Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
a' bahwa peranan pupuk sangat penting dalam meningkatkan produktivitas
dan produksi komoditas pertanian dalam rangka mewujudkan Ketahanan
Pangan Nasional;
b. bahwa untuk rneningkatkan kemampuan petani daram penerapan
pemupukan berimbang diperlukan adanya subsidi pupuk.
c. bahwa dengan ditetapka'nya peraturan Menteri pertanian Nomor
50/Permentan/SR.130/rU2009 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran
Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor pertanian Tabun
Anggaran 2010 maka keb.tuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET)
Pupuk Bersubsidi 'ntuk Sektor pertanian Tahun Anggaran 2.009 yang
telah ditetapkan denga' peraturan walikota Bau-Bau Nomor I
Tahun 2009 perlu dilakukan penyesuaian;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b
dan c, maka perlu menetapkan peraturan walikota Bau-Bau tentang
Kebutuhan dan r{arga Eceran Tertinggi (HET) pupuk Bersubsidi untuk
Sektor Perlanian Tahr_rn Anggaran 2010.;
1. undang-L.tndang Nomor 13 Tahun 200r tentang pembentukan Kota
Bau-Bau ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93,
Tambzrhan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor ar20 );
2. undang-undang Nomor 12 Tahun lg92 tentang Sistem Budidaya
Tanaman ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Noinor 46,
Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 347g);
3. undang-undang I'{omor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik
Negara ( Lembaran Negara Repubrik Indonesia 'fahun 2003 Nomor 70-
Tambahan Lembara'Negara Republik Indonesia Nomor 4297); 4. undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang perlindungan Konsumen
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun i999 Nomor 42 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2a78);
5. undang-undang Nomor 18 Tahun 2c04 tentang perkebunan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor g5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4411);
6. undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor r25,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437), sebagaimana telah di ubah
dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun
2005 tentang Perubahan Atas undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4493) yang teiah ditetapkan menjadi undang-undang Nomor g rahun
2005 (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2005 Nomor 10g.
Tambahan Lembaran Negara Nomor a5ae;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 fahun 2001 tentang pupuk Budidaya
Tanaman ( Lembaran Negara Tahun 200r Nomor 14. Tambahan
Lembaran Negara l{omor 4079 );
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah, pemerintahan Daerah provinsi, dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Berita Negara
Republik lndonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Presiderr Nomor 77 Tahun 2005 tentang penetapan pupuk
Bersubsidi Sebagai Barang Dalani pcnga-;asa;;
10. Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 2 Tnhun 200g tentang organisasi
dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Bau.Bau (Lembaran Daerah Kota Bau-
Bau Tahun 2008 Nomor 2);
11. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 09/Kpts/TR2601112003 tentang
Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pupuk An - Organik;
12. Keputusan Menteri Perranian Nomor 237 /KptsloT.2l0/ 412003 tentang
Pedoman Pengauasan Pengadaan, peredaran dan penggunaan pupuk
An - Organik;
13. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 239 lKpts/oT.zl0l 412003 tentang
Pengawasan Formula Pupuk An- Organik; 14. Keputusan Menteri Psrtanian Nomor 0liKpts/SR.I30/ l/2006 tentano
Rekomendasi pemupukan N,F dan K pada padi sawah spesifik lokasi;
i5. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02/Pert/11K.0601 ?.1212006 tentano
Pupuk Organik dan pembedah Tanah;
16. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 2144-DAG/PER/ 61200g tentang
Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor pertanian;
17. Peraturan Menteri Pertanian Nomor : S0/Permentarv' SR.l30llll200g
tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk Bersubsidi
untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2010.
18. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 465/I(pts/ OT.160/7/2006 tentang
Pembentukan Tim pengawas pupuk Bersubsidi ringkat pusat;
19. Peraturan Gubernur sulawesi Tenggara Nomor 76 Tabun 2a09 Tanggal
14 Desember 2009;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PERUNTUKKAN PUPUK BERSUBSIDI
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
39
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3), Pasal 36 ayat (3), Pasal 38 ayat (2), dan Pasal 39 ayat (4) Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2020.
Materi pokok : Indikator Ketahanan Keluarga, Konselor Ketahanan Keluarga, Kriteria Dan Mekanisme Pemberian Penghargaan, Sistem Informasi Pembangunan Ketahanan Keluarga.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2023.
Jumlah Halaman : 10 HLM; Lampiran : 11 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Forum Koordinasi Pejabat Pemerintahan Dan Vertikal Di Daerah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka membahas dan menyikapi
berbagai dampak dari kebijakan pembangunan
yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota
Banjarmasin, serta untuk mengantisipasi berbagai
dampak dari isu nasional maupun daerah dirasa
perlu dilakukan koordinasi, kerjasama, serta
keterpaduan dari berbagai unsur Lembaga terkait
sesuai dengan aturan yang berlaku;
bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran
penyelenggaraan tugas dan fungsi serta adanya
keterpaduan kerja dilingkungan Pemerintah Kota
Banjarmasin, dipandang perlu merubah Peraturan
Walikota Banjarmasin Nomor 06 Tahun 2013
tentang Forum Koordinasi Pejabat Pemerintahan
dan Vertikal di Daerah Kota Banjarmasin Tahun
2013;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
huruf a dan huruf b diatas perlu menetapkan
dengan Peraturan Walikota Banjarmasin;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun
2007; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12
Tahun 2008 ; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28
Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3
Tahun 2014
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Forum Koordinasi Pejabat Pemerintahan Dan Vertikal Di Daerah Kota Banjarmasin
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2014.
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sibolga Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang CADANGAN PANGAN POKOK DAERAH
ABSTRAK:
dalam rangka pangan, bencana alan, bencana sosial, dan danrat pangan menanggulangi dampak dari krisis pangan, gejolak harga serta untuk meunjudkan ketahanan dan ketersediaan pangan masyarakat Kota Sibolga, perlu dialokasikan cadangan pangan pokok dengan jenis dan jumlah tertentu serta upaya tidak lanjutnya bila sewaktu-waktu dibutuhkan; dan berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan serta Pasal 17 dan Pasal 18 Peraturan Pemchntah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, Pemerintah Daerah menetapkan jenis dan jumlah cadangan pangan pokok daerah serta penyelenggaraannya.
Undang-Undang Nomor 8 Drt. Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12/PERMENTAN/PP.320/5/2017; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11/PERMENTAN/KN.130/4/2018; Peraturan Gubemur Sumatera Utara Nomor 68 Tahun 2017.
KETENTUAN UMUM; RUANG LINGKUP; MAKSUD DAN TUJUAN; CADANGAN PANGAN POKOK TERTENTU; MEKANISME PENYEDIAAN CADANGAN PANGAN POKOK DAERAH; PELAPORAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2021.
7hlmn
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BD Kota Sungai Penuh Tahun 2023 No.3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2) PeraturanMenteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang PengelolaanKeuangan Desa, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa TahunAnggaran 2023;
UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubahbeberapa kali terakhir dengan UU No. 13 Tahun2022; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 28 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2016; . Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019; . Peraturan Presiden No. 72 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 73 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 21 Tahun 2020; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal danTransmigrasi No. 8 Tahun 2022; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022; Peraturan Gubernur Jambi No. 16 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh No. 7 Tahun 2022; Peraturan Walikota Sungai Penuh No. 13 Tahun 2019; Peraturan Walikota Sungai Penuh No.13 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah denganPeraturan Walikota Sungai Penuh No. 51 Tahun 2022; Peraturan Walikota Sungai Penuh No. 18 Tahun 2022.
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2023.
26
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar di Lingkungan Dinas Pendidikan Kota Medan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46 Peraturan Walikota Medan Nomor 58 Tahun 2017 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Pendidikan Kota Medan, perlu dibentuk Peraturan Walikota tentang Unit Pelaksana Teknis Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar di Lingkungan Dinas Pendidikan Kota Medan
UUD 1945; UU Nomor 8 Drt Tahun 1956; UU Nomor 20 Tahun 2003; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 22 Tahun 1973; PP Nomor 50 Tahun 1991; PP Nomor 35 Tahun 1992; PP Nomor 19 Tahun 2005; PP Nomor 47 Tahun 2008; PP Nomor 17 Tahun 2010; PP Nomor 18 Tahun 2016; Permendikbud Nomor 81 Tahun 2013; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permendikbud Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1453 Tahun 2016; Perda Kota Medan Nomor 15 Tahun 2016; Perwali Kota Medan Nomor 1 Tahun 2017; Perwali Kota Medan Nomor 58 Tahun 2017.
Dalam peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum; pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi dan susunan organisasi; uraian tugas; serta tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2018.
13 Hlmn; Lampiran 1 Hlmn.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Peraturan Walikota Sukabumi Nomor 18 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 87 Tahun 2019, perlu diubah dan disesuaikan kembali dengan Peraturan Wali Kota Sukabumi.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 1954, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1995, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial. Terdiri atas 37 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2021.
Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 18 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial (Berita Daerah Kota Sukabumi Tahun 2016 Nomor 18) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 87 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 18 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial (Berita Daerah Kota Sukabumi Tahun 2019 Nomor 87) dicabut.
39 halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BD Kota Batu Tahun 2016 No 3/E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemakaian Kendaraan Dinas, Pengelolaan Penggunaan BBM untuk Kendaraan Dinas, dan Pemeliharaan Kendaraan Dinas di Lingkungan Pemkot Batu
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi, efisiensi, dan efektifitas penggunaan anggaran untuk pemakaian kendaraan dinas, pengelolaan penggunaan bahan bakar minyak untuk kendaraan dinas, dan pemeliharaan kendaraan dinas bagi Pejabat Negara Satuan Kerja Perangkat Daerah beserta jajarannya di Lingkungan Pemerintah Kota Batu;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Batu tentang Pemakaian Kendaraan Dinas, Pengelolaan Penggunaan Bahan Bakar Minyak untuk Kendaraan Dinas, dan Pemeliharaan Kendaraan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Batu;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Batu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4118);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
10. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
11. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah;
13. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan ini mengatur tentang pemakaian kendaraan dinas, pengelolaan penggunaan BBM untuk kendaraan dinas, dan pemeliharaan kendaraan dinas.
Kendaraan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. kendaraan perorangan dinas;
b. kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan dinas jabatan; dan
c. kendaraan dinas khusus/lapangan.
Maksud pengaturan mengenai pemakaian kendaraan dinas, pengelolaan penggunaan BBM, dan pemeliharaan untuk kendaraan dinas adalah sebagai pedoman kebutuhan dan alokasi besaran dalam pemberian BBM serta pemeliharaan kendaraan dinas sesuai kemampuan keuangan daerah.
Tujuan pengaturan mengenai pengelolaan penggunaan BBM dan pemeliharaan bagi kendaraan dinas adalah:
a. agar kendaraan dinas dapat dipergunakan secara efektif dan efisien;
b. memberikan kenyamanan dan keamanan bagi pengguna atau pemakai; dan
c. memberikan hasil yang optimal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
11 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 3 Tahun 2022
PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK - KANAK, SEKOLAH DASAR NEGERI, DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI DI KOTA BLITAR
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2022 Nomor 3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 8 TAHUN 2021 TENTANG PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK - KANAK, SEKOLAH DASAR NEGERI, DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI DI KOTA BLITAR
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan
Presiden Nomor 80 tahun 2019 Ten tang Percepatan
Pembangunan Ekonomi di Kawasan Gresik - Bangkalan
- Mojokerto - Surabaya - Sidoarjo - Lamongan, Kawasan
Brome - Tengger - Semeru, serta Kawasan Selingkar
Wilis dan Lintas Selatan, akan dilaksanakan
pengembangan wisata komplek Perjuangan PETA, maka
perlu dilakukan Relokasi Sekolah Menengah Pertama
Negeri 3, Sekolah Menengah Pertama Negeri 5 dan
Sekolah Menengah Pertama Negeri 6 yang berada di
wilayah lokasi komplek Perjuangan PETA; b. bahwa dengan adanya relokasi beberapa sekolah
dimaksud pada huruf a, maka perlu merubah
mekanisme zonasi sistem rayon dalam Penerimaan
Peserta Didik Baru di Kata Blitar; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan b, maka perlu menetapkan
Perubahan Atas Peraturan Walikota Blitar Nomor 8
Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta
Didik Baru Pada Taman Kanak - Kanak, Sekolah Dasar Negeri, Dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Di Kota
Blitar dalam Peraturan Walikota.
Mengingat: 15. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2016 Nomor 4)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2021 Nomor 7); 16. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran
Daerah Kota Biitar Tahun 2018 Nomor 6); 17. Peraturan Walikota Blitar Nomor 57 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pendidikan (Berita
Daerah Kota Blitar Tahun 2016 Nomor 57)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota
Blitar Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan
Peraturan Walikota Blitar Nomor 57 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pendidikan (Serita
Daerah Kota Blitar Tahun 2021 Nomor 2).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Pasal 5 diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2022.
5 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat