Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penggunaan Anggaran Belanja Tidak Langsung Dan Pembiayaan Sebelum Penetapan Peraturan Daerah Tentang APBD Tahun Anggaran 2012 Untuk Bulan Januari Di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2012.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 1 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Prosedur dan Tata Cara Pengelolaan Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun
2011 tentang Pedoman Pemberian Belanja Hibah dan Belanja Bantuan
Sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah,
belanja bantuan sosial digunakan untuk menganggarkan pemberian
bantuan yang bersifat sosial kemasyarakatan dalam bentuk uang
dan/atau barang kepada kelompok/anggota masyarakat dan partai
politik; bahwa dalam rangka pembinaan terhadap pengelolaan belanja hibah dan
belanja bantuan sosial agar tercipta tertib administrasi, akuntabilitas dan
transparansi pengelolaan hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu disusun pedoman
kepada pemerintah daerah; bahwa berdassrkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b di atas perlu mengatur Prosedur dan Tata Cam Pengelolaan
Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota;
Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tabun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2008
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Prosedur dan Tata Cara Pengelolaan Belannja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Hibah; Bantuan Sosial; Monitoring; Kettenntuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2012.
15 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 1 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok Tahun ANggaran 2012
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2012.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Medan No. 1 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Kota Kendari Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
a. bahwa peranan pupuk sangat penting daiam meningkatkan
produktivitas dan produksi komoditas pertanian dalam
rangka mewujudkan Ketahanan pangan Nasional;
b. bahwa untuk meningkatkan kemampuan petani dalam
penerapan pemupukan berirnbang diperlukan adanya
subsidi pupuk;
c. bahwa dengan ditetapkannya peraturan Menteri pertanian
Nomor 87/Permentan/SR.130/12/2011 tentang Kebutuhan
dan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk Bersubsidi untuk
sektor Pertanian Tahun Anggaran 2012 maka kebutuhan
dan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk Bersubsidi untuk
sektor Pertanian Tahun Anggaran 2012 yang telah
ditetapkan dengan Peraturan Gubernur sulawesi Tenggara
Nomor 8 Tahun 2011 tentang Harga Eceran Tertinggi (FIET)
Pupuk Bersubsidi untuk sektor pertanian Tahun Anggaran
2011 perlu dilakukan penyesuaian;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c maka perlu menetapkan
Peraturan walikota tentang Kebutuhan dan Harga Eceran
Tertinggi (HET) pupuk Bersubsidi untuk sektor pertanian
Kota Kenclari Tahun Anggaran 2012.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 196T Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2824).
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem
Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3478);
3. Undang - Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
usaha Milik Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4297);
4. Undang-undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang perlindungan
Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 42 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2478);
5. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang perkebunan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4411).
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4432) sebagaimana telah diubah
dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2009 tentang perubahan Kedua atas Undangundang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Repubrik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844).
7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang pupuk
Budidaya Tanaman ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2001 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4079 ).
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan pemerintahan antara pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005
tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam
Pengawasan;
10. Keputusan Menteri Perindustrian Oq: Perdagangan Nomor
634/ MPP/Kep/9/2002, tentang Ketentuan dan Tata Cara
Pengawasan Barang dan atau Jasa yang beredar dipasar.
11. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 456/Kpts/OT.160/7/2006 tentang Pembentukan Kelompok Kerja
Khusus Pengkajian Kebijakan Pupuk Dalam Mendukung Ketahanan Pangan;
12.Keputusan Menteri Pertanian Nomor 237/Kpts/OT.210/4/2003 tentang Pedoman Pengawasan Pengadaan, Peredaran
dan Penggunaan Pupuk An - Organik.
13.Keputusan Menteri Pertanian Nomor 239/Kpts/OT.210/4/2003 tentang Pengawasan Formula Pupuk An- Organik.
14. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02/Pert/HK.060/2/2/2006 tentang Pupuk Organik dan Pembedah Tanah;
15. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21/M-DAG/PER/6/2008 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk
Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
16. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 87/Permentan/SR.130/12/2011 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran
Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2012.
17. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 456/Kpts/OT.160/7/2006 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Khusus Pengkajian Kebijakan Pupuk dalam Mendukung Ketahanan Pangan;
18. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 456/Kpts/0T.160/7/2006 tentang Pembentukan Tim pengawas pupuk
Bersubsidi Tingkat Pusat;
19. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 60 Tahun 2011 Tanggal 27 Desember 2011, Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk sektor pertanian Tahun Anggaran 2012;
20. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2008
Tentang Urusan Pemerintah Kota Kendari (Lembaran daerah
Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2008).
21. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2008
Tentang Pembentukan organisasi dan tata kerja Dinas
Daerah Kota Kendari Lembaran Daerah Kota Kendari Nomor
9 Tahun 2008).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PERUNTUKKAN PUPUK BERSUBSIDI
BAB III ALOKASI PUPUK BERSUBSIDI
BAB IV PENYALURAN DAN HET PUPUK BERSUBSIDI
BAB V PENGAWASAN DAN PELAPORAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
12
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 1 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penggunaan Anggaran Belanja yang Bersifat Mengikat dan Bersifat Wajib untuk Bulan Januari 2012 sampai dengan Pengundangan Peraturan Daerah tentang APBD Kota Banjar Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2012.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri No. 1 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PEMBERIAN HONORARIUM BAGI PENGELOLA KEUANGAN, PENGELOLA BARANG, PEJABAT DAN PANITIA PENGADAAN BARANG DAN JASA, PANITIA PENERIMA HASIL PEKERJAAN SERTA TIM PELAKSANA KEGIATAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA KEDIRI (lampiran tidak lengkap)
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja pada pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kediri Tahun Anggaran 2012 maka dipandang perlu untuk memberikan honorarium bagi pengelola keuangan, pengelola barang, pejabat dan panitia pengadaan barang dan jasa, panitia penerima hasil pekerjaan serta tim pelaksana kegiatan di lingkungan Pemerintah Kota Kediri;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan dalam Peraturan Walikota tentang Pedoman Pemberian Honorarium bagi Pengelola Keuangan, Pengelola Barang, Pejabat dan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa, penerima hasil pekerjaan serta tim pelaksana kegiatan di Lingkungan
Pemerintah Kota Kediri.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Yogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45 ) ; Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 ( Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286) ;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355 );
Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4400);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234 );
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pokok- Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2006 Seri A tanggal 19 Desember 2006 Nomor 3/A) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 10 Tahun 2007 (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2007 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 10);
Dengan Peraturan Walikota ini menetapkan Pedoman Pemberian Honorarium bagi Pengelola Keuangan, Pengelola Barang, Pejabat dan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa, Panitia Penerima Hasil Pekerjaan serta Tim Pelaksanan Kegiatan di Lingkungan Pemerintah Kota Kediri dengan besaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, II, III, IV dan V Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2012.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 1 Tahun 2012
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Besaran Uang Persediaan Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 201 Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Keuangan Daerah, perlu mengatur Besaran Uang
Persediaan Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kota
Pekalongan Tahun Anggaran 2012 ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf
a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Besaran Uang
Persediaan Satuan Kerja Perangkat Daerah Kota Pekalongan Tahun
Anggaran 2012 ;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Metode besaran atau nominal Pagu Uang Persediaan, Interval uang persediaan, Pengelompokan jumlah pagu anggaran, Besarnya jumlah uang persediaan, Formulasi penetapan besaran uang persediaan, Pagu definitif.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2012.
5 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 8A Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Mekanisme Pengaturan Pendapatan Puskesmas Dan Jaringannya Dalam Pelaksanaan Program Jamkesmas dan Jampersal Sumber Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan
masyarakat, dan menurunkan angka kematian ibu dan anak,
pemerintah melaksanakan Program Jaminan Kesehatan
Masyarakat (Jamkesmas) dan Jaminan Persalinan (Jampersal);
bahwa untuk efektifitas dan kelancaran pelaksanaan Program
Jamkesmas dan Jampersal perlu diatur mekanisme pengelolaan
pendapatan di Puskesmas dan Jaringannya dalam pelaksanaan
Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) dan Jaminan
Persalinan (Jampersal);
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b diatas, perlu menetapkan Peraturan Walikota
Banjarmasin.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2007; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor
8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2008; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 631/
MENKES/PER/m/2011; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 903/
MENKES/PER/V/2011; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1097/
MENKES/PER/VI/2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 18 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 25 Tahun 2010
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Mekanisme Pengaturan Pendapatan Puskesmas Dan Jaringannya Dalam Pelaksanaan Program Jamkesmas dan Jampersal Sumber Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2011 dengan sistematika; Ketentuan Umum; Tata Cara Pengelolaan Dana Jamkesmas dan Jampersal; Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2011.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 1B Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi dan Fungsi Dinas Kebakaran Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah diterbitkannya Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor
12 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan
Bencana Daerah, maka Peraturan Walikota Semarang Nomor 40 Tahun
2008 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Dinas Kebakaran perlu ditinjau
kembali ;
b. bahwa untuk melaksanakan hal tersebut diatas maka perlu membentuk
Peraturan Walikota Semarang tentang Perubahan atas Peraturan Walikota
Semarang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi
Dinas Kebakaran Kota Semarang.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007,Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976,Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992,Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005,Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007,Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007,Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007,Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2008,Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2008 dan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2010
Peraturan Walikota ini mengubah tentang Peraturan Walik:ota Semarang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Dinas Kebakaran Kota Semarang tentang Susunan Dinas Kebakaran dan tugas dinas kebakaran,
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2011.
6 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat