PERWALI Kota Samarinda No. 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Samarinda Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Dan Strategi Kota Samarinda Dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan ampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEBIJAKAN DAN STRATEGI KOTA SAMARINDA DALAM
PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN
SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat Peraturan
Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi
Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah
Sejenis Sampah Rumah Tangga perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Kebijakan dan Strategi Kota Samarinda dalam
Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis
Sampah Rumah Tangga.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERPRES No. 97 Tahun 2017; PERMEN LHK No. P.10 /MENLHK/SETJEN/PLB.0/4/2018.
Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan
Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang selanjutnya disingkat Jakstrada
adalah arah kebijakan dan strategi dalam pengurangan dan penanganan
Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga tingkat
daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota yang terpadu dan berkelanjutan. Arah Kebijakan Pengurangan dan Penanganan Sampah Rumah
Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Strategi, Target, dan Program Pengurangan dan Penanganan
Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Pemantauan
dilakukan untuk mendapatkan informasi mengenai capaian pengurangan
dan penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah
Rumah Tangga. Capaian pengurangan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah
Rumah Tangga diukur dengan
indikator:
a. besaran penurunan jumlah timbulan Sampah Rumah Tangga dan
Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga per kapita;
b. besaran peningkatan jumlah Sampah Rumah Tangga dan Sampah
Sejenis Sampah Rumah Tangga terdaur ulang di Sumber Sampah; dan
c. besaran peningkatan jumlah Sampah Rumah Tangga dan Sampah
Sejenis Sampah Rumah Tangga termanfaatkan kembali di Sumber
Sampah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2018.
7 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 35 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TARIF LAYANAN KESEHATAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Pusat
Kesehatan Masyarakat Gunung Bahagia, Pusat
Kesehatan Masyarakat Perawatan Baru Ulu dan Pusat
Kesehatan Masyarakat Perawatan Manggar Baru sebagai
Unit Pelaksana Teknis Puskesmas yang menerapkan Pola
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
secara bertahap diperlukan penetapan tarif layanan
dalam rangka upaya meningkatkan mutu dan
aksesibilitas pelayanan kesehatan;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (3)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah, diperlukan pengaturan tarif
layanan kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah
Pusat Kesehatan Masyarakat di Kota Balikpapan;
c. bahwa Peraturan Wali Kota Nomor 12 Tahun 2015
tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan
Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Kota
Balikpapan, sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini,
sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tarif Layanan
Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat
Kesehatan Masyarakat;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PERMENDAGRI NO.61 Tahun 2007
Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif,untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya diwilayah kerjanya. Tarif Layanan Kesehatan yang selanjutnya disebut Tarif adalah sebagianatau seluruh biaya penyelenggaraan kegiatan pelayanan di Puskesmasyang dibebankan kepada pasien sebagai imbalan atas pelayanan yang diterimanya untuk pelayanan kesehatan pada Puskesmas. Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)-Puskesmas melaksanakan pungutan biaya sebagai imbalan atas jasa layanan yang diberikan sesuai dengan tarif yang berlaku dan seluruh penerimaan merupakan Pendapatan jasa layanan BLUD. Tarif BLUD-Puskesmas diperhitungkan atas dasar unit cost dari setiap jenis pelayanan dan kelas perawatan yang perhitungannya memperhatikan kemampuan ekonomi masyarakat dan standar biaya. Besarnya tarif layanan dihitung berdasarkan biaya satuan dengan mempertimbangkan kontinuitas dan pengembangan layanan, daya beli masyarakat, asas keadilan dan kepatutan dan kompetisi yang sehat.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2018.
Mencabut PERWALI NO.12 Tahun 2015
7 hlm. 2 lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 35 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pembinaan dan Penilaian Kinerja Guru dan Tenaga Kependidikan Non Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Dinas Pendidikan Kota Bekasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 35 Tahun 2018
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Binjai Nomor 25 Tahun 2016 tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah (Berita Daerah Kota Binjai Tahun 2016 Nomor 25) sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Walikota Binjai Nomor 24 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Binjai Nomor 25 Tahun 2016 tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah (Berita Daerah Kota Binjai Tahun 2017 Nomor 24)
PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA BINJAI NOMOR 25 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Binjai Nomor 25 Tahun 2016 tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Binjai, telah ditetapkan Peraturan Walikota Binjai Nomor 25 Tahun 2016 tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah sebagaimanatelah diubah dengan Peraturan Walikota Binjai Nomor 24 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Binjai Nomor 25 Tahun 2016 tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah;
Bahwa sehubungan dengan hasil evaluasi tugas, fungsi, dan tata kerja Bagian Hubungan Masyarakat Sekretariat Daerah Kota Binjai dan Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Perdagangan Kota Binjai, serta dalam rangka efektivitas pelaksanaan tugas, fungsi dan tata kerja perangkat daerah, perlu penyempurnaan terhadap Peraturan Walikota sebagaimana dimaksud dalam teks diatas;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam teks diatas, perlu menetapkan Peraturan walikota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Binjai Nomor 25 Tahun 2016 tentang Kedudukan dan Susunan organisasi Perangkat Daerah.
Dasar Hukum Peraturan walikota ini adalah : Undang-Undang Drt Nomor 9 tahun 1956; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 4 Tahun 2016 dan Peraturan Walikota Binjai Nomor 25 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Binjai Nomor 25 Tahun 2016 tentang Kedudukan dan Susunan organisasi Perangkat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2018.
4 Hlm, Lampiran: 27
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 35 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 35, BD No 35/2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Salatiga Nomor 47 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan Dana Alokasi Khusus bidang perumahan pada kegiatan Bantuan Rumah Swadaya yang merupakan Program Prioritas Nasional, maka merujuk pada Surat Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri tertanggal 16 Juli 2018 Nomor 906/3154/Keuda hal Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Bidang Perumahan dan Permukiman, perlu dilakukan penyesuaian penganggaran dana Alokasi Khusus Bidang Perumahan dan Permukiman di Kota Salatiga dari bentuk bantuan uang pada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah;
b. bahwa maksud tersebut pada huruf a, sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (3c) Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik, perlu menetapkan Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Salatiga Nomor 47 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
UU Nomor 17 Tahun 1950, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomo 123 Tahun 2016, PP Nomor 69 Tahun 1992, Pemendagri Nomor 33 Tahun 2017, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21/PRT/M/2017, Perda Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016, Perda Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2017 dan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 47 Tahun 2017.
Peraturan Walikota ini mengubah beberap ketentuan dalam Peraturan Walikota Salatiga Nomor 47 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 yaitu perubahan jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebesar Rp890.764.120.000,00
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2018.
Peraturan Walikota Salatiga Nomor 47 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
7 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tebing Tinggi Nomor 35 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jadwal Retensi Arsip Urusan Kepegawaian Aparatur Sipil Negara, Pejabat Negara Dan Substantif Pemerintah Daerah Kota Tebing Tinggi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 35 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 35, BD NOMOR 35/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA MADIUN NOMOR 43 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, RICIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERHUBUNGAN
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan adanya beberapa perubahan tugas pokok dan fungsi pada Dinas Perhubungan, perlu menetapkan Peraturan Walikota Madiun tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Madiun Nomor 43 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Rincian Tugas dan Tata Kerja Dinas Perhubungan
Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016; Perda Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2017; Perwali Madiun Nomor 43 Tahun 2016
beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Madiun Nomor 43 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Rincian Tugas dan Tata Kerja Dinas Perhubungan diubah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2018.
ketentuan huruf d ayat (1) Pasal 3 diubah; diantara huruf f dan huruf g ayat (2) Pasal 5 disisipkan 1 (satu) huruf yakni f1; diantara huruf h dan huruf i ayat (1) Pasal 7 disisipkan 1 (satu) huruf yakni h1; ketentuan ayat (2) Pasal 8 diubah; ketentuan Pasal 10 diubah; ketentuan Pasal 11 diubah; ketentuan Pasal 12 ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf c; ketentuan Pasal 13 diubah; ketentuan Pasal 15 diubah; ketentuan Pasal 16 dihapus;
struktur organisasi
20 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 35 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang JADWAL RETENSI ARSIP URUSAN SOSIAL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR
ABSTRAK:
BAHWA UNTUK MELAKSANAKAN KETENTUAN PASAL 24 AYAT (8) PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN KEARSIPAN, MAKA JADWAL RETENSI ARSIP HARUS DITETAPKAN MELALUI PERATURAN WALIKOTA; BAHWA BERDASARKAN PERTIMBANGAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD, MAKA PERLU MENETAPKAN PERATURAN WALIKOTA BLITAR TENTANG JADWAL RETENSI ARSIP URUSAN SOSIAL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR.
PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH (LEMBARAN DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2016 NOMOR 4); PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN KEARSIPAN (LEMBARAN DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2017 NOMOR 3)
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2018.
TIDAK ADA
HAL-HAL YANG BELUM DIATUR DALAM PERATURAN WALIKOTA INI, SEPANJANG MENGENAI TEKNIS PELAKSANAANNYA DIATUR LEBIH LANJUT OLEH LKD BERKOORDINASI DENGAN OPD PENYELENGGARA URUSAN
10 HALAMAN
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat