RUMAH SUSUN SEWA PEKERJA PEMERINTAH KOTA TERNATE-PENGELOLAAN
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, Berita Daerah Kota Ternate Tahun 2018 No. 348
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Rumah Susun Sewa Pekerja Pemerintah Kota Ternate
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan Walikota ini adalah rumah merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia yang berfungsi sebagai tempat berlindung dan mendukung terselenggaranya pendidikan keluarga, pertumbuhan budaya dan perilaku serta peningkatan kualitas generasi yang akan datang; dalam rangka melakukan penataan dan pelestarian lingkungan pada kawasan perkotaan serta untuk membantu masyarakat mendapatkan tempat tinggal yang layak, memenuhi persyaratan kesehatan dan lingkungan serta harga sewa yang terjangkau oleh masyarakat yang berpenghasilan rendah, maka Pemerintah Kota Ternate membangun Rumah Susun Sewa Pekerja; untuk memanfaatkan Rumah Susun Sewa Pekerja sebagaimana dimaksud perlu adanya Pengelolaan Rumah Susun Sewa Pekerja yang ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah; perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengelolaan Rumah Susun Sewa Pekerja Pemerintah Kota Ternate.
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah UU No. 11 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 20 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 11 Tahun 2008; Perpres No. 15 Tahun 2015; Perda No. 19 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Pengelolaan Rumah Susun Sewa Pekerja Pemerintah Kota Ternate ddengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Tujuan dan Sasaran; Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa; Pemanfaatan Fisik Bangunan Rusunawa; Kepenghunian; Penetapan Tarif Sewa Rusunawa; Sumber dan Pengelolaan Keuangan Rusunawa; Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2018.
16 Halaman, Penjelasan: 11 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 6 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Tata Cara Pengajuan Dokumen Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mengendalikan dan melestarikan lingkungan di wilayah Kota Yogyakarta, maka setiap rencana usaha dan/atau kegiatan wajib memiliki Dokumen Lingkungan Hidup; bahwa Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 41 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Izin Gangguan, Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 64 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Upaya Pengelolaan Lingkungan, Upaya Pemantauan Lingkungan dan Dokumen Pengelolaan Lingkungan dan Peraturan Walikota Nomor 140 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Dokumen Lingkungan tidak sesuai lagi dengan perkembangan saat ini, sehingga Peraturan Walikota dimaksud perlu disesuaikan.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 859); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059); Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5285).
Peraturan Walikota ini bertujuan memberikan pedoman tata cara pengajuan dokumen lingkungan hidup dan izin lingkungan. Dokumen lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. dokumen Amdal;
b. formulir UKL-UPL; dan
c. SPPL.
(1) Penapisan dilakukan untuk menentukan dokumen lingkungan hidup yang wajib dimiliki oleh Pemrakarsa sebagaimana tersebut dalam Pasal 2.
(2) Pemrakarsa melakukan penapisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mengisi ringkasan informasi awal atas rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilakukan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
(3) SKPD menelaah penapisan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan menentukan dokumen lingkungan hidup berpedoman pada:
a. jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal;
b. jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki dokumen
UKL-UPL, atau SPPL berdasarkan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
(4) Jangka waktu penentuan dokumen lingkungan hidup yang wajib dimiliki paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya hasil penapisan. Pengelolaan RTHP diselenggarakan berdasarkan asas-asas :
a. keterpaduan;
b. keserasian, keselarasan dan keseimbangan;
c. keberlanjutan;
d. keberdayagunaan dan keberhasilgunaan;
e. keterbukaan;
f. kebersamaan dan kemitraan;
g. pelindungan kepentingan umum;
h. kepastian hukum dan keadilan; dan
i. akuntabilitas.
Tujuan RTHP adalah untuk menyediakan ruang yang cukup bagi :
a. kawasan konservasi untuk kelestarian hidrologi;
b. kawasan pengendalian air larian dengan menyediakan kolam retensi;
c. area pengembangan keanekaragaman hayati;
d. area penciptaan iklim mikro dan pereduksi polutan di kawasan perkotaan;
e. tempat rekreasi dan olahraga masyarakat;
f. pembatas perkembangan kota ke arah yang tidak diharapkan;
g. pengamanan sumber daya baik alam, buatan maupun historis
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2016.
9 HLM; -
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 6 Tahun 2016
PERWALI Kota Banjarbaru No. 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Kebijakan Akuntansi Kota Banjarbaru
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebijakan Akuntansi Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
Berdasarkan Permendagri No. 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pasal 4 ayat (5) yang menyatakan bahwa kepala daerah menetapkan peraturan kepala daerah tentang kebijakan akuntansi pemerintah daerah dengan berpedoman pada standar akuntansi pemerintahan. Dalam rangka menyesuaikan/penyempurnaan dalam hal kebijakan akuntansi pelaporan keuangan dan kebijakan akuntansi Akun yang telah diatur dalam Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Banjarbaru.
UU No. 9 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 20014; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 32 Tahun 2011; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kota Banjarbaru No. 12 Tahun 2007; Perda Kota Banjarbaru No. 6 Tahun 2013.
Peraturan walikota ini mengatur tentang Kebijakan Akuntansi Kota Banjarbaru yang terdiri atas 4 Bab dan 7 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo No. 6 Tahun 2013
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA GORONTALO NOMOR : 22 TAHUN 2012 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI TAHUN ANGGARAN 2013
2013
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BD.2013/NO.6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Gorontalo Nomor: 22 Tahun 2012 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk karena Peraturan Walikota No. 22 Tahun 2012 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Tahun Anggaran 2013 belum mengakomodir tenaga fungsional auditor.
Dasar hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 16 Tahun 1994; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 53 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 64 Tahun 2007; Permendagri No. 8 Tahun 2008; Permendagri No. 47 Tahun 2010; Perda Kota Gorontalo No. 9 Tahun 2012.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Gorontalo No. 22 Tahun 2012 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Tahun Anggaran 2013.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 5 halaman dengan lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2020 Nomor 6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 50 Tahun 2019 tentang Standar Biaya Khusus Pemerintah Kota Bengkulu TA 2020
ABSTRAK:
Sehubungan dengan honorarium Tim dan Sekretariat Tim Percepatan Pembangunan Kota Bengkulu, Honorarium Nahkoda dan Anak Buah Kapal pada Kapal Banawa Nusantara 96 Dinas Perhubungan Kota Bengkulu, dan Honorarium Tenaga Ahli Fraksipada DPRD Kota Bengkulu belum terakomodir dalam Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 50 Tahun 2019 tentang Standar Biaya Khusus Pemerintah Kota Bengkulu TA 2020
1. UU No. 6 Drt. Tahun 1956
2. UU No. 9 Tahun 1967
3. UU No. 28 Tahun 1999
4. UU No. 17 Tahun 2003
5. UU No. 1 Tahun 2004
6. UU No. 15 Tahun 2004
7. UU No. 25 Tahun 2004
8. UU No. 33 Tahun 2004
9. UU No. 23 Tahun 2014
10. PP No. 56 Tahun 2005
11. PP No. 8 Tahun 2006
12. PP No. 27 Tahun 2014
13. PP No. 18 Tahun 2016
14. PP No. 12 Tahun 2019
15. Perpres No. 54 Tahun 2010
16. Permendagri No. 13 Tahun 2006
17. Permendagri No. 17 Tahun 2007
18. Perda Kota Bengkulu No. 02 Thaun 2010
19. Perwal Bengkulu No. 20 Tahun 2015
20. Perwal Bengkulu No. 44 Tahun 2016
Mengubah Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 50 Tahun 2019 tentang Standar Biaya Khusus Pemerintah Kota Bengkulu TA 2020:
1. Menambahkan ketentauan mengenai honorarium Tim dan Sekretariat Tim Percepatan Pembangunan Kota Bengkulu
2. Menambahkan ketentauan mengenai honorarium Tenaga Ahli Fraksi
3. Menambahkan ketentauan mengenai honorarium Nahkodan dan Anak Buah Kapal
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2020.
Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 50 Tahun 2019 tentang Standar Biaya Khusus Pemerintah Kota Bengkulu TA 2020
8
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya No. 6 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2014 Nomor 6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Tahun 2014 Wilayah Kerja Kecamatan Tegalsari, Simokerto dan Genteng pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Pelayanan Pajak Daerah Surabaya 2
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 6 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Banjar Nomor 41 Tahun 2010 tentang Tugas Pokok Fungsi dan Tata Kerja Unsur Organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Banjar
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2012.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang No. 6 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan, Pengaturan Pendanaan Serta Penetapan Besaran Santunan/Bantuan Korban Bencana
ABSTRAK:
Guna Melaksanakan Ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 Pasal 6 Ayat (5) Tentang Rencana Penanggulangan Bencana Dan Pasal 23 Ayat (1) Dan (2) Tentang Penentuan Status Keadaan Darurat Bencana; C. Bahwa Guna Melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 Pasal 162 Ayat (11) Tentang Pelaksanaan Pengeluaran Untuk Mendanai Kegiatan Dalam Keadaan Darurat.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 20 Tahun 2000; UU No. 38 Tahun 2007; UU No. 41 Tahun 2007; UU No 21 Tahun 2008; UU No. 22 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 41 Tahun 2007; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana No. 6A Tahun 2011; PERDA No. 6 Tahun 2008; PERDA No. 12 Tahun 2008; PERDA No. 46 Tahun 2011.
Peraturan Walikota Samarinda Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan, Pengaturan Pendanaan Serta Penetapan Besaran Santunan/Bantuan Korban Bencana.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2014.
Diubah Terakhir Dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Samarinda Dan Lembaga Teknis Daerah Kota Samarinda (Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2013 Nomor 17)
21 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tebing Tinggi No. 6 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Alokasi Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional, pupuk sangat berperan penting dalam peningkatan produktivitas dan produksi komoditas pertanian;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 56 Tahun 2015 tentang Alokasi Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2016, perlu merinci lebih lanjut alokasi pupuk bersubsidi menurut kecamatan, jenis, jumlah, sub sektor dan sebaran bulanan di Kota Tebing Tinggi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Alokasi Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2016;
1. Undang-Undang Nomor 9 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Kecil Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3478);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4660);
10. Undang-Undang Nomor 18 T ahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 338, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5619);
11. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5068);
12. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5170);
13. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
14. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360);
15. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5433);
16. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
17. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 308, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5613);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1979 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tebing Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3133);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pupuk Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4079);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5680);
22. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang Dalam Pengawasan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang Dalam Pengawasan;
23. Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2014 tentang Kelembagaan Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan;
24. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/OT.140/4/2007 tentang Rekomendasi Pemupukan N, P dan K pada Padi Sawah Spesifik Lokasi;
25. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/5/2009 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pengawasan Barang dan/atau Jasa;
26. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.05/2010 tentang Tata Cara Pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Atas Beban Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara;
27. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/SR.140/8/2011 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pupuk An-Organik;
28. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 70/Permentan/SR.140/10/2011 tentang Pupuk Organik, Pupuk Hayati dan Pembenah Tanah;
29. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01/Permentan/SR.130/1/2012 tentang Komponen Harga Pokok Penjualan Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian;
30. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian;
31. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 82/Permentan/OT.140/8/2013 tentang Pedoman Pembinaan Kelompok Tani;
32. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 60/Permentan/SR.310/12/2015 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016;
33. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
34. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 239/Kpts/OT.210/4/2003 tentang Pengawasan Formula Pupuk An-Organik;
35. Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 56 Tahun 2015 tentang Alokasi Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2016;
36. Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 13 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kota Tebing Tinggi;
37. Peraturan Walikota Tebing Tinggi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas-Dinas Daerah Kota Tebing Tinggi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Tebing Tinggi Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Tebing Tinggi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas-Dinas Daerah Kota Tebing Tinggi;
BAB I
KETENTUAN UMUM,
BAB II
JENIS PUPUK BERSUBSIDI,
BAB III
PERUNTUKKAN DAN KEBUTUHAN PUPUK BERSUBSIDI,
BAB IV
REALOKASI PUPUK BERSUBSIDI,
BAB V
PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI,
BAB VI
HET DAN KEMASAN PUPUK BERSUBSIDI,
BAB VII
PENGAWASAN DAN PELAPORAN,
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2016.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Tebing Tinggi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Alokasi Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2015 (Berita Daerah Kota Tebing Tinggi Tahun 2015 Nomor 4), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Walikota ini ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
10 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat