Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Samarinda Nomor 09 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Ketenagalistrikan Dalam Wilayah Kota Samarinda
ABSTRAK:
Bahwa Berdasarkan Ketentuan Pasal 46 Ayat 5 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Dan Sesuai Persetujuan Prinsip Walikota Samarinda Melalui Telaahan Dinas Pertambangan Dan Energi Nomor: 545/1158/Dpe-I.C/Xi/2012 Tanggal 27 November 2012, Maka Perlu Dilakukan Penambahan Dan Perubahan Peraturan Walikota Samarinda Nomor 09 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Ketenagalistrikan Dalam Wilayah Kota Samarinda;
UU No.27 Tahun 1959; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.30 Tahun 2009; PP No.38 Tahun 2007; PP No.14 tahun 2012; Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No.1445 K/40/MEM/2000; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No.0045 Tahun 2005; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 0046 Tahun 2006; PERDA Samarinda No.25 Tahun 2004; PERDA Samarinda No.06 Tahun 2008; PERDA Samarinda No.11 Tahun 2008; PERWALI Samarinda No.023 Tahun 2008; PERWALI Samarinda No.036 Tahun 2012.
Peraturan Walikota Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Samarinda Nomor 09 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Ketenagalistrikan Dalam Wilayah Kota Samarinda.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2013.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Samarinda Nomor 09 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Ketenagalistrikan Dalam Wilayah Kota Samarinda (Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2012 Nomor 09) diubah
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
4 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo Nomor 4 Tahun 2013
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK AIR TANAH
2013
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BD.2013/No.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah.
Dasar hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kota Gorontalo No. 8 Tahun 2011.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2011 Tentang Pajak Air Tanah termasuk di dalamnya mengatur tentang besaran nilai perolehan air tanah, bentuk dan tata cara penyampaian laporan, tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran pajak, tata cara penerbitan SKPD, tata cara pengisian dan penyampaian SKPD, tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak, tata cara penghapusan piutang pajak.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2013.
Terdiri dari 15 halaman tanpa lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBERIAN SANTUNAN KEMATIAN
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai bentuk pelaksanaan APBD Pro Rakyat dan dalam
rangka mewujudkan kepedulian pemerintah daerah terhadap
masyarakat Kota Blitar yang meninggal dunia, maka pemerintah
daerah meningkatkan besaran pemberian santunan kematian ;
b. bahwa santunan kematian sebagimana diatur dalam Peraturan
Walikota Blitar Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pemberian
Santunan Kematian dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan ekonomi saat ini sehingga dipandang perlu untuk
dirubah ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b, maka dipandang perlu merubah Peraturan
Walikota Blitar Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pemberian
Santunan Kematian yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota ;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 18 Tahun 2007 tentang
Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan
Pemerintahan Daerah Kota Blitar; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan
Administrasi Kependudukan; Peraturan Walikota Blitar Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pemberian Santunan Kematian.
Mengatur mengenai perubahan Ketentuan Pasal 1 dalam Peraturan Walikota Blitar Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pemberian Santunan Kematian
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2013.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak No. 4 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Lingkungan Hidup Di Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan dalam pasal 11 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal I ayat (1) peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, penyelenggaraan urusan pemerintahan yang bersifat wajib berpedoman pada standar pelayanal minimal yang dilaksanakan secara bertahap dan ditetapkan oleh Pemerintah.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 41 Tahun 1999, PP No. 150 Tahun 2000, PP No. 82 Tahun 2001, PP No. 65 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 6 Tahun 2008, Kepmen Lingkungan Hidup No. 19 Tahun 2004, Permendagri No. 6 Tahun 2007, Permendagri No. 79 Tahun 2007, Permendagri No. 53 Tahun 2011, Perda No. 8 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Standar Pelayanan Minimal Bidang Lingkungan Hidup, Pengorganisasian, Perencanaan, Pelaksanaan Dan Pelaporan, Pembinaan, Pengawasan, Dan Evaluasi, Pembiayaan, dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2013.
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jambi Nomor 4 Tahun 2013
FUNGSI DINAS, SEKRETARIAT, BIDANG - RINCIAN TUGAS SUBBAGIAN, SEKSI - TATA KERJA - DINAS PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH - KOTA JAMBI
2013
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BD.2013/NO.4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang FUNGSI DINAS, SEKRETARIAT, BIDANG DAN RINCIAN TUGAS SUBBAGIAN, SEKSI SERTA TATA KERJA PADA DINAS PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH KOTA JAMBI
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30C Perda Kota Jambi No. 2 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Perda Kota Jambi No. 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dinas-Dinas Daerah Kota Jambi, maka dipandang perlu mengatur mengenai fungsi dan rincian tugas serta tata kerja pada Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Jambi
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda No. 7 Tahun 2008; Perda No. 2 Tahun 2013.
Perwali ini mengatur mengenai Fungsi Dinas, Sekretariat, Bidang dan Rincian Tugas Sub Bagian, Seksi serta Tata Kerja pada Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Jambi
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2013.
Pada saat Perwali ini mulai berlaku, maka ketentuan pada Paragraf 10 Pasal 67, Pasal 68, Pasal 69, Pasal 70, Pasal 71 dan Pasal 72 Perwali Jambi No. 2 Tahun 2009 tentang fungsi Sekretariat, Asisten, Bagian dan Rincian Tugas Sub Bagian serta Tata Kerja pada Sekretariat Daerah Kota Jambi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
18 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi No. 4 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BERITA DAERAH KOTA BUKITTINGGI TAHUN 2013 NOMOR 4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBINAAN PEKERJA HARIAN DAN PEKERJA KONTRAK PADA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BUKITTINGGI
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2013.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Sistem Kehadiran Secara Elektronik Di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan aparat pemerintah
yang bersih, berwibawa dan bertanggung jawab, serta
memiliki integritas diperlukan peningkatan disiplin
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota
Tegal; bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana
dimaksud huruf a perlu digunakan sistem kehadiran
secara elektronik di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Walikota;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Walikota Tegal Nomor 1 Tahun 2009;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang hari kerja dan jam kerja, tata cara pelaksanaan, kehadiran secara elektronik, pelaporan kehadiran, sanksi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2013.
13 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 77 ayat (3)
Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2011 tentang
Pajak Daerah, Pasal 24 Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 3
Tahun 2011 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan, Pasal 75
ayat (3) Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2012
tentang Retribusi Jasa Umum, Pasal 65 ayat (3) Peraturan
Daerah Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi
Jasa Usaha dan Pasal 28 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Kendari
Nomor 4 tentang Retribusi Izin Trayek, maka perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pemberian dan
Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan
Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69
Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan
Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5161);
6. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2011
tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Kendari
Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota
Kendari Nomor 3);
7. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2012
tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota
Kendari Tahun 2012 Nomor 2);
8. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2012
tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota
Kendari Tahun 2012 Nomor 3);
9. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 4 Tahun 2012
tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kota
Kendari Tahun 2012 Nomor 4);
10. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 7 Tahun 2012
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota
Kendari Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Daerah Kota
Kendari Tahun 2012 Nomor 7);
11. Peraturan Walikota Kendari Nomor 28 Tahun 2012 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota
Kendari Tahun Anggaran 2013 (Berita Daenah Kota Kendari
Tahun 2012 Nomor 28).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENERIMA INSENTIF
BAB III PEMANFAATAN DAN BESARAN INSENTIF
BAB IV SUMBER INSENTIF DAN PERHITUNGAN KINERJA TERTENTU
BAB V PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2013.
8
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat