Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Batas Jumlah Uang Persediaan Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 201 Peraturan Menton Dalam Nagel
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah, perks ditetapkan Peraturan Walikota Bankarbaru tentang Batas
lumlah Uang Persediaan Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun
Anggaran 2013; bahwa berdasarkan pertambangan setogaimana dirnaksud dalam huruf a
perk, menetapkan dengan Peraturan Walikota;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 9 Tabun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tabun 2004; Undang-Undang Nornor 32 Tabun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemenntah Nornor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemer1ntah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemenntan Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemenntah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemenntah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tabun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemenntah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemenntah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerirttah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pernenntah Nomor 30 Tabun 2011; Peraturan Pemenntah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Menterl Dalam Negen Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Mental Dalam Negerl Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menten Dalam Negen No 37 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Ban)arbaru Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Ban)arbaru Nome( 5 Tahun 2012; Peraturan Walikota Ban)arbaru Nomor 38 Tahun 2012.
Peraturan Banjarbaru tentang Batas Jumlah Uang Persediaan Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2013 yang berisi; Pasal 1; Pasal 2; Pasal 3; Pasa 4.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2013.
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bitung No. 2 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 22 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENGADAAN JASA KERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya keterbatasan jumlah pegawai yang
tersedia terutama untuk melaksanakan tugas – tugas yang
bersifat pendukung tugas pokok dan fungsi Satuan Kerja
Perangkat Daerah, maka dapat dilakukan oleh pihak
penyedia jasa kerja melalui kontrak yang dilaksanakan oleh
Satuan Kerja Perangkat Daerah dengan penyedia jasa kerja
yang berbadan hukum / berbadan usaha ;
b. bahwa jenis jasa kerja sebagaimana diatur dalam Peraturan
Walikota Blitar Nomor 22 Tahun 2011 Tentang Pedoman
Pengadaan Jasa Kerja Di Lingkungan Pemerintah Kota Blitar
sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi kepegawaian yang
ada di Lingkungan Pemerintah Kota Blitar sehingga
dipandang perlu untuk dirubah ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b, maka dipandang perlu merubah
Peraturan Walikota Blitar Nomor 22 Tahun 2011 tentang
Pedoman Pengadaan Jasa Kerja Di Lingkungan Pemerintah
Kota Blitar dengan Peraturan Walikota ;
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
tentang Pokok –
Pokok Kepegawaian; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Presiden
Nomor 70 Tahun 2012 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 2 tahun 2008 tentang
Urusan Pemerintahan Daerah Kota Blitar;
Mengatur mengenai perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Blitar Nomor 22
Tahun 2011 tentang Pedoman Pengadaan Jasa Kerja Di
Lingkungan Pemerintah Kota Blitar meliputi pasal 2,pasal 3, pasal 4 dan pasal 6
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman + 10 Halaman Lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari No. 2 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran Kota Kendari Tahun 2013-2023
ABSTRAK:
a. bahwa ancaman bahaya kebakaran merupakan suatu
bahaya yang dapat membawa bencana yang besar
dengan akibat yang luas, baik terhadap keselamatan jiwa
maupun harta benda yang secara langsung akan
menghambat kelancaran pembangunan di Kota Kendari,
oleh karena itu perlu ada usaha-usaha pencegahan dan
penanggulangannya;
b. bahwa dokumen Rencana Induk Sistem Proteksi
Kebakaran (RISPK) Kota Kendari memuat program dan
rencana pencegahan dan penanggulangan kebakaran di
Kota Kendari selama 10 tahun kedepan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Rencana Induk Sistem
Proteksi Kebakaran Kota Kendari Tahun 2013 - 2023.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3602);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 125) sebagaimana
telah diubah kedua kalinya terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4247);
4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4725);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 112 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5038);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Propinsi Dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.25/PRT/M/2008
tentang Penyusunan Rencana Induk Sistem Proteksi
Kebakaran;
9. Peraturan Menteri Pekeijaan Umum No.26/PRT/M/2008
tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran
Pada Bangunan Gedung dan Lingkungan;
10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.20/PRT/M/2009
tentang Pedoman Teknis Manajemen Proteksi Kebakaran
di Perkotaan;
11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor Nomor 49 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas
Aparatur Pemadam Kebakaran;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor Nomor 16 Tahun 2009 tentang Standar Kualifikasi
Aparatur Pemadam Kebakaran;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 69 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2008
Tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang
Pemerintahan Dalam Negeri Di Kabupaten/Kota;
14. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2011
tentang Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kota
Kendari Tahun 2011 Nomor 1);
15. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2012
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Kendari
Tahun 2010-2030 (Lembaran Daerah Kota Kendari
Tahun 2012 Nomor 1);
16.Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2012
tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota
Kendari Tahun 2012 Nomor 2).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III PENYUSUNAN RISPK
BAB IV RUANG LINGKUP
BAB V RENCANA UMUM SISTEM PROTEKSI KEBAKARAN KOTA KENDARI
BAB VI RENCANA SISTEM PENCEGAHAN KEBAKARAN
BAB VII RENCANA SISTEM PENANGGULANGAN KEBAKARAN
BAB VIII KEWENANGAN PENANGGULANGAN KEBAKARAN
BAB IX PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB X PEMBINAAN TEKNIS
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2013.
13
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi No. 2 Tahun 2013
PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN INSENTIF PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
2013
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 02,
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN INSENTIF PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan perlu adanya pemberian insentif;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a diatas, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Teknis Pemberian Insentif Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
1.UU No. 8 Tahun 1974 ;2.UU No.2 Tahun 1993;;3.UU No.20 Tahun 2003;
;4.UU No.32 Tahun 2004;;5.UU No.33 Tahun 2004;;6.UU No.14 Tahun 2005;
;7.Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2005;;8.Peraturan Pemerintah No.55 Tahun 2005;;9.Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005;;10.Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008;11.Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
;12.Peraturan Daerah No.11 Tahun 2007;;13.Peraturan Daerah No.1 Tahun 2008;
;14.Peraturan Daerah No.5 Tahun 2008.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang :
Petunjuk Teknis Pemberian Insentif Pendidik dan Tenaga Kependidikan, dengan sistematika sebagai berikut:
1Ketentuan Umum;;2.Tujuan dan Sasaran;;3.Persyaratan dan Mekanisme Usulan Penerima Insentif;;4.Pertanggungjawaban Insentif;;5.Ketentuan Sanksi;;6.Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2013.
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2013
PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH - PEDOMAN SISTEM DAN PROSEDUR
2013
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BD.2013/No. 2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 11 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2013 dan daIam rangka tertib administrasi pengeIolaan keuangan daerah maka dipandang perlu menetapkan Sistem dan Prosedur PengeloIaan Keuangan Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2013; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud daIam huruf a, perlu menetapkan Peraturan WaIikota tentang Pedoman Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2013;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang 17 Tahun 2007; Undang-Undang 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, sistem dan prosedur.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2013.
Peraturan Walikota Kota Surakarta Nomor 1D tahun 2012 dicabut.
78 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2013
Unit Pelaksana Teknis Dinas Terminal Bus - Organisasi Dan Tata Kerja
2013
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 2, BD.2013/No. 2
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Terminal Bus Pada Dinas Perhubungan Pariwisata Dan Kebudayaan Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan kepada
masyarakat khususnya para pengguna jasa
transportasi supaya berjalan dengan tertib, aman dan
lancar serta guna menunjang optimalisasi transportasi
angkutan darat, Dinas Perhubungan, Pariwisata dan
kebudayaan Kota Pekalongan selaku penanggung jawab
kegiatan transportasi angkutan darat dapat terlaksana
dengan lebih baik; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis Dinas Terminal Bus pada Dinas
Perhubungan, Pariwisata dan Kebudayaan Kota
Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 9 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 1 Tahun 2011;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, organisasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2013.
11 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 2 Tahun 2013
UNIT - PELAKSANA - TEKNIS - JAMINAN - KESEHATAN - PADA - DINAS - KESEHATAN - KOTA - SUKABUMI
2013
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 2, BD 2013/2
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Unit Pelaksana Teknis Jaminan Kesehatan Pada Dinas Kesehatan Kota Sukabumi
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan pelayanan kesehatan yang berkualitas serta sebagai upaya universal coverage di Kota Sukabumi dan sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 67 Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 16 Tahun 2012 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Sukabumi, perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Jaminan kesehatan pada Dinas Kesehatan Kota Sukabumi yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota Sukabumi.
UU No. 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 16 Tahun 1994; PP No. 3 Tahun 1995; Keppres No. 87 Tahun 1999; Perda Kota Sukabumi No. 2 Tahun 2008; Perda Kota Sukabumi No. 13 Tahun 2012; Perda Kota Sukabumi No. 16 Tahun 2012
Peraturan ini mengatur tentang Unit Pelaksana Teknis Jaminan Kesehatan Pada Dinas Kesehatan Kota Sukabumi, yang meliputi: Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan, Tugas Pokok, dan Fungsi; Susunan Organisasi; Bidang Tugas Unsur-unsur UPT Jaminan Kesehatan; Eselonering; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Kepegawaian; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2013.
16 hlm (lampiran 1 hlm)
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat