Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Surakarta
ABSTRAK:
bahwa penarapan status pola pengelolaan keuangan BLUD RSUD Kota Surakarta dalam rangka peningkatan upaya kesehatan perorangan dengan prioritas kuratif, rehabilitatif, promotif dan preventif; bahwa untuk meningkatkan mutu pelayanan dan meingkatkan kinerja PPk BLUD RSUD Kota Surakarta perlu pengaturan tata kelola RSUD Kota Surakarta; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlue menetapkan Perwali tentang PPK BLUD RSUD Kota Surakarta;
UU No 16 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 36 Tahun 2009; UU No 44 Tahun 2009; PP No 4 Tahun 1966; PP no 32 tahun 1979; PP No 32 Tahun 1996; PP No 23 tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 65 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 38 Tahun 2007; PP No 41 Tahun 2007; Perda Kota Surakarta No 6 Tahun 2008;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang pola tata kelola, mulai dari visi dan misi, kedudukan organisasi, tujuan, tugas dan fungsi organisasi, kedudukan pemda, dewan pengawas, pejabat pengelola, pengelompokkan fungsi pelayanan dan pendukung, prosedur kerja, eselonisasi, pengelolaan SDM, remunerasi, santar pelayanan minimal, tarif layanan, pendapatan, biaya, perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan anggaran, pengelolaan piutangd an utang, investasi, kerjasama, pengadaan barang/jasa, surplus dan defisit anggaran, akuntansi, pelaporan dan pertanggungjawaban, pengelolaan sumber daya lain, pengelolaan lingkungan dan limbah, prinsip tata kelola, pembinaan dan pengawasan, evaluasi dan penilaian kinerja.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2013.
24 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjungpinang Nomor 8 Tahun 2013
TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMBAYARAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
2013
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BD.2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMBAYARAN INSENTIF SERTA TARGET PENERIMAAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KOTA TANJUNGPINANG
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 171 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan mengoptimalkan pencapaian kinerja dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah terhadap Satuan Kerja Perangkat Daerah yang melaksanakan pemungutan, tenaga lain dan pihak-pihak lain yang membantu terlaksananya pemungutan, dapat diberikan insentif sebagai tambahan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007
Kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang brsifat memaksa brdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dan pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang untuk kepentingan orang pribadi atau Badan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2013.
12 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar No. 8 Tahun 2013
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penerapan 5 Hari Kerja Di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 68
Tahun 1995 tentang Hari Kerja di Lingkungan
Lembaga Pemerintah, penerapan 5 hari kerja pada
Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan secara
bertahap; bahwa berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi
pelaksanaan uji coba penerapan 5 hari kerja yang
dilaksasanakan mulai bulan Juni sampai dengan
November 2012 dapat berjalan dengan baik sehingga
dipandang perlu untuk dilanjutkan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu
menetapkan Peraturan Walikota Pekalongan tentang
Penerapan 5 Hari Kerja Di Lingkungan Pemerintah
Kota Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang hari kerja, efektivitas dan efisiensi kerja.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2013.
Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 15 Tahun 2012 dicabut.
4 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peningkatan Pemberian Air Susu Ibu di Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mencapai pertumbuhan dan
perkembangan anak yang optimal, maka perlu upaya
peningkatan pemberian Air Susu lbu yang terdiri dari
Inisiasi Menyusu Dini pada bayi baru lahir,
pemberian Air Susu Ibu Eksklusif sampai bayi umur
6 bulan, serta penyusuan lanjutan sampai anak
berumur 2 tahun;
. bahwa dalam rangka peningkatan pemberian Air
Susu Ibu sebagaimana dimaksud huruf a, maka
perlu dilakukan percepatan program peningkatan,
Pemberian Air Susu Ibu di Kota Semarang;
c. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas,
maka perlu dibentuk Peraturan Walikota Semarang
tentang Peningkatan Pemberian Air Susu Ibu di Kota
Semarang.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950,Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979,Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007,Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012,Peraturan Bersama Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Kesehatan Nomor 48/Men.PP/XII/2008,
dan Nomor PER.27 /MEN/XII/2008, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 450/Menkes/SK/N /2004 dan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 56 Tahun
2011
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, tujuan, pelaksanaan, program, pendanaan, pembinaan dan pemantauan, sanksi administratif dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2013.
12 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 7 Tahun 2013
PERWALI Kota Palembang No. 53 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Palembang Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Lingkup Pemerintah Kota Palembang Mencabut Lampiran II, III, dan V Perwali No. 7 Tahun 2013
PERWALI Kota Palembang No. 12 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Palembang Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Lingkup Pemerintah Kota Palembang
Mencabut
PERWALI Kota Palembang No. 8 Tahun 2012 tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Walikota, Wakil Walikota, Pimpinan/Anggota DPRD dan Pegawai Negeri Sipil Serta Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Lingkup Pemerintah Kota Palembang
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan kepastian hukum dan tertib administrasi pelaksanaan serta menjamin kepastian biaya perjalanan dinas sesuai dengan kebutuhan nyata dan memenuhi kaidah-kaidah pengelolaan keuangan daeah, perlu meninjau kembali dan merubah Perwali No. 8 Tahun 2012 guna mempedomani Surat Menkeu No. S-529/MK.05/2012 tanggal 23 Juli 2012 hal Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap, maka perlu mengatur kembali ketentuan mengenai perjalanan dinas dalam negeri lingkup Pemkot. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permenkeu No. 113/PMK.05; Perda No. 2 Tahun 2007; Perda No. 6 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup perjalanan dinas, prinsip, perjalanan dinas dalam daerah, perjalanan dinas luar daerah, biaya perjalanan dinas, pelaksanaan dan prosedur pembayaran biaya perjalanan dinas, pertanggungjawaban, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2013.
Mencabut Perwali No. 8 Tahun 2012 tentang Standar Biaya Perjalanan Jabatan Dinas Dalam Negeri bagi Walikota, Wakil Walijota, Pimpinan/Anggota DPRD, dan Pegawai Negeri Sipil serta Pegawai Non PNS di lingkungan Pemkot Palembang
14 hlm, Lampiran : 13 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat