rencana dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 53.10, BD.2022/NO.53.10, LL KOTA PONTIANAK : 57 HAL
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Strategis Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pontianak Tahun 2020-2024
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 272 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pemerintahan Daerah,menyatakan dalam rangka menyusun rencana strategis Perangkat Daerah berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; .Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019; Peraturan Wali Kota Nomor 8 Tahun 2022;
Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Kedudukan Renstra Perangkat Daerah; Pengendalian dan Evaluasi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2022.
3 Halaman dan 54 halaman lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak Nomor 53.7 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 53.7, BD.2022/NO.53.7, LL KOTA PONTIANAK : 81 HAL
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 20 Tahun 2021 tentang Rencana Strategis Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Pontianak Tahun 2020-2024
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi, Pemu takhiran, Validasi, Inventarisasi, Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah menyatakan bahwa Pemutakhiran, Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur dilakukan dalam waktu Verifikasi dan Validasi Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah menyatakan bahwa Pemutakhiran, Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur dilakukan dalam waktu Verifikasi dan Validasi Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang -Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang -Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019; . Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019; Peraturan Wali Kota Nomor 120 Tahun 2021; Peraturan Wali Kota Nomor 20 Tahun 2021
Pendahuluan; Gambaran Pelayanan BPBD Kota Pontianak; Permasalahan dan Isu-Isu Strategis Berdasarkan Tugas dan Fungsi; Tujuan dan Sasaran; Strategi dan Arahkebijakan; Rencana Program dan Kegiatan Serta Pendanaan; Kinerja Penyelenggaraan Bidang Urusan; Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2022.
Peraturan Wali Kota Nomor 20 Tahun 2021
5 Halaman dan 76 halaman lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 14 B Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Slerok
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Perwal Kota Tegal No 2 Tahun 2018 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja UPTD pada DInas Kesehatan Kota Tegal sebagaimana telah diubah dengan Perwal Kota Tegal No 7 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perwal Tegal No 2 Tahun 2018 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja UPTD Puskesmas Slerok maka Perwal Kota Tegal No 15 Tahun 2019 tentang BLUD Puskesmas Slerok perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbanagns ebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perwal Kota Tegal tentang BLUD Puskesmas Slerok;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Walikota Tegal Nomor 2 Tahun 2018;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ruang lingkup, tata kelola, renstra, sumber pendapatan dan alokasi pendapatan, pelaksanaan anggaran BLUD, pengelolaan barang dan jasa, piutang dan utang/pinjaman BLUD, kerjasama, investasi, sisa lebih perhitungan anggaran dan defisit anggaran BLUD, remunerasi, pengelolaan sumber daya manusia non pegawai negeri sipil, penyelesaian kerugian, pelaporan pertanggungjawaban,
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2020.
Peraturan Walikota Tegal Nomor 15 Tahun 2019 dicabut.
34 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 027/Kep.2431-BKAD/2023 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Bandung
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Kesehatan Kota Tegal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Tegal Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Kesehatan Kota Tegal, serta untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Bandung maka Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 11 Tahun 2019 tentang Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Bandung perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Tegal tentang Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Bandung;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor
6 Tahun 1988; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; eraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Walikota Tegal Nomor 2 Tahun 2018;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ruang lignkup, tata kelola, renstra, sumber pendapatan dan alokasi pendapatan, pelaksanaan anggaran BLUD, pengelolaan barang dan jasa, piutang danutang/pinjaman BLUD, kerjasama, investasi, sisa lebih perhitungan anggaran dan defisit anggaran BLUD, remunerasi, pengelolaan sumber daya manusia non pegawai negeri sipil, penyelesaian kerugian, pelaporan pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2020.
Peraturan Walikota Tegal Nomor 11 Tahun 2019 dicabut.
34 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 1.B Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 40 Tahun 2019 Tentang Bantuan Jaminan Sosial Bagi Warga Lanjut Usia Terlantar
ABSTRAK:
bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 40 Tahun 2019 tentang Bantuan Jaminan Sosial bagi Warga Lanjut Usia Terlantar tidak sesuai dengan peraturan yang mengatur tentang pengelolaan keuangan daerah sehingga perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 40 Tahun 2019 tentang Bantuan Jaminan Sosial bagi Warga Lanjut Usia Terlantar;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan Pasal 1 angka 7, angka 8 dan angka 9 dihapus. Ketentuan Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) diubah dan ketentuan Pasal 16 diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 40 Tahun 2019 tentang Bantuan Jaminan Sosial Bagi Warga Lanjut
Usia Terlantar diubah.
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak Nomor 53.27 Tahun 2022
Perubahan peraturan wali kota nomor 17.1 tahun 2021
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 53.27, BD.2022/NO.53.27, LL KOTA PONTIANAK : 57 HAL
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 17.1 Tahun 2021 tentang Rencana Strategis Kecamatan Pontianak Utara Kota Pontianak Tahun 2020-2024
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi, dan Inventarisasi Pemutakhiran, Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, menyatakan bahwa Pemutakhiran,klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur dilakukan dalam waktu Verifikasi dan Validasi Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah
pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019; Peraturan Wali kota Nomor 79 Tahun 2016; Peraturan Wali Kota Nomor 61 Tahun 2019; Peraturan Wali kota Nomor 17.1 Tahun 2021;
Pendahuluan; Gambaran Pelayanan; Permasalahan dan Isu-Isu Strategis; Tujuan dan Sasaran; Strategi dan Arah Kebijakan; Rencana Program dan Kegiatan Serta Pendanaan; Kinerja Penyelenggaraan Bidang Urusan; Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2022.
Peraturan Wali Kota Nomor 17.1 Tahun 2021
5 Halaman dan 52 Halaman Lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 14H Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Kaligangsa
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Perwal Kota Tegal No 2 Tahun 2018 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Kesehatan Kota Tegal sebagaimana telah diubah dengan Perwal Kota Tegal No 7 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perwal Tegal No 2 Tahun 2018 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada DInas Kesehatan Kota Tegal, serta untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Bandung maka Perwal Tegal No 13 Tahun 2019 tentang Badan Lauanan Umum Daerah Pusat Kesehatan MAsyarakat Kaligangsa perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perwal Kota Tegal tentang Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Kaligangsa;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Walikota Tegal Nomor 2 Tahun 2018;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ruang lingkup, tata kelola, renstra, sumber pendapatan dan alokasi pendapatan, pelaksanaan anggaran BLUD, pengelolaan barang dan jasa, piutang dan utang/pinjaman BLUD, kerjasama, investasi, sisa lebih perhitungan anggaran dan defisit anggaran BLUD, remunerasi, pengelolaan sumber daya manusia non pegawai negeri sipil, penyelesaian kerugian, pelaporan pertanggungjawaban;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2020.
Peraturan Walikota Tegal Nomor 13 Tahun 2019 dicabut.
34 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak Nomor 53.5 Tahun 2022
Perubahan rencana strategis satuan polisi pamong praja
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 53.5, BD.2022/NO.53.5, LL KOTA PONTIANAK : 57 HAL
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 8.1 Tahun 2021 tentang Rencana Strategis Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak Tahun 2020-2024
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran, Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah menyatakan bahwa Pemutakhiran, Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur dilakukan dalam waktu Verifikasi dan Validasi Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2007- 2027; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008; . Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019; . Peraturan W ali Kota Nomor 122 Tahun 2021; Peraturan Wali Kota Nornor 8.1 Tahun 2021
Pendahuluan; Gambaran Pelayanan; Permasalahan dan Isu-Isu Strategis; Tujuan dan Sasaran; Strategi dan Arah Kebijakan; Rencana Program dan Kegiatan Serta Pendanaan; Kinerja Penyelenggaraan Bidang Urusan Penunjang; Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2022.
Peraturan Wali Kota Nomor 8.1 Tahun 2021
5 Halaman dan 52 halaman lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat