Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 74 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 8 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha dan Retribusi Perizinan Tertentu bahwa tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks dan kelayakan harga dan perkembangan perekonomian serta mempertimbangkan masukan dari Asosiasi Pedagang Hewan Ternak Kota Batam (APHTB), maka perlu dilakukan Penyesuaian tarif Rumah Potong Hewan di Kota Batam
UU No. 53 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2013; Perda Kota Batam No. 8 Tahun 2013
Retribusi Rumah Potong Hewan yang meliputi Pelayanan Pemotongan Hewan; Pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dipotong (ante mortem); Pemeriksaan kesehatan hewan setelah dipotong (post mortem); Pemeriksaan ulang kesehatan daging yang masuk ke Kota Batam yang tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan dari Daerah Asal; Penitipan hewan/ ternak di kandang RPH; serta Jasa pengangkutan daging hewan dari RPH†sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 8 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha dan Retribusi Perizinan Tertentu diubah menjadi “Retribusi Rumah Potong Hewan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2019.
4 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tual Nomor 4 Tahun 2019
RINCIAN DANA DESA TA 2019 - TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BD. NO. 4/2019, TBD.2019, LL SETDA KOTA TUAL : 16 HAL
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kota Tual Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 15 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 193/PMK.07/2018 tentang Pengelolaan Dana Desa, yang menegaskan bahwa Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota Tual tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kota Tual Tahun Anggaran 2019.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015, dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.07/2018; Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 02 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 04 Tahun 2018.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kota Tual Tahun Anggaran 2019.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
Penjelasan 1 Hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2019
Administrasi dan Tata Usaha NegaraKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Walikota Semarang Nomor 127A Tahun 2016 tentang Pembentukan,
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana
Teknis Dinas Pasar Wilayah Johar, Wilayah Karimata, Wilayah Bulu, Wilayah
Karangayu, Wilayah Jatingaleh dan Wilayah Pedurungan pada Dinas Perdagangan
Kota Semarang
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pencabutan Peraturan Walikota Semarang Nomor 127A Tahun 2016 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pasar Wilayah Johar, Wilayah Karimata, Wilayah Bulu, Wilayah Karangayu, Wilayah Jatingaleh dan Wilayah Pedurungan Pada Dinas Perdagangan Kota Semarang
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri
Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit
Pelaksana Teknis Daerah dan dalam rangka efektifitas dan
efisiensi Penyelenggaraan Urusan Pemerintah pada Perangkat
Daerah maka Peraturan Walikota Nomor 127A Tahun 2016
tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas
dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pasar
Wilayah Johar, Wilayah Karimata, Wilayah Bulu, Wilayah
Karangayu, Wilayah Jatingaleh dan Wilayah Pedurungan pada
Dinas Perdagangan Kota Semarang (Berita Daerah Kota
Semarang Tahun 2016 Nomor 127A) perlu ditinjau kembali; bahwa klasifikasi, pembentukan, kedudukan susunan
organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja unit pelaksana
teknis Dinas Pasar Wilayah Johar, Wilayah Karimata, Wilayah
Bulu, Wilayah Karangayu, Wilayah Jatingaleh dan Wilayah
Pedurungan pada Dinas Perdagangan Kota Semarang sudah
tidak sesuai lagi; bahwa untuk melaksanakan maksud sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b di atas, maka perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Pencabutan Peraturan Walikota Semarang
Nomor 127A Tahun 2016 tentang Pembentukan, Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis Dinas Pasar Wilayah Johar, Wilayah Karimata,
Wilayah Bulu, Wilayah Karangayu, Wilayah Jatingaleh dan
Wilayah Pedurungan pada Dinas Perdagangan Kota Semarang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Walikota Semarang Nomor 127A Tahun 2016 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana
Teknis Dinas Pasar Wilayah Johar, Wilayah Karimata, Wilayah Bulu, Wilayah
Karangayu, Wilayah Jatingaleh dan Wilayah Pedurungan pada Dinas Perdagangan
Kota Semarang.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Walikota Semarang Nomor 127A Tahun 2016 dicabut.
3 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Payakumbuh Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KOTA PAYAKUMBUH TAHUN 2019 NOMOR 4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN ANGGARAN KAS DAERAH KOTA PAYAKUMBUH TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Walikota Payakumbuh Nomor 111 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Payakumbuh Tahun Anggaran 2019, untuk pelaksanaannya perlu dilakukan Penetapan Anggaran Kas Daerah Kota Payakumbuh Tahun Anggaran 2019
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nornor 03 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 17 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 3 Tahun 2017, Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018, Peraturan Walikota Payakumbuh Nomor 111 Tahun 2018, Peraturan Walikota Payakumbuh Nomor 103 Tahun 2017
KETENTUAN UMUM, ANGGARAN KAS, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2019.
46 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bogor Yang Bersumber Dari Anggaran Badan Layanan Umum Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2019.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Binjai Nomor 4 Tahun 2019
PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PEMERIKSAAN ALAT PEMADAM API KEBAKARAN
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BD.2019/No.4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Tarif Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Api Kebakaran Terhadap Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian; Sehubungan dengan adanya perkembangan perekonomian dalam rangka upaya peningkatan pendapatan asli daerah di Kota Binjai, tarif retribusi pemeriksaan Alat Pemadam Api Kebakaran Kota Binjai perlu ditinjau kembali; Berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan tarif yang ditinjau kembali diatur dengan Peraturan Walikota.
Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986; Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 4 Tahun 2011.
Besarnya Tarif Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Api Kebakaran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2019.
4
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh Nomor 4 Tahun 2019
TATA CARA - PEMBAGIAN - PENETAPAN - RINCIAN DANA DESA - KOTA SUNGAI PENUH - TA 2019
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BD.2019/NO.4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KOTA SUNGAI PENUH TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (6) PP No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas PP No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN, maka perlu menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa TA 2019;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Perwali Sungai Penuh tentang Tata Cara Pembagian dan
Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa di Kota Sungai Penuh TA 2019.
UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016; Perpres No. 129 Tahun 2018; Permenkeu No. 193/PMK.07/2018; Permendagri No. 20 Tahun 2018; Perda No. 11 Tahun 2018; Perwali No. 43 Tahun 2018.
Perwali ini mengatur mengenai Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa di Kota Sungai Penuh TA 2019, meliputi: Penetapan Rincian Dana Desa; Penyaluran Dana Desa; Penggunaan Dana Desa; Pelaporan Dana Desa; Pemantauan dan Evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2019.
Dana desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota tentang prioritas dan pedoman teknis penggunaan dana desa.
8 hlm.; Lampiran 3 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 4 Tahun 2019
JASA MEDIS BAGI DOKTER SPESIALIS, DOKTER UMUM, DOKTER GIGI, APOTEKER PENANGGUNG JAWAB DAN APOTEKER PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN HONORARIUM NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA RUMAH SAKIT HARAPAN DAN DO'A KOTA BENGKULU
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2019 Nomor 04
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jasa Medis bagi Dokter Spesialis, Dokter Umum, Dokter Gigi, Apoteker Penanggung Jawab dan Apoteker Pegawai Negeri Sipil dan Honorarium Non Pegawai Negeri Sipil pada Rumah Sakit Harapan dan Do'a Kota Bengkulu
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin ketersediaan tenaga medis guna
meningkatkan mutu pelayanan kesehatan pada Rumah
Sakit Harapan dan Do’a Kota Bengkulu, perlu diberikan
Jasa Medis kepada Dokter Spesialis, Dokter Umum,
Dokter Gigi, Apoteker Penanggungjawab dan Apoteker
yang bertugas di lingkungan Rumah Sakit Harapan dan
Do’a Kota Bengkulu;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Walikota Bengkulu tentang Jasa Medis Bagi Dokter
Spesialis, Dokter Umum, Dokter Gigi,
Apoteker
Penanggung Jawab dan Apoteker Pegawai Negeri Sipil
dan Honorarium Non Pegawai Negeri Sipil pada Rumah
Sakit Harapan dan Do’a Kota Bengkulu;
1. Undang-Undang Nomor 6 Drt. Tahun 1956
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
6. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 2004
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
8. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
10. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
12. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
13. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009
14. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1199/Menkes/Per/X/2004
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
16. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 889/Menkes/Per/V/ 2011
17. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 11 Tahun 2013
18. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 5 Tahun 2018
19. Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 50 Tahun 2018
MENGATUR MENGENAI JASA MEDIS BAGI DOKTER SPESIALIS, DOKTER UMUM, DOKTER GIGI, APOTEKER PENANGGUNG JAWAB DAN APOTEKER PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN HONORARIUM NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA RUMAH SAKIT HARAPAN DAN DO'A KOTA BENGKULU, DISERTAI JUMLAH BESARAN BIAYA JASA YANG DIBEBANKAN
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2019.
5
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 4 Tahun 2019
PERWALI Kota Cirebon No. 23 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 35 TAHUN 2018 TENTANG STANDAR BIAYA BELANJA DAERAH KOTA CIREBON TAHUN ANGGARAN 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 35 TAHUN 2018 TENTANG STANDAR BIAYA BELANJA DAERAH KOTA CIREBON TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat