun dithenissi &Inn masa amain bcflakunya UndangInilartg Itmebut ilada hurul a ifintalaudkan uniuk mempersiapkan pcnduduk lebdi anal bait gum mcnibcrikan polindurigan mhailap status Jan liak sipd scscorang ocbagini lagi sehagai upa)a mcninglaikan ternb adinimurast kcpcniluilukan socara tosional khutuusya menyanglin akI11131
data lclahttan, J bahwa bcidnerkan pertinthangan ycbagamuna ihnuksuil dalam hunt( a ,huruf bdan hand c di alas perk' menetapkan &Nan Perattuan
UndantUndang Norm's 9 lahun 1999;1 nd.ing-Undang Nomor 23 I alum 2002;lintLmjklindang Nomor .42 Lilian 2004;Undang-IL 'Wang Nomor 12 Tabun 2006;Undang-I 'actingNamur 23 1ahun 2006;Pentium% Panic:iamb Nomor 37 Tabun 2007;Perelman Pemaintah Namur 3K Tahun 2007;Peuturan I'raidcn Republik Indonesia Noma 25 Tabun 2008;Peraturan Dacrah Kota Hanjarbaru Noma 2 l'ahun 2008
Peraturan ini Mengatur Tentang Perpanjangan Masa Dispensi Pelayanan Pencatatan Kelahiran Dalam Masa Transisi Berlakunya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Pelaporan dan Pencatatan;Distknsasi
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2011.
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, Berita Daerah Kota Baubau Tahun 2020 Nomor 10
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural dan Non Struktural BLUD RSUD Kota Baubau
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Peraturan Wali Kata Baubau Nomor 38 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Baubau, maka perlu ditindaklanjuti dengan Penjabaran Uraian Togas Jabatan Struktural dan Non Struktural; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Baubau tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural dan Non Struktural Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Baubau;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kata Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120); 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negera Republik Indonesia Nomor 5494); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887 ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402); 5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan lnstansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1845); 6. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2016 Nomor 5); 7. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Kamus Jabatan Fungsional Umum Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 296); 8. Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 65 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Baubau (Berita Daerah Kota Baubau Tahun 2016 Nomor 35), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 29 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 65 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Baubau (Berita Daerah Kota Baubau Tahun 2019 Nomor 3); 9. Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 38 Tahun 2018 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Baubau (Berita Daerah Kota Baubau Tahun 2017 Nomor 31).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB III URAIAN TUGAS JABATAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA BAUBAU
BAB IV URAIAN TUGAS JABATAN FUNGSIONAL UMUM
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2020.
57
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 8 Tahun 2016
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Walikota No. 57 Tahun 2014 tentang tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja kepada PNS/ Staf dan Pejabat Penatausahaan Keuangan di Sekretariat Daerah Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Kepada Staf dan Pejabat Penatausahaan Keuangan Sekretariat Daerah Kota Pagar Alam
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah menyatakan pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai negeri sipil dasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetuiuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tambahan penghasilan diberikan dalam rangka peningkatan
kinerja PNS/ Staf dan Pejabat Penatausahaan Keuangan pada Sekretariat Daerah Kota Pagar Alam. Untuk itu perlu menetapkan peraturan walikota ini.
Dasar hukum : UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 2 Tahun 2009; Perda No. 7 Tahun 2009; Perda No. 3 Tahun 2014; Perda No. 17 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang tambahan penghasilan bagi PNS/Staf dan pejabat penatausahaan keuangan di Sekretariat Daerah Kota Pagar Alam dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum diuraikan definisi ambahan Penghasilan adalah suatu bentuk penghargaan oleh Pemerintah Daerah untuk memotivasi dan mendorong PNS guna meningkatkan kinerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing. Diatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, pemberian tambahan penghasilan, penetapan untuk tidak memberikan tambahan penghasilan, pengurangan tambahan penghasilan, tata cara permintaan pembayaran, pengawasan dan pengendalian, monitoring dan evaluasi, pelaporan, ketentuan penutup,
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2016.
Mencabut Peraturan Walikota No. 57 Tahun 2014 tentang tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja kepada PNS/ Staf dan Pejabat Penatausahaan Keuangan di Sekretariat Daerah Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2015
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Walikota ini akan diatur pelaksanaannya dengan Keputusan Walikota.
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjung Balai Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 ayat (1) Permenkes Nomor 71 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Daba Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2018 diberikan kepada daerah termasuk Tanjungbalai untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas kesehatan nasional Tahun 2018.
UU Nomor 9 Drt Tahun 1956; UU nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 18 Tahun 2016; PP Nomor 20 Tahun 1987; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 97 Tahun 2016; Permenkes Nomor 64 Tahun 2015; Permenkes Nomor 71 Tahun 2018; Perda Kota Tanjungbalai Nomor 6 tahun 2016.
Dalam peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum; maksud dan tujuan; serta penggunanan dana.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2018.
6 Hlmn, Lampiran 19 Hlmn.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 8 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Samarinda Nomor 44 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Perhitungan Dan Penetapan Nilai Sewa Reklame Dalam Wilayah Kota Samarinda
ABSTRAK:
a. bahwa Pajak Reklame merupakan salah satu Pendapatan Asli
Daerah yang sangat penting, maka perlu ditingkatkan
Penyelenggaraannya;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 Peraturan
Daerah Nomor 04 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, perlu
diatur tata cara perhitungan dan penetapan harga dasar pajak
reklame;
c. bahwa berdasarkan observasi dan evaluasi terhadap
perkembangan jenis, ukuran, dan nilai sewa reklame, perlu
dilakukan penyesuaian Peraturan Walikota Nomor 44 Tahun
2011 tentang Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Nilai Sewa
Reklame Dalam Wilayah Kota Samarinda yaitu khususnya
Lampiran II tentang Ukuran atau Satuan Media Reklame , Batas
atau Media Frekuensi dan Harga Satuan Reklame dan
ditetapkan kembali untuk dilakukan penyesuaian dan
penyempurnaan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu ditetapkan dalam
Peraturan Walikota.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No.69 Tahun 2010; PERMENDAGRI No.13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.07/2010; PERDA No. 06 Tahun 2008; PERDA No. 11 Tahun 2009; PERDA No. 04 Tahun 2011.
Mengubah Lampiran II Peraturan Walikota Samarinda Nomor 44 Tahun 2011
tentang Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Nilai Sewa Reklame Dalam wilayah
Kota Samarinda, sehingga berbunyi sebagaimana Lampiran II Peraturan Walikota
ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2013.
diubah terakhir
2
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 TAhun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat; diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
3 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 08 Tahun 2016
PERWALI Kota Bekasi No. 28 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN KETUJUH ATAS PERATURAN WALIKOTA BEKASI NOMOR 82 TAHUN 2008 TENTANG TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA SERTA RINCIAN TUGAS JABATAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PADA DINAS DAERAH KOTA BEKASI
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Walikota Bekasi Nomor 82 Tahun 2008 Tentang Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Serta Rincian Tugas Jabatan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pada Dinas Daerah Kota Bekasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2016.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 8 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Perwali Yogyakarta No.82 Tahun 2018 ttg Pedoman Pemberian Bantuan Operasional Madrasah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 82 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Operasional Madrasah, terdapat ketentuan yang perlu disesuaikan, sehingga Peraturan Walikota dimaksud perlu diubah.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008, Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 129 Tahun 2017, dan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 82 Tahun 2018.
Materi pokok: Ketentuan Pasal 3 ayat (2) dalam Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 82 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Operasional Madrasah diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2020.
Jumlah Halaman: 3 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebijakan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kota Bogor Tahun 2018
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan perencanaan pengawasan penyelenggaraan
pemerintahan daerah Tahun 2018 yang meliputi fokus, sasaran, dan jadwal pelaksanaan pengawasan serta untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2017 tentang Kebijakan Pengawasan di Lingkungan
Kementerian Dalam Negeri dan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2018,
perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kebijakan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kota Bogor Tahun 2018
UU No 28 Tahun 1999; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 12 Tahun 2017; PP No 60 Tahun 2008; PP No 18 Tahun 2016; PERMENDAGRI No 23 Tahun 2007 sebagaimana yang telah diubah dengan PERMENDAGRI No 8 Tahun 2009; PERMENDAGRI No 110 Tahun 2017
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Kebijakan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kota Bogor Tahun 2018, dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum; 2. Pelaksanaan Pengawasan; 3. Pelaporan Pengawasan; 4. Hasil Pengawasan; 5. Pembiayaan; 6. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2018.
15 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat