Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota Nomor 36 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Rapat Atau Pertemuan Di Luar Kantor
ABSTRAK:
Petunjuk teknis penyelenggaraan rapat atau pertemuan di luar kantor telah diatur dalam Peraturan wali Kota No 36 tahun 2015 sebagaimana telah siubah beberapa kali danterakhir dengan Peraturan Walikota No 35 tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas Peraturan wali Kota No 36 th 2015 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan rapat atau pertemuan di luar kantor, namun dalam pelaksanaannya dipandang perlu dilakukan perubahan.
UU No 2 Th 1993; UU No 23 Th 2014 telah diubah dg UU No 9 th 2015; PP No 58 Th 2005; Permenpan no 6 Th 2015; Perwal Kota Tangerang No 36 th 2015 telah diubah dg Perwal Kota Tangerang No 35 Th 2017.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 36 tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan rapat atau Pertemuan di Luar Kantor (Berita Daerah Kota Tangerang tahun 2015 Nomor 36).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2018.
Peraturan Walikota Tangerang Nomor 36 tahun 2015.
Peraturan walikota Tangerang Nomor 60 tahun 2018.
4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cimahi Nomor 60 Tahun 2018
PERWALI Kota Cimahi No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Cimahi Nomor 60 Tahun 2018 Tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Akibat Kenaikan Nilai Jual Objek Pajak Bumi Di Kota Cimahi
PERWALI Kota Cimahi No. 27 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 60 Tahun 2018 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Akibat Kenaikan Nilai Jual Objek Pajak Bumi di Kota Cimahi
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Akibat Kenaikan Nilai Jual Objek Pajak Bumi di Kota Cimahi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 60 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 60, BERITA DAERAH KOTA PADANG TAHUN 2018 NOMOR 60
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
ABSTRAK:
bahwa Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia telah ditetapkan dengan Peraturan Walikota Nomor 101 A Tahun 2016;
bahwa sehubungan dengan ditetapannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaterr/Kota yang Melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan maka Peraturan Walikota tersebut perlu dirubah dan disesuaikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota ten tang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja, Badar, Kepegawaian dan Pengernbangan Sumber Oaya Manusia;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016
PERATURAN WALIKOTA ini mengatur TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA, dengan sistematika sebagai berikut :
1. KETENTUAN UMUM
2. KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
3. TUGAS DAN FUNGSI
4. TATA KERJA
5. KETENTUAN PERALIHAN
6. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2018.
28 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 60 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 60, BD 2018/No.60 SERI E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Bekasi Nomor 100 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Penambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 60 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Salatiga Nomor 12 tentang Koreksi Kesalahan, Perubahan Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi dan Operasi yang tidak dilanjutkan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka rrieningkatkan tertib prosedur dan tertib administrasi penerapan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual di lingkungan Pemerintah Kota Salatiga, telah ditetapkan Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Salatiga; bahwa sehubungan dinamika perkembangan keadaan dan peraturan perundang-undangan dibidang pengelolaan barang milik daerah, maka perlu mengatur secara khusus Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Salatiga Nomor 12 tentang Koreksi Kesalahan, Perubahan Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Operasi yang Tidak Dilanjutkan berpedoman pada Interpretasi Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (IPSAP); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Salatiga Nomor 12 tentang Koreksi Kesalahan, Perubahan Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Operasi yang Tidak Dilanjutkan;
UU No 17 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 69 Tahun 1992; PP No 71 Tahun 2010; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 64 Tahun 2013; Permendagri No 79 Tahun 2018; Perda Kota Salatiga No 2 Tahun 2016; Perda Kota Salatiga No 9 Tahun 2016; Perwali Salatiga No 42 Tahun 2010; Perwali Salatiga No 37 Tahun 2013; Perwali Salatiga No 17 Tahun 2014;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Kebijakan Akuntansi Koreksi Kesalahan, Perubahan Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi dan Operasi yang Tidak Dilanjutkan, serta Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2018.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 37 Tahun 2013 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Salatiga (Berita Daerah Kota Salatiga Tahun 2013 Nomor 37), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 25 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat alas Peraturan Walikota Salatiga Nomor 37 Tahun 2013 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Salatiga (Berita Daerah Kota Salatiga Tahun 2017 Nomor 25), sepanjang menyangkut Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Salatiga Nomor 12 tentang Koreksi Kesalahan, Perubahan Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Operasi yang Tidak Dilanjutkan, dinyatakan tidak berlaku.
14 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 60 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 60, BD NOMOR 60 E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 11Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah serta untuk meningkatkan pelayanan publik penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu yang efektif dan efisien, perlu menetapkan Peraturan Walikota Batu tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 4 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018; Peraturan Walikota Batu Nomor 99 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Batu Nomor 48 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Batu Nomor 99 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
KETENTUAN UMUM; PENDELEGASIAN KEWENANGAN; PENYELENGGARAAN PTSP; MAKLUMAT PELAYANAN PUBLIK; INOVASI; PELAKSANAAN PELAYANAN SECARA ELEKTRONIK; PENGELOLAAN PENGADUAN MASYARAKAT; SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT; SANKSI ADMINISTRATIF; PENGELOLAAN INFORMASI, PENYULUHAN, DAN KONSULTASI; JENIS PERIZINAN; PENGAWASAN, PEMBINAAN, DAN PENGENDALIAN; MONITORING DAN EVALUASI; KEABSAHAN INFORMASI DOKUMEN ELEKTRONIK; PEMBIAYAAN; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2018.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Batu Nomor 30 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu pada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Batu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
TIDAK ADA
20 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak Nomor 60 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penggunaan Pakaian Kerja Di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan disiplin dan wibawa serta motivasi kerja pegawai perlu disusun peraturan penggunaan pakaian kerja bagi pegawai negeri sipil dalam lingkungan pemerintah kota Pontianak.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No.33 Tahun 2004, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.42 Tahun 2004, PP No.53 Tahun 2010, PP No.18 Tahun 2016, Permendagri No.60 Tahun 2007, Permenhub No.60 Tahun 2007, Permenhub No.19 Tahun 2015, Permenhub No.156 Tahun 2016, Perda No.7 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud, tujuan dan ruang Lingkup; Pakaian Kerja; Pakaian Dinas; Pakaian lainnya; Kelengkapan Pakaian Kerja; Pemakaian Atribut; Ketentuan Pengadaan dan Penganggaran; Sistem Pembinaan dan pengawasan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2018.
Pencabutan Peraturan Walikota Nomor 23 Tahun 2009 tentang Penggunaan pakaian kerja di lingkungan pemerintah Kota Pontianak; Peraturan Walikota Nomor 61 Tahun 2014, Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2016, Peraturan Walikota No.26 Tahun 2017
Peraturan ini memiliki 35 halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Medan Nomor 60 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Ketentuan Variansi Pemanfaatan Ruang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Pembentukan Peraturan tentang Variansi Pemanfaatan Ruang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 8 Drt Tahun 1956; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 62 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 19 Tahun 2016; PERDA No. 13 Tahun 2011; PERDA KOTA MEDAN No. 1 Tahun 2015; PERDA No. 2 Tahun 2015; PERDA KOTA MEDAN No. 15 Tahun 2016
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pemanfaatan Ruang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan dengan menetapkan variansi pemanfaatan ruang, pengenaan kompensasi, Pengendalian dan Pengawasan serta sanksi administrasi
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2018.
21
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 60 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan bagi Warga Belajar di Satuan Pendidikan yang Menyelenggarakan Program Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, Program Paket B dan Program Paket C Kota Pekalongan.
ABSTRAK:
bahwa untuk mengentaskan angka putus sekolah dan angka tidak sekolah dan untuk meringankan biaya pendidikan bagi warga belajar di satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan kesetaraan Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C Kota Pekalongan, perlu memberikan bantuan biaya pendidikan kepada warga belajar di satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan kesetaraan Program Paket A, Program Paket B dan Program paket C Kota Pekalongan yang pembiayaannya dibebankan pada APBD Kota Pekalongan; bahwa agar pengelolaan bantuan biaya pendidikan kepada warga belajar di satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan kesetaraan Program Paket A, Program Paket B dan Program Paket C dapat dilaksanakan secara efektif, efisien dan akuntabel sesuai prinsip pengelolaan keuangan daerah, maka perlu diatur ketentuan mengenai Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan bagi Warga Belajar di Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan kesetaraan Program Paket A, Program Paket B dan Program Paket C di Kota Pekalongan dalam Peraturan Walikota;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan bagi Warga Belajar Prigram Paket A, Program Paket B dan Program Paket C Kota Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014; UU No 20 Tahun 2003; PP No 21 Tahun 1988; PP No 19 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 47 Tahun 2008; PP No 17 Tahun 2010; Perda Kota Pekalongan No 7 Tahun 2018;
Pearturan Walikota ini mengatur tentang persyaratan dan mekanisme pemberian bantuan pendisikan bagi warga belajar yang menempuh pendidikan di satuan pendidikan yang menyelenggarakan program pendidikan kesetaraan Program Paket A, Program Paket B dan Program Paket C di Kota Pekalongan yang bersumber dari APBD dan satuan pendidikan yang menyelenggarakan progra, pendidikan kesetaraan Program Paket A, Program Paket B dan Program Paket C adalah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat, Kelompok Belajar/Penyelenggara Program Paket A, Program Paket B dan Program Paket C yang memiliki ijin operasional/ijin pendirian yang berlaku. Diatur pula mengenai Pembiayaan, Jumlah Pertemuan Wajib Belajar dan Besaran Bantuan Biaya Pendidikan, Tugas dan Tanggung Jawab, Penyaluran Dana, Pertanggungjawaban, Pengawasan dan Larangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2018.
15 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat