Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebijakan Akuntansi Nomor 7 Tentang Akuntansi Belanja Dan Beban
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan penerapan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual pada Pemerintah Kota Salatiga, perlu adanya kebijakan akuntansi yang mendasari penyusunan dan penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar pelaksanaannya berjalan lancar, berdaya guna, dan berhasil guna, perlu menetapkan Kebijakan Akuntansi tentang Akuntansi Belanja dan Beban;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kebijakan Akuntansi Nomor 7 tentang Akuntansi Belanja dan Beban;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016 dan Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 39 Tahun 2020.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, kebijakan akuntansi nomor 7 tentang akuntansi belanja dan beban dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2020.
14 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 64 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka Dan Kompetitif Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Banjar
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memenuhi kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan latihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menduduki jabatan pimpinan tinggi secara terbuka dan kompetitif, Dan bahwa untuk pengisian kekosongan jabatan pimpinan tinggi, perlu dilakukan melalui sistem seleksi secara terbuka, kompetitif dan pelaksanaannya berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan mendasarkan sistem merit, tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan, sehingga agar pelaksanaan pengisian jabatan pimpinan tinggi dapat menghasilkan pejabat yang memenuhi kualifikasi, kompetensi dan kinerja yang diperlukan oleh jabatan tersebut, perlu dilakukan pengaturan mengenai tata cara pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka dan kompetitif berdasarkan sistem merit, dengan mempertimbangkan kesinambungan karier setiap Pegawai Negeri Sipil, Dan berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Banjar tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Banjar.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2017, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2016.
Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Tujuan Dan Sasaran, Persiapan, Pelaksanaan, Monitoring Dan Evaluasi, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2021.
25 halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 64 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PELAYANAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN DAN PENINGKATAN KOMPETENSI APARATUR DI ERA DIGITAL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA DEPOK
ABSTRAK:
Dalam rangka mempercepat administrasi kepegawaian dan meningkatkan kompetensi Aparatur di era digital saat ini, maka perlu dilakukan perubahan metode dengan memanfaatkan teknologi informasi yang berbasis aplikasi komputer. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud berikut, agar dalam pelaksanaannya lebih terintegrasi, akurat, cepat dan mudah, maka perlu adanya pedoman pelayanan administrasi kepegawaian secara digital di Lingkungan Pemerintah Kota Depok. Bentuk Strategi Pelayanan Administrasi Kepegawaian dan Peningkatan Kompetensi di Era Digital sebagaimana dimaksud berikut, adalah dengan dibangunnya Sistem Informasi Administrasi Kepegawaian dan Kompetensi Aparatur Kekinian (SIAP KOMPAK). Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud berikut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pelayanan Administrasi Dan Kompetensi Pegawai Di Era Digital Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Depok
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Walikota ini tentang Pelayanan Administrasi Kepegawaian Dan Peningkatan Kompetensi Aparatur Di Era Digital Di Lingkungan Pemerintah Kota Depok. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Pengelolaan dan Implementasi, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2020.
11 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 64 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 64, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2021 Nomor 64
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH (KONSTRUKSI DALAM PENGERJAAN) DARI DAFTAR BARANG PENGELOLA BARANG YANG DILAKSANAKAN KARENA SEBAB LAIN PADA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2021.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 64 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 64, BD 2012/64 Seri E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin di Luar Peserta Jamkesmas dan Kartu Sehat Sejenis di RSUD Kota Bekasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2012.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak No. 64 Tahun 2016
PERWALI Kota Pontianak No. 97 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, STRUKTUR ORGANISASI, TUGAS POKOK, FUNGSI, URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA DINAS PERHUBUNGAN KOTA PONTIANAK
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas Dan Tata Kerja Dinas Perhubungan Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah, telah dibentuk Dinas Perhubungan Kota Pontianak
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 18 Tahun 2016, Perda No. 7 Tahun 2016
Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi Dan Uraian Tugas, Unit Pelaksana Teknis Dinas, Kelompok Jabatan Fungsional Tertentu, Tata Kerja, Pelaporan, Penganggaran, Ketentuan Lain-Lain, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2016.
PERATURAN WALIKOTA PONTIANAK TENTANG KEDUDUKAN, STRUKTUR ORGANISASI, TUGAS POKOK, FUNGSI, URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA DINAS PERHUBUNGAN KOTA PONTIANAK
27
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 65 Tahun 2020
PERWALI Kota Depok No. 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 28 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Tugas Belajar, Izin Belajar Dan Penyesuaian Ijasah Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Depok
PERWALI Kota Depok No. 49 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Depok Nomor 28 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Tugas Belajar Izin Belajar Dan Penyesuaian Ijasah Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Depok
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR, IZIN BELAJAR, DAN PENYESUAIAN IJAZAH BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA DEPOK
ABSTRAK:
Dalam rangka mengembangkan Sumber Daya Manusia Aparatur perlu mendorong setiap aparatur untuk mengembangkan diri dan meningkatkan kemampuan serta profesionalisme Pegawai Negeri Sipil berbasis Kompetensi sesuai dengan Kebutuhan organisasi, maka dipandang perlu memberikan kesempatan kepada Pegawai Negeri Sipil untuk mengikuti pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud berikut, Wali Kota Depok telah menetapkan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 28 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Tugas Belajar , Izin Belajar dan Penyesuaian Ijasah bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Depok sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Wali Kota Nomor 28 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Tugas Belajar, Ijin Belajar dan Penyesuaian Ijasah Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Depok. Dalam pelaksanaanya terdapat beberapa perubahan ketentuan dalam Peraturan Wali Kota sebagaimana dimaksud berikut serta untuk memudahkan pemahaman terhadap proses perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pembinaan pemberian Tugas Belajar, Izin Belajar, dan Penyesuaian Ijazah di Kota Depok, maka perlu dilakukan penyesuaian dan penetapan kembali terhadap Peraturan Wali Kota sebagaimana dimaksud. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud berikut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Tugas Belajar, Izin Belajar, dan Penyesuaian Ijazah bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Depok.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 1961, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Walikota ini tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Tugas Belajar, Izin Belajar, Dan Penyesuaian Ijazah Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Depok. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Tugas Belajar dan Izin Belajar, Perguruan Tinggi, Hak dan Kewajiban, Monitoring,Evaluasi,Dan Pelaporan, Pembiayaan, Pembatalan, Pembebasan Dalam Jabatan, Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah, Pengakuan Ijazah/Pencantuman Gelar, Ketentuan Peralihan,Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2020.
Peraturan Wali Kota Nomor 28 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Tugas Belajar, Izin Belajar dan Penyesuaian Ijasah bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Depok (Berita Daerah Kota Depok Tahun 2015 Nomor 28) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Wali Kota Nomor 28 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Belajar, Izin Belajar dan Penyesuaian Ijasah bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Depok (Berita Daerah Kota Depok Tahun 2019 Nomor 17) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
37 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 65 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Cirebon Nomor 49 Tahun 2019 Tentang Target Kinerja Atas Penerimaan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Di Kota Cirebon
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat