bantuan langsung tunai - cukai tembakau
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 41, BD.2022/NO.41
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 26 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyaluran Bantuan langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau kepada Buruh Pabrik Rokok
ABSTRAK: |
- bahwa agar bantuan langsung tunai Dana Bagi Hasil Cukai
Hasil Tembakau dapat lebih memberikan kesejahteraan
khususnya kepada penerima, maka kriteria penerima
bantuan perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, maka Peraturan Wali Kota Semarang Nomor
26 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyaluran Bantuan
Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
kepada Buruh Pabrik Rokok perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Perubahan atas Peraturan
Wali Kota Semarang Nomor 26 Tahun 2022 tentang Tata
Cara Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil
Cukai Hasil Tembakau kepada Buruh Pabrik Rokok;
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021; Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 26 Tahun 2022;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan ayat (2) Pasal 2, perubahan Pasal 5, perubahan Lampiran.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2022.
- Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 26 Tahun 2022 diubah.
- 5 hlm
|