Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, BD.230/2017, TLD 2017, LL SETDA KOTA TUAL : 23 HAL
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Badan Pendapatan Daerah Kota Tual
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memberikan panduan dan pedoman kinerja guna memaksimalkan peran dan tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas dan pekerjaan serta pemberian motivasi yang dapat menghasilkan kinerja yang optimal, maka perlu disusun uraian tugas dan jabatan secara sistematis dan terpadu. Untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 19 Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 2 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Tual, maka perlu uraian tugas jabatan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas organisasi. Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota Tual.
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 31 Tahun 2007; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 16 Tahun 1994; PP Nomor 97 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Nomor 54 Tahun 2003; PP Nomor 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Nomor 13 Tahun 2002; PP Nomor 9 Tahun 2003; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 6 Tahun 2008; PP Nomor 18 Tahun 2016; Permendagri 80 Tahun 2015; Perda Nomor 2 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang uraian tugas jabatan struktural Badan Pendapatan Daerah Kota Tual.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2017.
Dengan berlakunya Peraturan Walikota ini, maka Peraturan Walikota Tual Nomor 7 Tahun 2015 tentang uraian tugas jabatan struktural Badan Pendapatan Daerah Kota Tual, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Dumai Nomor 10 Tahun 2017
PERATURAN INTERNAL RUMAH SAKIT (HOSPITAL BY LAWS) RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA DUMAI
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, Berita Daerah Kota Dumai Tahun 2017 Nomor 9 Seri E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By Laws) Rumah Sakit Umum Daerah Kota Dumai
ABSTRAK:
Bahwa dalam pengelolaan Rumah Sakit diperlukan suatu pedoman aspek hukum dalam pembuatan kebijakan teknis operasional dengan memperhatikan aspek pemerataan, efisiensi, terjangkau dan perlindungan kepada masyarakat dan diperlukan pedoman yang mengatur hubungan antara Pemilik atau yang mewakili, Direktur rumah sakit, Staf Medis, dan Staf Keperawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Kota Dumai.
Dasar hukum Perwali ini adalah: UU Nomor 16 Tahun 1999; UU Nomor 29 Tahun 2004; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 44 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terkahir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; UU Nomor 36 Tahun 2014; UU Nomor 38 Tahun 2014; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Republik Indonesia Nomor 77; Permenkes Nomor 755/Menkes/PER/IV/2011; Permenkes Nomor 1691/Menkes/PER/VIII/2011; Permenkes Nomor 46 Tahun 2013; Permenkes Nomor 49 Tahun 2013; Permenkes Nomor 10 Tahun 2014; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permenkes Nomor 95/PMK.05/2016; Perda Kota Dumai Nomor Nomor 12 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini berisi 25 (dua puluh lima) Bab dan 142 (seratus empat puluh dua) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Identitas; Dewan Pengawas; Pejabat Pengelola RSUD; Komite, Satuan Pemeriksaan Internal, Instalasi dan Pengadaan Barang dan Jasa; Peraturan Internal Staf Medis (Medical Staff By Laws); Pengorganisasian Staf Medis; Kewenangan Klinis (Clinical Privillage); Penugasan Klinis (Clinical Appointment); Komite Medis; Pengorganisasian Subkomite; Subkomite Kredensial; Subkomite Mutu Profesi; Subkomite Etika dan Disiplin Profesi; Peraturan Pelaksanaan Tata Kelola Klinis (Clinical Governance); Peraturan Internal Staf Keperawatan (Nursing Staff by Laws); Pengorganisasian Staf Keperawatan; Kewenangan Klinis; Penugasan Klinis; Komite Keperawatan; Rapat; Subkomite Kredensial, Mutu Profesi, Etika dan Disiplin Profesi; Peraturan Pelaksanaan Tata Kelola Klinis; Perubahan Peraturan Internal RSUD (Hospital by Laws); Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2017.
Peraturan Walikota Dumai Nomor 43 Tahun 2009, tentang Peraturan Internal (Hospital By Laws) Rumah Sakit Umum Daerah Dumai.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak No. 10 Tahun 2017
PERWALI Kota Pontianak No. 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Pontianak Nomor 10 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan dan Pertanggungjawaban Biaya Operasional Sekolah Daerah Pada Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Kota Pontianak
PERWALI Kota Pontianak No. 43 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Nomor 10 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan dan Pertanggungjawaban Biaya Operasional Sekolah Daerah Pada Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Kota Pontianak
PETUNJUK PELAKSANAAN PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BIAYA OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH PADA SEKOLAH DASAR NEGERI DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI KOTA PONTIANAK
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Biaya Operasional Sekolah Daerah Pada Sekolah Dasar Negeri Dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memberikan dana pendampingan biaya operasional sekolah yang diberikan oleh Pemerintah Pusat dalam upaya mewujudkan peningkatan mutu pendidikan dan meringankan beban biaya pendidikan bagi masyarakat untuk mendapatkan pendidikan yang lebih berkualitas, perlu memberikan Biaya Operasional Sekolah Daerah Kota Pontianak kepada Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri di wilayah Kota Pontianak.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 20 Tahun 2003, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 28 Tahun 1990, PP No. 19 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 48 Tahun 2008, PP No. 17 Tahun 2010, Perda No. 12 Tahun 2009, Perda No. 2 Tahun 2010, Perda No. 3 Tahun 2010, Perda No. 7 Tahun 2016, Perda No. 9 Tahun 2016, Perwali No. 95 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Besaran Dan Kompensasi Penggunaan Dana Bosda, Pelaporan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2017.
11 Halaman, 5 halaman lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pematang Siantar No. 10 Tahun 2017
Peraturan Walikota Nomor 188.3.342/25/2008 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Para Pejabat di Lingkungan Lembaga Teknis Daerah Kota Sibolga sebagaimana telah diubah betjerapa kali, terakhir dengan Peraturan Walikota Sibolga Nomor 03 TAHUN 2016 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Walikota Nomor 188.3.342/25/2008 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Para Pejabat di Lingkungan Lembaga Teknis Daerah Kota Sibolga
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Serta Tugas Dan Fungsi Dinas Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Kota Sibolga
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, BD NOMOR 10/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA MADIUN NOMOR 08 TAHUN 2011 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA MADIUN
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Madiun Nomer 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka Peraturan Walikota Madiun Nomer 08 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Madiun dipandang sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diubah ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Madiun tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Madiun Nomer 08 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retrlbusl Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Madiun ;
Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah ;
Peraturan Walikota Madiun Nomor 08 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Madiun ;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Madiun Nomor 08 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Madiun diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 5 diubah;
2. Ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf d diubah;
3. Ketentuan Pasal 8 ayat (2) diubah;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2017.
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batam Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KRITERIA CALON PENERIMA DAN PROSEDUR PENYALURAN BANTUAN KEPADA KEGIATAN PENGEMBANGAN USAHA BUDIDAYA PERTANIAN DAN PENGELOLAAN HASIL PERTANIAN PROGRAM PENGETASAN KEMISKINAN
ABSTRAK:
Menjamin tertibnya penyaluran, pemanfaatan dan penggunaan dana Bantuan pada Kegiatan Pengembangar, Usaha Budidaya Pertanian dan Pengolahan Hasil Pertanian Kota Batam Program Pengentasan Kemiskinan, maka dipandang perlu untuk membuat kriteria dan prosedur bagi masyarakat calon penerima bantuan kegiatan, Kegiatan Pengembangan Usaha Budidaya Pertanian dan Pengolahan Hasil Pertanian Program Pengentasan Kemiskinan yang disalurkan berupa Belanja Barang yang akan diserahkan kepada masyarakat/Pihak Ketiga
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 53 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2014
Kriteria Calon Penerima dan Prosedur Penyaluran Bantuan Pada Kegiatan Pengembangan Usaha Budidaya Pertanian dan Pengolahan Hasil Pertanian Program Pengentasan Kemiskinan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2017.
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo Nomor 10 Tahun 2017
PERATURAN WALI KOTA GORONTALO NOMOR 10 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN PERBAIKAN RUMAH TIDAK LAYAK HUNI BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
ABSTRAK:
Bahwa untuk memenuhi kebutuhan rumah layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah, dapata dilakukan dalam bentuk pemberian bantuan berupa perbaikan rumah tidak Layak Huni (RTLH)
UU No.29 Tahun 1959 ;UU No.38 Tahun 2000; UU No.1 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No.88 Tahun 2014; PP No.14 Tahun 2016; PERMENDAGRI No.80 Tahun 2015; PERMEN PUPR No.02/PRT/M/2016
Dalam peraturan ini mengatur mengenai Maksud,tujuan, Jenis,kriteria dan persyaratan, Tugas dan tanggung jawab pelaksana,Sumber dana,besar bantuan dan pembangunan dana, Penetapan lokasi,pendataan calon penerima bantuan dan penetapan penerima bantuan, Pelaksanaan,pengawasan,monitoring dan evaluasi, Pelaporan dan pertanggungjawaban
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2017.
tidak ada
tidak ada
12 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Bantuan Stimulan Pugar Rumah Tidak Layak Huni
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung pemenuhan hak dasar masyarakat salah satunya adalah rumah yang layak huni, maka perlu pemberian bantuan stimulan untuk perbaikan rumah tidak layak huni; bahwa dalam rangka kelancaran dan kepastian hukum pelaksanaan kegiatan bantuan stimulan Pugar Rumah Tidak Layak Huni, dipandang perlu adanya petunjuk pelaksanaan sebagai acuan dalam menjalankan dan mensukseskan kegiatan dimaksud; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perwal tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Bantuan Stimulan Pugar Rumah Tidak Layak Huni;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU no 16 Tahun 1950; UU no 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988; Perda Kota Pekalongan No 11 Tahun 2008; Perda Kota Pekalongan No 5 Tahun 2010; Perda Kota Pekalongan No 8 Tahun 2013; Perda Kota Pekalongan No 4 Tahun 2016; Perda Kota Pekalongan No 14 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ruang lingkup, tujuan, sasaran dan prinsip, kriteria dan syarat penerima pugar RTLH, pengelola kegiatan, tugas dan wewenang, penetapan penerima bantuan stimulan, mekanisme pelaksanaan pugar RTLH, dana kegiatan, mekanisme pencairan dana, mekanisme pelaporan, monitoring dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2017.
13 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rincian Tugas Pelaksana Pada Inspektorat Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refonnasi Birokrasi Nomor 25 tahun 2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah dan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjarbaru, perlu menetapkan rincian tugas Pelaksana pada Kecamatan dan Kelurahan Kota Banjarbaru dengan Peraturan Walikota.
UU Nomor 9 Tahun 1999; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor23 Tahun 2014; PP Nomor 18 Tahun 2016; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; PermenPAN RB Nomor 25 tahun 2016; Perda Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016; Perwali Banjarbaru Nomor 55 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Rincian Tugas Pelaksana pada Kecamatan dan Kelurahan Kota Banjarbaru, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Perumusan Rincian Tugas; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2017.
42 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat