Retribusi Rumah Potong Hewan yang meliputi Pelayanan Pemotongan Hewan; Pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dipotong (ante mortem); Pemeriksaan kesehatan hewan setelah dipotong (post mortem); Pemeriksaan ulang kesehatan daging yang masuk ke Kota Batam yang tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan dari Daerah Asal; Penitipan hewan/ ternak di kandang RPH; serta Jasa pengangkutan daging hewan dari RPH†sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 8 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha dan Retribusi Perizinan Tertentu diubah menjadi “Retribusi Rumah Potong Hewan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat