Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, dan Kepala Seksi Pada Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas Dinas
Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga Kota Banjarbaru, agar lebih
berdaya guna dan berhasil guna, dipandang perlu menetapkan Uraian Tugas
Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, dan Kepala Seksi
pada Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga Kota Banjarbaru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a di atas perlu
ditetapkan dengan Peraturan Walikota;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2008.
Peraturan Walikota tentang Uraian Tugas Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, Dan Kepala Seksi Pada Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda Dan Olahraga Kota banjarbaru yang berisi; Ketentuan Umum; Uraian Tugas Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, Dan Kepala Seksi Pada Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda Dan Olahraga Kota banjarbaru; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2009.
10
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 30 Tahun 2009
PASAR TRADISIONAL , PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN - PEDOMAN PENAT A.AN DAN PEMBINA.AN
2009
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 30, BD.2009/No.
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pedoman Penataan Dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern
ABSTRAK:
bahwa kegiatan perpasaran / ritel yang berskala Mikro,
Kecil, Menengah maupun Besar merupakan bagian
kegiatan Perdagangan yang dapat meningkatkan
Pertumbuhan ekonomi daerah karena perannya yang
strategis, dalam mendorong pertumbuhan produksi,
distribusi, pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat serta
penciptaan lapangan kerja; bahwa sebagai tempat bertemunya pihak penjual dan
pihak pembeli untuk melaksanakan transaksi dimana
proses jual beli terbentuk, menurut pelayanannya pasar
dapat digolongkan menjadi pasar Tradisional, Pusat
Perbelanjaan dan Toke Modern; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, serta agar tercipta kesesuaian
terhadap Rencana Detail Tata Ruang Kota Pekalongan
serta keselarasan dinamika ekonomi daerah, dipandang
perlu menetapkan Pedoman Penataan, dan Pembinaan
Pasar Tradisional, Pusat perbelanjaan dan Toke Modern
dengan Peraturan Walikota;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nemer 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Pekalongan Nomor 5 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 10 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 22 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 6 Tahun 2008;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pendirian Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern, kemitraan usaha, batasan luas lantai penjualan toko modern, jenis dan kewenangan penerbitan izin, pelaporan, pemberdayaan pasar tradisional, pembinaan dan pengawasan, sanksi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2009.
13 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 29 Tahun 2009
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peningkatan Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Obyektif Lainnya kepada Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Magelang Tahun 2009
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kinerja pegawai,
Pernerintah Kota Magelang, memberikan tambahan penghasilan berdasarkan
pertimbangan obyektif lainnya kepada Pegawai di Lingkungan Pemerintah
Kota Magelang; bahwa untuk maksud tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota
Magelang;
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah : Undang-undang Nornor 17 Tahun I 950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang peningkatan penghasilan berdasarkan pertimbangan obyektif lainnya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2009.
4 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 29 Tahun 2009
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Yogyakarta No. 41 Tahun 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta No. 8 Tahun 1998 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 29 Tahun 2009
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, dan Kepala Seksi Pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Pertambangan dan Energi Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa dalmn rangke nxningkotkan kerarcoran petaksanaan ragas Dinas
Pennductrian, Pereagangan Pertambangan dan Enorgi Kota Sawed:rani agar
kWh berdayaguna dan Merkel guna secara opbmal. &bandana pedu
rrenetapikan Urinal Tudas sepala Dams, Sekrecdris. Napa la 8idang. Kabala Sub
Itagian,dan trepda Seas pada Dina, Peindustnart. Perdieregart
Pertarnbangan as Ewer Kota Barka/Pam; balsa berdasartan perentangan setagaimana timaksod Sit a I etas perlu
ditelapkan temp, Pero:Iran WakPota;
Undang-Undang Noma 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nona 8 Tahun 1974; UndanbUndang None 10 Tahun 2004; Undang-Undang Mono, 32 Islam 2004; Undang-Undang Noma n Tanun 2004; berantan Pemenntan Abner 38 Team 200/; Peraturan Pemenntah NOW 9 Tabun 2003; Pereeran Pemenman Nana 41 Tahun 2007; Peraturan Unveil Daam Negan Ncnr,r 57 Tahun 2008; Peaturan Dann Kota Baryartaru Norma 2 Tabun 2008; Peraturan Dann Kota Bangtbani Noma 11 Tanen 2008.
Peraturan Walikota tentang Uraian Tugas Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, Dan Kepala Seksi Pada Dinas Perindustrian Perdagangan, Pertambangan Dan Energi Kota banjarbaru yang berisi; Ketentuan Umum; Uraian Tugas Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, Dan Kepala Seksi Pada Dinas Perindustrian Perdagangan, Pertambangan Dan Energi Kota banjarbaru; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2009.
13
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 29 Tahun 2009
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Paeraturan Daerah Kota Palembang Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil
ABSTRAK:
Guna memenuhi ketentuan Pasal 87 ayat (2) Perda No. 2 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2009 Nomor 2 tanggal 26 Mei 2009, perlu menetapkan peraturan pelaksanaannya. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; Perda No. 2 Tahun 2007; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 9 Tahun 2008; Perda No. 2 Tahun 2009.
Dalam peraturan ini diatur mengenai pelaksanaan penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2009.
2 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cimahi Nomor 29 Tahun 2009
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Petunjuk Pelaksanaan Rencana Aksi Pengembangan Pekalongan Kota Sayang Anak
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan perlindungan harga diri
dan martabat serta jaminan hak hidup untuk tumbuh
kembangnya anak sesuai dengan fitrah dan kodratnya serta
meningkatkan peran mereka dalam pembangunan ,maka
perlu dilakukan upaya sebagai langkah aksi konkrit menuju
harapan Pekalongan Kota Sayang Anak; bahwa di kota Pekalongan masih ada anak yang belum
mendapatkan pelayanan pendidikan dan kesehatan yang
maksimal maka untuk mewujudkan Pemerintah pengayom
masyarakat, khususnya dalam melaksanakan kewajiban
terhadap anak perlu dikembangkan Rencana Aksi
Pekalongan Sayang Anak ; bahwa agar dalam pelaksanaannya perintisan terbentuknya
Pekalongan Kota Sayang Anak dapat berjalan optimal maka
perlu diatur Petunjuk Pelaksanaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan Rencana
Aksi Pengembangan Pekalongan Kota Sayang Anak;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997; Undang~Undang Nomor 19 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990; Keputusan Presiden Nomor 129 Tahun 1998; Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 87 T ahun 2002; Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2002;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang visi, misi dan tujuan, ruang lingkup, kebijakan dan strategi, tahapan pengembangan kota sayang anak, sektor / dinas/ instansi yang terlibat, pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2009.
9 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat